Looking For Anything Specific?

ads header

PERJUANGAN PUK PT GLOBAL BINTANG TIMUR EKSPRESS (J&T) DI PHI


Pengawalan sidang 

FSP LEM SPSI, DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR menghadiri sidang ke 12 di ruang sidang KUSUMA ADMAJA 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jln.Bungur Raya no.24 Gunung Sahari Jakarta Pusat, Agenda sidang kali ini penyerahan dan kelengkapi bukti - bukti oleh PT.GLOBAL BINTANG TIMUR EKSPRESS (J&T) sebagai tergugat. Senin 16/09/2019.

PUK  SP LEM SPSI PT GLOBAL BINTANG TIMUR EKSPRESS (J&T) yang telah menguasakan kasusnya kepada DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR dan di tangani oleh Bidang ADVOKASI Arifin SH, Gora Alfred dan Rajab Rifai.
Kausus PHK sepihak kepada pengurus serikap pekerja (sp) LEM SPSI kota administrasi JAKARTA TIMUR yaitu Nunut sekertaris dan julius wakil ketua PUK PT GLOBAL BINTANG TIMUR EKSPRESS (J&T) yang di tawari hanya kompensasi sesuai pasal 164 ayat 2 tentang perubahaan merger, peleburan dan akuisisi

Sedang pihak penggugat meminta ganti rugi sesuai pasal 62 Undang - Undang 13 mengenai ganti rugi dimana "apabila sala satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu" pada pasal tersebut pengusaha wajib membayar sisa upah pekerja

0 comments:

Posting Komentar