-
This is Slide 1 Title
This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
-
This is Slide 2 Title
This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
-
This is Slide 3 Title
This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
17 Pabrik Jadi Klaster Industri di Karawang, 93 Buruh Positif Corona
22 Perusahaan Jadi Klaster Industri Penularan COVID-19 di Bekasi
F SP LEM SPSI, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny mengemukakan, ada 22 industri yang terjangkit corona dan menjadi klaster penularan virus tersebut. Data diakumulasi sejak Maret hingga Agustus 2020.
Sri Enny mengatakan, dari 22 perusahaan, ada sekitar 684 karyawan yang terpapar Covid-19. Namun, tidak semuanya merupakan warga Kabupaten Bekasi.
“380 karyawan warga kabupaten, sisanya (304) alamatnya belum jelas atau di luar Kabupaten Bekasi,” kata Enny, Kamis (3/9/2020)
Kebanyakan karyawan yang positif Covid-19, ditemukan dari hasil swab massal perusahaan. Sayangnya, Enny tak menjelaskan sudah berapa banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi yang menjalani swab massal kepada karyawannya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, memaparkan, dalam sepekan terakhir, ada 541 kasus tambahan dari klaster pabrik. Perusahaan itu adalah PT LG Electronics, PT Suzuki Indomobil Sales dan PT NOK Indonesia. Ketiganya berada di wilayah kawasan industri MM2100 Cikarang Barat dan juga Tambun Selatan.
Rinciannya, untuk PT LG Electronics, terdapat 250 kasus dari 788 karyawan dengan kontak erat yang sudah diperiksa 183 orang dengan 5 orang konfirmasi positif. Adapun, untuk Suzuki Indonesia, dari 71 kasus dari 700 karyawan yang sudah diperiksa. Namun, kontak erat sementara masih tracing dan testing.
Terbaru, kata Alamsyah, untuk PT NOK Indonesia, ada 220 kasus dari 1.205 karyawan yang sudah diperiksa. "Kontak eratnya sementara dilakukan tracking dan testing," jelas dia.
Berikut daftar 22 perusahaan yang telah melaporkan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi:
- PT Suzuki Indonesia
- PT Unilever Indonesia Tbk
- PT LG Electronics Indonesia
- PT NOK Indonesia
- PT Yamaha Music Manufacturing
- PT Higashifuji Indonesia
- PT Mattel Indonesia
- PT Astra Honda Motor
- PT Meiwa Molding
- PT Sinde Budi Sentosa
- PT Sugity Creatives
- PT Bridon Indonesia
- PT Delta Jakarta
- PT Pro Matrix Pte Ltd
- PT JFE Shoiji Steel Indonesia
- PT Mandom Indonesia
- PT United Tractor Pandu Engineering
- PT Nippon Indosari Corporation Tbk
- PT Mulia Keramik Indah Raya
- PT Hitachi Construction Machinery
- PT Indonesia Epson Industry
- PT Toyota Auto Body – Tokai Extrusion.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Faksi Demokrat DPR RI Undang Gekanas untuk Audiensi
F SP LEM SPSI, Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang disapa Ibas menegaskan, pihaknya akan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Menurut Ibas, pihaknya tidak menginginkan RUU Ciptaker justru merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Fraksi Partai Demokrat akan kawal pembahasan RUU Ciptaker dan perjuangkan aspirasi buruh. Jangan sampai ada yang dirugikan. Kita tentu ingin Indonesia semakin bergerak maju,” kata Ibas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2020)
Arif juga menyatakan, usulan utama buruh yaitu klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker. “Moderate call-nya mendorong adanya UU Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan. Low call-nya, silakan membuat UU baru yang menyongsong perubahan,” ujar Abdullah.
Ketua Umum FSPI Indra Munaswar menambahkan bahwa RUU Ciptaker ingin menghilangkan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Atas nama investasi, kata Indra, hak rakyat dikorbankan.
Indra mencontohkan Bab VII terkait tenaga kerja asing (TKA). Menurutnya, ketentuan itu secara terang benderang membuat ruang bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mendapatkan pekerjaan sangat sempit. “Kenapa kian sempit? Karena diambil alih oleh TKA,” ujar Indra.
Zulfikar Ahmad membenarkan pernyataan yang dikemukakan Indra. “Di Kendari itu, ada TKA yang masuk tanpa izin. Saya sendiri berangkat ke Kendari untuk membuktikan bahwa itu benar,” ungkap Zulfikar.
Fraksi Partai Demokrat dan Gekanas Bahas DIM RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Jakarta, 02/09/2020. Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengundang Aliansi Gerakan Kesejahteraan Rakyat ( GEKANAS ) pada Rabu, 02 September 2020 pukul 11.00 WIB s.d selesai bertempat di Gedung DPR RI Ruang Rapat Pimpinan Fraksi Partai Demokrat di lantai 9. Pertemuan ini dilakukan berkenaan dengan penyusunan Draft Inventarisasi Masalah ( DIM ) Rancangan Undangan-undang tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk mendapatkan masukan dari unsur-unsur Serikat Pekerja / Buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kesejahteraan Rakyat ( GEKANAS ) yang terdiri dari unsur-unsur Serikat Pekerja / Buruh di tingkat Nasional.
Dalam pertemuan ini dipaparkan terkait dengan DIM RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang notabenenya sangat merugikan kesejahteraan Masyarakat khususnya Pekerja / Buruh yang mendegradasi kesejahteraan jika Klaster Ketenaga Kerjaan dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak dicabut / dikeluarkan.
Kembangkan Kompetensi SDM, Menaker Serahkan Bantuan BLK Komunitas ke 5 Serikat Pekerja
![]() |
| Ida Fauziyah Mentri ketenagakerjaan RI |
F SP LEM SPSI, Dalam upaya melanjutkan komitmen pengembangan kompetensi SDM Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program bantuan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
Peluncuran BLK Komunitas ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi dengan 5 lembaga SP/SB penerima bantuan di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Kamis (27/8/2020)
Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pada pembangunan BLK Komunitas Tahun 2020 tahap I telah ditetapkan 100 BLK. Kemudian dalam proses pembangunan tahap II sebanyak 300 BLK sudah ditetapkan.
"Hari ini, bagian dari lanjutan penetapan tahap II sebanyak 300 BLK Komunitas. Sedangkan 600 lembaga lagi akan ditetapkan selanjutnya," kata Menaker Ida didampingi Dirjen Binalattas Kemnaker, Bambang Satrio Lelono.
Menaker Ida mengungkapkan, program pembangunan BLK Komunitas telah berjalan sejak tahun 2017-2019. Hingga saat ini pihaknya telah membangun 1.113 BLK Komunitas.
Untuk tahun 2020, awalnya Kemnaker menargetkan membangun 2 ribu BLK Komunitas. Namun karena adanya pandemi Covid-19, anggaran pembangunan BLK Komunitas di-refocusing. Setelah ada penyesuaian program dan anggaran, Kemnaker menargetkan untuk mendirikan 1000 BLK Komunitas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia di tahun 2020.
Menaker Ida mengatakan, program pendirian BLK Komunitas merupakan terobosan Presiden Joko Widodo dalam peningkatan kompetensi SDM Indonesia untuk melengkapi soft skill dan pendidikan karakter yang ada dengan tambahan keterampilan atau hard skill di lembaga keagamaan atau komunitas.
Menaker Ida menambahkan, penyebaran BLK Komunitas sejatinya difokuskan untuk komunitas keagamaan. Namun mulai saat ini, Kemnaker memperluas cakupan program ini melalui peran komunitas SP/SB. Tujuannya, di samping untuk meningkatkan kompetensi para pekerja/buruh, juga untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
"Melalui peran serikat pekerja ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi anggota pekerja serta keluarganya yang pada akhirnya dapat menekan angka pengangguran," ujarnya.
Melalui program pendirian BLK Komunitas Tahun 2020, Menaker Ida mengatakan lembaga penerima bantuan BLK Komunitas akan menerima bantuan pembiayaan pembangunan 1 (satu) unit gedung workshop; dan bantuan peralatan pelatihan vokasi untuk satu kejuruan.
Hal senada dikatakan oleh Plt. Direktur Lemlat Kemnaker, Heru Budoyo. Menurutnya, sinergitas antara pemerintah dan SP/SB melalui pembangunan BLK Komunitas ini diharapkan bisa menjadi tulang punggung dalam mencetak pekerja.
"Tujuan kerja sama ini memberikan bekal keterampilan teknis produksi atau keahlian vokasi sesuai kebutuhan pasar kerja bagi komunitas dan masyarakat sekitarnya dalam bekerja atau berwirausaha," katanya.
Adapun, 5 SP/SB penerima bantuan dalam program BLK Komunitas ini yakni Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel dengan kejuruan Teknik Pendingin (Refrigerasi); Federasi Serikat Pekerja Niaga, Keuangan, Perbankan dan asuransi dengan kejuruan Teknik Informatika; Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia; Konfederasi Serikat Nusantara dengan kejuruan Bahasa; Majelis Permusyawaratan Buruh Nasional Konfederasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia dengan kejuruan Hubungan Industrial; dan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia dengan Kejuruan Teknik Informatika.(obn)
Jokowi Akan Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Besok, 27 Agustus 2020
![]() |
| Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool) |
F SP LEM SPSI, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan meluncurkan bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan pendapatan kurang dari Rp 5 juta. Peluncuran akan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2020.
"Insyaallah akan diagendakan peluncuran bantuan pemerintah berupa subsidi upah besok, Kamis tanggal 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Sebagaimana dilansir Antara, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama setelah sebelumnya mendapatkan 2,5 juta data calon penerima tervalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Sebelumnya, pemerintah merencanakan akan memberikan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.
Para penerima harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Para calon penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening calon penerima.
Program itu melengkapi program jaring pengaman sosial lain yang sudah dijalankan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi, seperti bantuan sosial oleh Kementerian Sosial dan Kartu Prakerja.
"Mudah-mudahan bisa membantu saudara-saudara kita pekerja yang hari-hari ini terasa dampaknya sungguh luar biasa," ujar Ida.(obn)
Airlangga Soal Omnibus Law: Kesepakatan Sudah Terjadi

F SP LEM SPSI, Rancangan undang-undang omnibus law cipta kerja ( CIKER) sudah hampir rampung. Pemerintah berharap di masa sidang tahun 2020 ini, RUU Omnibus Law Ciptaker bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pembahasan Omnibus Law Ciptaker sudah mencapai 80%. Pun isu krusial, dalm hal ini pasal ketenagakerjaan sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh.
"Pembahasan detailnya sudah 80%, termasuk isu ketenagakerjaan. Sudah dibahas oleh pemerintah, pengusaha dari Apindo [Asoisasi Pengusaha Indonesia] dan Kadin [Kamar Dagang dan Industri Indonesia]. Juga dengan representasi dari serikat pekerja, 16 federasi dan serikat pekerja."
"Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draft legislasi," kata Airlangga saat di hubungi fsplemspsi.or.id, Rabu (26/8/2020).
Selain itu persoalan lainnya terkait sovereign wealth fund (SWF) juga kata Airlangga juga sudah selesai dibahas.
SWF merupakan investasi milik negara yang dialokasikan baik di aset riil maupun di aset keuangan seperti saham, obligasi, dan real estat. Ini adalah bentuk alternatif dari kumpulan dana investasi di pasar keuangan global selain private equity funds dan hedge funds.
"Isu terakhir bagaimana mengharmonisasikan masalah basis hukum yang ada di dalam Omnibus Law, atau yang merupakan basis hukum perizinan," tutur Airlangga.
Terkait K3L tersebut, kata Airlangga bervariasi sanksinya. Misalnya terkait dengan izin, apabila investor dalam mendirikan usaha tidak dengan memperhatikan K3L maka hukumnya admnistratif. Sedangkan untuk investor yang tidak memiliki izin dan ada pelanggaran K3L, maka sanksinya berupa hukuman pidana.
"Semuanya dalam tahap akhir, masih ada satu-dua harmonisasi lagi yang perlu dilakukan. Kami berharap bulan ini [Agustus] 90% bisa selesai, sehingga masa sidang ini bisa diketok di DPR.
Kabar Baik Dini Hari bagi Pekerja, Subsidi Upah Rp 600 Ribu Akhirnya Cair, Cek Rekening
Ida mengatakan, dalam tahap satu usai peresmian besok, belum semua penerima bakal mendapat transferan. Sebab, per 24 Agustus BPJS Ketenagakerjaan baru menyetorkan data 2,5 juta calon penerima bantuan dari total 15,7 juta penerima bantuan yang ditargetkan.
9 Alasan Kaum Buruh Menolak Omnibus Law Ciptaker
F SP LEM SPSI, Puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa dilakukan serentak di dua tempat yakni di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan di depan Gedung DPR. Selasa 25/08/2020
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ( F SP LEM SPSI ) Arif Minardi mengatakan, ada 9 alasan mengapa kaum buruh menolak RUU Omnibus Law yang diserahkan pemerintah kepada DPR.
Kesembilan alasan tersebut di antaranya hilangnya upah minimum, berkuranganya nilai pesangon, waktu kerja eksploitatif, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, PHK dipermudah, hak cuti dan upah atas cuti dihapus, Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar dipermudah masuk, sanksi pidana dihapus, serta potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak dan outsourcing seumur hidup.
Kata Arif sebelumnya, DPR RI dan Serikat Pekerja sepakat untuk membahas aspirasi buruh tersebut dengan membentuk tim bersama atau tim perumus.
Dalam tim perumus bersama tersebut disampaikan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Atau setidaknya, UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan tidak dirubah atau direvisi sedikitpun.
"Jadi UU No 13/2003 tetap berlaku seperti sekarang, termasuk didalamnya semua putusan MK yang sudah final terhadap UU No 13/2003 tersebut tidak boleh dirubah."
"Kalau ingin memasukkan perihal ketenagakerjaan ke dalam omnibus law, maka sebaiknya memasukan tentang perihal pengawasan ketenagakerjaan agar lebih kuat, meningkatkan produktivitas melalui program pendidikan dan pelatihan, atau segala sesuatu yang belum diatur dalam UU No 13/2003, seperti pekerja industri start up, UMKM, dan transportasi online," jelas Arif dalam siaran tertulisnya, dikutip fsplemspsi.or.id. Rabu (26/8/2020).
Di tengah buruh melakukan unjuk masa itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya akhirnya menemui massa buruh yang menggelar demo menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Selasa (25/8/2020).
Kepada fsplemspsi.or.id, Willy mengatakan beberapa kesepakatan antara DPR dan serikat pekerja.
Kesepakatan tersebut di antaranya yakni materi Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Ciptaker yang terkait dengan perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosia, semua kesepakatan itu harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika pada akhirnya keputusan MK terkait persoalan-persoalan yang diminta oleh para buruh ditolak, maka keputusan itu pun juga akan gugur atau batal secar hukum.
"Apa yang sudah menjadi putus an MK tentu sifatnya final dan mengikat," kata Willy kepada fsplemspsi.or.id, Selasa (25/8/2020).
Selain itu, kata Willy berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
Kemudian Fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi.
"Itu hasil sama buruh. Masih ada Bab 8, 9, 10 dan 4 yang masih harus dibahas. Secara prinsip sudah menyelesaikan izin lingkungan, pemanfaatan ruang, gedung dan bangunan, dan sanksi pidana," jelas Willy.
Secara persentase Willy mengakui bahwa pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dan Baleg DPR, pembahasannya sudah lebih dari 75%.
Apabila tidak ada halangan, kata Willy RUU Omnibus Law Ciptakerja itu bisa disahkan oleh DPR.
"Ya kurang lebih sudah segitu ,lebih dari 75%. Tapi ini yang substansi semua. Jadi lebih berat. Kita lihat saja dinamika pembahasannya. Karena terbuka untuk publik dari TV Parlemen dan Sosial Media DPR," jelas Willy.(obn)
Unjuk Rasa Buruh Hari Ini : Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja atau Mogok Total Nasional
Masa Aksi Buruh menuntut Tolak Omnibuslaw di sepan Gedung DPR MPR-RI
F SP LEM SPSI, Seluruh organisasi serikat Pekerja/buruh membuktikan tekadnya dengan menggeruduk gedung DPR/MPR/DPD dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini, Selasa (25/8/2020). Aksi ini tidak lepas akibat terus berjalannya pembahasan RUU Ciker alias RUU pembawa malapetaka yakni RUU Cipta Kerja.
Masa Buruh yang hendak berunjuk rasaa terkait omnibuslaw mulai bergerak dari jalan Gerbang Pemuda menuju depan Gedung DPR/MPR. Masa buruh memenuhi ruas jalan Gatot Subroto.
Masa tampak membawa spanduk panjang dan beberapa membawa Poster bertulisan "TOLAK OMNIBUSLAW dan STOP PHK MASAL" buruh tergabung menjadi satu. Federasi Serikat Buruh Logam Elektronik dan mesin( F SP LEM SPSI ) dengan Bapor Lemnya FSPMI / KSPI dengan pasukan Garda Metalnya berjalan terlebih dahulu di depan dengan Mobil Komando di belakangnya dan masa aksi mengikuti di belakangnya.
Federasi SP tersebut nampak dominan dan terlihat barisan aksi tampak menjaga jarak dan menyesuaikan diri dengan protokol pencegahan Covid-19.
Sepanjang jalan menuju sasaran unjuk rasa para orator dari atas mobil komando menyerukan “Tolak dan gagalkan Omnibus Law Cipta Kerja, jika tidak buruh akan lakukan mogok total nasional”. Kali ini seluruh elemen buruh bersatu padu dan konsisten dengan tuntutannya.
"Meskipun ada pihak yang memecah belah dengan menciptakan tim boneka dalam tripartit dimana seolah wakil buruh yang mendukung RUU Cilaka, bisa dipastikan mereka itu adalah oknum-oknum gadungan yang dibayar untuk mengkhianati aspirasi kaum buruh.
Jumlah mereka hanya beberapa gelintir saja, tetapi mereka dijadikan alat atau boneka yang digembor-gemborkan seolah-olah serikat pekerja/buruh bisa menerima dan sepakat dengan draft RUU Cilaka,” tegas seorang orator dari mobil komando yang tengah menuju lokasi unjuk rasa.
Tokoh buruh nasional Arif Minardi memimpin aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 25 Agustus 2020 ( Foto Tim Media DPP LEM SPSI )
Hingga siang hari ini, aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan terus memperhatikan Protokol Covid.
“Bilamana DPR dan pemerintah tetap memaksa untuk pengesahan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-asi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,
Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat Covid-19 dan resesi ekonomi." kata tokoh buruh nasional, Ir Arif Minardi.
RUU Ciker sudah nyata-nyata merugikan buruh,bukan Pimpinan Buruh dan mereka menuntut 9 Point, dan Point ini yang sangat merugikan Buruh :
- Hilangnya Upah Minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan Upah Per Jam
- Potensi Hilangnya Pesangon dengan menghilangkan uang penggantian HAK
- Outsourcing di semua jenis pekerjaan
- Karyawan kontrak tanpa batas
- Waktu kerja yang ekxploitatif dan menghapus beberapa jenis hak Cuti Buruh serta Menghapus Hak upah saat Cuti.
- Tenaga kerja Asing
- Potensi hilangnya Jaminan Sosial
- PHK sewenang-wenang bahkan masal tanpa izin pengadilan Perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan untuk buruh Perempuan
- Hilangnya Sanksi Pidana kepada Pengusaha Nakal yang tidak membayar upah minimum sesuai peraturan dan hak buruh lainnya.
RUU Omnibus law yang ada 11 cluter dimana hanya 1 Cluster yang masih bermasalah yaitu Cluster Ketenagakerjan karena merugikan kaum buruh.
Buruh menuntut untuk dikeluarkan dari RUU Omnibuslaw jika malah mendegradasi kesejahteraan kaum buruh dimasa yang akan datang.
sampai berita ini diturunkan Kaum Buruh yang tergabung dalam Aksi hari ini mereka masih terus bertahan di depan Gedung DPR MPR-RI. (obn)








