Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Puan Janji Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibahas Transparan dan Hati-Hati



F SP LEM SPSI,Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia berjanji, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan secara terbuka dan juga menyerap aspirasi masyarakat.

"DPR membahas RUU Cipta Kerja secara hati-hati, transparan, terbuka, dengan mengutamakan kesinambungan pelaksanaan dari hasil ruu cipta kerja sehingga punya legitimasi kuat untuk membangun bangsa dan negara,” kata Puan, Sabtu (19/9/2020).

Puan menyebut agenda pembahasan RUU Cipta Kerja dapat diketahui di laman resmi DPR RI. Dia membuka ruang bagi masayarakat yang ingin menyaksikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja melalui live streaming.

“Apakah ini selesai (di masa sidang ini) atau tidak? Apakah akan segera diselesaikan? Saya minta DPR tetap membahasnya secara hati-hati dan transparan,” ungkapnya.

“Pembahasan dilakukan terbuka, bisa dilihat di TV Parlemen, akan ada tim yang merumuskan secara baik dan benar, transparan, dan punya legitimasi kuat untuk membangun bangsa dan negara,” tegas Puan.

Puan mengatakan target menyelesaikan RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menghasilkan undang-undang yang memiliki legitimasi kuat demi menjaga kepentingan negara.(obn)


Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Sudah 90 Persen Dibahas


F SP LEM SPSI,Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang ( RUU) Cipta Kerja sudah mendekati rampung. 

"Saya ingin menyampaikan terkait RUU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja ini kita sudah melakukan pembahasan sampai sekarang ini update-nya sudah 90 persen dibahas," katanya dalam sambutan Sarasehan Virtual 100 Ekonom, Selasa (15/9/2020). 

Dia menjelaskan, hampir seluruh klaster strategis di dalam RUU Cipta Kerja tersebut telah dibahas, seperti sovereign wealth fund (SWF), klaster ketenagakerjaan, kepastian hukum, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta Koperasi. "Ini hampir seluruhnya sudah mendapatkan persetujuan konsesus dengan partai politik," ucapnya.

"Tinggal sekarang sedang melakukan finalisasi daripada legal drafting atau sering kita bahas bahwa harmonisasi pasal-pasal krusial dan juga sinkronisasi dan perumusan," tambah dia. 

Sebelumnya berbagai kalangan menolak RUU sapu jagat ini. Misalnya Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ( F SP LEM SPSI ). Menurut Ketua Umum F SP LEM SPSI Arif Minardi, permasalahan mendasar dari omnibus law klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum, yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum. 

Kemudian mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja. KSPI juga menolak mengenai kemudahan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar masuk ke Indonesia tanpa izin tertulis menteri. 

Selain itu, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.(obn)

Lewat Omnibus Law, Investor Ingin Mudah Melepas Pekerja



F SP LEM SPSI, Kalangan investor mendukung langkah percepatan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini untuk segera merespons kondisi terkini termasuk perkembangan di luar dalam hal kemudahan berusaha dan berinvestasi, termasuk soal tenaga kerja.

Chief Investment Officer Eastspring Investments Indonesia Ari Pitojo menilai salah satu alasan investor mendukung omnibus law adalah soal perpindahan pekerja dari satu sektor ke sektor lainnya. Harapan RUU Omnibus law bisa mengatur soal pekerja yang selama ini jadi beban bagi dunia usaha.

"Alamnya menuntut demikian, karena kita sedang berubah, faktor demografi, climate change, krisis ekonomi. Semua sektor ada perubahan. Kalau tenaga kerja mobilitasnya nggak cepat, sulit. Misal perpindahan dari Jabar ke Jateng karena faktor UMK. Mungkin ini harus diakomodasi biar sadarkan pemimpin daerah karena ini berpengaruh," jelasnya kepada fsplemspsi.or.id Jakarta (14/9/2020).

"Iya memang kita banyak berharap. Point-point-nya adalah yang terkait dengan kemudahan usaha untuk merekrut dan melepas pekerja," katanya.

Pengaruh adanya omnibus law ini ia bilang bakal berdampak besar terhadap industri secara keseluruhan. Utamanya pemulihan ekonomi di masa pandemi. Aturan ini akan mudah menarik investor untuk masuk ke dalam negeri dan memberikan kemudahan soal ketenagakerjaan.

"Kalau dilihat contoh dunia, digitalisasi berkembang. Jadi satu orang bekerja berdasar contract based dengan perusahaan-perusahaan. Itu artinya, pindah dari satu tempat ke tempat lain itu penting," sebutnya.

Berdasarkan ringkasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dirilis Kemenko Perekonomian, diatur antara lain Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT): Pekerja Kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan Pekerja Tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

Hal yang menarik, adalah saat tenaga kerja kontrak haknya sama dengan pekerja tetap, maka apakah perusahaan atau pengusaha akan memilih skema pekerja kontrak?

Hal serupa juga terjadi pada Alih Daya (Outsourcing): Pengusaha Alih Daya (outsourcing) wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi Pekerja Kontrak
maupun Pekerja Tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ( F SP LEM SPSI ) Arif minardi sempat beberapa kali bersuara soal permasalahan mendasar dari omnibus law yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.

Selain itu, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti, mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.

Dalam draf RUU Cipta Kerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) memang diatur antara lain:

Pasal 151

(1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 151A
Kesepakatan dalam pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) tidak diperlukan dalam
hal:
a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja;
b. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
c. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
d. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai perjanjian kerja waktu tertentu;
e. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
f. pekerja/buruh meninggal dunia;
g. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur); atau
h. perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.

Pasal 153
(1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terusmenerus;

b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h. pekerja/buruh mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. pekerja/buruh berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang
jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

(2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.(obn)

Ini Jeroan RUU Cipta Kerja yang Bikin Pekerja Resah



F SP LEM SPSI, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terutama yang mengatur kluster ketenagakerjaan terus membuat polemik di kalangan buruh, karena menyangkut berbagai hal mulai dari perjanjian kerja sama hingga pengupahan.


Dalam dokumen draf RUU Cipta Kerja yang diterima oleh fsplemspsi.or.id setebal 1.028 halaman. Klaster ketenagakerjaan dibahas di Bab IV pasal 89 yang menambah, mengubah dan menghapus beberapa pasal yang tertera di UU Ketenagakerjaan sebelumnya (UU No. 13 Tahun 2003).

Saat RUU ini digodok dan digaungkan oleh pemerintah, banyak kabar burung yang beredar dan membuat dunia perburuhan gonjang ganjing yang berbuntut pada aksi demonstrasi.
Buruh yang turun ke jalan raya mempersoalkan poin-poin seperti gaji yang dihitung berdasarkan satuan jam, kebijakan alih daya (outsourcing), hingga waktu cuti panjang yang katanya ditiadakan.

Benarkah semua hal tersebut ada dalam RUU Cipta Kerja yang menggunakan teknik omnibus dalam pembuatannya?

Secara umum kegelisahan buruh terletak pada empat permasalahan utama yaitu perjanjian kerja terutama terkait perjanjian waktu kerja tertentu (PWKT), isu alih daya, masalah waktu kerja dan pengupahan.

Sekarang mari bahas poinnya satu per satu.

Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT)

Terkait dengan perjanjian kerja. Dalam UU Nomor 13 tahun 2003, perjanjian kerja dibahas di Bab IX pasal 50 - 63. Dalam RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah ada 5 pasal yang direvisi (56,57,58,61 dan 62).

Dalam pasal tersebut terutama pasal 56 ayat 3 perjanjian kerja waktu tertentu didasari atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja yang kemudian di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pada bagian ini ada 1 pasal yang ditambahkan yaitu pasal 61A yang di dalamnya mengatur kewajiban pengusaha memberi kompensasi pada buruh. Buruh yang berhak menerima kompensasi ini setelah waktu kerja sama berakhir adalah buruh yang sudah bekerja minimal satu tahun.

Pasal yang mengatur kerja sama antara pengusaha dan buruh juga ada yang dihapus yaitu pasal 59 yang mengatur detail tentang ketentuan PWKT. Jadi yang baru di sini adalah pemberian kompensasi untuk pekerja kontrak yang bekerja paling minim satu tahun.

Ketentuan Alih Daya (Outsourcing)

Faktor yang dipersoalkan oleh buruh terkait alih daya adalah praktik alih daya yang mulai meluas ke berbagai cakupan pekerjaan.

Serikat buruh dari tahun ke tahun mempersoalkan praktik alih daya yang sekarang mulai merambat ke kegiatan atau aktivitas core dari bisnis. Padahal yang diperbolehkan menurut undang-undang adalah yang non-core.

Dalam draf RUU Cipta Kerja, poin yang membahas tentang alih daya ada di Bab IX pasal 64 – 66. Namun pasal 64 dan 65 pada UU Nomor 13 tahun 2003 yang jadi landasan serta mengatur ketentuan detail terkait alih daya malah dihapus pada RUU Cipta Kerja.

Ada indikasi pemerintah memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk lebih fleksibel dalam merekrut karyawan terutama melalui mekanisme alih daya.

Ketentuan Waktu Kerja

Sempat ada isu berhembus yang mengabarkan bahwa ada pihak waktu kerja akan ditambah ada juga yang mengatakan sebaliknya. Dalam draf RUU Cipta Kerja, masalah waktu di bahas di Bab X paragraf 4 pasal 77 – 85.

Pada paragraf 4 ada tiga pasal yang diubah yaitu pasal 77, 78 dan 79. Pada UU Nomor 13 tahun 2003, waktu kerja sebelumnya memiliki sederet ketentuan. Namun pada draf RUU Cipta Kerja, waktu kerja sehari ditetapkan paling lama 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu (pasal 77).

Sementara untuk masalah lembur yang sebelumnya maksimal 3 jam sehari dan 14 jam dalam satu minggu, diubah menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam satu minggu. Tentu dengan persetujuan buruh dan tetap mendapatkan upah lembur (pasal 78).

Terkait dengan cuti, pemerintah menetapkan cuti paling sedikit satu tahun sebanyak 12 hari. Perusahaan juga diberi keleluasaan untuk memberikan cuti panjang bagi karyawannya. Hal ini diatur di pasal 79.

Ada tambahan satu pasal juga yang membahas topik ini, yaitu pasal 77A yang memberikan kelonggaran untuk memberlakukan waktu kerja melebihi ketentuan pada sektor atau jenis pekerjaan tertentu. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut pada PP.

Ketentuan Pengupahan

Ketentuan pengupahan dibahas pada Bab X paragraf 5 pasal 88-98. Dalam paragraf ini ada empat pasal yang direvisi yaitu pasal 88, 92, 94 dan 98. Pasal-pasal tersebut membahas kewenangan penetapan upah nasional oleh pemerintah pusat (pasal 88).

Kewajiban menyusun skala upah untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu (pasal 92). Upah pokok 75% dari upah pokok dan tunjangan tetap (pasal 94) serta terkait dengan dewan pengupahan (pasal 98).(obn)

Prahara Omnibuslaw di Tengah Wabah Covid-19



F SP LEM SPSI, Pemerintah tak peduli nasib buruh. Hal ini terlihat dari beberapa kebijakan yang tak memikirkan buruh dan rakyat kecil. Lihat saja, saat semua pegawai negeri sipil, anak sekolah diliburkan dari aktifitas karena wabah Covid-19, buruh tetap saja bekerja. Apa memang buruh bukan manusia?

Hal lain juga sangat mengecewakan buruh adalah berhembusnya kabar bahwa wakil rakyat di kantor DPR RI sana dikabarkan tetap akan bahas RUU Omnibuslaw Cipta Kerja walaupun banyak pihak meminta ditunda atau bahkan dibatalkan karena kondisi wabah Covid-19 yang sedang merebak di negeri ini.

Hal ini menuai kritik keras dari kalangan buruh yang secara langsung terdampak dari diberlakukannya Omnibus Law Cipta Kerja.

Banyak pihak yang mengutuk apa yang dilakukan DPR RI yang katanya wakil rakyat, namun perilakunya tidak mencerminkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat.

" Perjuangan sudah kita lakukan secara masif, bertemu dan beraudensi dengan Anggota dewan,mulai dari Fraksi PKS,GERINDRA,yang Terakhir Demokrat, masukan dan juga kritikan sudah kita sampaikan, semoga Para anggota Dewan mau mendengarkan keberatan dan keluhan kita," Kata Arif Minardi di sela sela kesibukan saat di tanya progres Omnibus law sampai mana. ( obn)

Sudah Sejauh Mana Pembahasan RUU Cipta Kerja?



F SP LEM SPSI, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) masih bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk progresnya saat ini sudah mencapai 80%.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nurul Arifin mengatakan pembahasan masih dilakukan dengan berbagai stakeholder termasuk isu ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, pengusaha, serta pewakilan 16 federasi pekerja.

"Saat ini pembahasan omnibusblaw ciptaker sudah mencapai 80%. Harapannya pada masa sidang tahun 2020 ini, RUU omnibus law ciptaker bisa disahkan oleh DPR, kata Nurul seperti yang dikutip, Kamis (10/9/2020).

Nurul menyebut, masalah mengenai isu kewajiban pemberian bonus pekerja dari pemeberi kerja atau pengusaha akan dibahas lebih dalam

Dalam pembahasan RUU omnibus law cipta kerja, dikatakan Nurul terdapat pasal yang mengatur pemberian bonus. Klausul tersebut terdapat pada Pasal 92 Bab IV tentang ketenagakerjaan. Secara umum, dia bilang pembahasan isu ini intinya untuk melindungi hak pekerja dan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan.

Masih dalam Pasal 92 Bab IV, terdapat ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga lima kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun. Menurut Nurul, pembahasan tersebut masih ada beberapa poin yang perlu diharmonisasi kembali.

"Tinggal kesepakatan ini dinarasikan menjadi legal drafting. Ini nantinya antara pemerintah dan 9 fraksi di DPR. Pasal ketenagakerjaan yang selama ini dianggap paling krusial juga sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh. Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draft legislasi," katanya.

Selain itu, Nurul mengungkapkan RUU omnibus law ciptakerja juga akan melindungi para pekerja dan mengakomodasi pengusaha. Sebab, beleid ini bisa mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah menjadi konsep human capital.

"Omnibus law bisa mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi konsep human capital yaitu pekerja dengan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri, mempunyai fleksibilitas dan kemampuan melakukan inovasi," katanya.

"Perubahan lanskap bisnis ini pada satu sisi menguntungkan bagi buruh atau pekerja terampil dan professional karena mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri. RUU cipta kerja ini dibuat dalam konteks untuk memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada pekerja," tambahnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, pembahasan RUU omnibusblaw cipta kerja mencari titik temu yang mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan pekerja, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan beleid ini tidak hanya membahas mengenai penciptaan lapangan kerja dengan mempermudah investasi

"Kepentingan dari UU ini adalah mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas, tapi di situ kami harus jaga keberlangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan," kata Ida.

Sebelumnya, anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengungkapkan, pembahasan di Baleg diperkirakan rampung di awal bulan Oktober

Ia menjelaskan, saat ini dari sekitar 8.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, panitia kerja (Panja) sudah menyelesaikan 6.200 DIM. Per harinya Panja Cipta Kerja bisa menyelesaikan rata-rata 50-100 DIM. Oleh sebab itu, ditargetkan pembahasan ini bisa selesai di awal Oktober.

Dia mengatakan, dari progres yang sudah mencapai sekitar 75% itu hanya mencakup DIM yang tetap atau tak ada usulan perubahan.

"Jadi sekitar 75%. Dalam 75% ini termasuk DIM yang tetap atau tidak ada usulan perubahan. DIM yang hanya penggantian redaksional, atau DIM yang rumusan normanya ditarik oleh pemerintah atau dikembalikan normanya kepada UU eksisting," jelas dia ketika dihubungi detikcom, Sabtu (15/8/2020).

pro dan kontra terhadap Omnibus Law Cipta Kerja masih berlanjut. Informasi tidak utuh yang berkembang di masyarakat menyebabkan muatan RUU ini diterjemahkan tidak sebagaimana mestinya.

Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu instansi yang terlibat dalam penyusunan RUU Cipta Kerja sehingga wajib meluruskan informasi-informasi. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menilai adanya penolakan disebabkan oleh dua hal. Yaitu ketidaktahuan dan kepentingannya terganggu.

"Ada dua penyebab penolakan (Omnibus Law) RUU cipta kerja ini, yang pertama karena tidak tahu isi RUU ini, dan yang kedua karena kepentingannya terganggu," ujar Sofyan seperti yang dikutip dari keterangan resminya, Jakarta, Rabu (26/8/2020).(obn)

17 Pabrik Jadi Klaster Industri di Karawang, 93 Buruh Positif Corona


F SP LEM SPSI, Sebanyak 93 orang buruh di Kabupaten Karawang positif Corona atau COVID-19. Tersebar di 17 pabrik, puluhan buruh itu berasal dari berbagai daerah.
"Ada 93 orang buruh positif corona. Masih dalam perawatan," kata Sekda Karawang Acep Jamhuri di kantor Pemkab Karawang, Selasa (8/9/2020).

Acep menuturkan perusahaan yang melaporkan buruhnya positif corona terus bertambah. Perusahaan terbaru yang masuk adalah salah satu perusahaan elektronik.
Sebaran Corona di klaster industri juga menjangkit berbagai kalangan, mulai dari buruh hingga direktur di salah satu kawasan industri. "Ada seorang direktur juga positif. Tapi memang didominasi buruh," ucap Acep.
Gugus Tugas dan pengelola kawasan industri sudah melakukan berbagai penelusuran. Hasilnya, kata dia, potensi penularan corona di kalangan buruh terjadi di halte bus. "Saat menunggu bus jemputan, virus itu ternyata menyebar," ujar Acep.
Saat menunggu kendaraan jemputan itu, menurut Acep, buruh berkerumun dan saling berinteraksi. Selain itu juga bangku di armada Jemputan tidak mematuhi protokol Covid, masih berdekatan dan tidak bertanda.
Untuk mencegah sebaran meluas, ia meminta kawasan industri menyiapkan ruang isolasi mandiri. Ini dapat membantu jika rumah sakit penuh.
Sebab, isolasi mandiri di rumah dinilai kurang efektif. Meski begitu, Acep memastikan kapasitas rumah sakit di Karawang masih siap menangani pasien COVID-19.(obn)

22 Perusahaan Jadi Klaster Industri Penularan COVID-19 di Bekasi


F SP LEM SPSI, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny mengemukakan, ada 22 industri yang terjangkit corona dan  menjadi klaster penularan virus tersebut. Data diakumulasi sejak Maret hingga Agustus 2020. 

Sri Enny mengatakan, dari 22 perusahaan, ada sekitar 684 karyawan yang terpapar Covid-19. Namun, tidak semuanya merupakan warga Kabupaten Bekasi. 

“380 karyawan warga kabupaten, sisanya (304) alamatnya belum jelas atau di luar Kabupaten Bekasi,” kata Enny, Kamis (3/9/2020)

Kebanyakan karyawan yang positif Covid-19, ditemukan dari hasil swab massal perusahaan. Sayangnya, Enny tak menjelaskan sudah berapa banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi yang menjalani swab massal kepada karyawannya. 

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, memaparkan, dalam sepekan terakhir, ada 541 kasus tambahan dari klaster pabrik. Perusahaan itu adalah PT LG Electronics, PT Suzuki Indomobil Sales dan PT NOK Indonesia. Ketiganya berada di wilayah kawasan industri MM2100 Cikarang Barat dan juga Tambun Selatan. 

Rinciannya, untuk PT LG Electronics, terdapat 250 kasus dari 788 karyawan dengan kontak erat yang sudah diperiksa 183 orang dengan 5 orang konfirmasi positif. Adapun, untuk Suzuki Indonesia, dari 71 kasus  dari 700 karyawan yang sudah diperiksa. Namun, kontak erat sementara masih tracing dan testing.

Terbaru, kata Alamsyah, untuk PT NOK Indonesia, ada 220 kasus dari 1.205 karyawan yang sudah diperiksa. "Kontak eratnya sementara dilakukan tracking dan testing," jelas dia. 

Berikut daftar 22 perusahaan yang telah melaporkan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi: 


  1. PT Suzuki Indonesia 
  2. PT Unilever Indonesia Tbk 
  3. PT LG Electronics Indonesia 
  4. PT NOK Indonesia 
  5. PT Yamaha Music Manufacturing 
  6. PT Higashifuji Indonesia 
  7. PT Mattel Indonesia 
  8. PT Astra Honda Motor 
  9. PT Meiwa Molding 
  10. PT Sinde Budi Sentosa 
  11. PT Sugity Creatives 
  12. PT Bridon Indonesia 
  13. PT Delta Jakarta 
  14. PT Pro Matrix Pte Ltd 
  15. PT JFE Shoiji Steel Indonesia 
  16. PT Mandom Indonesia 
  17. PT United Tractor Pandu Engineering 
  18. PT Nippon Indosari Corporation Tbk 
  19. PT Mulia Keramik Indah Raya 
  20. PT Hitachi Construction Machinery 
  21. PT Indonesia Epson Industry 
  22. PT Toyota Auto Body – Tokai Extrusion. 
Catatan Redaksi: Jika anda merasakan gejala klinis awal COVID-19 seperti batuk, bersin, demam, dan kesulitan bernapas, untuk memastikannya atau mengetahui informasi yang benar perihal virus ini bisa menghubungi  nomor hotline Kementerian Kesehatan RI di 021-5210411 atau nomor 081212123119.   Pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang efektif adalah rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Hand sanitizer dengan kadar alkohol 70-80 persen adalah alternatif.(obn)


RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Faksi Demokrat DPR RI Undang Gekanas untuk Audiensi

Audensi FPD GEKANAS dengan Fraksi Demokrat

 F SP LEM SPSI, Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang disapa Ibas menegaskan, pihaknya akan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Menurut Ibas, pihaknya tidak menginginkan RUU Ciptaker justru merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Fraksi Partai Demokrat akan kawal pembahasan RUU Ciptaker dan perjuangkan aspirasi buruh. Jangan sampai ada yang dirugikan. Kita tentu ingin Indonesia semakin bergerak maju,” kata Ibas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2020)

Ibas mengutip pesan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono yakni “hidup buruh harus layak, dan era upah buruh murah sudah hilang”. Menurut Ibas, permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan duduk bersama antara tripartit.

Ibas juga telah menyampaikan itu saat FPD menerima Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Gekanas terdiri dari 17 federasi buruh nasional, peneliti, akademisi.

Aliansi diterima langsung oleh Ibas, Sekretaris FPD Marwan Cik Asan, dan sejumlah anggota DPR dari FPD seperti Bambang Purwanto, Hinca IP Panjaitan, dan Zulfikar Ahmad. Selain itu hadir juga pengurus DPP Partai Demokrat Munawar Fuad.

FPD berhasil menekan forum rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR agar tidak membahas terlebih dahulu klaster ketenagakerjaan. “Sebagaimana disampaikan Mas Ibas sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, kami tentu akan terdepan mengawal isu-isu dalam RUU Ciptaker,” kata Hinca.

Koordinator Gekanas Ir.Arif Minardi menyebut, dari hasil kajian pihaknya, ada indikasi RUU Citapker bertentangan Pancasila dan UUD 1945, khususnya terkait ketenagakerjaan dan kelistrikan. “Jika RUU Ciptaker disahkan, akan terjadi gradasi dari UU sebelumnya,” tandasnya.

Arif juga menyatakan, usulan utama buruh yaitu klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker. “Moderate call-nya mendorong adanya UU Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan. Low call-nya, silakan membuat UU baru yang menyongsong perubahan,” ujar Abdullah.

Ketua Umum FSPI Indra Munaswar menambahkan bahwa RUU Ciptaker ingin menghilangkan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Atas nama investasi, kata Indra, hak rakyat dikorbankan.

Indra mencontohkan Bab VII terkait tenaga kerja asing (TKA). Menurutnya, ketentuan itu secara terang benderang membuat ruang bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mendapatkan pekerjaan sangat sempit. “Kenapa kian sempit? Karena diambil alih oleh TKA,” ujar Indra.

Zulfikar Ahmad membenarkan pernyataan yang dikemukakan Indra. “Di Kendari itu, ada TKA yang masuk tanpa izin. Saya sendiri berangkat ke Kendari untuk membuktikan bahwa itu benar,” ungkap Zulfikar.

Fraksi Partai Demokrat dan Gekanas Bahas DIM RUU Omnibus Law Cipta Kerja


Jakarta, 02/09/2020. Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengundang Aliansi Gerakan Kesejahteraan Rakyat ( GEKANAS ) pada Rabu, 02 September 2020 pukul 11.00 WIB s.d selesai bertempat di Gedung DPR RI Ruang Rapat Pimpinan Fraksi Partai Demokrat di lantai 9. Pertemuan ini dilakukan berkenaan dengan penyusunan Draft Inventarisasi Masalah ( DIM ) Rancangan Undangan-undang tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk mendapatkan masukan dari unsur-unsur Serikat Pekerja / Buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kesejahteraan Rakyat ( GEKANAS ) yang terdiri dari unsur-unsur Serikat Pekerja / Buruh di tingkat Nasional.
Dalam pertemuan ini dipaparkan terkait dengan DIM RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang notabenenya sangat merugikan kesejahteraan Masyarakat khususnya Pekerja / Buruh yang mendegradasi kesejahteraan jika Klaster Ketenaga Kerjaan dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak dicabut / dikeluarkan.