Umsp DKI Jakarta 2016 Sudah Selesai

Bapor Lem, Akhirnya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta sudah selesai, surat Peraturan Gubernur DKI Jakarta dengan No 8 tahun 2016 yang di tetapkan tanggal 13 Januari 2016 yang lalu.

Peraturan Gubernur tersebut mengatur upah minimum provinsi dari 11 sektor, seperti sektor bangunan dan umum, sektor kimia, sektor logam, sektor otomotif, sektor perbankan, sektor makanan, sektor farmasi, sektor tekstil, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan sektor retail.

Berikut Peraturan Gubernur lengkapnya;

Komentar

Posting Komentar