F SP LEM SPSI,Berita penundaan pencairan bantuan tunai langsung (BLT) bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta terbilang mendadak. Karena sebelumnya hampir dipastikan bantuan subsidi upah (BSU) pekerja tersebut akan dicairkan 25 Agustus 2020.
-
This is Slide 1 Title
This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
-
This is Slide 2 Title
This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
-
This is Slide 3 Title
This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
Ternyata Ini Alasan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Tertunda
F SP LEM SPSI,Berita penundaan pencairan bantuan tunai langsung (BLT) bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta terbilang mendadak. Karena sebelumnya hampir dipastikan bantuan subsidi upah (BSU) pekerja tersebut akan dicairkan 25 Agustus 2020.
Buruh dan DPR Bikin Deal Soal Omnibus Law, Apa Isinya?
F SP LEM SPSI, DPR dan konfederasi serikat pekerja mencapai beberapa kesepahaman dalam hal pembahasan RUU Cipta Kerja. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengatakan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ada empat kesepahaman yang dicapai,
pertama, yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi harus didasarkan pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Kaitannya dengan perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan materi muatan lain yang terkait MK harus didasarkan pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Willy, Jumat (21/08/2020).
Kedua, terkait sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, agar dikembalikan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan sesuai UU No 13/2003 dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
Ketiga, tentang hubungan kerja yg lebih efektif pada industri yang belum dalam UU Ketenagakerjaan maka pengaturannya dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka pada masukan publik.
"Keempat, fraksi-fraksi akan memasukkan materi poin substansi yang disampaikan serikat pekerja atau buruh dalam inventarisasi masalah fraksi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ( FSP LE SPSI ) Arif Minardi mengatakan tim perumus menghasilkan beberapa kesepahaman meski masih ada beberapa usulan lainnya. Menurutnya permintaan tertingginya adalah klaster ketenagakerjaan dapat dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, jika memungkinkan.
"Apabila 10 klaster yang lain mau cepat-cepat diselesaikan dan disahkan, dengan segala hormat kami serikat pekerja dan buruh setuju untuk investasi masuk secepatnya, izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan. Klaster ketenagakerjaan kami harap dikeluarkan tapi bisa kemudian dibahas di UU terkait dan hal-hal lain yang akan dibicarakan," kata Arif.
Jika tidak memungkinkan dia mengharapkan aturan yang sudah ada yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tetap dipakai termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi, karena harus dihormati seluruh lembaga. Jika ada hal-hal baru yang belum dalam Undang-Undang tersebut maka baru dimuat dalam Omnibus Law.
"Misalnya bagaimana pekerja di industri start up, pekerja paruh waktu, pekerja UMKM, transportasi online yang memang belum diatur secara eksplisit dalam UU tersebut dan kalau masih memungkinkan diatur dalam dialog dimasukkan pada omnibuslaw," katanya. (obn)
Amnesty International: RUU Cipta Kerja Bertentangan dengan Standar HAM
F SP LEM SPSI, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai RUU Cipta Kerja berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia untuk melindungi HAM. Terutama, kata Usman Hamid, menyangkut hak untuk bekerja dan hak di tempat kerja.
“RUU Cipta Kerja berisi pasal-pasal yang dapat mengancam hak setiap orang untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, serta bertentangan dengan prinsip non-retrogresi dalam hukum internasional,” kata Usman Hamid dalam sebuah forum virtual di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.
Usman menilai, secara substansi, RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan standar HAM internasional. RUU tersebut dapat merampas hak pekerja atas kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang dijamin dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).
Kondisi itu, ujar Usman, termasuk upah yang adil, upah yang sama untuk beban kerja yang sama, lingkungan kerja yang aman dan sehat, pembatasan jam kerja yang wajar, perlindungan bagi pekerja selama dan setelah masa kehamilan, dan persamaan perlakuan dalam lingkungan kerja.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga akan menghapuskan batas waktu maksimal untuk pekerja kontrak serta aturan yang mewajibkan sistem pengangkatan otomatis dari pekerja kontrak sementara ke status pegawai tetap. Ketentuan baru ini akan memberikan kekuasaan pada pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak sementara untuk jangka waktu tak terbatas.
Perusahaan tidak lagi berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap. Aturan seperti ini berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para pekerja karena mereka akan terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap, sehingga seterusnya mereka tidak mendapat perlindungan yang memadai, termasuk pensiun, cuti tahunan selama 12 hari (untuk pekerja sementara yang bekerja di bawah satu tahun), dan kompensasi untuk pemutusan hubungan kerja.(obn)
4 Serikat Buruh Klarifikasi Pembentukan Tim Kerja DPR Bersama KSPI-KSPSI
F SP LEM SPSI-Sebanyak empat konfederasi serikat buruh menghadiri undangan focus group discussion (FGD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat terkait Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu, 19 Agustus 2020. Empat konfederasi ini sebelumnya tergabung dalam tim teknis tripartit bentukan pemerintah.
Mereka ialah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai, dan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, konfederasi serikat buruh dan serikat pekerja yang datang ingin mengklarifikasi pembentukan tim kerja DPR bersama dua konfederasi serikat pekerja, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI Andi Gani. "Mereka ingin klarifikasi kenapa kemudian DPR juga membentuk tim kerja, mereka minta penjelasan," kata Willy.
Selain itu, Willy mengatakan, serikat buruh yang datang hari ini juga ingin menyerahkan hasil kerja tim teknis tripartit bersama pemerintah dan pengusaha. Menurut Willy, serikat buruh tersebut diterima oleh lima fraksi, yakni NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, dan PKB. "Kami terbuka, DPR ini prinsipnya terbuka untuk kepentingan dan kemaslahatan orang banyak," ujar dia.
Willy melanjutkan, serikat-serikat buruh itu menyatakan tidak akan bergabung dengan tim kerja bentukan DPR bersama KSPI dan KSPSI Andi Gani. Sebab, mereka sudah tergabung dalam tim tripartit sebelumnya. "Mereka juga tidak mau bergabung dengan tim kerja yang difasilitasi oleh DPR. Kenapa? Mereka sudah masuk ke tim tripartit kok," ujar Willy.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban membenarkan tak akan bergabung dengan tim kerja bentukan DPR bersama KSPI dan KSPSI Andi Gani. Elly berujar pada dasarnya aspirasi KSBSI menyangkut klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sama dengan KSPI dan KSPSI.(obn)
DPR dan Serikat Buruh Bentuk Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law
F SP LEM SPSI, Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah serikat buruh sepakat membentuk tim perumus untuk membahas klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ( F SP LEM SPSI ), Arif Minardi mengatakan tim ini dibentuk demi menyamakan perspektif antara serikat buruh/serikat pekerja dan DPR terkait klaster ketenagakerjaan.
Pembentukan tim perumus ini diputuskan dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Selasa pagi, 18 Agustus 2020, hingga siang ini. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas dan Willy Aditya, serta 18 perwakilan serikat buruh.
"Lanjutan rapat ini adalah ingin membentuk satu, quote on quote (dalam tanda kutip), tim perumus," kata Arif Minardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Arif Minardi bercerita, tim perumus akan dipimpin oleh Dasco dan Willy. Nantinya, setiap fraksi akan mengirimkan satu orang anggotanya untuk masuk ke dalam tim perumus tadi. Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, kata dia, juga akan menghadirkan tenaga ahli.
Tim perumus nantinya akan menyusun semacam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Panja RUU Cipta Kerja. DIM ini nantinya akan disandingkan dengan draf RUU Cipta Kerja serta hasil tim teknis klaster ketenagakerjaan bentukan pemerintah.
"Kami akan merumuskan pasal demi pasal argumentasinya, sehingga nanti output-nya dari tim perumus semacam DIM," kata Arif.
Meski begitu, Arif menilai DIM bentukan tim perumus ini nantinya akan jauh lebih kuat ketimbang hasil tim teknis pemerintah. Ia menyebut tim teknis bentukan pemerintah itu cuma menjadikan serikat buruh sebagai stempel bahwa telah dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Di sana hanya sebatas alat legitimasi atau maaf tanda petik stempel, bahwa pemerintah telah memenuhi prosedur mengundang tripartit, hanya stempel," ujarnya.
Pimpinan DPR dan pimpinan Baleg, lanjut Iqbal, menjanjikan bahwa tim perumus ini bukan tentang legitimasi atau bukan legitimasi. Arif juga menyebut DPR berjanji mengumumkan secara terbuka pasal mana saja yang disepakati oleh tim perumus dan mana yang tak disepakati.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan ada sembilan poin yang akan menjadi bahan diskusi oleh tim perumus. Sembilan poin itu di antaranya standar dan kriteria masuknya izin tenaga kerja asing, upah, keamanan kerja, pesangon, dan sebagainya.
"Ronde pertama dibahas di timus 20-21 (Agustus). Ronde kedua nanti akan dipresentasikan kepada pimpinan mana yang akan menjadi kesepakatan dan kesepamahaman bersama, baru dibawa ke Baleg," kata Willy.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tim perumus akan bekerja pada 20-21 Agustus mendatang. "Mudah-mudahan, kami harapkan ada titik temu dan solusi-solusi terhadap pasal yang dianggap bermasalah," ujar Dasco. (obn)
Pimpinan DPR Undang Belasan Serikat Buruh Bahas Omnibus Law Hari Ini
F SP LEM SPSI, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengundang belasan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas Rancangan Undang-undang Omnibus law Cipta Kerja pada hari ini. Dalam salinan undangan, tertulis bahwa pertemuan ini akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara II DPR lantai 3.
Adapun tema pertemuan ialah membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Dalam pembuka undangan, tertulis forum hari ini untuk menindaklanjuti pertemuan Wakil Ketua DPR bersama anggota Panitia Kerja Badan Legislasi DPR dengan serikat pekerja/serikat buruh pada 11 Agustus lalu.
"Ada dua sesi, hari ini dan besok. Karena kebanyakan serikat pekerjanya, kami bagi menjadi dua," kata Dasco ketika dikonfirmasi, Selasa, 18 Agustus 2020.
Dalam undangan hari ini ada 18 pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang diundang. Mereka ialah Arif Minardi ( FSP LEM SPSI), Said Iqbal (KSPI), Riden Hatam Azis (FSPMI), Joko Heriono (SPN), Mirah Sumirat (Aspek Indonesia), Sunandar (FSP KEP KSPI), Idris Idham (Farkes).
Kemudian Hermanto Achmad (KSPSI), Jinto (FSP TSK KSPSI), R. Abdullah (FSP KEP KSPSI), Ali Mansur (FSP RTMM), Indra Munaswar (FSPI), Didi Supriadi (GURU). Lalu Abdul Hakim (PPMI), Tugino (FSP RTMM KSPSI), Helmi Salim (FSP TSK KSPSI), Feri (FSP KEP KSPSI AGN), dan Sofyan (FSP Pariwisata).
Dasco mengatakan pertemuan ini untuk menindaklanjuti masukan dan aspirasi yang diterima DPR selama masa reses kemarin terkait RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Menurut dia, forum hari ini bukan karena pemerintah sudah meminta DPR membahas klaster ketenagakerjaan.
"Memang kami sudah sama-sama sepakat dengan federasi serikat pekerja yang kemarin sudah saat reses sudah banyak memberikan masukan, enggak ada hubungan sama pemerintah," ujar politikus Gerindra ini.
Selain itu, Dasco mengimbuhkan, DPR kini juga sudah memasuki masa sidang lagi sehingga bisa menggelar rapat dan pertemuan secara formal. "Kami menindaklanjuti aspriasi dan masukan-masukan dari kawan-kawan serikat pekerja," ujar dia.(obn)
12 Juta Rekening Terdata, Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus
F SP LEM SPSI,Pemerintah sudah mengantongi 12 juta rekening karyawan calon penerima bantuan Rp 600.000 perbulan. Subsidi Rp 600.000 diberikan selama 4 bulan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulannya. Selain itu, karyawan tersebut juga tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulannya. Bantuan tersebut diberikan dengan harapan dapat menstimulus perekonomian di masa pandemi Covid-19 Subsidi dari pemerintah itu akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan, dua bulan sekali. Artinya setiap dua bulan, para pekerja yang terdaftar akan menerima subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020) menyebutkan, pemerintah telah mengantongi 12 juta nomor rekening para pekerja dan siap untuk menyalurkan dana subsidi. "Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida. Ida menjelaskan pekerja yang akan menerima subsidi ini terdiri dari pekerja dari perusahaan swasta maupun pemerintah non-PNS. Syaratnya mereka tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah atau gaji di bawah Rp 5.000.000."Kita minta teman-teman BPJS (Ketenagakerjaan) untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
Mengenai proses penyaluran dana bantuan, Ida menyebut subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini. Sementara untuk subsidi November dan Desember akan di berikan selanjutnya. "Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," jelasnya. Selain untuk menstimulus perekonomian, Ida menyatakan bantuan ini diberikan negara sebagai bentuk terima kasih kepada para pekerja dan perusahaan yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Influencer di Lingkaran Kampanye Omnibus Law RUU Cipta Kerja
F SP LEM SPSI, Sebanyak 21 artis dan selebritas menjadi sorotan setelah mengunggah konten disertai tanda pagar (tagar) Indonesia butuh kerja. Namun kampanye tagar yang dinilai terkoneksi dengan omnibuslaw Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja ini pun menuai kecaman.
Tak lama, beberapa pesohor menghapus konten mereka dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Penyanyi Ardhito Pramono termasuk selebritas yang melakukan itu. Melalui akun Twitternya, penyanyi berusia 25 tahun itu mengaku menerima bayaran untuk mengangkat #Indonesiabutuhkerja.
Dikutip dari Koran Tempo, Ardhito mengatakan dihubungi dan dibayar oleh tenaga hubungan masyarakat bernama Fendy Angger Alam senilai Rp 10 juta untuk setiap cuitan. Ardhito mengaku kala itu tak tahu tagar #Indonesiabutuhkerja berkaitan dengan RUU Cipta Kerja.
Ardhito mengklaim telah bertanya kepada Fendy ihwal tujuan kampanye tagar tersebut. Menurut dia, Fendy memastikan tagar tersebut tak berkaitan dengan politik, melainkan untuk menenangkan masyarakat di tengah wabah Covid-19.
Ardhito mengatakan ia adalah musikus, bukan pendengung (buzzer) di media sosial. "Atas ketidaktahuan dan seakan seperti nirempati kepada mereka yang sedang memperjuangkan penolakan terhadap RUU ini, saya mohon maaf," kata Ardhito.
Selain Ardhito, pesohor yang juga mengaku tak tahu tujuan kampanye tagar ini ialah presenter Gofar Hilman dan penyiar radio Aditya Fadilla. Keduanya menyampaikan klarifikasi melalui akun Twitter, @pergijauh dan @adit_insomnia. Adit dan Ardhito mengaku akan mengembalikan bayaran yang mereka terima.
Dihubungi melalui pesan di akun Instagramnya pada Ahad siang ini, Fendy Angger belum merespons. Pada laman Linkedin, Fendy tertulis bekerja sebagai tenaga hubungan masyarakat di PT Mahaka Radio Integra Tbk.
Perusahaan yang bergerak di bidang investasi, jasa konsultan, dan media digital itu dirintis oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.
Direktur Utama Mahaka Radio, Adrian Syakawie, menyatakan akan memastikan status Fendy di perusahaan. "Saya cek dulu ke tim saya, karena Mahaka tidak terlibat sama sekali dengan ini," ujarnya.
Selain Ardhito, Gofar, dan Adit, para pesohor yang ikut mengunggah #Indonesiabutuhkerja di antaranya ialah Gading Martin, Gisella Anastasia, Valentino Simanjuntak, Cita Citata, Rigen Rakelna, Boris Bokir, Aruan Marsha, Kim Kurniawan, Siti Badriah, Gritte Agatha, dan Fitri Tropica.
RUU Cipta Kerja merupakan inisiatif pemerintah yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, kedua pihak sama-sama membantah menggunakan jasa influencer untuk mempromosikan RUU Cipta Kerja.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan tak mengetahui adanya kerja sama semacam itu. "Kami enggak tahu tentang itu hal itu. Mungkin ditelusuri dari influencer-nya aja. Tidak pernah ada pembahasan atay obrolan tentang hal itu di kami," ujar Abetnego saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 14 Agustus 2020.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan hal senada. Menurut Supratman, Baleg bahkan tak akan terpengaruh dengan narasi oleh para influencer.
"Enggak pernah, ngapain. DPR mau ambil duit dari mana buat sewa influencer. Minimal Baleg ya, anggota Panja, enggak pernah," kata Supratman kepada Tempo, Ahad, 16 Agustus 2020.
Dosen komunikasi politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menilai penggunaan influencer untuk mengesankan suatu kebijakan didukung oleh publik. Ia pun menilai hal ini berbahaya lantaran hanya akan menghasilkan kesadaran palsu.
"Yang terjadi adalah realitas semu, karena dukungan yang diciptakan adalah dukungan yang dimobilisir dan memanipulasi kesadaran publik," kata Adi ketika dihubungi, Ahad, 16 Agustus 2020.
Jegal Omnibus Law Trending Twitter, Simak 4 Pasal Kontroversi RUU Cipta Kerja
F SP LEM SPSI, Koalisi masyarakat yang menolak Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja menggelar "unjuk rasa" di Twitter. Mereka menggaungkan tagar jegal omnibus law. Belakangan, hastag ini trending.
Dalam undangan aksinya, koalisi menyebut tagar Jegal Omnibus Law ini mewakili mereka yang menolak aturan sapu jagat tersebut tapi tidak bisa turun ke jalan. Hari ini, Jumat, 14 Agustus 2020, sebagian elemen masyarakat menggelar demo di Gedung DPR menolak RUU tersebut.
Salah satunya yang menggelar unjuk rasa ini adalah Koalisi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak).
"Gebrak menilai Omnibus Law bertentangan dengan konstitusi negara karena banyak memuat pasal yang merugikan rakyat, mulai petani, buruh, nelayan hingga masyarakat adat," kata salah satu juru bicara Gebrak sekaligus Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Agustus 2020.
Dewi menjelaskan pihaknya nekat menggelar aksi di tengah pandemi Covid-19 lantaran DPR dan pemerintah yang ngotot melanjutkan membahas RUU bertipe Omnibus law itu. "Meski sudah dihujani kritikan tajam dari berbagai pihak," tuturnya.
Sejumlah kalangan menyebut ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah. Berikut beberapa pasal bermasalah dalam RUU Cipta Kerja seperti dalam kajian Aliansi Rakyat Bergerak, Rapat Rakyat: Mosi Parlemen Jalanan.
1. Pasal 33
Pasal ini mengubah Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang melarang kegiatan impor kecuali dalam kondisi tertentu.
Dalam Pasal 33 RUU ini disebutkan kecukupan kebutuhan konsumsi dan atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui impor. "Omnibus law mendorong liberalisasi impor secara terang-terangan," tulis kajian tersebut.
2. Pasal 66
Pasal ini memuat perubahan definisi ketersediaan pangan pada Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012. Pada RUU Cipta Kerja, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan. Padahal sebelumnya ketentuan impor hanya diperbolehkan apabila hasil produksi dan cadangan nasional tidak bisa memenuhi kebutuhan.
Pasal ini juga mengubah Pasal 14 UU Pangan untuk mendukung penuh posisi impor yang disetarakan dengan produksi dalam negeri.
3. Pasal 89
Pasal ini mengubah ketentuan Pasal 59, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 93, dan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan dihapusnya Pasal 59 terkait pekerja kontrak untuk waktu tertentu (PKWT), artinya tidak ada batasan kapan kontrak akan selesai. Membuat pelaku usaha terus-terusan memakai pegawai kontrak. “Ada kaitan dengan job insecurity atau ketidakpastian kerja," seperti tertulis pada kajian itu.
Lalu perubahan pada Pasal 88, menurut kajian, telah menghilangkan peran serikat pekerja dalam penentuan upah. Misalnya, klausul pasal 88B mengatur pemberian upah kepada pekerja berdasarkan aturan waktu dan/atau satuan hasil. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh pengusaha untuk memberikan upah yang minim dan berisiko menurunkan daya beli masyarakat.
Selanjutnya pada pasal 88D, penghitungan kenaikan upah minimum tidak lagi berlaku secara nasional, tapi menggunakan standar UMP dimana formula kenaikan ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi daerah. Apabila suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, maka tahun berikutnya upah minimum bisa turun. “Sekali lagi berbahaya bagi daya beli masyarakat dan buruh pada umumnya," tulis kajian tersebut.
Pasal 90 UU Ketenagakerjaan dihapus pada RUU Cipta Kerja. Padahal klausul ini mencantumkan sanksi bagi para pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum.
Lalu perubahan pada Pasal 151 UU Ketenagakerjaan juga akan menghilangkan peran serikat buruh dalam melakukan negosiasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pihak perusahaan.
Perubahan pada Pasal 93 terkait ketentuan cuti khusus atau izin. Di antara perubahan itu adalah menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a.
RUU sapu jagat ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).
4. Pasal 117
Pasal ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Yaitu Pasal 47 dan 48 yang menghapus denda minimal praktik monopoli. Sehingga dinilai meringankan hukuman bagi pelaku usaha monopoli.
Update Bantuan Karyawan Rp 600.000: 6 Syarat Penerima hingga Pencairan Akhir Agustus
Dirangkum dari berbagai pemberitaan media sosial, berikut perkembangan informasi soal bantuan karyawan yang disebut Bantuan Subsidi Upah ini:
Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk mensubsidi gaji para pekerja atau karyawan ini pun bertambah. "Anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," kata Ida.
12 juta rekening telah terkumpul
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2020), menyebutkan, pemerintah telah mengantongi 12 juta nomor rekening para pekerja dan siap untuk menyalurkan dana subsidi. Adapun pelaksanaan penyaluran dana subisdi tersebut akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. "Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida. Ida menjelaskan, pekerja yang akan menerima subsidi ini terdiri dari pekerja dari perusahaan swasta maupun pemerintah non-PNS.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif








