Looking For Anything Specific?

ads header

Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Ridwan Kamil “Mengabulkan Tuntutan Buruh”

Lima ribu masa Aksi tuntut kenaikan Upah 2019

FSP LEM SPSI
- Bandung,Senin 19/11/2018 Lima ribu lebih massa buruh Jawa Barat dari F SP LEM SPSI, FSPMI dan SPN melakukan longmarch start dari Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat menuju Gedung Sate Bandung mengelilingi kantor Gubernur Jawa Barat membentuk cicin manusia dan berkumpul kembali di depan Gedung Satu untuk menyampaikan tuntutan dan orasi bergantian dari masing-masing federasi.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Ir. Muhamad Sidarta 
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta menjelaskan, sebelas perwakilan buruh di terima Gubernur tepat pukul 13.00 hingga pukul 14.30, dalam pertemuan tersebut buruh menyampaikan surat tuntutan dan dialog. Setelah mendengarkan tuntutan buruh Gubernur Jawa Barat H.Mochamad Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil mengabulkan beberapa tuntutan, diantaranya.

Pertama, soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019 di Jawa Barat, Gubernur meminta waktu 1 hingga 3 hari untuk mempelajari secara hukum, diskresi dan upah 2019 provinsi Jawa Timur yang bisa ditetapkan di atas formula PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Kedua, mengenai Pergub 54 tahun 2018, tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum di daerah Provinsi Jawa Barat yang ditolak buruh, akan segera  dicabut dengan keputusan resmi, bukan sekedar pernyataan.

Ketiga, Gubernur akan segera membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se- Jawa Barat, untuk memfasilitasi perundingan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota(UMSK)  tahun 2019 di Jawa Barat.

Untuk mengawal janji Gubernur tersebut, Sidarta menyatakan pihaknya  akan mengawal dengan jumlah terbatas pada hari rabu tanggal 21 November 2018 untuk memastikan Gubernur memenuhi janjinya.

Massa buruh membubarkan diri dengan tertib, setelah mendapatkan penjelasan hasil pertemuan dengan Gubernur dari masing-masing  pimpinan buruh.(Rsy) 

0 comments:

Posting Komentar