Audiensi Dewan Pengupahan Provinsi DKI dengan Gubernur


Bapor Lem, Kembali Bapor Lem mengawal pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi DKI dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota DKI Jakarta (16/12/14). Adapun hasil pertemuan audiensi Dewan Pengupahan Provinsi DKI dengan Gubernur DKI Jakarta sbb:

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama;
  1. Prinsipnya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama masih ingin membuka ruang diskusi dan komunikasi dengan buruh tanpa harus dengan aksi demonstrasi yang menyebabkan kemacetan, rusaknya taman-taman dan sebagainya yang menyebabkan kepentingan orang lain terganggu dan fasilitas warga menjadi rusak, tahun depan jika di lakukan hal demikian Gubernur DKI Jakarta tidak akan segan-segan mempidanakan Penanaggung Jawab Aksi tsb.
  2. Keberpihakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama kepada Pekerja dan Buruh sama dengan keberpihakannya terhadap warga dan rakyat DKI, semuanya hidup dan matinya untuk kesejahteraan warga dan sudah tidak takut mati apapun yg terjadi. Th 2012 kenaikan UMP 40% yang langsung berhadapan dengan Sofyan Wanandi juga langsung beliau dengan alasan Justifikasi UMP dibawah KHL selama 5 tahun, apapun yg dilakukan Apindo Basuki Tjahaja Purnama tetap pertahankan keputusan itu yang penting argumentasinya, nalar dan logikanya bisa diterima orang.
  3. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sudah instruksikan perbaikan kualitas item KHL, Air yang di tambah dengan galon, tepung menjadi mie instan semuanya di revisi atas dasar nilai-nilai manusiawi dan masuk akal logika.
  4. UMP DKI tetap senilai 2,7 juta karena jika di konversikan dengan kenaikan BBM hanya senilai 1,43% (Rekomendasi dari BPS Nilai Inflasi bulan November) yang cuma mendongkrak KHL dari Rp 2.538.175 menjadi Rp 2.574.470 selisih Rp.36.295 ditambah PE 6.13% sebesar Rp 2.732.285 naik cuma Rp 32.285, karena bernilai pecahan Gubernur tetap membulatkan ke nilai Rp. 2.700.000,-
  5. Jika Nilai Konversi BBM mau di atas BPS (dan dihitung berdasakan KHL, berarti buruh/pekerja harus menghitung berdasarkan 60 item KHL yg disurvei bulan November dan Desember berapa inflasi sesungguhnya terhadap KHL maka itulah sesungguhnya nilai Kenaikan BBM diukur dari tingkat inflasi sebelum kenaikan dengan sesudah kenaikan.
  6. Kedepan akan di bahas Formulasi apa yang bisa di jadikan dasar penetapan UMP tahun 2012 (KHL+PE+Inflasi), tahun 2013 (KHL+PE), tahun 2014 (KHL+PE) dasar inflasi tidak bisa di gunakan sebagai rumusan tinggal mencari Formulasi KHLnya apakah diambil dari bulan Oktober bulan terakhir tertinggi survei atau rumusan lainnya, opsi (a),KHL terakhir survei Oktober kemudian di proyeksikan dan dirata-rata kan ke tahun 2015, (b) hanya KHL Oktober saja atau KHL Desember tahun survey 

Inti dari pembahasan Ahok;
  1. UMP DKI tetap Rp.2,7 juta tidak ada revisi kalaupun pertimbangan BBM kenaikan inflasi akibat BBM di Bulan November hanya 1.43% masih belum mengangkat kenaikan UMP sehingga di bulatkan 2,7 juta.
  2. Mengajak Buruh/Pekerja menggunakan pendekatan dialogis argumentatif dan masuk akal (logika) realistis dan bisa di pertanggung jawabkan dalam hal tuntutan upah dll, tdk boleh ada yang ternodai dalam perjuangan meskipun sampah atau rumput yg rusak.


Kadisnakertrans (Priyono)

  1. Audiensi terpotong degang agenda rapat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama lainnya sehingga tidak bisa optimal sehingga jelas bahwa keputusan UMP DKI Jakarta sudah tidak bisa di revisi lagi dengan dasar besaran inflasi akibat kenaikan BBM dari hasil BPS hanya sebesar 1,43% atau Rp.36.295,- yang jika dibulatkan menjadi Rp 2,700,000,-
  2. UMSP segera diputuskan paling lambat tanggal 23 Desember 2014, semua rekomendasi nilai UMSP harus sudah masuk sebelum tanggal 23 Desember 2014 ke Disnakertrans
  3. Mekanisme Rekomendasi UMSP menggunakan Risalah Bipartit dengan lampiran surat permohonan bipartit dan kronologis gagalnya perundingan disertai dengan Besarnya Nilai UMSP yg diharapkan.


Komentar