Looking For Anything Specific?

ads header

UMSP YANG TERTUNDA


Media lem jaktim Kamis 5 september 2019-, Buruh masih belum bisa menikmati umsp tahun 2019 sesuai pergub no 6 tahun 2019 salah satunya PT NOBI Putra Angkasa yang masih di perselisihkan UMSPnya  dalam pengadilan hubungan idustrial jl Bungur Raya no 24 Jakarta Pusat. kasus yang di alami PUK PT NOBI Putra Angkasa sangat unik pasalnya perusahaan ingin menerapkan tiga sektor dalam satu perusahaan

PUK PT NOBI Putra Angkasa sebagai pihak tergugat menguasakan kasus ini ke DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR, dalam sidang yang ke enam agenda penyerahan bukti dari PUK PT NOBI Putra Angkasa yang menguatkan mengenai UMSP yang udah tiga tahun berjalan di PT NOBI Putra Angkasa

Adanya tumpang tindih dalam peraturan pengupahan yang perlu di kaji yaitu PERMENAKER No.15 Tahun 2018 di mana di situ tertuang " perusahaan dapat menerapkan upah lebih dari satu sektor ", tentunya ini akan menjadi dilema tambahan dalam kasus - kasus pengupahan, Dalam hal ini akan terjadi kesenjangan sosial dan finansial di dalam satu perusahaan bila terjadi ketidak setaraan dalam kenaikan upah yang di terima tiap tahunnya dan akan di khawatirkan akan adanya konflik dalam produktifitas dan penurunan semangat kerja bagi karyawan

0 comments:

Posting Komentar