FSP LEM SPSI - Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang membahas penetapan UMSK Karawang 2017 akhirnya selesai dan menghasilkan keputusan yg mengembirakan untuk kaum Buruh khususnya Buruh Karawang, pasalnya setelah melakukan foting untuk menentukan putusan dan dari 19 peserta yang hadir 11 menyatakan direkomendasikan, 7 tidak merekomendasikan, dan 1 abstain. Bandung, 05/05/17.
Depekab Abas Purnama menyampaikan bahwa dengan hasil itu maka sudah dipastikan UMSK Karawang sudah selesai dan Siap untuk Dibuatkan SK Gubernur.
Kemudian beliau juga menyatakan bahwa untuk masalah Upah Minimum Kabupaten Karawang dengan voting ini seharusnya tidak ada masalah di kemudian hari, pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar