UMP DKI JAKARTA DI TETAPKAN 1 NOVEMBER 2018


F SP LEM SPSI, Hari ini Rencananya UMP untuk tahun 2019 secara serentak akan di Umum kan oleh para Gubernur.

Angka kenaikan sesuai surat Edaran Menaker adalah 8,03%,.(inflasi 2,88% & Pertumbuhan Ekonomi 5,15%)

DKI Jakarta ( Daerah Khusus Ibukota ) yang ke khususannya tidak berlaku untuk Upah Pekerja nya  masih harus tertingal dan semakin jauh tertingal dengan daerah penyangga ( Kerawang - Bekasi ).

Meskipun secara jelas hasil Survey Dewan Pengupahan Provinsi DKI, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Seorang Pekerja Lajang di Jakarta tahun 2018 adalah Rp. 3.908.020.,
dengan UMP tahun 2018 sebesar Rp. 3.648.035 saja sudah ada selisih minus sebesar Rp.259.985.,Yang harus di tanggung oleh Pekerja tiap bulannya.

Kalau Gubernur DKI menetapkan UMP sesuai dengan surat Edaran Menaker, yaitu kenaikannya 8,03% maka UMP DKI tahun 2019 adalah sebesar Rp. 3.940.973,.
angka Yang hampir sama dengan KHL tahun 2018, bisa dibayangkan

 "Kebutuhan hidup Layak di tahun 2018 disamakan dengan Kebutuhan hidup di tahun 2019."

Apakah bisa dijamin selama tahun 2019 harga-harga Kebutuhan hidup tidak berubah /tidak ada kenaikan.

Angka usulan Yang sangat realistis dari Dewan Pengupahan DKI Unsur SP/SB adalah Hasil Survey KHL thn 2018 , kena untuk kebutuhan hidup di tahun 2019 maka dikalikan dengan Pertumbuhan Ekonomi (5,15%) & Inflasi (2,88%),
Setelah itu di tambah  angka kompensasi kenaikan BBM Yang pernah dijanjikan oleh Gubernur kepada Buruh Jakarta sebesar 3,6%.
Total jumlah Rp. 4.373.820

Masih ada sedikit asa tersisa dari Buruh Jakarta, akan datangnya ke ajaiban, Gubernur DKI Jakarta diberikan kekuatan & keberanian untuk menetapkan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2019 berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan PROVINSI DKI Unsur SP/SB. (obn)

Komentar