Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

DPC FSP LEM SPSI Karawang Geram, Enam pengurus Serikat di PT KPSS di PHK Sepihak

Suasana aksi unjukrasa yang digelar oleh DPC FSP LEM SPSI Karawang, di Depan PT KPSS. Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan Baru-baru ini

F SP LEM SPSI-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM SPSI) Kabupaten Karawang, Agus Jaenal SH. Mengaku geram dengan tindakan manajemen PT. KPSS yang telah melakukan PHK Terhadap enam orang pengurus Serikat pekerja diperusahaan tersebut. Hingga pihaknya melakukan aksi Untuk rasa ke perusahaan yang berlokasi di Kampung Kereteg, Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan belum lama ini.
“Alasannya di PHK karena Indisipliner, namun tuntutan Kami, mereka (6 orang pengurus) tetap dipekerjakan kembali, oleh Manajemen PT KPSS, Atas hal tersebut kami memperjuangkan anggota kami, dimulai aksi unjuk rasa ke perusahaan dan esoknya ke Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, ” ucap Agus,Saat Dikonfirmasi team media Dikantor Sekretariatnya, Kamis (23/8).
Selain itu, lanjut Agus. Pihaknya menuntut agar dihapuskannya out schourching yang berada diperusahaan tersebut, pasalnya telah menyalahi peraturan perundang-undangan, meningkatkan Peran Panitia Penyelenggara Kesehatan dan keselamatan kerja, serta pemeriksaan tenaga Kerja Asing.
“ada tuntutan yang kami utarakan, dan semua sudah kami sampaikan kepada unsur pemerintah, saat kami aksi ke Pemda kemarin, dan hasil pertemuan yang dimediasi pemda, pemda merekomendasikan agar 6 orang pengurus dipekerjakan kembali, selain itu sudah ada tim yang akan menindaklanjuti Tenaga Kerja Asing, baik dari Imigrasi, kepolisian, dan pengawas tenaga kerja. terkait out schourching dan P2K3 dalam pembahasan lanjutan, ” ungkapnya.
terakhir, Advokasi DPC FSP LEM SPSI, Abbas Poernama menambahkan. hasil mediasi terakhir yang diselenggarakan pada kamis (23/8) siang, di Disnakertrans. kedua belah pihak akan melanjutkan mediasi Bipartit di perusahaan.
” Tadi Siang kita mediasi kembali kang, di Disnaker. Permasalahan ini akan dilanjutkan ke mediasi bipartit diperusahaan, ” pungkasnya. (dni)

INGATKAN GUBERNUR MENJELANG UPAH 2019

Diskusi Gubernur dengan Perwakilan pekerja songsong upah 2019
F SP LEM SPSI, Ketua DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Kamis (23/8/2018).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) ini, dibahas berbagai permasalahan perburuhan yang ada di DKI khususnya.
Semoga ini menghasilkan keputusan terbaik mengenai permasalahan ketenagakerjaan. Dalam kesempatan ini, bung Yulianto,SH memberikan pandangannya dari sisi pekerja.
Semoga akan menjadi pertimbangan bagi Gubernur dalam membuat kebijakan. Terlebih lagi, saat ini sudah memasuki musim penetapan upah minimum untuk tahun 2019.
Selain dari GBJ juga hadir Presiden KSPI Said Iqbal. Beliau juga memberikan masukan dan juga pandangan terkait perburuhan yang ada di DKI Jakarta.
Respon yang sangat baik dari Gubernur DKI dalam menanggapi tamunya dari perwakilan buruh dan akan terus mengkaji dan juga fokus apalagi sudah memasuki waktu penetapan upah juga pernah ada sepultura yang di sepakati sebelum beliau menjabat sebagai Gubernur. Insya Allah akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Jakarta selama kepemimpinan beliau.
Semoga semua bisa terwujud apa yang didiskusikan untuk kesejahteraan buruh Jakarta.(obn)

PEDULI DAN EMPATI DPD DKI F SP LEM SPSI

Penyerahan daging shodaqoh dan qurban ke warga sekitar kantor DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta
F SP LEM SPSI, Kamis 23/08/2018 Bertempat di Kantor Sekertariat DPD F SP LEM SPSI Jl. Waru Doyong No.183 Rt 14/08 Kel.Jatinegara,Cakung Jakarta Timur masih dalam suasana Hari Raya Idhul Adha 1439 H DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta mengambil momentum berqurban dengan berkhidmat kepada Masyarakat dengan membagikan hewan qurban dan shodaqoh untuk masyarakat sekitar RT14/08. Kegiatan yang baru awal bisa dilaksanakan untuk tahun ini DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta lakukan membagi sekiar 80 kantong daging Qurban dan Shodaqoh berasal dari Ketua DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Yulianto,SH dan daging shodaqoh dari para Pekerja yang ada di DKI Jakarta yang disalurkan melalui DPD.

"Untuk momentum Idhul Adha 1439 H sengaja ingin berbagi untuk masyarakat sekitar karena masyarakat di sekitar DPD ini menjadi hal yang patut kita berikan sebagai bentuk kepedulian sosial, sebagai bentuk kerjasama yang baik antara DPD dengan Masyarakat sekitar karena tujuan utama dari Serikat Pekerja ini kan memang memberikan perlindungan pembelaan juga peningkatan kesejahteraan, dari itu mudah-mudahan kegiatan sosial ini bisa memberikan sumbang sih untuk bisa sama-sama merasakan daging qurban sebagai empati dari organisasi untuk masyarakat sekitar", Tandas Bung A.Jazuli,S.ST Bendahara DPD saat di temui awak media di Lokasi.

Sekitar pukul 13:00 daging di bagikan ke warga sekitar dan respon dari warga mengucapkan banyak terima kasih kepada DPD DKI Jakarta yang sudah mau ikut berbagi dalam hari raya Idhul Adha tahun ini dan baru tahun ini di berikan oleh kantor ini, Harapannya tahun tahun kedepan bisa terus secara kontinue melaksanakan berbagi di hari Raya Idhul Adha,karena selain bersosialisasi tapi juga ada nilai ibadah yang besar sekali Amalnya, kata Ibu Sri Wulandari salah satu warga RT14.
kegiatan ini juga merangkul Karang Taruna RW08 untuk membantu dalam agenda ini.(obn)

MAHATMA DPD F SP LEM SPSI PROPINSI BANTEN

Potho  bersama seusai pertemuan penyatuan DPD Propinsi Banten
F SP LEM SPSI, Bertempat di Kantor Dewa Law Firm Kota Serang Banten Minggu (19/08/2018) Kedua DPD F SP LEM SPSI Banten hasil gabungan dan seluruh kedua DPC F SP LEM SPSI se Propinsi Banten telah menyepakati terbentuknya Kepengurusan Gabungan DPD F SP LEM SPSI Banten Caretaker dengan mengakomodir perwakilan seluruh DPC F SP LEM masuk dalam kepengurusan tanpa memandang dari kubu yang ada.

Perjuangan yang sebelumnya masih masing masing dimana apa yang diperjuangkan adalah sama kadang menjadikan saling serang dan saling menghujat di saat dilapangan kini DPD F SP LEM SPSI Propinsi Banten melebur menjadi satu naungan dalam perjuangan.
Caretaker 6 bulan untuk persiapan Musda Bersama di ikuti DPC Kota Tangerang,DPC Kab.Tangerang, Serang, Lebak, Pandeglang, Cilegon sepakat untuk menjadi satu wadah perjuangan yaitu F SP LEM SPSI.

Penyatuan ini akan diikuti DPC-DPC se Propinsi Banten mereka menyatakan menjadi satu wadah perjuangan yaitu F SP LEM SPSI.
sekertariat sementara di rumah Bung Fauna serang Banten.
Hasil rapat yang akan di bawa ke Perangkat yang lebih tinggi yaitu DPP agar dapat dikeluarkan SK bahwa mereka sudah bersatu menjadi satu wadah Perjuangan di bawah bendera F SP LEM SPSI agar semua instruksi untuk pergerakan jelas sebelum mereka menlakukan Musda Propinsi Banten.
Hasil Kesepakatan Bersama Pengurus Caretaker DPD F SP LEM SPSI Banten


Dalam rapat pembentukan di sepakati Bung Teguh Pranantio,SH,MH sebagai ketua dan Dewa Sukma Kelana,SH,M,Kn sebagai sekertaris.
selain pengurus yang lainnya,turut hadir dari DPP F SP LEM SPSI,F SP LEM SPSI Banten,KSPSI dan Dewalawfirm.

SUSUNAN PENGURUS CARETAKER

Dewan Penasehat  :

  1. H. NIKITA
  2. ZAHRONI
Ketua                    : TEGUH PRINARYANTO,SH.,MH
Wk. Ketua I          : GATOT SUBAGIO,SH
Wk. Ketua II         : ADANG SUGANDA
Wk. Ketua III        : WAHYUDI
Wk. Ketua  IV       : H.SUKATMA
Wk. Ketua   V       : AZAN

Sekertaris              : DEWA SUKMA KELANA,SH,MKn
Wk. Sekertaris I    : FAJAR MARZUKIE
Wk. Sekertaris II   : SUTRISNO,ST
Wk. Sekertaris III  : AGUS JAYA
Wk. Sekertaris IV  : H.ARSABI
Wk. Sekertaris V    : AGUS SUTARTO,SH

Bendahara              : RUSMAN
Wk. Bendahara I    : DEWI WAHYUNI,SH
Wk. Bendahara II   : SUSILO

Disusun Tanggal : 19 Agustus 2018
Team Penyusun Hasil Kesepakatan Rapat

  1. H.FAUNA
  2. AGUS GUNAWAN
  3. AGUS JAYA
  4. TEGUH PRANANTO
  5. DEWI SUKMA KELANA 
(mth)

DPC FSP LEM SPSI KARAWANG GERUDUK PEMDA KARAWANG

Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi dengan PUK PT KPSS(Karawang prima sejahtera stel)perangkat DPC FSP LEM  SPSI kabupaten karawang yang dipimpin langsung oleh Agus jaenal SH.berniat untuk mengadukan permasalahan ini ke pemerintahan daerah karawang,dinas tenaga kerja dan imigrasi.
Sampai detik ini belum ada perwakilan daerah yang hadir begitu juga dari imigrasi dan lawyer dari PT KPSS juga belum keliatan batang hidungnya.masih tetep dengan tuntutan
-DIPERKERJAKAN KEMBLI KE 6 PUK YANG DIPHK
-EVALUASI K3 DIPERUSAHAAN
-TKA(Tenaga Kerja Asing)
-PENGHAPUSAN AUTSHORSING

Diharapkan dari pemerintah daerah,imigrasi dan dinas tenaga kerja kabupaten karawang bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini.(21/08/18)slh


PUK DI PHK KARYAWAN PT. KPSS MOGOK KERJA


FSP LEM SPSI - 20/08/18 Perusahaan yang bergerak dibidang peleburan baja memPHK sepihak karyawannya yang notabenya adalah Pengurus Serikat Pekerja dari FSP LEM SPSI di wilayah Karawang Jawa Barat, Karena ulah Managemen PT KPSS ini yang sewenang wenang maka Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang Bung Agus Jaenal SH menginstruksikan Aksi Unjuk Rasa untuk beberapa hari kedepan sampai tuntuan pekerja dipenuhi yakin dipekerjakan kembali 6 PUK dan jika tuntutanya tidak dikabulkan maka aksi akan dilanjutkan ke Kantor Bupati Karawang sekaligus melaporkan bahwa di PT KPSS diindikasikan ada TKA Aseng Ilegal untuk ditindak tegas. 

Aksi kali ini didukung oleh Sekjen Pimpinan Daerah Jawa Barat Bung Misyadi  yang langsung turun memberikan dukungan melalui mobil komando dan seluruh anggota yang tergabung dalam FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang serta seluruh Pekerja yang sekaligus sebagai karyawan di PT KPSS sehingga proses produksi tidak bisa berjalan, hingga berita ini dipublikasikan kegiatan aksi masih berlangsung.(rsy) 

Berita Duka Sekum DPD FSP LEM SPSI Yustizal

INNALILLAHI WAINNA ILLAIHI ROJI’UN

Telah berpulang ke rahmatullah
YUSTIZAL BIN SAMSUDIN
Sekum DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarat
Hari /Tanggal : Jum,at, 17 Agustus 2018
Pukul : 17.00 Wib
Alamat : Komplek Bea Cukai, Blok I7 No 4 Rt 04/07 Sukapura, Jakarta Utara
Kita do’a kan semoga arwah almarhum diterima disisi Allah yang Maha Esa,
dan keluarga yang di tinggalkan mendapat kekuatan lahir dan Batin. Amin

TURUT BERDUKA CITA YANG SEDALAM-DALAMNYA TEAM MEDIA FSP LEM SPSI

TEKNIS AKSI KPSS

FSP LEM SPSI, Kantor DPC FSP LEM SPSI KABUPATEN KARAWANG,tempat dilaksakan teknis lapangan dan langsung di pimpin Agus Jaenal selaku ketua DPC kabupaten Karawang, Kamis 16 agustus 2018
Tujuan aksi kali ini meminta perusahaan memperkerjakan kembali pengurus PUK (Pimpinan Unit Kerja)yang telah di PHK oleh perusahaan,
Rencananya Aksi akan gelar tanggal 20, 21 Agustus 2018 mendatang. (slh)

RAPAT KERJA UNIT PUK PT SCHNEIDER INDONESIA


FSP LEM SPSI, PUK  SP LEM SPSI Scheider melaksanakan Rapat Unit kerja di Gedung Trade Centre Bekasi, Sabtu 11/08/18.

Peserta yang hadir lebih dari 50 orang peserta termasuk BAPOR yang mengawal agenda PUK SP LEM PT Schneider. Rapat Kerja Unit ini juga dihadiri oleh  Ketua PUK Ahmad Fauzan Al Ansory dan perangkatnya serat DPC FSP LEM SPSI Karawang.

Rakernit ini mengangkat tema "MENATA TANGGUNG JAWAB&KOMITMEN UNTUK  KEMAJUAN ORGANISASI". (slh)

IDI angkat Bicara Peraturan Baru BPJS Kesehatan


FSP LEM SPSI, Dampak Kebijakan Baru BPJS Kesehatan yang membatasi layanan penyakit sebagai upaya penanggualangan defisit, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018.yang mulai berlaku tanggal 21 Juli 2018 terkait maternity, pasien katarak, dan pelayanan rehab medik seperti yang pernah BPJS Online Bahas dalam artikel Polemik Layanan Fisioterapi dan Penarikan Petugas Verifikator

Keputusan ini langsung mendapat kecaman serta beragam respon dari berbagai kalangan salah satunya dari Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ).

Menurut IDI aturan tersebut beresiko merugikan masyarakat dalam berbagai hal dan sama sekali tidak berpihak kepada rakyat.

Hal tersebut seperti yang di ungkapkan oleh ketua umum PB IDI Prof. dr. Marsis SpOG seperti yang BPJS Online kutip dari halaman viva.co.id

“Kami berpendapat implikasi penerapan Perdirjampel (Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan) BPJS Kesehatan No 2,3 Dan 5 Tahun 2018 akan merugikan. Karenanya perbaikan sistem pembayaran harus ditingkatkan,” ungkapnya di kantor IDI Menteng Jakarta Pusat, Kamis 2 Agustus 2018.

Dalam Perdirjampel BPJS Kesehatan no. 2, 3 dan 5 tahun 2018 tersebut berisi tentang beberapa poin,

  1. Bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vaginam dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan.
  2. Penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota
  3. Tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan).Menurut IDI hal itu sangat bertentangan karena semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal karena bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat bahkan kematian. Selain itu, kebutaan katarak di Indonesia salah satu yang tertinggi di dunia. Perdirjampel nomor 2 dengan quota akan mengakibatkan angka kebutaan semakin meningkat.

“Kebutaan menurunkan produktivitas dan meningkatkan risiko cedera dalam melakukan aktivitas sehari-hari.”

Selain itu, ia menambahkan pasien yang hanya mendapat pelayanan rehabilitasi medik maksimal 2 kali per minggu akan dirugikan karena hal tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik dan akibatnya hasil terapi tidak tercapai secara optimal dan kondisi disabilitas sulit teratasi.

“Semestinya defisit BPJS tidak bisa dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan,” tambahnya.

Lebih lanjut, IDI juga menginisiasi terbitnya peraturan presiden tentang iur/urun biaya sesuai amanah UU nomor 40 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Masyarakat berhak mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas. Sesuai perpres nomor 12 tahun 2013 pasal 22 dan pasal 25 yaitu semua jenis penyakit di atas harusnya dijamin oleh BPJS Kesehatan.”

Namun melalui halaman resminya BPJS Kesehatan menyatakan bahwasannya 3 peraturan tersebut di ambil guna memastikan para peserta program JKN-KIS memperoleh jaminan kesehatan yang bermutu , efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan program JKN-KIS.(usm)

Sumber : https://www.bpjs-online.com/idi-angkat-bicara-perihal-3-peraturan-baru-bpjs-kesehatan/