Looking For Anything Specific?

ads header

Pers Release : PERNYATAAN SIKAP & TUNTUTAN F.SP. LEM-SPSI

PEMERINTAH MELANGGAR KONSTITUSI DAN MELAKUKAN PEMBIARAN TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA 

Indonesia yang menganut paham negara kesejahteraan ternyata belum mampu mensejahterakan kaum buruh/pekerja dan seluruh rakyat, justru peran dan tanggungjawab negara semakin kecil tanpa memberi proteksi terhadap kaum yang lemah, ekspolitasi sumberdaya dan pasar bebas malah terus berkembang pesat di negeri ini. Mestinya hubungan industrial dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi nasional yang mampu memberikan nilai optimal bagi kesejahteraan kaum buruh/pekerja dan seluruh rakyat;
Sampai saat ini kepentingan kaum buruh/pekerja yang menyangkut kesejahteraan dari tahun ketahun hanya dijadikan komoditas politik tanpa ada realisasi nyata;
Buruh, sebagai faktor produksi utama belum mendapatkan prioritas yang perlu diperhatikan dan seakan hanya sebagai pelengkap. Pemerintah seharusnya melindungi kaum buruh/pekerja yang posisinya lemah atau sengaja dilemahkan, sepertinya malah turut mengebiri hak-hak kaum buruh/pekerja dengan berbagai bentuk kebijakan.
Pemerintah tidak melihat efek dari mengguritanya praktek-praktek sistem Kerja Kontrak, Outsourcing, dan Labour Supply yang bertentangan dengan hukum yang menghilangkan hak-hak konstitusional kaum buruh/pekerja yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak buruh/pekerja  seperti : jaminan sosial terutama BPJS Kesehatan telah banyak  yang menjadi korban diberbagai daerah, upah buruh/pekerja yang  masih rendah,  banyak buruh/pekerja tidak terjamin bekerja hingga purna kerja/pensiun, pesangon, kebebasan berserikat dan hak normatif lainnya. Sewaktu-waktu keberadaan kaum buruh/pekerja dalam perusahaan dapat diakhiri secara sepihak tanpa perlindungan yang optimal dari pemerintah.
Kondisi yang memprihatinkan seperti tersebut di atas hingga sekarang belum nampak tindakan yang berarti dari pemerintah untuk menindak dan menghadang atas praktek-praktek tersebut di atas,
Paska Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden periode 2014-2019 seluruh rakyat sangat berharap ada perubahan besar dan mendasar, harapan rakyat ternyata hanya tinggal harapan bak terkena gelombang tsunami kekuasaan sesaat, nampak jelas mereka hanya berebut kekuasaan, rakyat yang menjadikan mereka berkuasa justru dilupakan dan berpotensi besar yang miskin semakin miskin.
Pada saat harga minyak dunia anjlok, justru pemerintah malah menaikan harga BBM yang pasti akan berdampak luas terhadap kenaikan harga barang dan jasa, disisi lain upah buruh tidak beranjak berubah karena kenaikan upah tidak mempertimbangkan kenaikan harga BBM. Hal ini jelas menggambarkan pemerintah tidak pro rakyat, bahkan pemerintah memperlakukan rakyatnya seperti pedagang dan pembeli, yang terpikirkan hanya hitung hitungan untung rugi, tidak mempertimbangkan azas manfaat dalam menjalankan pemerintahan yang menganut negara kesejahteraan. Dengan menaikan harga BBM disaat harga minyak dunia anjlok jelas pemerintah mendapat keuntungan sangat besar setiap harinya, terus siapa yang paling menikmati ? disaat rakyat menjerit tak berdaya.
Dengan demikian pemerintah melanggar amanah konstitusi/UUD 1945 pasal : 27, 28D, 28H, 33, 34 dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu, aksi pada momentum Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember, F.SP. LEM-SPSI dengan mengerahkan massa 10.000 pada 10 Desember 2014, pukul 10 sampai dengan selesai di Kemenakertrans untuk menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan kepada Menakertrans RI agar disampaikan kepada Presiden RI antara lain :
1.  BPJS Kesehatan : Perbaiki sistim pelayanan kesehatan kepada seluruh rakyat, khususnya kaum buruh, pelayanan BPJS Kesehatan harus lebih baik, cepat dan berkualitas dari pelyanan kesehatan yang diberikan perusahaan selama ini.

2.  BBM  : Menolak kenaikan harga BBM, upah buruh 2015 belum diberlakukan seluruh harga barang dan jasa telah mendahului naik melambung tinggi, lebih-lebih kenaikan upah buruh 2015 belum mepertimbangkan kenaikan harga BBM, mengingat BBM di naikan setelah dewan pengupahan, bupati/walikota menetapkan dan merekomendasikan kepada Gubenur di masing masing daerah. Hal ini dipastikan membuat kondisi kaum buruh semakin terpuruk. Presiden harus mengintruksikan kepada seluruh gubenur untuk segera merevisi SK UMK/UMSK/UMP/UMSP diseluruh Indonesia dengan mempertimbangkan kenaikan harga BBM;

3.  Perbaiki komponen dasar perhitungan upah, agar kaum buruh mendapatkan upah yang layak bagi kemanusian; baik kualitas dan kuantistasnya sebagai bentuk perlindungan bagi kaum buruh/pekerja; hapus outsourcing, sistim kerja kontrak, labour supply dan kebijakan perburuhan yang bertentangan dengan konstitusi/UUD 1945;

4.  Pemerintah harus memberi subsidi kepada seluruh rakyat, khususnya kaum buruh lebih konkrit seperti biaya kesehatan,  pendidikan,  rumah sakit  untuk buruh, perumahan dan transportasi murah dan berkualitas yang dibiayai APBN. Buruh adalah soko guru perekonomian karena buruh adalah ujung tombak pembangunan dan perekonomian nasional, kesejahteraan buruh bisa memberi stimulan terhadap tumbuhnya kegiatan ekonomi warga masyarakat secara luas, oleh karenanya sudah selayaknya kaum buruh juga bisa menikmati atas jasa jasanya dengan lebih adil dan bermartabat;

5.  Tegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, tindak tegas bagi pelanggarnya;


Kepada semua pihak, terutama pengguna jalan raya kami mohon maaf apabila arus lalu lintas terganggu di depan kantor Kemenakertrans pada Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2014 yang kami peringati. Momentum ini, dimaksudkan untuk mengingatkan pemerintah agar memenuhi hak hak dasar rakyat, menegakan hukum, HAM dan tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia;

Demikian disampaikan pernyataan sikap dan tuntutan F.SP.LEM-SPSI, atas perhatian, kerjasama dan dukungan semua pihak kami ucapkan banyak terima kasih.

Semoga Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Segera Terwujud.
Jakarta , 07 Desember 2014
Penanggungjawab            :  Ketua Umum DPP FSP. LEM SPSI
 Ir. Arif Minardi/CP : 0812 2161 5762
Koordinator  Nasional    :   M. Sidarta /CP : 082 126 844 759


0 comments:

Posting Komentar