Bapor Lem, Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015 di Provinsi Jaw Barat, akhirnya dikoreksi oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Jum’at (26/12) malam, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2015, yang diberlakukan per 1 Januari 2015.
Meskipun dikoreksi dengan kenaikan 1%, tetapi UMK Kabupaten Karawang yang semula ditetapkan sebesar Rp.2.957.450 perbulan, kini menjadi sebesar Rp.2.987.024 perbulan, dan tetap menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat.
Selain Kabupaten Karawang, UMK yang dikoreksi dengan kenaikan 1% adalah Kota Bekasi semula Rp.2.954.031 perbulan menjadi sebesar Rp. 2.983.571 perbulan, Kabupaten Purwakarta semula Rp.2.600.000 perbulan menjadi Rp. 2.626.000 perbulan, dan Kota Depok semula Rp.2.705.000 perbulan menjadi Rp. 2.732.050 perbulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko menjelaskan, dasar koreksi adalah hasil Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat, dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Rabu (10/12) lalu.
Selain itu juga hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 16 dan 17 Desember 2014, terkait dengan Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak terhadap Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2015 di Jawa Barat.
0 comments:
Posting Komentar