Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Demo Buruh 10 Agustus Diklaim Jadi yang Terpanjang dan Terbesar

Demo buruh yang digelar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada hari ini diklaim menjadi yang terpanjang dan terbesar

F SP LEM SPSI,Demo buruh yang digelar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada hari ini diklaim menjadi yang terpanjang dan terbesar.

"Ini luar biasa demo terpanjang dan terbesar buruh malam ini. Malam ini Alhamdulillah persatuan buruh mulai terjalin karena memang kita enggak pernah memperkarakan hal-hal kecil karena fokus kita adalah menolak Undang-undang Cipta Kerja," kata salah seorang orator dari mobil komando, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (10/8) malam.

Massa buruh mulai membubarkan diri sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka mengapresiasi pihak kepolisian yang tidak membubarkan secara paksa buruh yang bertahan.

"Alhamdulillah kita yang tadi mau diusir paksa tidak jadi," ujar orator.

Petugas PPSU juga terlihat mulai bekerja membersihkan sampah sisa aksi. Sejumlah buruh mulai balik kanan. Aparat kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi.

Sebelumnya, massa buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, kembali membakar kayu dan road barier atau pembatas jalan yang terbuat dari plastik sekitar pukul 22.00 WIB.

Tak ada orasi dari pedemo. Beberapa di antaranya hanya duduk-duduk santai.

Sejumlah polisi berjaga di Patung Kuda. Sementara ratusan Brimob bersiap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Gedung Bawaslu

Massa buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada hari ini melakukan aksi dengan sejumlah tuntutan.

Salah satu tuntutan dan yang utama adalah mereka mendesak pemerintah mencabut Undang Undang No.23/2023 tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mereka memulai aksi di depan Gedung International Labour Organization (ILO), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Massa buruh berkumpul sejak pukul 11.40 WIB.

Setelah melakukan orasi, massa bergerak ke kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Aksi dipusatkan di kawasan tersebut hingga tengah malam.(obn)


Tolak UU Ciptaker, Ribuan Buruh-Mahasiswa Demo di Istana dan MK

Masa Aksi Long Much menuju Istana dan MK tuntut Pencabutan Omnibuslaw


 F SP LEM SPSI,Ribuan demonstran diprediksi akan mengikuti demonstrasi bertajuk Aksi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Kamis (10/8/2023) siang.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno, menjelaskan titik kumpul unjuk rasa tersebut berada di Gedung ILO, Jalan MH Thamrin pada pukul 11.00 WIB.

"Bahwa Aksi Gebrak akan dilakukan dititik kumpul gedung ILO, Jalan MH Thamrin menuju gedung MK, dan Istana Negara dengan estimasi massa sekitar 10 ribu," kata dia dalam keterangannya.

"Aksi Gebrak tersebut juga akan bersama-sama dengan puluhan ribu buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh," lanjut Unang.

Terlihat juga masa Aksi yang ada di Jabodetabek dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM SPSI) Pimpinan Arif Minardi sedang mempersiapkan dan menunggu anggotanya untuk berkumpul menuju Istana dan MK.

Masa Aksi dari Kawasan Industri baik yang di DKI Jakarta,Bekasi Karawang dan juga Bandung mereka hadir long much dengan menggunakan motor untuk menyuarakan tuntutannya yaitu Undang-Undang Omnibuslaw untuk dicabut karena menyengsarakan Rakyat khususnya kaum buruh sekarang dan masa yang akan datang. 

Sampai berita ini di turunkan masa aksi terus bergerak untuk menyuarakan tuntutannya. (obn) 








Buruh KSPSI Demo di Depan Istana Monas Hari Ini 10 Agustus 2023, Tuntut Cabut UU Ciptaker

Masa Buruh bergerak menuju Istana Negara menuntut Pencabutan UU Omnibuslaw


F SP LEM SPSI, Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) sekaligus Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat memastikan bahwa para buruh di bawah KSPSI akan menjalankan aksi demo pada 10 Agustus 2023.

Jumhur Hidayat memastikan bahwa aksi demo buruh yang digagas kelompoknya ini tidak ada kaitan dengan seruan pengamat politik Rocky Gerung. Seperti diketahui, Rocky sempat hadir dalam acara konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada 29 Juli 2023 di Islamic Center, Kota Bekasi.

Sebagai pembicara Rocky Gerung berorasi menyikapi berbagai isu dan kritik terhadap pemerintah. Sampai akhirnya menyinggung soal rencana aksi people power pada 10 Agustus 2023

"Iya sudah direncanakan. Tidak ada hubungan sama Rocky. Rocky itu memberikan semangat justifikasi, enggak ada hubungan," kata Jumhur saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Hal tersebut senada dengan apa yang bakal menjadi tuntutan AASB beserta buruh lainnya. Yakni, mendesak pemerintah mencabut UU Ciptaker dan sejumlah undang-undang yang tak berpihak kepada rakyat.

"Itu Rocky di acara saya, gimana. Itu konsolidasi buruh untuk 10 Agustus di kita. Rocky kita undang, anda lihat dong di belakang Rocky siapa itu fotonya. Foto saya," kata Jumhur.

Masa Aksi Gabungan Buruh Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Mahasiswa

Adapun rencana aksi besok, kata Jumhur, pihaknya telah sepakat menggelar aksi bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) pimpinan Nining Elitos. Namun, aksinya itu berbeda dengan aksi yang digelar Partai Buruh Rabu (9/8) hari ini.

"Demo dengan Nining, kita sama tanggalnya sepakat sama-sama tanggal 10. Cuman beda aliansi, tapi sama kita sepakat tanggal 10. (Demo buruh hari Rabu 9 Agustus), Itu mah Iqbal serikat buruh," ujarnya.(obn)

Jumhur Hidayat Klaim 1 Juta Buruh Ikut Demo di Istana 10 Agustus

Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat mengklaim satu juta buruh ikut demo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (10/8)

F SP LEM SPSI, Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) sekaligus Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat mengklaim satu juta buruh ikut demo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (10/8).

Jumhur mengatakan pihaknya mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan sejumlah undang-undang yang tak berpihak kepada rakyat.

"Massa aksi inti kita ditambah dengan laporan beberapa massa organisasi akan bergabung. Pak Arif Minardi (Sekjen KSPSI) optimis akan menghadirkan satu juta orang," kata Jumhur di Sekretariat AASB, Jakarta, Selasa (8/8).

Aksi akan dimulai di Kantor International Labour Organization (ILO), Jalan MH Thamrin. Kemudian long march menuju Istana Merdeka dengan agenda menyerahkan rekomendasi ILO kepada pemerintah terkait UU Ciptaker.

Jumhur menyebut aksi berbarengan dengan kelompok buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Menurutnya, mereka juga membawa isu yang sama.

"Sama, aliansi dengan KASBI bareng. Namanya apa saja boleh, organisasi apa saja boleh, yang penting isunya waktu itu ya Omnibus Law," ujarnya.

Di sisi lain, kata Jumhur,  Partai Buruh yang dimotori KSPI Said Iqbal dan KSPSI Andi Gani bakal menggelar aksi pada 9 Agustus.

"Ya itu faktanya memang kita tidak berbarengan dengan dia. Karena metode perjuangannya berbeda," ujarnya

Jumhur juga merespons aksi 'Tangkap Rocky Gerung' yang digerakkan oleh Ketua Barikade 98 sekaligus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani.

Jumhur menilai seharusnya Benny mengurus soal perlindungan TKI di luar negeri ketimbang mengurus aksi tersebut.

"Harusnya Benny ngurus itu," ucapnya.
(obn)

ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH BESOK AKAN MEMBUKTIKAN AKSI KEPUNG JAKARTA, 10 AGUSTUS 2023, MA'AF BILA KAMI MENGGANGGU PERJALANAN ANDA

 

Foto: Jumhur pada Konferensi Pers di Markas DPP KSPSI

MEDIA LEM SPSI, Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Moh Jumhur Hidayat, menyampaikan permohonan maaf untuk warga Jakarta yang bakal terdampak unjuk rasa yang melibatkan sekitar satu juta buruh, pada konferensi pers di markas DPP KSPSI, Jalan Taman Cilandak Raya nomor 47, Jakarta Selatan, Selasa(8/8).

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu  meminta pengertian warga Jakarta, karena perjuangan itu demi meningkatkan kesejahteraan 58 juta buruh atau pekerja, setara lebih dari 150 juta orang.

"Aksi Akbar Buruh Ultra Damai ini bukan gerakan atau perjuangan politik, sehingga tidak terafiliasi, tidak bersama-sama dengan partai politik manapun. Aksi ini murni perjuangan buruh dan rakyat Indonesia yang sadar akan perampasan atas hak-haknya, demi mencapai kesejahteraan dan keadilan bersama," pungkas Jumhur.

Pada kesempatan tersebut, Ia menjelaskan bahwa Aksi tersebut dilakukan oleh AASB dengan menghimpun sekitar 40 organisasi buruh yang berkeyakinan bahwa dalam aksi tersebut pemerintah dapat mendengarkan dan merasakan keresahan rakyat khususnya kaum buruh Indonesia agar mencabut Uau yang Anti-konstitusi dan anti-pancasila.

"Hanya dengan kekuatan masa aksi maka perubahan kebijakan itu bisa terjadi, karena semua upaya dialog, argumentasi, upaya hukum di MK dan sebagainya tidak mampu menggoyahkan kekhidmatan rezim penguasa atau kaum pemilik modal yang serakah," ucapnya.

Lebih lanjut, Jumhur mengatakan bahwa dalam pembentukannya UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah bermasalah sejak awal, hal ini tergambar dari reaksi dan gelombang penolakan yang bermunculan dari berbagai elemen masyarakat indonesia.

“Mulai dari proses pembentukan hingga penetapan menjadi peraturan perundang-undangan.

Materi pelanggaran tersebut sangat jelas tergambar mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan, asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan, dimana setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dan rasa keadilan sehingga dapat menciptakan ketentraman di masyarakat," tandasnya.

Dari ILO langsung ke Istana Negara untuk menyerahkan draf Perppu Pencabutan UU Ciptaker.

Panglima Aksi Akbar Unjuk Rasa Damai 10 Agustus 2023 Arif Minardi dalam konperensi pers di kantor KSPSI Pusat, Jakarta, Selasa (8/8)


Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) siap turun ke jalan pada 10 Agustus 2023 secara serentak di berbagai kota, termasuk Jakarta,  untuk mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), dan mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.

Panglima Aksi Akbar Unjuk Rasa Damai 10 Agustus 2023 Arif Minardi dalam konperensi pers di kantor KSPSI Pusat, Jakarta, Selasa (8/8), menyebutkan aksi ini akan mengulang aksi tahun lalu, namun jumlahnya lebih banyak.

"Kami optimistis massa satu juta orang akan tercapai," kata Arif.

Menurut Sekjen KSPSI itu, sebagian besar peserta aksi akan menggunakan motor.

Rencananya aksi dimulai dari kantor ILO, di Gedung Menara Thamrin, untuk mendukung rekomendasi ILO yang meminta pemerintah mengkaji ulang UU Ciptaker.

"Dari ILO langsung ke Istana Negara untuk menyerahkan draf Perppu Pencabutan UU Ciptaker," kata Arif.

Ia menegaskan bahwa aksi ini adalah aksi damai, akan duduk-duduk sampai UU yang dituntut dicabut.

Karena itu, AASB minta polisi dan aparat hukum tidak menghalang-halangi buruh yang datang ke Jakarta, tidak perlu ada penyekatan.

Soal kelompok lain yang mau bergabung, menurut Arif, kalau isunya sama ia persilakan, namun kalau isunya berbeda ia mempersilakan mengajukan izin sendiri.

"Kami minta seluruh pekerja berbondong-bondong datang ke Jakarta karena ini perlu massa besar," kata Arif.

Koordinator Presidium AASB Moh. Jumhur Hidayat dalam siaran persnya menyebutkan, tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja, UU  Kesehatan dan UU P2SK dilakukan karena UU itu liberal, abai terhadap kesejahteraan rakyat khususnya kaum buruh dan sebaliknya mengabdi kepada oligarki atau pemilik modal yang serakah.

"Kami berkeyakinan bahwa UU tersebut adalah antikonstitusi bahkan anti-Pancasila sehingga perlu mendapar koreksi fundamental," kata Jumhur. 

Sementara itu Ketua  Umum GSBI Rudi D. Haman menambahkan, peserta aksi minimal datang dari tiga provinsi, yaitu DKI, Jabar, Banten ditambah perwakilan dari beberapa provinsi.

Ia menyebutkan, aksi yang sama juga dilakukan secara serentak di sejumlah daerah.

Rudi menyerukan seluruh buruh dan masyarakat Indonesia untuk hadir di aksi sejuta buruh.

Aksi dipusatkan di sepanjang jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta.

Rudi meminta maaf kepada masyarakat yang akan terganggu karena aksi aliansi sejuta buruh ini. Ia meminta aparat, terutama Istana, khususnya Presiden untuk merespons aksi ini secara bermartabat dengan memenuhi tuntutan peserta aksi.

"Ada sekitar 40 organisasi pekerja, juga ada mahasiswa, masyarakat, dan lain-lainnya yang terlibat dalam aksi ini," kata Rudi.(obn)

Massa Buruh Geruduk MK-Istana Besok, Tuntut UU Ciptaker Dicabut

Masa Buruh dalam tuntutan aksi cabut omnibuslaw cipta kerja

 

F SP LEM SPSI, Massa dari Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan Jakarta dan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (9/8) besok. Mereka menuntut UU Cipta Kerja dicabut.

Selain itu, massa akan menuntut agar pemerintah menaikkan upah sebesar 15 persen pada 2024.

"Ketiga, cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen. Keempat, revisi parliamentary threshold 4 persen. Kelima, cabut UU Kesehatan," kata Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8).

"Keenam, wujudkan jaminan sosial JS3H, reforma agraria, dan kedaulatan pangan," imbuhnya.

Massa yang melakukan long march dari Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, telah tiba di Jakarta. Mereka menginap di beberapa kantor Partai Buruh sebelum melanjutkan long march ke titik aksi.

Rencananya, kata Said, kedatangan mereka akan disambut oleh puluhan ribu buruh yang telah menunggu di depan Istana dan Gedung MK besok.

"Tadi pagi sudah melanjutkan perjalanan menuju Posko Orange di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sebelum kemudian besok pagi tanggal 9 Agustus melanjutkan perjalanan ke Gedung MK dan Istana," ujarnya.

Sementara itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) akan menggelar aksi di Istana Kepresidenan Jakarta dan Gedung MK pada Kamis (10/8). KASBI yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Gebrak juga menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut.

"Aksi menuntut kepada presiden, DPR RI dan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan dan mencabut omnibus law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan juga aturan PP turunannya," kata Ketua Umum KASBI Sunarno.

Sunarno memperkirakan sepuluh ribu demonstran dari elemen buruh dan mahasiswa akan mengikuti aksi itu. Menurutnya, aksi juga akan digelar di Semarang, Surabaya, hingga Manado.

Ia mengaku ada larangan dan permusuhan dari Partai Buruh soal aksi tersebut. Namun, Said membantah dan mengatakan perbedaan jadwal aksi dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh lantaran keputusan internal.(obn)


LIBERALISASI HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN IMPLIKASINYA PADA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

 LIBERALISASI HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN
IMPLIKASINYA PADA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Oleh: Yosep Ubaama Kolin

            Lahirnya “mega proyek cipta kerja” membawa banyak perubahan dalam tata hukum, khususnya dalam bidang hukum ketenagakerjaan. Karena perubahan yang signifikan tersebut maka tidak heran, kehadiran cipta kerja ini memunculkan banyak penolakan dan perlawanan dari penggiat serikat pekerja/serikat buruh. Agar terdapat kesamaan persepsi, yang dimaksud dengan mega proyek cipta kerja dalam konteks ini adalah sejak Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU11/2020) beserta semua Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari UU 11/2020, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPPU 2/2022) dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari UU 11/2020, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Mega proyek cipta kerja lahir dengan berbagai isu dan opini yang dibangun pemerintah. Semuanya itu bisa kita telusuri dan simak dari pemberitaan berbagai media. Namun dalam kenyataannya, tidak semua isu yang digembar-gemborkan tersebut diatur secara baik dalam cipta kerja, terutama dalam kluster ketenagakerjaan. Yang terjadi adalah pemerintah melakukan perubahan yang signifikan dengan merampas hak-hak normatif pekerja yang selama ini telah dijamin dengan cukup moderat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa isu krusial antara lain, isu perluasan ruang lingkup PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak), perluasan ruang lingkup alih daya (outsourcing), fleksibilitas waktu kerja. fleksibilitas hubungan kerja dan kebijakan pengupahan yang liberal. Sebagian besar isu tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang  Pengupahan (PP 36/2021). Kedua peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pelaksana dari UU 11/2020, yang meskipun oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat), namun tetap dipaksakan untuk diberlakukan oleh Pemerintah. Tindakan Pemerintah ini jelas merupakan tindakan yang inkonstitusional, tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945 sebagai sumber dari sumber segala sumber hukum.

Bahwa sebagai ketentuan hukum yang merupakan ketentuan yang mengatur lebih lanjut atau sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan hukum yang lebih tinggi, harusnya eksistensi peraturan pemerintah melekat pada eksistensi ketentuan hukum yang lebih tinggi tersebut. Dalam konteks ini, eksistensi PP 35/2021 dan PP 36/2021 tidak bisa dipisahkan dengan status inkonstitusional bersyarat dari UU 11/2020 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan PP 35/2021 dan PP 36/2021 atas perintah dari UU 11/2020. Dengan demikian, eksistensi kedua peraturan pemerintah tersebut juga otomatis sama kedudukan hukumnya dengan UU 11/2020. Hal ini merupakan konsekuensi hukum yang logis yang tidak bisa dielakkan. Asas-asas hukum telah memberikan pedoman yang jelas dalam terdapat persoalan hukum sebagaimana yang terjadi dengan UU 11/2020. Persoalan hari ini yang menimbulkan kekacauan dalam sistem dan tata hukum adalah tindakan pemerintah yang tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi). Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, kepatuhan dan ketaatan hukum bagi penyelenggara negara merupakan sebuah keharusan, dan lebih dari itu harusnya Pemerintah dan DPR hadir sebagai figur yang menjadi teladan kepatuhan dan ketaatan hukum, bukan sebaliknya. Jika pemerintah dan DPR bertindak sebaliknya, maka masyarakat akan menirunya. Maka budaya berhukum akan menjadi rusak dan kacau dan semua peraturan hukum menjadi tidak bermakna. Apakah semua persoalan hukum yang terjadi dimasyarakat akan direspon oleh semua pihak berwenang jika telah menjadi pemberitaan yang viral? 

Salah satu implikasi hukum yang serius dari eksistensi mega proyek cipta kerja adalah sehubungan dengan keseluruhan ketentuan yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Secara teoritis, bahwa posisi pekerja ketika terikat dalam relasi hubungan industrial merupakan pihak yang paling lemah. Lemahnya posisi pekerja ini disebabkan oleh banyak faktor, baik yang bersifat internal maupun eksternal dari pekerja itu sendiri. Kita tidak akan masuk ke dalam pembahasan mengani hal tersebut, sebab uraiannya akan cukup panjang. Fokus kita adalah menilai sejauh mana implikasi dari eksistensi PP 35/2021 dalam kaitannya dengan pemutusan hubungan kerja. 

Isu pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu isu yang sensitif dalam hubungan kerja. isu pemutusan hubungan kerja bertalian erat dengan jaminan kepastian dan keberlanjutan bekerja. Rentan dan lemahnya posisi pekerja dalam hubungan kerja, maka isu pemutusan hubungan kerja selalu ditautkan secara erat dengan lemahnya posisi pekerja. Sebagaimana diketahui, secara normatif hukum telah ditentukan berbagai hal yang dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja. disamping alasan normatif hukum tersebut, diketahui juga terdapat alasan yang dikembangkan melalui penalaran hukum yang dilakukan oleh majelis hakim pada berbagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum yang diperhadapkan kepadanya. Dalam kaitannya dengan ketenagakerjaan, yakni melalui pengadilan hubungan industrial dan Mahkamah Agung dalam hal dilakukan kasasi atas persoalan yang disengketakan. Dalam kurun waktu sekira 20an tahun terakhir diketahui lembaga peradilan memunculkan alasan “disharmoni” sebagai salah satu alasan untuk dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja. Alasan disharmoni ini membawa persoalan yang serius sebab setiap konflik hubungan industrial bisa dilekatkan alasan ini, sebab logika yang akan dibangun bahwa setiap sengketa telah merusak relasi personal, karena rusaknya relasi personal maka terjadi hubungan yang tidak harmonis, maka hal ini menjadi alasan pembenar untuk dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja. Maka tidak heran kemudian LBH Jakarta dalam sebuah laporan tahunannya mengklaim bahwa pengadilan hubungan industrial (PHI) merupakan kuburan bagi pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja / serikat buruh.

Perubahan paradigma hukum dalam melihat hubungan kerja nampak jelas dalam substansi PP 35/2021. Beberapa perubahan yang mendasar terkait dengan antara lain, otoritas melakukan pemutusan hubungan kerja, apakah perundingan bipartit secara efektif mampu mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja?, sejauh mana ruang advokasi yang dapat dilakukan oleh pengurus serikat pekerja /serikat buruh dalam melakukan fungsi pembelaan kepada anggota yang ter-PHK? Intervensi negara untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja dan sejauh mana peluang terjadinya PHK. Secara ringkas sebagaimana dalam tabel berikut:

ISU UTAMA

UU 13/2003

UU 6/2023

Otoritas melakukan PHK

Otoritas PHK oleh Pemerintah, Pengusaha sebatas mengajukan permohonan PHK

Otoritas PHK sepenuhnya ada ditangan pengusaha

 

Perundingan bipartit

Menjadi keharusan/wajib dan dilakukan dengan sungguh-sungguh

Cenderung bersifat formalitas, karena deadline 14 hari sudah menjadi sebuah kepastian

Ruang advokasi SP/SB

PUK mempunyai kesempatan yang sangat luas melakukan advokasi untuk semua jenis PHK

 

Ruang melakukan advokasi sangat terbatas dan pada beberapa jenis PHK, nyaris tidak diberi akses untuk advokasi

Intervensi negara

Masih dirasakan kehadiran negara dalam proses PHK, walaupun tidak bisa intervensi putusan pengadilan

Nyaris tidak ada peran negara, sebab sudah terjadi pergeseran paradigm hukum ketenagakerjaan

Peluang terjadinya PHK

Dalam beberapa kasus (pengalaman lapangan) PHK dapat dicegah

 

100% dipastikan PHK terjadi kecuali diputuskan lain oleh pengadilan (meskipun setelahnya tetap di PHK juga)

Dari tabel diatas, terlihat jelas bahwa telah terjadi perubahan paradigma yang sangat signifikan dalam melihat realita hubungan kerja. Nuansa liberal sangat kental. Liberalisasi kebijakan hukum ketenagakerjaan hanya akan menempatkan pekerja/buruh sebagai obyek eksploitasi pengusaha dan pemilik modal. Kondisi pekerja/buruh semakin sulit karena lemahnya komitmen penegakan hukum dari pemerintah melalui berbagai instrumen penegakan hukum yang dimilikinya.

Jika sebelumnya pengusaha hanya sebatas mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pemutusan hubungan kerja pemerintah, sekarang sepenuhnya menjadi otoritas pengusaha. Batasan waktu 14 (empat belas) hari secara formil menjadi batasan limitatif apakah pekerja menerimah atau menolak. Jika pekerja menolak dan penolakan itu diterima pengusaha, tentu tidak menimbulkan persoalan. Persoalan fomalitas hukum akan terjadi jika alasan penolakan PHK yang disampaikan pekerja ditolak oleh pengusaha, maka batasan waktu 14 (empat belas) hari telah memenangkan separuh dari pertarungan, selebihnya hanya menempuh mekanisme formal yang ditetapkan oleh ketentuan hukum sehingga tindakan yang sebetulnya tidak fair tersebut mendapat pembenaran dimata hukum. Jika pekerja menolak, selanjutnya akan dilakukan perundingan bipartit. Bisa dibayangkan dinamika perundingan bipartit yang terjadi adalah saling memaksakan kehendak. Sebagus apapun alasan yang disampaikan pekerja/buruh atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh akan sia-sia karena dalam perspektif pengusaha, tindakan penolakan terhadap keinginan pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja merupakan tindakan pembangkangan yang dilakukan oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Negosiasi yang dilakukan oleh seorang pengusaha yang merasa diperhadapkan dengan pekerja yang membangkang hanya akan melahirkan situasi yang arogan tidak sehat dalam dialektika sosial untuk mencari akar masalah dan merumuskan solusi atas alasan yang mendasari terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Kondisi semakin sulit sebab formalitas 14 (empat belas) hari san 7 (tujuh) hari sebagai waktu bagi pekerja untuk memberikan tanggapan membatasi ruang advokasi yang dapat dilakukan pengurus serikat pekerja. Proses advokasi terbelenggu dengan limitasi waktu tersebut. Belum lagi berbagai intrik dan isu negatif yang melingkupi dinamika penyelesaian persoalan tersebut. Semakin berkurangnya intervensi negara karena pergeseran paradigma relasi hubungan kerja ke ranah privat, maka dapat dipastikan peluang pemutusan hubungan kerja terbuka lebar di depan mata. Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa setiap keinginan pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, maka pemutusan hubungan kerja tersebut pasti terjadi. Ini merupakan salah satu dampak negatif dari liberalisasi kebijakan hukum ketenagakerjaan, terutama implikasi dari perubahan paradigma memaknai relasi hubungan kerja. 

Terhadap kebijakan pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT yang berakhir hubungan kerja karena PKWT, merupakan kebijakan yang provokatif. Kebijakan yang seolah-olah baik tetapi mengadu domba sesama pekerja, dan pada waktu tertentu akan mendelegitimasi eksistensi serikat pekerja/serikat buruh. Kebijakan ini provokatif karena secara pragmatis, mengurangi hak kompensasi bagi pekerja tetap atau pekerja yang telah lama bekerja atau pekerja yang terikat relasi hubungan kerja dalam kaitannya dengan eksistensi UU 13/2003 sebagai landasan hukumnya dengan pekerja PKWT atau pekerja kontrak. Kebijakan ini mengadu domba sesama pekerja dan melemahkan eksistensi serikat pekerja/serikat buruh karena keanggotaan serikat pekerja / serikat buruh yang beragam, yang tidak hanya pekerja tetap tetapi juga mencakup pekerja kontrak. Situasi ini dimanfaatkan oleh banyak oknum pengusaha nakal untuk membuat kebijakan yang diskriminatif dan menempatkan serikat pekerja/serikat buruh pada pilihan sulit. Seolah nampak terdapat pilihan sikap namun sesungguhnya tidak ada pilihan sama sekali. 

Lemahnya posisi serikat pekerja/serikat buruh selain disebabkan oleh situasi yang disampaikan diatas, ditambah lagi dengan tindakan provokatif lainnya dengan tindakan pengusaha yang memaksakan kehendak untuk memberlakukan ketentuan kompensasi yang merujuk kepada cipta kerja. Kedudukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang harusnya sebagai pedoman dalam menjalankan hubungan industrial sama sekali tidak dihargai, disisi lain jika pengurus serikat pekerja/serikat buruh berjuang untuk menegakkan implementasi PKB, dianggap tidak koperatif, tidak paham dengan kondisi perusahaan, tidak peduli dengan kemajuan perusahaan dan berbagai tuduhan lainnya yang hanya berusaha memojokkan pengurus serikat pekerja/serikat buruh sebagai lakon antagonis dalam dinamika tersebut.  Terhadap hal seperti ini, bagi pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai pengetahuan yang memadai dan wawasan serta pergaulan yang luas, bisa dengan mudah menyelesaikan persoalan tersebut. Namun kondisinya akan berbeda jika situasi tersebut dialami oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang kurang pergaulan serta kurang wawasan dan pengetahuan. Ketakutan akan ancaman pemutusan hubungan kerja menjadi pertaruhan yang sulit dalam membuat keputusan. Maka dapat dipastikan tiada pilihan lain selain tunduk pada arogansi pengusaha nakal.

Maka menjadi tantangan bagi segenap pengurus serikat pekerja/serikat buruh untuk terus belajar, memperluas jaringan pergaulan, dan menambah wawasan dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang relevan. Berani membuka diri untuk berdiskusi. Kasus hubungan industrial yang terjadi di perusahaan bukanlah aib yang menimbulkan dosa jika diceritakan kepada pihak lain guna bersama mencari solusi dan merumuskan strategi perjuangan. Hal ini penting untuk dipahami sebab dalam banyak kasus, terdapat banyak pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang menganggap jika menceritakan kasus perselisihan hubungan industrial ibarat dosa yang menyiksa pada hari kiamat. Pemikiran ini jelas salah, justru yang terjadi sebaliknya. Kemampuan dan otoritas berjuang yang diberikan secara amanah dan didasari ketentuan hukum, namun tidak digunakan untuk memberikan manfaat dan tidak dilakukan secara baik dan bertanggung jawab sehubungan dengan amanah dan otoritas yang diberikan hukum merupakan dosa yang besar (sepenuhnya hanya Tuhan yang tahu).

Liberalisasi kebijakan ketenagakerjaan belum saatnya diterapkan di Indonesia. Hal ini sebab struktur sosial, ekonomi, dan budaya serta rata-rata tingkat pendidikan yang rendah hanya menempatkan pekerja sebagai obyek eksploitasi bagi pengusaha. Pengusaha juga seharusnya menyadari bahwa kekuatan modal saja tidak menghasilkan apa-apa selain didepositokan pada lembaga perbankan dengan menikmati bunga deposito. Terlepas dari kemajuan teknologi produksi yang melanda di era industri 4.0, peran manusia pekerja tidak tergantikan dalam kegiatan usaha. Pekerja harus menyadari hal ini menempatkan manusia pekerja pada hakekat eksistensinya sebagai manusia, mahkluk ciptaan Tuhan seutuhnya, bukan sebagai aset, apalagi komoditas. Manusia pekerja tidak bisa dipersamakan dengan mesin-mesin apalagi membandingkan kinerja manusia pekerja dengan mesin-mesin. Hal demikian merupakan cara berpikir problematik konflik. Dalam sinergi antara kekuatan modal dan waktu, tenaga serta pikiran yang dicurahkan segenap pekerja bisa mengakumulasikan modal tersebut berkali lipat sebagai keuntungan. Realita ini tidak bida dipungkiri. Apakah segenap pekerja/buruh sadar akan hal ini? Semoga.