Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

DEWAN PENGUPAHAN UNSUR APINDO DAN SERIKAT SEPAKAT UMSK KARAWANG DI PLENOKAN

Rapat TRIPARTIT Propinsi Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Barat menyikapi UMSK Karawang dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang akan di revisi atas usulan APINDO

F SP LEM SPSI, Bandung Kamis, 18/07/2019 Bertempat  di Aula Bima Dinaskertrans Propinsi Jawa Barat Jln. Soeharto - Hatta No 532 Bandung tepatnya pukul 09:00Wib Team LKS TRIPARTIT Propinsi Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Barat mengadakan Rapat LKS TRIPARTIT bersama Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Barat yang di pimpin oleh Kabid PHI Disnakertrans Jawa Barat Pak Indra di karenakan Kepala Dinas (KADIS) sedang ada tugas ke Jakarta.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Sekaligus Wakil Ketua LKS TRIPARTIT JAWA BARAT, MUHAMAD SIDARTA  Menghadiri Rapat LKS  Yang Dihadiri Juga Oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat dan Para Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh Jawa Barat.
Ketua DPD F SP LEM SPSI Jawa Barat saat menyampaikan permintaan agar UMSK Kab Karawang Segera di Pleno kan karena rekomendasi dari Bupati sudah ada. 
Dalam Pertemuan Tersebut membahas revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,  Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat dan Pimpinan Serikat Pekerja Yang Hadir Menyatakan Menolak Revisi Undang- Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Karena banyak mensengsarakan kaum Buruh yang ada di Jawa Barat khususnya dan kaum buruh pada Umumnya.

Selain membahas Revisi Undang undang Beliau juga Meminta Agar UMSK 2019 Kabupaten Karawang Segera Diplenokan Oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat Sesuai Ketentuan dan Tupoksinya, Karena Sudah Ada Rekomendasi Dari Bupati Karawang. Permintaan Ini Dimaksudkan Agar Buruh Karawang Bisa Segera Menikmati Upah Baru, Usulan Ini Juga Disepakati Oleh Wakil Ketua LKS TRIPARTIT JAWA BARAT Dari Unsur Apindo dan Dewan Pengupahan Baik Dari Unsur Serikat Pekerja Maupun Apindo.(obn)

BURUH GRESIK GELAR AKSI UNJUK RASA MENOLAK REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Kab Gresik menolak revisi UU No.13 Tahun 2003
F SP LEM SPSI, Gresik - Ribuan buruh yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Gresik, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Gresik, pada Rabu (17/7).

Mereka menolak rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU 13/2003) dimana point sangat merugikan dan menyengsarakan pekerja/buruh, dalam aksi ini pimpinan sekber juga membawa surat dukungan meminta agar Bupati serta DPRD kabupaten gresik bisa meneruskan aspirasi buruh gresik kepada pemerintah pusat bahwa seluruh pekerja/buruh gresik menolak adanya revisi UU 13/2003 tersebut.

Ada beberapa pasal yang rencananya akan di revisi salah satunya menghapus pesangon bagi pekerja yang diPHK dan pensiun.
Penghapusan upah pensiun dan PHK dinilai pekerja/buruh sudah mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan "Seharusnya pemerintah lebih mensejahterahkan para pekerja/buruh bukan malah ingin mengurangi kesejahteraan dengan merevisi UU 13/2003 yang justru merugikan dan menyengsarakan buruh," terang Ali Muchsin, Ketua Serikat Pekerja F SP LEM-SPSI Gresik.

Pengunjuk rasa akhirnya ditemui Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim didepan gerbang setelah melakukan audiensi dengan perwakilan pengunjukrasa.
"Kami bisa memahami apa yang disampaikan oleh temen-temen para pekerja tidak berlebihan, Pemerintah kabupaten Gresik siap meneruskan aspirasi ini secara hierarkis pada ibu Gubernur yang nanti akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia," terang wabup Gresik di tengah-tengah kerumunan masa aksi.
Spanduk penolakan kaum buruh Gresik perihal pemerintah yang akan merevisi UU No.13 Tahun 2003 yang merugikan dan menyengsarakan 
Di jalur protokol dan jalur kawasan terlihat juga beberapa spanduk disudut-sudut kota yang berbasis industri dengan tulisan "SP LEM SPSI GRESIK Menolak Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Yang Merugikan dan Menyengsarakan Buruh. (ikn)

HALAL BIL HALAL JALIN KOMUNIKASI EFEKTIF SIKAPI PEMERINTAH REVISI UU KETENAGAKERJAAN


F SP LEM SPSI, Bandung, 13 juli 2019
Menjalin komunikasi yang lebih baik antara pekerja stake Holder di KBB. DPC FSP LEM SPSI KBB mengadakan Halal Bihalal yang bertempat di RM. PULEN, kotabaru Parahiang yang bertema ” Melalui Silaturahim SP LEM SPSI KBB, Kita capai hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan “.
Acara di hadiri oleh seluruh PUK SP LEM SPSI SE-KBB, Perangkat DPC FSP LEM SPSI KBB, Ketua DPD didampingi oleh Sekjen DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Kabidnaker KBB, Sekdisnaker kbb dan Management perusahaan.
Dalam sambutannya ketua DPC FSP LEM SPSI KBB Bpk Wanda Irawan SH, mengatakan bahwa SP LEM bukanlah SP yang Urakan, tp yang mengedepankan pada kompentensi dan komunikasi yang berdasarkan perundang undangan yang berlaku.


Disambung dengan sambutan Ketua DPD FSP LEM SPSI jawa Barat Bpk Ir. Muhamad Sidarta bahwa SP LEM adalah Organisasi yang Modern yang terbuka pada dialog, SP LEM berkeinginan Pengusahanya maju mendapatkan untung besar, Pekerjanya tambah sejahtera sehingga Pemerintahannya tambah berwibawa.
Hubungan Industrial bukan hanya hubungan secara kelembagaan tetapi harus dibina hubungan yang lebih baik antara perasonal agar tercipta komunikasi yang baik.



Bpk Agung Sukmayadi Sekdisnaker KBB yang mewakili pemerintahan KBB, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dan berterimakasih atas saran dan masukannya dari ketua DPC dan DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat serta berharap bisa meningkatkan hubungan yang lebih baik lagi antara 3 unsur yaitu Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja.

ikut mengamini apa yang disampaikan oleh perwakilan pemerintah dari perwakilan Managemen yang diwakili oleh Bpk Agus My Santo dan menambahkan menjalin komunikasi yang baik dengan pengurus tingkat perusahaan ( PUK), untuk meningkatkan produktivitas perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.



Acara tersebut dikemas dengan kesderhanaan yang kental dengan kekeluargaan dan dirasakan oleh para peserta dan tamu undangan.
agenda silaturahim seperti ini akan terus di lakukan dan kedepannya bisa di hadiri oleh seluruh anggota dan keluarganya (cpy)

SEKBER SP/SB GRESIK SIAPKAN MASA MENOLAK UU NOMOR 13 TAHUN 2003

Konsolidasi sikap rencana pemerintah revisi UU No.13 Tahun 2003
F SP LEM SPSI, SurabayaRencana revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah mendapat penolakan keras dari seluruh pekerja/buruh hal ini terbukti dengan merapatnya seluruh Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-kabupaten Gresik yang tergabung dalam Sekretariat Bersama SEKBER GRESIK pada Senin, (15/07/2019) bertempat di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Jl. Proklamasi Gg.IV Gresik.

Dalam agenda pertemuan ini sedikitnya dihadiri oleh 6 Ketua DPC SP/SB, Ali Muchsin Ketua FSP LEM SPSI Gresik, Agus Salim FSP KAHUTINDO, Subari FSP KAHUT SPSI, Ali Rodhi FSP SPN KSPI, Apin Sirait FSP KEP KSPI, Sugito FSP LOMENIK, dan seluruh pengurus PUK SP/SB se-kabupaten Gresik, Mereka menilai rencana pemerintah dalam merevisi 37 pasal sangat merugikan kaum pekerja/buruh, untuk itu mereka menyamakan persepsi, menyatukan tekad dan siap merapatkan barisan untuk turun jalan menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 yang rencananya akan dilakukan pada 17-19 Juli 2019.
Konsolidasi SP se Jawa Timur menyikapi rencana Pemerintah untuk merevisi UU No.13 Tahun 2003 

Masih dalam kesempatan yang sama masing-masing ketua SP/SB di beri kesempatan untuk memberikan sambutan di depan seluruh pengurus PUK se-Kabupaten Gresik agar visi dan misi dalam pergerakan saat aksi turun jalan nanti bisa maksimal, dalam sambutannya Ketua DPC FSP LEM SPSI Ali Muchsin menyampaikan "Kita tidak bergerak sendirian, nanti kita akan bertemu dengan kawan-kawan buruh Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) dikantor Gubernur dan kantor Grahadi Jawa Timur (18/7) karena pergerakan aksi masa menolak UU Nomor 13 tahun 2003 ini hampir terjadi seluruh daerah di Indonesia bukan hanya di Gresik atau di Jawa Timur saja" Tegas Ali yang juga Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur. (ikn)

DPD FSP LEM SPSI JAWA TIMUR MENOLAK REVISI UNDANG - UNDANG NO.13 TAHUN 2003

Rapat DPD F SP LEM SPSI Jawa Timur di Hotel Hermina Otel POP
F SP LEM SPSI,Surabaya, Rencana pemerintah dalam merevisi UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan banyak mendapat penolakan dari banyak elemen buruh, rencana pemerintah ini langsung di tanggapi serius dan menjadi topik utama dalam pembahasan rapat DPD F SP LEM SPSI Jawa Timur di Hermina otel POP Jl.Diponegoro Surabaya pada Jum'at (12/7/2019)

Dalam forum rapat tersebut Ali Muchsin menegaskan. '' Karena dengan di kuranginya pesangon dan diperpanjangkannya masa kerja kontrak,  Ini justru akan lebih menyengsarahkan pekerja/buruh, dua point itu yang menjadi dasar utama Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (DPD F SP LEM) Jawa Timur menolak adanya rencana ini dan akan melakukan langkah - langkah kongkrit dalam menyikapi persoalan ini, DPP F SP LEM SPSI pusat juga sudah menyatakan sikap akan menolak keras dengan adanya rencana revisi UU No.13/2003 yang menyesengsarahkan kaum buruh" Ujar Ali saat memimpin rapat.

Rencana pemerintah untuk merevisi UU No.13/2003 ini bukan baru kali ini saja, sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono isu revisi UU No.13/2003 telah mendapat penolakan keras dari kalangan buruh, pekerja, dan LSM karena dinilai bahwa substansi isi revisi lebih buruk dari UU itu sendiri, terlihat dari adanya wacana pengurangan pesangon bagi buruh, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta memperpanjang kontrak yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun.

"Kita harus benar-benar serius menyikapi dan mengantisipasi isu ini, karena dalam pemerintahan Jokowi sudah beberapa kali mengumumkan perubahan kebijakan pada malam hari dan secara mendadak sehingga kita tidak ada kesempatan dalam memberikan masukan, meskipun pemerintah tau bahwa rencana ini mendapat penolakan keras dari para pekerja/buruh" tegas Rusdi ketua DPC FSP LEM SPSI Pasuruan. (ikn)

UMSK KARAWANG 2019 DIREKOMENDASIKAN BUPATI


Pertemuan Pimpinan KBPP dengan Bupati Karawang,  bahas Rekomendasi UMSK Karawang Tahun 2019

FSP LEM SPSI - 04/07/19 Para pimpinan . yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Karawang Bertemu Bupati Karawang di kantor pemkab karawang membahas UMSK 2019 Kabupaten Karang yang sampai saat ini belum ada kepastian besaran kenaikan yang direkomendasikan Pemkab Karawang,  waktu yang awalnya dijadwalkan bertemu pukul 10.00 WIB,  tapi baru bisa dimulai pada pukul 13.00 WIB tanggal 04 Juli 2019 di Ruang meeting Kantor Bupati Karawang. 

Dalam pertemuan tersebut khusus membahas rekomendasi kenaikan UMSK yang rata - rata dikisaran 8.03 % untuk hampir semua sektor,  kecuali sektor Otomotif bisa diatas PP 78, dan besaran nilainya merujuk kepada hasil kesepakatan perundingan dari masing-masing  PUK yang kemudian dijadikan rujukan rekomendasi kenaikan upah sektoral. Rencananya besok pagi Jum'at, 05 Juli 2019 rekomendasi dari Bupati akan dibawa ke Provinsi untuk segera diplenokan dan segera disahakan Gubernur Jawa Barat.

" Kita akan kawal bersama sama dengan Federasi yang tergabung dalam KBPP rekomendasi UMSK sampai ke Gubernur untuk segera disahakan. " demikian disampaikan oleh Agus Jaenal, S.H. selaku Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang dalam wawancaranya dengan awak media FSP LEM SPSI.

AKANKAH REKOMENDASI KENAIKAN UMSK KARAWANG 2019 DITEKEN BUPATI

Masa aksi masih bertahan hingga larus petang 
FSP LEM SPSI - 02/07/19. Aksi Buruh Karawang yang tergabung dalam KBPP masih bertahan di Kantor Bupati hingga melewati batas akhir ketentuan perundangan terkait dengan penyampaian pendapat dimuka umum yaitu seyogyanya aksi yang diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB. Akan tetapi buruh masih Tetap bertahan untuk menunggu kepastian tentang rekomendasi kenaikan UMSK 2019 yang harapanya pada selasa malam hari ini tanggal 02 Juli 2019 bisa ditandatangani oleh Bupati Karawang.  
Pimpinan Federasi umumkan hasil audiensi Aksi 
Pimpinan Buruh KBPP bung Agus Jaenal, S.H.  terus berupaya untuk mendesak pihak terkait agar rekomendasi segera ditandatangani oleh Bupati Karawang Ibu Cellica Nurahadiana, sempat beberapa kali dilakukan audiensi hingga akhirnya Kasat Intel Polres Karawang membantu menyampaikan ke Bupati dan diagendakan pertemuan khusus antara Bupati Karawang dengan Pimpinan KBPP pada hari Kamis, 04 Juli 2019 pukul 10.00 WIB untuk menindaklanjuti aksi pada hari ini, dan hal ini disampaikan ke seluruh peserta aksi dan masa aksi membubarkan diri pada pukul 22.30 WIB.(rsy). 

BUPATI KARAWANG MEMILIH PERGI TAK TEMUI MASA AKSI YANG MINTA REKOMENDASI KENAIKAN UMSK 2019

Masa Aksi KBPP sambangi kantor bupati karawang 
FSP LEM SPSI - 02/07/19. Buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera merekomendasikan Kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2019 kepada Gubernur untuk segera disahakan yang sampai bulan Juli 2019 masih belum ada kepastian. Aksi Unjuk rasa pun dilakukan pada Selasa, 02 Juli 2019 yang melibatkan seluruh perwakilan Buruh yang ada di Kawasan Industri Kabupaten Karawang yang tergabung dalam KBPP, dimulai dari Kawasan Industri dan berkumpul di Kantor Pemda Karawang karena hal ini dilakukan karena hanya Karawang saja yang belum ada kenaikan UMSK untuk tahun 2019.

Ir. Muhamad Sidarta dan Agus Jaenal S. H. 
Dalam Aksi KBPP ini didukung oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Ir. Muhamad Sidarta sekaligus wakil ketua LKS Provinsi Jawa Barat mensuport perjuangan buruh karawang karena memang untuk wilayah Jawa Barat yang belum ada UMSK baru hanya Kabupaten Karawang.
" Begitu Bupati merekomendasikan ke Provinsi maka akan didorong untuk dilakukan pleno agar segera di SK kan Gubernur ." tegas Bung Ir. Muhamad Sidarta dari mobil komando dalam orasinya. 

Setelah dilakukan audiensi dengan perwakilan pemerintah yg diwakili oleh Asda 2 dan Kadisnaker Karawang H. Suroto dengan Pimpinan Federasi yang tergabung dalam KBPP yang diketua oleh Bung Agus Jaenal, S.H. ternyata Bupati Karawang dr. Cellica Nurahadiana / teh celi tidak ada di  kantornya memilih dinas luar dibandingkan menemui masa aksi dan belum diketahui informasi keberadaanya. Dengan adanya hal ini tentunya belum ada kejelasan tentang sampai kapan aksi ini akan berlangsung karena tuntutanya adalah segera direkomendasikan kenaikan nilai UMSK 2019 untuk Kabupaten Karawang. Dalam orasinya bung Agus Jaenal Mengajak agar masa aksi tetap satu komando dan mengajak yg masih ada dikawasan industri yang masuk shift 1 untuk bergabung dalam aksi Unjuk rasa.(rsy). 

MENANGGAPI RENCANA REVISI UUK 13/2003

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Ir. Muhammad Sidarta. 

FSP LEM SPSI - 27/06/19.Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muahamad Sidarta 
Meminta Presiden dan DPR RI Tidak Membuat Kebijakan Terkait Ketenegakerjaan Di Akhir Masa Jabatannya

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Presiden Joko Widodo merivisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UUK 13/2003) yang langsung direspon oleh Presiden dengan mengundang sejumlah menterinya. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Saleh P Daulay juga berpendapat, bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 memang sudah layak direvisi sejumlah ketentuan terkait tentang tenaga kerja kontrak/alih daya, PHK, Upah Minimum, Jaminan Sosial yang masih perlu sinkronisasi dan ketentuan tentang tenaga kerja asing.

Menanggapi rencana revisi UUK 13/2003 tersebut yang telah diberitakan di sejumlah media masa, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta meminta Presiden dan DPR RI tidak membuat kebijakan terkait ketenegakerjaan di akhir masa jabatannya. Ia kawatir tidak memiliki legitimasi kuat atas kebijakan yang akan ditetapkan. Kalau mau revisi perlu dilakukan kajian mendalam dan seksama dengan melibatkan seluruh stakeholder ketenagakejaan, revisi nanti setelah terbentuk kabinet baru agar hasilnya memiliki legitimasi kuat, fair, adil dan diterima oleh semua pihak..

Sidarta mengakui, bahwa UUK 13/2003 tidak mengenakan bagi pemberi kerja maupun penerima kerja, namun setidaknya sejumlah pasal melindungi pekerja yang posisinya rentan, lebih-lebih bagi pekerja yang tidak ada serikatnya. Permintaan revisi UUK tersebut mencuat sejak 2006 terjadi hampir sepanjang waktu hingga sekarang yang selalu mendapat penolakan dari kalangan pekerja/buruh, karena serikat pekerja/serikat buruh tidak dilibatkan secara serius untuk menggunakan hak kontitusinya dalam menentukan arah dan kebijakan terkait ketenagakerjaan, seperti halnya saat menetapkan PP 78/2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker 15/2018 Tentang Upah Minimum, pada hal ada lembaga kerja sama (LKS) tripartit daerah maupun nasional sebagai forum komunikasi dan konsultasi untuk memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.

Masalah ketenagakerjaan terakhir dibahas melalui Rembug Tripartit Regional di Bali pada tanggal 8-10 Oktober 2018 untuk memetakan permasalahan implementasi regulasi ketenagakerjaan bidang hubungan industrial, khususnya yang berkaitan dengan pola hubungan kerja dan perlindungan pekerja/buruh terhadap bentuk-bentuk pekerjaan baru, evaluasi kebijakan pengupahan, kompensasi akibat PHK dan perluasan program jaminan sosial untuk perlindungan pekerja/buruh yang ter-PHK.di “Era Ekonomi Digital” dan dilanjutkan dengan Rembug Tripartit Nasional dengan thema “Penguatan Dialog Sosial Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0” di Jakarta 11-12 Desember 2018. Inipun pembahasannya tidak nampak serius dan mendalam. Dilihat dari thema bahasan undang-undang ketenagakerjaan tersebut terlihat jelas akan dibuat fleksibel sebagaimana disampaikan Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri. Jika ini benar posisi pekerja/buruh akan semakin rentan, jelas Sidarta.(rsy). 

HALAL BI HALAL KELUARGA BESAR DPC FSP LEM SPSI KABUPATEN KARAWANG



Halal bi halal DPC FSP LEM SPSI KARAWANG bersama seluruh PUK dan Pimpinan DPD dan DPP FSP LEM SPSI

FSP LEM SPSI-18/06/19.
DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang mengadakan acara Halal bi halal bersama PUK SP LEM SPSI se-Kabupaten Karawang, dan Ketua DPD FSP LEM SPSI JAWA BARAT Bung Ir. Muhamad Sidarta beserta jajaran,  Ketua DPP FSP LEM SPSI Bung Ir. Arip Minardi beserta jajaran, dan Seluruh pengurus DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang. Acara Halal bi halal ini diselenggarakan di Indo Alam Sari  pada  Selasa,  18 Juni 2019 dengan mengusung tema " Silaturahmi dapat melapangkan rizky, menguatkan soliditas dan solidaritas."  Ketua DPC FSP LEM SPSI Karawang Bung Agus Jaenal, S.H. sebagai tuan rumah penyelenggaraan halal bi halal, yang bertujuan untuk menjalin kebersamaan antar anggota PUK se - Kabupaten Karawang dalam Solidaritas Serikat Pekerja yang kuat.

PUK SP LEM SPSI Kab Karawang peserta Halal bi halal DPC FSP LEM SPSI Kab. Karawang
Dalam kesempatan ini juga disampaikan terkait dengan progres UMSK Kab. Karawang yang belum di SK kan oleh Gubernur Jawa Barat karena memang masih menunggu rekomendasi dari Bupati Karawang yang memang terkait dengan hasil perundingan antara asosiasi sektor baik pengusaha ataupun serikat pekerja sudah sepakat dalam tatibnya untuk diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini adalah Bupati Karawang, untuk selanjunya diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk di sah kan dalam bentuk SK,  oleh karena itu maka Pimpinan Federasi meminta kepada seluruh anggota untuk tetap berjuang dan mendukung proses penetapan kenaikan upah sektoral yang InsyaAllah akan selesai dalam waktu dekat ini. (rsy) .