DPR RI KOMISI IX UNDANG PIMPINAN BURUH DENGAR PENDAPAT UMUM CIPTA LAPANGAN KERJA

Ketua Komisi IX DPR RI Pimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pimpinan Serikat Buruh

F SP LEM SPSI, Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum yang diadakan Komisi IX DPR RI di gedung Nusantara 1 lantai 1 di Jl. Jendral Gatot Subroto Jakarta bertujuan mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja Kamis 16/01/2020.

Sesuai dengan Rapat-rapat DPR RI Masa Persidangan II Tahun sidang 2019-2020 yang telah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 16 Desember 2019 dan sesuai Keputusan Rapat Intern Komisi IX DPR RI tanggal 14 Januari 2020 mengundang Para Pimpinan Serikat Pekerja untuk mendengar Pendapat Umun perihal isu Undang-undang Cipta Lapangan Kerja.

Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Elviades Laka Lena menerima langsung bersama anggota Dewan yang ada di Komisi IX mendengarkan masukan masukan yang di sampaikan oleh para perwakilan Buruh.

Acara yang di agendakan mulai Pukul 09:00 sampai dengan selesai, banyak masukan yang disampaikan para Buruh perihal Pemerintah yang akan merevisi undang-undang Ketenagakerjaan yang mendompleng Undang-undang Omnibus law.

Draf Undang-undang omnibus law yang sedang di bahas oleh pemerintah ternyata belum masuk ke Komisi IX DPR RI. mereka juga hanya mendapatkan informasi dari media dan belum masuk ke DPR RI.

Bahan Rapat yang sudah di siapkan oleh para Pimpinan Buruh yang di wakili oleh Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM SPSI) yang tergabung dalam GEKANAS, FSP KEP KSPI dan GEBER BUMN masing masing menyampaikan keberatan dan menolak apabila Undang-undang yang sedang di bahas oleh Pemerintah dan masuk ke omnibus law jika justru akan mensengsarakn kaum Buruh Indonesia.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya ketika pemerintah mengeluarkan Undang-undang contohnya UU13/2003 dimana ada pasal pasal yang justru mengsengsarakan Buruh, artinya tidak lebih baik dari Undang-Undang sebelumnya buruh tidak bisa memprotes karena sudah di sahkan, bahkan
Anggota tripartit tidak tahu hal tersebut, tiba tiba undang undang sudah disahkan.
Disini para buruh tidak mau kecolongan dengan adanya omnibus law.(obn)

Komentar