MASA AKSI PADATI GEDUNG SATE BANDUNG |
FSP LEM SPSI - Bandung, 19/11/18. Kantor ccGubernur Jawa Barat dipenuhi masa aksi yang melakukan unjuk rasa menuntut upah tahun 2109 segera ditetapkan sebesar 20%. Ridwan Kamil selaku Gubernur Provinsi Jawa Barat langsung menerima perwakilan dari Pimpinan Buruh yang tergabung dari berbagi Federasi yang ada di Jawa Barat dan mempertimbangkan usulan dari Serikat Pekerja yang tidak menginginkan dalam penetapan upah tahun 2019 di Jawa Barat menggunakan mekanisme PP 78 tahun 2015. Jadi mempertimbangkan aspirasi dari Buruh Jabar maka Penetapan kenaikan Upah pun Ditunda yang seharusnya ditetapkan pada hari ini, diundur pada Rabu, 21 November 2019 dengan memperhatikan aspek hukum yang ada. Disampaikan juga dalam audiensi tersebut bahwa kaitanya dengan pencabutan Pergub no 54 akan segera dibuat.
Hasil dari audiensi disampaikan langsung dari mobil komando ( Mokom) kepada seluruh masa aksi yang memadati Gedung Sate Bandung oleh perwakilan Pimpinan Federasi bung Roi Jinto, SH. Ketua DPD KSPSI Jabar. Dan selama proses audiensi berlangsung kendali masa aksi dibawah pimpinan Ir. Muhamad Sidarta Ketua DPD FSP LEM SPSI JABAR, masa aksipun membubarkan diri dan kembali ke daerah masing masing setelah mendapatkan hasil sementara, dan berjanji akan kembali lagi aksi jika tuntutanya tidak dikabulkan oleh Gubernur Jawa Barat .(rsy).
0 comments:
Posting Komentar