Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

AKSI KOALISI BURUH PANGKAL PERJUANGAN KARAWANG


KARAWANG - Kamis 06 Februari 2020 Federasi Buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan ( K-B-P-P ) Karawang kembali turun aksi menuju gedung Bupati Karawang dan Gedung DPRD Kabupaten Karawang.
Adapun tuntutan nya terdiri dari :
 1. UMSK Karawang 2020
 2. Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Buruh karawang meminta kepada Bupati Karawang untuk segera membuat surat rekomendasi tersebut.
Aksi Ini di buka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh Bung Agus Jaenal, S.H ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang sekaligus Ketua Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan.

REVISI UU KETENAGAKERJAAN : DIGAGAS PENGUSAHA, DICEMASKAN BURUH

masa aksi gabungan bergerak ke Istana meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Revisi UUK Omnibus law cipta lapangan Kerja

F SP LEM SPSI, Desakan agar Undang-undang Nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK) direvisi sudah mencuat dalam 10 tahun terakhir. namun hingga saat ini belum ada kesepakatan karena Buruh dan Pengusaha tak pernah satu suara.

pada tahun 2011, misalnya politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta agar revisi UU Ketenagakerjaan di tarik dari daftar prioritas Prolegnas 2012 alasannya kata dia, revisi itu tidak berpihak kepada Buruh dan menguntungkan Pengusaha.

Rieke mencontohkan dalam Revisi UUK tersebut tidak diatur mengenai Upah minimum Kabupaten, Upah Sektoral serta tidak ada kewajiban perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) hal itu sama halnya pemerintah berpihak kepada pengusaha.

Hasilnya revisi UU ketenagakerjaan tidak lagi masuk dalam prioritas legislasi nasional DPR RI sampai sekarang.

Wakil ketua umum Aliansi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengatakan Revisi UU ketenagakerjaan sebenarnya tidak sekedar menguntungkan Pengusaha namun, Revisi ini dibutuhkan untuk menjawab tantangan jaman.
Indonesia memang harus merevisi UUK tersebut untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi keangka yang lebih tinggi. terlebih kata dia Indonesia sekarang sudah memasuki revolusi industri 4.0 dan berhadapan dengan kemajuan Jaman.

Beberapa point yang perlu dirubah dalam UUK sebenarnya masih sama sejak awal diajukan. Apindo ingin ada perubahan sistem pengupahan tenaga kerja dan juga jam kerja.
Perubahan sistem pengupahan tenaga kerja ini dibahasakan Bob sebagai "fleksibilitas". Pengusaha menginginkan ada pekerja yang bisa dibayar sesuai jam kerja dan tidak menjadi karyawan Tetap.

ia mencontohkan,perusahaan sebenernya kadang kekurangan pegawai di akhir pekan,jika ada fleksibilitas itu,maka mereka bisa memperkerjakan beberapa anak SMA misalnya, untuk dibayar perjam khusus akhir pekan.
Bob juga menegaskan jika Indonesia ingin berkembang, maka tentu perubahan jam kerja diperlukan. Jam kerja di Indonesia sebanyak 40 Jam dianggap masih terlalu sedikit, sebab, kata dia ,Negara lain rata-rata punya jam kerja 9 jam per hari selama 6 hari.

Selain itu kat Bob ,Revisi UUK itu juga mengharuskan pengusaha untuk memberikan pelatihan kepada karyawannya. Hal ini bisa menambah dan membuka peluang baru bagi pegawai.

"setiap tahun Upah nambah masa kerja segitu-gitu aja setiap tahun,nambah terus ,Habis kami dong, dia harusnya bisa dapat pelatihan, terus naik cari kerjaan lain," Kata Bob.

Oleh sebab itu Bob Meyakini APINDO akan mendorong revisi UUK ini sekali lagi ke parlemen di masa jabatan DPR RI periode 2019-2020.ini perlu dilakukan dengan kesadaran bersama dan butuh diskusi eksekusi , Kata dia.

RUGIKAN BURUH

Dua point yang ingin dirubah Apindo dianggap sangat merugikan kaum buruh. soal Fleksibilitas pengupahan. Hal ini justru menambah peluang pengeluaran perusahaanlebih sedikit sambil menekan lapangan pekerjaan dan upah buruh.

alasannya perusahaan jadi bisa menggonta-ganti karyawannya setiap saat dengan sistem pengupahan. Mereka juga tidak memberikan jaminan penghasilan pada masyarakat karena tidak menjadikan mereka menjadi pegawai tetap. untuk pekerja lepas tidak masalah akan tetapi yang mereka maksud tidak memberikan proteksi dan jaminan, dimana untuk pegawai tetap saja sedikit sekali.

sementara soal point jam kerja yang ditambah,banyak yang tidak setuju dengan alasan karena jam kerja 40 jam di Indonesia sebenarnya tidak sesuai. sering kali karyawan ada yang lembur, tetapi upahnya tidak dibayar. Jika jam kerja ditambah,maka perusahaan akan mengeploitasi karyawannya. Apindo boleh mencontohkan Negara lain yang mempunyai jam kerja tinggi, ternyata masalah di sana juga soal jamkerja itu juga banyak,misalkan kematian.

Bahkan tidak sedikit yang Bunuh diri karena masalah kondisi kerja yang berat. Serikat Buruh tidak akan setuju jika revisi UU Ketenagakerjaan yang di golkan malah menguntungkan Pengusaha semata dan menolak Revisi UU Ketenagakerjaan.

Meski Apindo sudah mempunyai rancangan soal revisi UUK ,tetapi disisi Buruh,DPR dan Pemerintah masih Nihil,
Utamanya kaum Buruh belum mempunyai rancangan soal revisi UUK ini sama sekali. Konfederasi yang ada di Indonesia menilak bukan menganggap UUK ini lebih baik tetapi mereka butuh waktu untuk berkumpul dan menyusun UUK untuk lebih baik.

beberapa serikat mungkin setuju UUK untuk di revisi namun mereka menduga banyak yang tidak mengerti dengan masalah UU Ketenagakerjaan atau memang serikat bentukan dari perusahaan sendiri.sudah tidak pernah aktif Revisi yang ingin disampaikan pemerintah dan APINDO malah membuatnya lebih buruk lagi. inilah dilema di Buruh masih banyak Penjaja Kesejahteraan kepentingan pribadi dan menjual diri untuk kekayaan sendiri.(obn)

FORUM BURUH KOTA BANDUNG DATANGI KANTOR DPRD

FSP LEM SPSI
FORUM KOMUNIKASI Buruh KOTA BANDUNG SAMBANGI GEDUNG DPRD KOTA BANDUNG
Senin, 03 FEBRUARI 2020




FORUM KOMUNIKASI SP/SB SEKOTA BANDUNG datangi GEDUNG PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDUNG yang beralamat dijalan SUKABUMI Kota BANDUNG.
Dalam agendanya SP/SB KOTA BANDUNG yang tergabung dalam FORUM KOMUNIKASI SP/SB Kota Bandung melakukan Audiensi dengan DPRD yang diterima oleh KETUA KOMISI D DPRD KOTA BANDUNG dan Jajaran DISNAKER Kota Bandung  menyampaikan agar DPRD KOTA BANDUNG bisa mengapresiasi Aspirasi dari perwakilan pimpinan SP/SB Kota Bandung yang menolak RUU OMNIBUSLAW (CILAKA) KLASTER KETENAGA KERJAAN yang didalamnya terdapat point-point perubahan yang sangat memojokan dan merugikan kaum Pekerja dan Buruh diseluruh Indonesia dan tidak memberikan perlindungan Kesejahteraan untuk Rakyat Indonesia sesuai dengan Amanat Pancasila dan UUD 45 Yang Menjamin dan melindungi kesejahteraan Rakyatnya yang dalam hal ini adalah Tugas dari Negara.

Dalam tanggapannya Ketua Komisi D meminta argumentasi point-point yg menjadi dasar keberatan buruh terhadap Omnibus
law....(Ars)
                                   

ALIANSI BURUH SUMEDANG SOWAN KE KANTOR DPRD

Sumedang - Rabu, 29 Januari 2020
Serikat Pekerja yang tergabung dalam ABSM ( ALIANSI BURUH SUMEDANG MENGGUGAT ), Yang terdiri dari beberapa Federasi SP/SB se-Kab Sumedang diantaranya FSP LEM SPSI melakukan audiensi ke kantor DPRD Kab Sumedang yang diterima oleh Ketua KOMISI III DPRD Kab Sumedang beserta KADISNAKER Kabupaten Sumedang, menuntut agar DPRD Kab Sumedang mengeluarkan surat Rekomendasi Penolakan RUU CIPTA LAPANGAN KERJA  CLUSTER KETENAGAKERJAAN OMNIBUSLAW.

Yang  diantaranya Sebagai berikut :
- Ketentuan upah minimum
- Outsourcing yang diperluas
- Pesangon dikurangi
- PHK Menjadi mudah dan jam kerja menjadi fleksibel.
 Hasil dari pertemuan, Anggota KOMISI III akan membahas sspirasi dari ABSM dalam rapat luar biasa nanti malam.

Koordinator ABSM menyampaikan agar dalam Rapat luar biasa DPRD Kab Sumedang nanti malam bisa mengeluarkan surat Rekomendasi penyampaian aspirasi rakyat Buruh se-Kab Sumedang.
ARS

KONSOLIDASI AKBAR DPC FSP LEM SPSI KABUPATEN KARAWANG

FSP LEM SPSI - Karawang 28 Januari 2020, DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang mengadakan kegiatan konsolidasi akbar yang bertempat di Indo Alam Sari Karawang.

Kegiatan ini dihadiri oleh 135 peserta dari PUK se-Kabupaten karawang dan Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat yang bertema MENOLAK RUU CIPTA LAPANGAN KERJA ( OMNIBUSLAW ).
Adapaun narasumber di isi oleh Ketua DPP FSP LEM SPSI Ir. Arif minardi dan Indra munaswar selaku pakar perburuhan.

Perjuangan karyawan PT. GLOBAL BINTANG TIMUR EKSPRES

Jakarta 17 Januari 2020
Fsplemspsi,Serikat pekerja logam elektronik dan mesin Serikat pekerja seluruh Indonesia ( SP LEM SPSI) PT. GLOBAL BINTANG TIMUR Ekspres yg bergerak dibidang ekspidisi melakukan  koordinasi dengan seluruh anggotanya di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP LEM SPSI Yang beralamat di jln Rawa Kuning No. 32 Rt. O2 Re. 06 Polo Gebang Jakarta Timur.

Hadir dalam konsolidasi tersebut seluruh anggota sp lem SPSI yang berjumlah 121 orang. Agenda yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut menurut ketua PUK ( pimpinan unit Kerja) Hanif adalah terkait pasca adanya perubahan status hubungan kerja dari Pket menjadi Pkwtt. Dari 121 anggota semula adalah tidak jelas hubungan kerjanya, apakah pkwt atau Pkwtt. Menurut perusahaan status ke 121 orang pekerja tersebut adalah pkwt karena mereka baru bekerja 1 s/d 3 tahun, sedangkan  menurut Serikat pekerja status hubungan kerja 121 orang tersebut adalah Pkwtt sehingga menuntut agar pengusaha membuat surat keputusan penetapan pkwt menjadi Pkwtt.

Perselisihan pun diselesaikan melalui Mediasi oleh Dinas Tenaga kerja DKi Jakarta. Pada mediasi pertama Mediator menyarankan agar dimaksimalkan bipartit lagi, kedua belah pihak sepakat untuk kembali bipartit. Ada kali perundingan bipartit yg dilakukan setelah adanya saran dari Mediator tersebut, tepatnya pada hari Kamis, 14 Januari 2020 sebagai upaya bipartit terahir, Pihak perusahaan dihadiri langsung oleh Direksi, GM HRD, dan GM Operasional, sedang dari pihak pekerja selain dari puk juga dihadiri oleh Bidang Advokasi DPC FSP LEM SPSI Arifin, SH., dan Bidang Kesejahteraan Pekerja DPC Gora Alfred. Maka pada perundingan tersebut walau berjalan alat dari pukul 13.30 s/d pukul 19.30 mampu melahirkan kesepakatan. Adapun hal yg disepakati adalah, dari 121 orang pekerja, 99 orang menjadi Pkwtt dan 22 orang pkwt diperpanjang.
Kesepakatan tersebut kemudian diikat dengan perjanjian bersama yang dibuat di hadapan Mediator disnakertrans Dki Jakarta dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

KOMISI IX AJAK BENTUK TIM KECIL KAJI OMNIBUS LAW TENAGA KERJA

Perwakilan pimpinan buruh yang diundang oleh Komisi IX dalam RDPU 

F SP LEM SPSI, Komisi IX DPR RI sepakat akan segera membentuk tim kecil bersama dengan sejumlah serikat buruh, dimana tim kecil ini nantinya akan mengkaji ulang permasalahan yang ada di dalam Draft Rancangan UU Omnibus Law Tenaga Kerja.

Emanuel Melkiades Laka Lena, selaku Wakil ketua Komisi IX DPR RI menyebutkan bahwa melalui banyaknya rekomendasi dari berbagai anggota komisi, pihaknya sepakat akan membentuk suatu tim kecil untuk membahas RUU Omnibus Law bersama para serikat buruh.

"Sebab mengacu kepada prinsipnya Komisi IX sepakat dengan adanya usulan serikat buruh bahwa RUU Omnibus Law ini tidak hanya menguntungkan kepentingan perusahaan melainkan akan memperhatikan kepentingan para pekerja," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Adapun nantinya tim kecil ini akan menampung berbagai aspirasi atau keinginan para buruh, nantinya aspirasi tersebut akan dibawa pada saat pembahasan RUU bersama pemerintah.

"Maka dengan itu, kami membutuhkan banyak masukan dari kawan-kawan buruh, sebab kalian pasti ingin yang terbaik dari Omnibus Law RUU Tenaga Kerja ini. Kalian  pasti tahu apa yang harus direvisi dan apa yang harus ditambahkan demi kepentingan kesejahteraan buruh," imbuhnya.

Seperti dengan pernyataan Melkiades, Ketua Umum F SP LEM SPSI,  Ir. Arif Minardi menyatakan pembentukan tim kecil untuk membahas RUU Omnibus Law Tenaga Kerja ini merupakan respon positif dari teman-teman DPR untuk mengatasi kekhawatiran yang melanda teman-teman buruh.

"Harapannya kita bisa mengawal secara kompeherensif tentang niat baik pemerintah, agar nanti outputnya menjadi baik juga. Jangan sampai membuat omnibus law Tenaga Kerja ini malah membuat kegaduhan," ucapnya.

Beliau menegaskan bahwa sikapnya untuk terus mengawal Omnibus Law bukanlah lantaran anti terhadap pemerintah. Melainkan sikap tersebut diklaim bahwa buruh sangat anti penjajahan terhadap bangsa Indonesia.

"Kiita tau bahwa Indonesia memiliki banyak keunggulan diberbagai sektor baik dari Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusianya. Jadi jangan sampai SDA yang luar biasa hebat ini, malah mementingkan investasi dengan menggadaikan kepentingan generasi penerus indonesia, itu tidak bijaksana," paparnya.

Terlebih, kewajiban negara adalah melindungi rakyatnya, mensejahterakan rakyatnya. Namun, apabila RUU ini malah menurunkan kualitas kesejahteraan yang sudah didapatkan, maka sudah pasti buruh akan menolak.(obn)

DPR RI KOMISI IX UNDANG PIMPINAN BURUH DENGAR PENDAPAT UMUM CIPTA LAPANGAN KERJA

Ketua Komisi IX DPR RI Pimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pimpinan Serikat Buruh

F SP LEM SPSI, Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum yang diadakan Komisi IX DPR RI di gedung Nusantara 1 lantai 1 di Jl. Jendral Gatot Subroto Jakarta bertujuan mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja Kamis 16/01/2020.

Sesuai dengan Rapat-rapat DPR RI Masa Persidangan II Tahun sidang 2019-2020 yang telah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 16 Desember 2019 dan sesuai Keputusan Rapat Intern Komisi IX DPR RI tanggal 14 Januari 2020 mengundang Para Pimpinan Serikat Pekerja untuk mendengar Pendapat Umun perihal isu Undang-undang Cipta Lapangan Kerja.

Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Elviades Laka Lena menerima langsung bersama anggota Dewan yang ada di Komisi IX mendengarkan masukan masukan yang di sampaikan oleh para perwakilan Buruh.

Acara yang di agendakan mulai Pukul 09:00 sampai dengan selesai, banyak masukan yang disampaikan para Buruh perihal Pemerintah yang akan merevisi undang-undang Ketenagakerjaan yang mendompleng Undang-undang Omnibus law.

Draf Undang-undang omnibus law yang sedang di bahas oleh pemerintah ternyata belum masuk ke Komisi IX DPR RI. mereka juga hanya mendapatkan informasi dari media dan belum masuk ke DPR RI.

Bahan Rapat yang sudah di siapkan oleh para Pimpinan Buruh yang di wakili oleh Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM SPSI) yang tergabung dalam GEKANAS, FSP KEP KSPI dan GEBER BUMN masing masing menyampaikan keberatan dan menolak apabila Undang-undang yang sedang di bahas oleh Pemerintah dan masuk ke omnibus law jika justru akan mensengsarakn kaum Buruh Indonesia.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya ketika pemerintah mengeluarkan Undang-undang contohnya UU13/2003 dimana ada pasal pasal yang justru mengsengsarakan Buruh, artinya tidak lebih baik dari Undang-Undang sebelumnya buruh tidak bisa memprotes karena sudah di sahkan, bahkan
Anggota tripartit tidak tahu hal tersebut, tiba tiba undang undang sudah disahkan.
Disini para buruh tidak mau kecolongan dengan adanya omnibus law.(obn)

Aksi Solidaritas untuk Mirah Sumirat

Barisan Pelopor FSP LEM SPSI

Bekasi Kamis 09.01.2020, Sebanyak 50 pasukan Bapor lem SPSI dan satu mobil komando di kerahkan untuk mengikuti solidaritas terkait union busting, penindasan dan kesewenang wenangan  yang terjadi di PT. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (PT JLJ), yang beralamat di Plaza Tol Jatiasih, RT.001/RW.010, Jatiasih, Kec. Jatiasih, Kota Bks, Jawa Barat 17423.
Mirah sumirat adalah salah seorang yang terkena PHK yang juga merupakan ketua dari  serikat pekerja di PT. Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ), yang merupakan anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk .
Mirah sumirat gigih dalam memperjuangkan kesejahteraan di PT JLJ sehingga membuat gerah management dan berusaha mencari cari kesalahan untuk alasan PHK.

Mirah Sumirat Presiden Aspek Indonesia

Selain itu Mirah sumirat adalah Presiden ASPEK Indonesia, Pembina Jamkes Watch KSPI dan juga Presiden Women Committee UNI Asia Pacific, serta menjabat Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional periode 2017-2019.
Dalam aksi solidaritas yang di mulai pukul 08.00 WIB s/d 18.00 WIB ini di ikuti oleh berbagai lintas federasi di antaranya adalah KSPI, FSPMI, ASPEK Indonesia, KEP, FARKES, PGRI, ISI, SPN, LEM SPSI, FSPASI, KPBI serta beberapa aktivis pimpinan serikat buruh ikut hadir di sana.
Masa aksi mulai terlihat memenuhi depan pintu tol jati asih sehingga mulai ada kemacetan di sekitaran pintu tol, tampak juga aparat kepolisian yang menjaga dan mengatur lalulintas, beberapa tuntutan yang di sampaikan dalam aksi ini diantaranya yaitu :

1. Menolak ‘program penugasan paksa’ kepada pekerja tetap PT JLJ untuk bekerja di perusahaan lain (PT. Hutama Karya, dll) yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ secara perintah lisan dan tanpa adanya surat tugas, tanpa kepastian jangka waktu penugasan dan tanpa jaminan keberlanjutan pekerjaan di PT JLJ.

2. Menolak ‘program pensiun khusus’ yang dilakukan secara sepihak oleh PT JLJ, yang tidak ada dalam PKB, dan tidak pernah dirundingkan atau disepakati bersama serikat pekerja. Program pensiun khusus ini sangat merugikan pekerja. Meminta Direksi PT JLJ tetap memberlakukan pensiun dini sesuai PKB yang berlaku.

3. Menolak adanya perlakuan diskriminasi upah dan hak atas kesejahteraan, terhadap + 300 pekerja tetap, berupa pembayaran bonus, uang makan, uang transport. Seharusnya kesejahteraan pekerja diberikan sesuai PKB yang berlaku.

4. Menolak dugaan tindakan union busting / penghalangan aktivitas berserikat yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ, antara lain dalam bentuk PHK sepihak terhadap Mirah Sumirat, dugaan pemaksaan terhadap pekerja untuk mengundurkan diri dari SKJLJ, dan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terhadap SKJLJ.

Ir. Idrus, MM Sekjen FSP LEM SPSI

Dalam orasinya yang singkat dan padat Ir. Idrus, MM Sekjen FSP LEM SPSI mengatakan akan melaporkan BUMN ini kepada staf khusus kepresidenan sedangkan Ketum FSP LEM SPSI Ir. Arif Minardi menyoroti sistem dan kinerja BUMN dan menghimbau untuk terus melakukan aksi terus menerus dan mengajak aksi  solidaritas di kantor pusat PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang bertepatan dengan Aksi KSPI di gedung DPR Senin 20 Januari 2020.

MUSNIK II PUK PT ROYAL ABADI SEJAHTERA

Lembang 05 januri 2020

Dengan berakhirnya masa jabatan PUK SP LEM SPSI PT Royal Abadi Sejahtera periode 2017-2020 dengan ini menyelengarakan Musyawarah Unit Kerja II yang bertempat di Padepokan Karang Tumarintis Lembang Bandung,
Dalam penyelenggaraan musyawarah unit kerja kali ini di ikuti oleh perwakilan anggota puk sp lem spsi PT Royal abadi sejahtera,dan dihadiri oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Ir.Muhamad Sidarta beserta Wanda Irawan SH selaku Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bandung Barat, kegiatan ini lebih berkesan dengan di hadiri juga perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat. 
 Pemilihan ketua PUK Periode 2020-2023 dilakukan secara aklamasi, hal ini dikarenakan tidak adanya bakal calon yang mencalonkan diri. Sehingga, terpilih kembali ketua PUK periode sebelumnya sebagai ketua terpilih yakni saudara Apep Daryaman. Semoga di periode kedua ini Beliau beserta anggota PUK Periode 2020-2023 mampu mengemban amanah, meningkatkan kualitas kinerja serta menjalankan program-program yang sudah menjadi visi dan misi bersama.(Alkh)