Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Kawal Pleno Pengupahan, Buruh di Jabar Demo di Depan Gedung Sate

Masa aksi pengawalan Penetapan UMK dan UMSK 2025 Propinsi Jawa Barat


Bandung, Massa buruh dari sejumlah organisasi di Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di Gedung Sate, Kota Bandung. Aksi demonstrasi ini digelar dalam rangka mengawal rapat pleno yang dilakukan Dewan Pengupahan Jawa Barat.


Pantauan fsplemspsi.or.id, Senin (16/12/2024) aksi demonstrasi ini digelar di depan kantor Gubernur Jawa Barat, dan menutup ruas Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Arus lalu lintas dialihkan karena ada aksi unjuk rasa.


"Hari ini adalah demo pengawalan, karena hari ini sampai besok ada rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk membahas upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK)," kata Pangkorda Bapor Lem Jawa Barat Hadi Maryono usai melakukan orasi.



Hadi menjelaskan alasan buruh berdemonstrasi mengawal rapat pleno. "Melihat perkembangan di kabupaten kota, adanya penolakan dari Apindo tentang kenaikan 6,5 dan juga upah sektoral. Kita khawatir Pj Gubernur Jawa Barat akan terpengaruh dengan akan hal itu," ungkapnya.


Hadi menyebut, aksi demonstarasi ini akan digelar hingga Tanggal 18 Desember 2024 mendatang. "Oleh karena itu hari ini, dan besok kita akan lakukan aksi pengawalan. Besok akan lebih besar dan tanggal 18 puncak aksi kita karena akan ada penetapan UMK dan UMSK," tegas Hadi.


"Apindo nolak dan pemerintah kabupaten atau kota juga menolak, kita ingin pastikan itu harus ditetapkan oleh Gubernur karena itu diatur dalam undang-undang bahwa dalam Permen 16 memperbolehkan adanya UMSK," terang Hadi.


Bahkan menurut Hadi masih ada kabupaten yang belum melakukan pembahasan terkait upah ini. "Ada beberapa daerah belum selesai salah satunya Subang yang sampai hari ini belum berperoses, dan Kabupaten Bandung yang masih menandatangani berita acara pleno hari ini, itu terjadi karena adanya perbedaan dalam rapat antara pandangan pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha terkait Permen 16," pungkasnya.(obn)

Pemerintah Akan Gratiskan PPH bagi Pekerja Gaji Rp4,8-Rp10 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).


Jakarta, Pemberlakuan kebijakan ini sebagai upaya pemerintah dalam memberi perhatiannya terhadap perekonomian kelas menengah.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja yang bergaji Rp4,8 hingga Rp10 juta, alias digratiskan. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban mereka imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.


“Pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024)


Mengenai hal tersebut, Airlangga mengakui bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku khusus pekerja yang bekerja di sektor industri padat karya. “Jadi dari 4,8 sampai 10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” imbuh Airlangga.


Airlangga menegaskan bahwa, pemberlakuan kebijakan ini sebagai upaya pemerintah dalam memberi perhatiannya terhadap perekonomian kelas menengah.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan adanya kenaikan pada PPN menjadi 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025. Dia pun mengklaim, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga.


Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja. Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.


“Untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman, yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga tetap 11 persen,” tegas Airlangga.


Airlangga juga menyebut, barang-barang yang dibutuhkan masyarakat akan difasilitasi dengan 0 persen PPN, alias bebas PPN.


“Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, anggota umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air,” ujar Airlangga.


Selain itu, Airlangga juga menyebut pemerintah tengah mengoptimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.


“Dari fasilitas yang ada BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan,” ungkap Airlangga.(obn) 

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Sepakati Kenaikan UMK 6,5%

Aksi Pengawalan Sidang Dewan Pengupahan Bekasi, 


Bekasi, Aksi pengawalan rapat dewan pengupahan Kabupaten Bekasi dengan agenda rapat pembahasan UMK tahun 2025 pada hari ini Kamis (12/12/2024) dihadiri ratusan buruh dari 21 federasi serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bekasi.


Informasi yang didapatkan dari dewan pengupahan pasca rapat dewan pengupahan hari ini adalah menurut Ketua dewan pengupahan Kabupaten Bekasi dalam rapat dewan pengupahan menyampaikan bahwa tahun ini adalah tahun kemenangan bagi buruh yaitu dari putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang upah minimum tahun 2025, sehingga suka tidak suka pemerintah yang menganut asas hukum positif harus tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku di Indonesia.


Abdul Aris selaku dewan pengupahan unsur serikat pekerja dari FSPMI menyampaikan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Apindo dan pemerintah.


Aris mengatakan bahwa meskipun dalam rapat dewan pengupahan Apindo tidak menerima dan tidak menolak tapi menyerahkan keputusan kepada pemerintah.


Pada awalnya untuk mencapai kesepakatan akan diadakan voting tapi pada akhirnya disetujui oleh semua dalam rapat dewan pengupahan dengan mencapai keputusan bahwa UMK Tahun 2025 naik 6,5% dari tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :


UMK tahun 2024 adalah Rp. 5.219.063

Kenaikan sebesar 6.50% dari UMK Tahun 2024 = 339.225,10

Jadi UMK Tahun 2025 adalah Rp. 5.558.515,10


Hasil tersebut akan dibawa dewan pengupahan Kabupaten Bekasi ke tingkat Provinsi Jawa Barat.


Untuk UMSK Tahun 2025 akan dibahas esok hari yaitu Jum’at (13/12/2024), besok adalah penentuan ada tidaknya UMSK di Bekasi.


Amir Mahfudz, SE., Setjen Aliansi Buruh Bekasi Melawan mengatakan dalam orasinya dalam penutupan aksi pengawalan upah hari ini bahwa besok hari Jumat (13/12/2024) merupakan Jumat keramat.


“Ajak seluruh anggota bergerak bersama Aliansi Buruh Bekasi Melawan untuk aksi pengawalan upah 2025 dengan agenda pembahasan UMSK Kabupaten Bekasi di depan kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, UMK dan UMSK Kota Bekasi di depan kantor Disnaker Kota Bekasi,” ucap Amir. (Obn) 

UMK Bekasi 2025 Tertinggi di Indonesia, Pecahkan Rekor

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad


Bekasi, Kabar baik datang dari Kota Bekasi! Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp5.690.752,95, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini kembali menegaskan posisi Kota Bekasi sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.


Rapat yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja. Selain UMK, pembahasan juga meliputi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang disesuaikan dengan risiko kerja di masing-masing sektor industri. 

UMSK Bekasi 2025: Berbasis Risiko Kerja UMSK Kota Bekasi tahun 2025 ditetapkan berdasarkan tingkat risiko kerja: 

1. Industri Risiko Tinggi Kenaikan: 1% dari UMK Total UMSK: Rp5.747.660,48 

2. Industri Risiko Sedang Kenaikan: 0,635% dari UMK Total UMSK: Rp5.726.889,23 

3. Industri Risiko Rendah Kenaikan: 0,35% dari UMK Total UMSK: Rp5.710.670,58 

Aksi dan Reaksi

Hasil rapat Depeko ini mendapat apresiasi dari banyak pihak. Heri Budiono, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP SPSI) Bekasi, menyebut kesepakatan ini sebagai bukti komitmen semua pihak dalam memastikan kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, pengusaha berharap pemerintah memberikan kebijakan yang mendukung agar sektor industri tetap kompetitif, terutama di tengah persaingan ekonomi yang ketat. Proses Selanjutnya Keputusan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat. (Obn) 

Setelah itu, Dewan Pengupahan Provinsi akan membahas lebih lanjut sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024. Kesimpulan Dengan kenaikan UMK dan UMSK ini, Kota Bekasi sekali lagi menunjukkan daya saingnya sebagai kota dengan standar upah terbaik. Namun, tantangan tetap ada, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Bagaimana menurutmu, apakah ini langkah tepat untuk keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan bersama?

Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Penyebabnya!

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho


Jakarta, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 meskipun UMP dipastikan naik 6,5 persen menjadi Rp5.396.761.


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, Dewan Pengupahan telah melaksanakan rapat untuk merumuskan besaran UMSP 2025 sejak Senin (9/12/2024).


Namun, hingga Rabu (11/12/2024) malam, belum ada kesepakatan antara elemen buruh dan pengusaha.


"Mulai tanggal 9, 10 (Desember), bahkan hari ini juga. Tanggal 9, kita sudah bisa menetapkan UMP-nya ya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ya, ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha," kata Hari di Balai Kota, Rabu (11/12/2024) malam.


Hari menjelaskan, terdapat beberapa syarat dalam menentukan UMSP. Syarat itu adalah adanya karakteristik, resiko pekerjaan, dan spesialisasi atau kompetensi. 


Dalam dialognya, lanjut Hari, persepsi buruh dan pengusaha sulit untuk disamakan. Mengingat, besaran UMSP terakhir kali dirumuskan pada 2020.


"Menyatukan ini kan nggak segampang kalau kita sudah punya rujukan. Karena memang kalau kita bicara UMSP ini kan sebetulnya terakhir tahun 2020 ya, 4 tahun yang lalu. Namun sekarang dihilangkan dan muncul kembali untuk kita tetapkan," jelaa Hari.


"Nah tentunya dengan rapat ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada 5 sektor. Padahal dari 5 sektor itu kalau kita lihat dari tim kajian pakar kita, itu sebetulnya dari 13 itu sebagian besar sudah masuk," sambungnya.

Sektor utama :

1. Otomotif dan Kimia

2. Informasi dan Komunikasi

3. Perdagangan Besar dan Eceran

4. Jasa Keuangan

5. Kontruksi dan Real Estate

Sektor :

A. Kelompok Bangunan dan Pekerjaan umum

B. Kelompok Kimia, Energa dan Pertambangan

C. Kelompok Logam, Elektronik dan Mesin

D. Kelompok Otomotif

E. Kelompok Asuransi dan Perbankan

F. Kelompok makanan dan minuman

G. Kelompok Farmasi dan Kesehatan

H. Kelompok Tekstil, Sandang dan Kulit

I. Kelompok Pariwisata dan Restoran

J. Kelompok Telekomunikasi

K. Retail

L. Kelompok Jasa dan kelistrikan

M. Transportasi. 


Sampai berita ini diturunkan masih perundingan alot. (Obn) 

Buruh Jakarta Geram, Upah Sektor Terancam Tak Berjalan

Masa aksi buruh DKI Jakarta kawal sidang Dewan Pengupahan penetapan UMSP 2025


Jakarta, 10/12/2024 bertempat di Gedung Disnakertransgi DKI Jakarta Tugu Tani Jakarta Pusat masih berlangsung sampai dengan sore ini sidang dewan pengupahan yang berjalan ditengah pengawalan oleh massa buruh Jakarta.

Dari informasi yang kami terima oleh Bung Rukun Santoso, SH selaku peserta sidang pengupahan dari unsur SP/SB menyampaikan bahwa dari unsur pengusaha penyampaikan keberatannya terhadap implementasi upah sektor yang harus dijalankan bersamaan dengan kenaikan UMP 6.5% di tahun 2025 mendatang. 

Beliau menyampaikan bahwa sudah 2 hari perundingan sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Apindo terus mempertahankan keinginannya agar upah sektoral di pisahkan dengan pengumuman UMP 2025 karena dari sektor yang diusulkan masih banyak yang belum di sepakati, dari tiga belas sektor yang perwakilan pekerja usulkan Apindo masih bertahan di lima sektor sampai berita ini di turunkan. 

Dan sampai saat ini massa aksi masih bertahan di depan disnakertransgi, menanti hasil dari sidang dewan pengupahan yang berjalan cukup alot.(Ndi)

Pemprov Jakarta akan Umumkan Besaran UMP 2025 pada 11 Desember


Suasana rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta membahas rekomendasi besaran dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMP/UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025, Senin (9/12/2024).


Jakarta, Proses penetapan UMP Jakarta 2025 akan diawali dengan rapat bersama Dewan  DKI Jakarta pada 9 Desember 2024.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengumumkan hal ihwal upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 pada 11 Desember 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, berujar bahwa proses penetapan UMP Jakarta 2025 akan diawali dengan rapat bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada 9 Desember 2024.


"Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember. Makanya, tanggal 9 Desember rapat, tanggal 10 Desember minta rekomendasi Pak Gubernur. Nanti tanggal 11 Desember, Gubernur menetapkan [UMP Jakarta 2025]," kata Hari kepada awak media, Jumat (6/12/2024).


Hari menyebutkan bahwa rapat penentuan nilai UMP Jakarta 2025 akan dimulai dengan penetapan rumus penentuan nilai kenaikan UMP Jakarta 2025. Penentuan rumus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.


Menurut Hari, rapat penentuan nilai UMP Jakarta akan diikuti oleh unsur pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah, serta pakar.


"Tentunya dalam peraturan sudah ada [rumusnya]. Jadi, kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024, tinggal dikalikan. Kalau UMP 2024 berapa, kali 6,5 persen berapa, tinggal dijumlahkan," ucap Hari.


Sebagai informasi, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen. Jadi, UMP Jakarta 2024 yang senilai Rp5.067.381 diharapkan naik menjadi Rp5.574.119 pada 2025.


Sementara itu, UMP Jakarta 2024 hanya naik Rp165 ribu dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381.(obn) 

KSPSI Sambut gembira Prabowo naikkan UMP 6,5 persen

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat


Jakarta, Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat menyambut positif langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 


"Memang benar jam 14.00 WIB kami para pimpinan Serikat Buruh/Serikat Pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden yang didampingi beberapa menterinya," kata Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Jumat, 29 November 2024


Jumhur menyebut, pertemuan dengan Prabowo sangat subtantif dan produktif. Dia juga tidak menyangka Prabowo memiliki perhatian serius terhadap kesejahteraan para buruh. "Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini. Hasilnya pun sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota," ungkap Jumhur. 


Prabowo Beberkan Itung-itungan Pemerintah Menurut Jumhur, pemerintah juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.  "Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh," tandas dia.



Sebelumnya diberitakan, Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Kepala Negara mengatakan UMP tahun 2025 naik 6,5 persen. "Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.(obn)

KSPSI Apresiasi Presiden Prabowo yang Menaikan Upah Minimum 2025 sebesar 6,5%

Pimpinan Buruh KSPSI Jumhur Hidayat


Jakarta – KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang  menaikan upah minimum 6,5 persen yang diumumkan langsung oleh Presiden, di Jakarta, Jumat (29/11/2024). Silang pendapat terkait penetapan upah minimum 2025 terjawab sudah.


“Memang benar jam 14.00 WIB kami para pimpinan Serikat Buruh/Serikat Pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden yang didampingi beberapa menterinya”, ujar Ketua Umum KSPSI Pembaruan, Jumhur Hidayat.


Pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto berlangsung serius tapi santai, dan menurut Jumhur, sangat subtantif dan produktif.


“Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini. Hasilnya pun sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota”, jelas Jumhur


Pemerintah, menurut Jumhur dengan menguraikan hasil pertemuan tersebut, juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.


“Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh”, ucap Jumhur penuh syukur. (Obn)

Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Terkait Upah Minimum Naik 6,5%






Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas bersama Menteri Tenaga Kerja Yassierli hingga sejumlah perwakilan buruh.

Rapat terbatas itu digelar di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Dalam rapat itu pun diputuskan upah minimum naik menjadi 6,5 persen.


"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo saat konferensi pers seusai rapat terbatas. 


Prabowo mengatakan upah minimum sektoral selanjutnya akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi. Selain itu, terkait naiknya upah minimum ini, akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.


"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar dia.


Berikut ini pernyataan lengkap Prabowo Subianto:


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat sore, Shalom, Om Swastiastu namo buddhaya sekalian yang saya hormati


Saudara sekalian yang saya hormati. Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang terutama membahas masalah upah minimum tahun 2025. Bagaimana kita ketahui upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.


Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.


Saudara-saudara sekalian.


Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka. Dan tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan saya juga menyampaikan bahwa program-program kami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak.


Kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak per ibu hamil itu Rp 10.000 per hari, kita ingin Rp 15.000 tapi kondisi anggaran mungkin Rp 10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup, cukup bermutu dan bergizi.


Kalau rata-rata keluarga golongan yang berada dalam keadaan, katakanlah, di desil-desil bawah itu kita perkirakan anaknya rata-rata 3 sampai 4 berarti setiap keluarga bisa menerima minimal rata-rata bisa Rp 30 ribu rupiah per hari, ini kalau 1 bulan ini bisa 2,7 juta.


Jadi kalau ini semua dengan bantuan bantuan Bansos dan perlindungan sosial lainnya, termasuk PKH dan bantuan sosial pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat di antaranya kelompok buruh saya kira sudah sudah sangat maksimal pada saat ini. Tentunya kita ingin memperbaiki di saat-saat mendatang.


Saya kira sementara itu keterangan saya dan mungkin kalau ada keterangan lebih rinci mungkin nanti akan kita sampaikan.