Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Dewan Pengupahan di Gaib-kan: Pemerintah Tetapkan Sepihak Upah Minimum 2018

F SP LEM SPSI,Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran No. 

F SP LEM SPSI,Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran No. 
B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017, yang isinya penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto Tahun 2017. Berdasarkan surat tersebut, secara tidak langsung Menteri Ketenagakerjaan sudah menetapkan upah minimum tahun 2018 naik sebesar 8,71% (delapan koma tujuh puluh satu persen).
Angka itu didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017 yaitu inflasi nasional sebesar 3,72% dan Pertumbuhan Ekonomi/PDB sebesar 4,99%, yang kalau ditambahkan menjadi 8,71%.
Dalam surat itu disebutkan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018, yang ditetapkan dan diumumkan serentak pada tanggal 1 November 2017.
Juga dikatakan, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih dari UMP).
Sementara itu, untuk UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2017.
Sesuai Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No 78 Tahun 2015, maka penetapan UMP dan UMK tahun depan adalah upah minimum tahun berjaalan ditambah dengan inflasi nasional sebesar (3,72%) dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar (4,99%), dimana penetapan nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi menjadi domain pemerintah pusat.
Dengan formula baku seperti itu, maka daerah yang pertumbuhan ekonominya tinggi pun harus menyesuaikan atau mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Begitupun dengan tingkat inflasi, daerah yang inflasinya tinggi pun tetap mengacu pada tingkat inflasi secara nasional.
Itu artinya, kenaikan UMK dan UMP dilakukan tanpa melalui mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pembahasan dalam Dewan Pengupahan.
Saat ini beredar meme di media sosial, bahwa sikap pemerintah yang menyatakan kenaikan upah minimum tahun 2018 cukup sebesar 8,71% sama saja dengan meng-goib-kan Dewan Pengupahan.(ubn)

PEMBUKAAN DIKLAT STRUKTUR SKALA UPAH JAWA BARAT

Lembang,25 Oktober 2017
   DIKLAT TOT(Training of Trainer )STRUKTUR&SKALA UPAH
DPD LEM SPSI JAWA BARAT menyelenggarakan Diklat TOT Struktur dan Skala Upah yg dilaksanakan di Hotel Bumi Makmur Indah Lembang...
Pembukaan di hadiri KADIS bidang Hubungan Industrial Ibu Diana ,sekaligus meresmikan acara pembukaan DIKLAT TOT SUSU...
Sebelumnya sambutan pembukaan juga disampaikan langsung oleh ketua DPD FSP LEM Jabar bapak Ir.M.Sidarta dan Laporan dari Ketua Panitia Pelaksana Bapak Agus Jaenal,SH......Beliau juga menyampaikan bahwa acara Diklat ini sendiri bisa terlaksana berkat bantuan dana hibah dari pemerintah PROVINSI Jawa Barat...tujuan dari Diklat sendiri untuk menyiapkan Kader" yang nantinya bisa menjadi trainer di daerahnya masing" karena para pesertanya adalah kader" pilihan yg sudah diseleksi di daerahnya masing".....
Diklat sendiri akan diselenggarakan selama 3 hari dari tanggal 24 hingga tanggal 26 Oktober 2017...
Diklat dihadiri 50 orang peserta perwakilan dari PUK-PUK seJawa Barat......P LEM SPSI JAWA BARAT menyelenggarakan Diklat TOT Struktur dan Skala Upah yg dilaksanakan di Hotel Bumi Makmur Indah Lembang...
Pembukaan di hadiri  oleh KADISNAKER Jawa Barat yg diwakili oleh KADIS bidang Hubungan Industrial Ibu Diana ,sekaligus meresmikan acara pembukaan DIKLAT TOT SUSU...
Sebelumnya sambutan pembukaan juga disampaikan langsung oleh ketua DPD FSP LEM Jabar bapak Ir.M.Sidarta dan Laporan dari Ketua Panitia Pelaksana Bapak Agus J,SH......Beliau juga menyampaikan bahwa acara Diklat ini sendiri bisa terlaksana berkat bantuan dana hibah dari pemerintah PROVINSI Jawa Barat...tujuan dari Diklat sendiri untuk menyiapkan Kader" yang nantinya bisa menjadi trainer di daerahnya masing" karena para pesertanya adalah kader" pilihan yg sudah diseleksi di daerahnya masing".....
Diklat sendiri akan diselenggarakan selama 3 hari dari tanggal 24 hingga tanggal 26 Oktober 2017...
Diklat dihadiri 50 orang peserta perwakilan dari PUK-PUK seJawa Barat......

Depeprov DKI, Survie KHL Atau Formula PP No 78

Jayadi menerangkan hasil sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta kepada anggota, Balaikota, Selasa, 24/10/17

FSP LEM SPSI, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta melakukan sidang perdana pada hari ini, namun dalam sidang tersebut kembali terjadi perbedaan pandangan terkait regulasi UU 13/2003 dan formula PP No 78 tahun 2015, yang akan di gunakan untuk formulasi menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di tahun 2018 nanti. Selasa, 24/10/17

Baca :Dewan Pengupahan di Gaib-kan: Pemerintah Tetapkan Sepihak Upah Minimum 2018

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pekerja/Buruh mengusulkan untuk : 
  1. Melakukan perbaikan kualitas item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 
  2. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2010 dilakukan dengan pendekatan proyeksi dan regresi sebagaimana yang pemah dilakukan pada saat penetapan Upah Minimum Provrnsi (UMP) Tahun 2012. 
Sedangkan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pengusaha tetap mengacu formula PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKl Jakarta Tahun 2018. 

Begitu juga Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018 sesuai formula PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Sedangkan pandangan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur akademisi pakar dan pemerintah bahwa : 
  1. Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus dilakukan oleh pihak independen serta memenuhi kaidah dan metodologi sehingga mendapatkan hasil yang lebih valid dari berkeadilan Dengan demikian, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) baru dapat dilakukan pada tahun 2018.
  2. Pendekatan regresi dan proyeksi yang diusulkan oleh unsur Pekerja/Buruh harus dikaji ulang.
Jayadi anggota Dewan Pengupahan dari FSP LEM SPSI mengaku kecewa, pasalnya jika dengan kenaikan menggunakan formula PP 78 Tahun 2015 maka kembali UMP DKI Jakarta masih di bawah daerah penyangga untuk tahun depan.

"Besok Kamis depan tanggal 26 Oktober 2017 kita meminta didahului audiensi dengan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait hasil sidang ini." tambahnya.

Kasus PHK Sepihak Wooin Indonesia Masih Berlanjut



Karyawan PT Wooin Indonesia Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Cilincing, Jakarta Utara pasca management mengeluarkan pengumuman tidak berproduksi dan PHK secara sepihak, mereka membuat pos penjagaan dan tenda untuk menjaga aset perusahaan.


Hal tersebut di lakukan paska tidak di ijinkan untuk masuk ke dalam perusahaan.

PROSES PENETAPAN UMSK KOTA BANDUNG

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2017 Kota Bandung akhirnya diplenokan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, senin 23 Oktober 2017 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Jln Soekarno-Hata Bandung, Jawa Barat yang sebelumnya sempat ditolak.

Abas Purnama, SE anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dari wakil DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat menuturkan sidang pleno proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung berlangsung sangat alot yang pada akhirnya semua anggota dewan pengupahan sepakat UMSK 2017 Kota Bandung direkomendasikan kepada Gubernur untuk disahkan. Sidang pleno dimulai pada pukul 09.30 sampai dengan pukul 16.45 yang dihadiri unsur Apindo 4 orang, unsur SP/SB 5 orang dan dari unsur Pemerintah 8 orang.



UMSK 2017 Kota Bandung walaupun belum sesuai harapan karena sangat tertinggal bila dibandingkan dengan daerah lain di jawa barat, Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta menyatakan sangat bersyukur atas diplenokannya UMSK 2017 Kota Bandung yang tinggal menunggu pengesahan Gubernur. Hal ini menurut Sidarta menjadi sejarah baru bagi Kota Bandung yang merupakan ibu kota provinsi, pusat pendidikan, bisnis dan banyak kantor pusat perusahaan BUMN pertama kalinya akan segera berlaku UMSK.

Perjuangan ini sangat alot, memfosir energi, stamina dan pikiran bukan hanya di tingkat provinsi tapi juga di tingkat Kota Bandung yang memakan waktu 14 bulan lebih untuk memperjuangkannya. Memang penetapan UMSK 2017 ini di jawa barat baru pertama kali penetapannya dipisahkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota, oleh karenanya kedepan kami berharap semua pihak berkometmen dan beretikad baik untuk sama-sama melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang undangan.(slh)

APEL PEMBUKAAN RAKERCAB DPC FSP LEM SPSI JAKARTA UTARA

FSP LEM SPSI, Rapat kerja Dewan Pimpinan Cabang (RAKERCAB) F SP LEM SPSI Jakarta Utara DPC, Cisarua Bogor Rabu 18 Oktober 2017.
Apel Pembukaan Rakercab dipimpin langsung oleh ketua DPC FSP LEM SPSI JAKUT Bung Yusuf Suprapto.
Agenda acara yang didahuli dengan apel pembukaan dilanjut ceremony pembukaan.

"Tingkatkan Komunikasi yang efektif dan Profesionalitas Fungsionaris untuk Memperkokoh Soliditas serta Solidaritas Menuju Peningkatan Kesejahteraan Anggota" adalah tema yang diangkat dalam agenda rapat kerja Cabang DPC F SP LEM SPSI Jakarta Utara.

Evaluasi kerja di paparkan oleh masing masing ketua bidang sesuai dengan bidang yang di kelolanya.
Permasalahan dan juga hambatannya disampaikan ke peserta sehingga tahu ketidak tercapainya program yang sedang ia lakukan.

Antusias peserta begitu bersemangat dilihat dari daftar hadir yang ada, dimana ±30 PUK yang ada di Jakarta Utara 80% sudah hadir dan beberapa masih dalam perjalanan karena terjebak macet.(Liem).

Apel Pembukaan Rakercab DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara

Foto Bersama Setelah Apel Pembukaan Rakercab FSP LEM SPSI Jakarta Utara

15 PESILAT KOLAT BAPOR LEM IKUT TRADISI TAHUNAN MERPATI PUTIH

YOGYAKARTA - KOLAT BAPOR LEM SPSI ikut ambil bagian dalam acara Tradisi tahunan pesilat PPS Betako Merpati Putih yang di selenggarakan di Pantai Parangkusumo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (14/10/2017).

Tujuan diadakan tradisi di Parangkusumo ini untuk ajang silaturrahmi antar pesilat Merpati Putih dari seluruh Indonesia dan untuk terus mengasah kemampuannya agar berprestasi pada even di Merpati Putih dan Kejuaraan IPSI.




Tradisi merpati putih juga merupakan ajang untuk penyeragaman keilmuan, tradisi sendiri sebenarnya adalah serangkaian kegiatan yang pernah di jalani oleh Guru Besar Merpati Putih.

Dalam acara Tradisi ini di ikuti sebanyak 1.231 peserta,mereka berasal dari 50 cabang dari seluruh Indonesia dan perwakilan dua cabang di luar negeri. dari negara, Korea dan Thailand.
Sebelumnya acara tradisi juga dilakukan ujian kenaikan tingkat nasional (UKTNAS) Merpati Putih  yang diikuti 116 peserta, Kamis 12 Oktober 2017 di Sasono Hinggil Dwi Abad alun-alun Selatan Yogyakarta dan Jumat 13 Oktober 2017 di Parang kusumo Bantul Yogyakarta.

Ketua Pengurus Pusat Merpati Putih Amos Priono Trinugroho mengatakan, pelaksanaan tradisi kali ini dilakukan seperti biasa di mana dibagi menjadi dua rombongan. Rombongan pertama terdiri dari pewaris, senior dan perwakilan cabang-cabang melakukan nyekar (ziarah) ke makam almarhum Sang Guru Saring Hadi Poernomo, Poerwoto Hadipoernomo dan Budi Santoso Hadi Poernomo di Ngulakan, Wates, Kabupaten Kulonprogo. Sedangkan rombongan yang lain melakukan napak tilas di Kali Opak dan ke Gunung Botak.

Yang tidak kalah serunya sebelum acara penutupan adalah atraksi penghancuran benda benda keras berupa cor beton, gagang dragon dan plat baja yang di persembahkan oleh Pengda Jawa Barat.




Diklatsar BAPOR LEM angkatan VIII

BAPOR LEM – . Jum'at-Minggu (6-8 Oktober) bertempat di bumi perkemahan Cidahu Sukabumi, pendidikan dan pelatihan dasar Barisan Pelopor angkatan VIII di laksanakan. Dengan di ikuti 164 peserta anggota FSP LEM SPSI dari berbagai DPD dan DPC diantaranya Bekasi,Jakarta,Bogor,Tanggerang,Depok dan Bandung.

Peserta tiba di lokasi diklat

Apel pembukaan dihadiri dan dibuka oleh Pangkornas Bapor LEM Ir. M Sidarta.Dalam sambutannya ia mengatakan “Akan sangat berat perjuangan buruh kedepan,selain PP 78 tahun 2015 yang masih menjadi polemik, kini muncul wacana dari Kadin kepada Persiden untuk Merevisi pasal Pesangon."


Selain pendidikan Militansi, pembekalan Materi juga dilakukan pada acara yang berlangsung 3 hari 2 malam tersebut. Pembekalan materi itu sendiri di isi oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA Yulianto SH."Setiap anggota Barisan Pelopor harus memiliki rasa tanggungjawab dan kesetiaan terhadap Organisasi, karena itu merupakan tugas dan fungsi Barisan Pelopor sesuai Peraturan Organisasi , mengawal dan mengamankan Program organisasi.
Pemberian materi indoor

164 anggota yang mengikuti acara Diklatsar angkatan VIII terlihat amat antusias dalam mengikuti setiap tahapannya.
"164 anggota yang telah dinyatakan Lulus dalam Pendidikan dan Pelatihan dasar Barisan Pelopor Logam Elektronik Dan Mesin (BAPOR LEM) diharapkan mampu memperkuat pergerakan dan perjuangan buruh FSP LEM SPSI khususnya dan Buruh secara Nasional pada umumnya, karena dipenghujung tahun 2017 ini merupakan bulannya perjuangan, sebab banyak agenda menanti seperti UMP dan UMSP" pungkas ketua pelaksana Diklatsar angkatan V111 Andi Nuryahya
Peserta Diklat angkatan VIII
Bersama Ketua Umum dan Pangkornas BAPOR LEM

“Selamat bergabung ,kami keluarga besar BAPOR LEM menunggu kalian semua di medan juang" (rdw)

Dua kasus PUK Jakarta Timur Sampai ke Pengadilan

MEDIA FSP LEM SPSI, DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur sebagai tim advokasi bagi dua PUK SP LEM SPSI Jakarta Timur dalam kasus PUK SP LEM SPSI PT.Nobi Putra Angkasa No kasus 97 tentang Perselisian Perjanjian Bersama dan PUK SP LEM SPSI PT.Arkon Prima No kasus 130 tentang PHK sepihak terhadap sdr.Madinah. Kamis 5 Oktober 2017.

Sidang hari kamis 5/10/2017 di nomor urut 6 dan 7 yang biasanya di lakukan di lantai satu ,tapi kali ini di pindahkan ke lantai 3 ,sehingga menimbulkan kebingungan bagi perwakilan PUK dalam agenda pengawalan dan pendidikan. Sampai berita ini di tulis baru akan di mulai 13.00 WIB yaitu agenda sidang medengar saksi dari pihak mangement.
Sampai berita ini di tulis sidang sedang berlangsung nomor perkara 130 tentang PHK sepihak oleh manajemen PT.Arkon Prima 

Gubernur Jabar Menolak Halus Audiensi Tentang UMSP 2017

Ketua DPD FSP LEM SPSI Ir M Sidarta geram surat audiensi buruh di tolak halus oleh gubernur

FSP LEM SPSI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup akses untuk audiensi dengan buruh terkait penetapan UMSP 2017 secara halus melalui surat balasan kepada DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat. Di dalam surat balasan tersebut Pemprov audiensi diarahkan dengan menerma melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Rabu, 04/10/17.

"Anak buah gurbernur Jabar nutup akses untuk audiensi dengan halus mengarahkan ke Disnaker Jabar" geram Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Ir M Sidarta waktu ditegaskan lewat media.


Melihat latar belakang permintaan audiensi tersebut adalah terkait UMSK 2017 Kota Bandung yang belum ditetapkan sampai sekarang karena proses perundingan belum selesai hingga batas waktu yang disepakati Dewan Pengupahan Jawa Barat belum mendapat kesepakatan rekomendasi.

Rekomendasi UMSK 2017 Kota Bandung dikembalikan oleh Kadisnakenrans Provinsi Jawa Barat karena dianggap telah melampaui batas waktu yang telah disepakati, sedangkan Pemerintah Kota Bandung merasa masih dalam koridor batas waktu yang lelah disepakati.


Sidarta menerangkan bahwa, pihak Serikat Pekerja secara informal juga telah meminta dengan baik baik kepada Kadisnakertrasns Provinsi Jawa Barat selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat agar rekomendasi UMSK 2017 Kota Bandung di bahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk ditetapakan oleh Gubernur, tetapi rekomendasi tersebut tidak dibahas dan dikembalikan kepada Kadisnaker Kota Bandung.(usm)