Seharusnya Rekomendasi UMSK Karawang Merupakan Kesepakatan



FSP LEM SPSI, Sekjen DPC FSP LEM SPSI Karawang, Nanang Supratikno menjelaskan perjuangan Upah Minimum Kab/Kota Karawang yang sampai saat ini belum juga mendapatkan Surat Keputusan dari Guernur Jawa Barat, di sela kegiatan pertemuan rutin Pimpina Unit Kerja (PUK) IGP Group. Kamis, 13/04/17.

Perjuangan KBPP Karawang yang di dalamnya termasuk FSP LEM SPSI, Bahwa tanggal 28 Maret 2017 sudah ada Audiensi dengan Mendagri, bahkan sebelumnya KBPP sudah menyerahkan berkas dan dokumen tentang tatib Depekab termasuk hasil-hasil perundingan dan rundingan sektor yang dilakukan dengan Asosiasi yang mengambil dari Bekasi dan Jakarta, dikarenakan di Karawang Asosianya belum ada.

"Dua hal yang perlu diketahui isi dalam Tatib Depekab, pertama bahwa salah satu unsur tidak mengeluarkan nilai rekomendasi akan diserahkan kepada pemerintah, kedua bahwa tidak adanya titik temu maka nilai rekomendasi juga akan di serahkan ke Pemerintah." Terangnya.

Namun sesampainya nilai rekomendasi versi pemerintah memutuskan pada tanggal 28 Desember 2016 pada waktu lalu diputuskan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, dengan melihat nilai rekomendasi Apindo 8.25%, unsur buruh 23.5%, akhirnya diputuskan 10,5%. Seharusnya rekomendasi UMSK Kawarang merupakan kesepakatan walaupun memang tidak adanya terjadi nilai sekepakatan.

"Hal tersebut juga sudah di sampaikan ke Kemendagri, jadi yang kemeren itu menagih hasil yang menurut mereka Kabag Hukum Kemendagri yang mengakui bahwa sebuah kesepakatan" Terangnya.

Namun Kemendagri tidak bisa melihat dari satu sisi buruh, dan pihaknya dengan mengundang dari unsur Pemda Karawang, unsur Pemprov Jabar dan Kemenakertrans agar bisa menjadi referensi untuk daerah yang lain.




Komentar