Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Buka puasa bersama BAPOR LEM se Jakarta Timur

Bapor Lem 23/06/2016 mengadakan kegiatan buka bersama Bapor Lem se Jakarta Timur dengan mengambil tempat di kantor sekretariat DPP FSP LEM SPSI grand mutiara no : 02 jl.sentra primer timur - Jakarta Timur.
Kegiatan yang merupakan kegiatan rutin tahunan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan mempererat persaudaraan di antara anggota Bapor lem Jak-tim selain itu acara ini juga turut mengundang semua perangkat struktural organisasi.
Acara di mulai sambutan dari pangkorcab Jak-tim Ndan Sumali sekaligus sebagai ketua panitia dan di lanjutkan oleh wapangkorda Dki Ndan Andi Nuryahya serta perwakilan dari DPC Jak-tim Ndan Tarmizdi.
Kemudian dalam kesempatannya ketua umum FSP LEM SPSI H.Ir.Arif Minardi menyikapi masih banyaknya permasalahan yang masih menjadi PR organisasi di antaranya PP 78,BPJS kesehatan, Tapera serta Pergub no : 228 thn 2015 yang membatasi lokasi unjuk rasa selain itu Ketum juga menyikapi permasalahan komunikasi yang terjalin di grub WhatsApp jangan sampai menimbulkan perpecahan,menurut Ketum bahwasanya dalam berkomunikasi harus dengan akhlak islami sehingga bisa saling menjaga perasaan, di jaman era keterbukaan ini harus lebih berhati-hati jangan sampai melanggar UU IT dan yang tidak kalah pentingnya saling menjaga persatuan.
Pangkornas Bapor Lem Ir.Muhammad Sidarta dalam kesempatannya juga  mengajak Bapor Lem selain sebagai alat kelengkapan organisasi Bapor juga bisa menjadi kader ,pejuang penerus organisasi maka dari itu Bapor harus bisa menyadarkan ,mendidik dan mengorganisir Bapor harus terus bergerak, bergerak dan berjuang.




Buka Puasa Bersama DPC FSP LEM SPSI & PUK SP LEM SPSI seJakarta Timur

Dalam Rangka Mempererat Silahturrahmi dalam berorganisasi demi kesatuan dalam melakukan perjuangan untuk kesejahtraan anggota maka DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur perlu menggagas Buka Bersama memanfaatkan momentum bulan Romadhon yg penuh hikmah di RM APR di Rawamangun 15/06/2016

Dalam acara buka puasa kali ini di hadiri utusan DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA dan beberapa tamu dari masyarakat ,dan dalam sambutannya ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur  Bapak Surya Sanjaya mengajak semua pengurus Pimpinan Unit Kerja PUK harus siap menghadapi tantangan Jaman , menyoroti permasalahan bersama yg di hadapi perusahaan-perusahaan dari tutup karena pailit sampai pindah ke Daerah penyanggah seperti karwang , bekasi & tangerang .

Kemudian acara di lanjutkan dengan materi kesadaran Hukum industrialisasi di sampaikan pula oleh kepala bidang pendidikan yaitu Bapak Arifin Sulaiman
Serta di susul penyampaian peridiksi besaran UMSP & UMP DKI oleh dewan pengupahan dari unsur serikat Bapak Jayadi yang di lanjutkan dengan tanya jawab oleh pesrta satu demi satu di jawab dengan gamblang oleh pengutus DPC FSP LEM Jakarta Timur dan Dewan Pengupahan DPD FSP LEM DKI

Setelah do'a bersama di teruskan dengan buka puasa bersama dangan memakan makanan yg sudah di siapkan pelayan RM.APR

Mediasi Wooin Belum Menghasilkan Kesepakatan

Bapor Lem, Menindak lanjuti aksi buruh FSP LEM SPSI di PT Wooin Indonesia Kawasan Berikat Nusantara Cakung Cilincing pada Jum'at yang lalu, pada hari ini perwakilan PUK FSP LEM SPSI dengan Management PT Wooin Indonesia yang diwakili Ibu Theresia Nur Irianti melakukan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, Rabu 05/06/16.

Baca  : Wooin Perjuangkan Hak Normatif Buruh

Dari hasil mediasi tersebut Pihak Pertama Management PT Wooin Indonesia, akan tetap pada kesepakatan yang telah di sepakati antara pihaknya dengan serikat pekerja lainnya yang ada di perusahaannya mengenai pembayaran upah dan Tunjangan Akhir Tahun.

Tonton : Buruh PT Wooin Indonesia Tuntut Hak Normatif
Tonton Juga : DPC FSP LEM Jakarta Utara Menyanyangkan PT Wooin Indonesia

Kemudian dari Pihak Kedua PUK FSP LEM SPSI akan tetap meminta hak normatifnya agar upah di bulan Juni 2016 di bayarkan penuh, kemudian untuk THR tidak menjadi permasalahan karena hanya perselisihan waktu pembayarannya, jika upah dibayarkan penuh.

Kesimpulan dari mediasi tersebut belum menemui kesepakatan dan akan di lanjutkan pada mediasi ke dua nanti yang akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Juni 2016 nanti.

Dari hasil tersebut PUK FSP LEM SPSI PT Wooin Indonesia mengambil sikap, akan melaksanakan Mogok Kerja apabila di mediasi ke dua nanti tidak ada perubahan atau keputusan.

MAJU KENA, MUNDUR KENA YA MENDING MAJU SAJA

Catatan untuk Buruh KBN Cakung  Menghadapi Lebaran dan Pabrik Tutup
Bapor lem 14/06/2016 - Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung pada 28 Juni 2016 ini genap berumur 30 tahun. Kawasan industri ini dimiliki saham terbesarnya oleh Pemerintah Indonesia dan pemegang saham minoritasnya adalah Pemerintahan Daerah DKI Jakarta. KBN menyediakan layanan bagi pengusaha nasional dan pengusaha asing, meliputi Kawasan Tanjung Priuk, Kawasan Marunda dan Kawasan Cakung. KBN di Kawasan Cakung  atau biasa disebut KBN Cakung, terdapat paling banyak perusahaan, dibanding KBN Marunda dan KBN Tanjung Priuk. Perusahaan di KBN Cakung paling banyak adalah perusahaan garmen asal Korea Selatan. Dengan buruh/pekerja sekitar 70 ribu, dengan status kerja saat ini mayoritas adalah kontrak (PKWT).
Buruh KBN Cakung dan Hari Lebaran
Hari Lebaran adalah saat libur terpanjang bagi buruh KBN Cakung, karena secara keagamaan merupakan hari kemenangan. Namun jika dilihat lebih dalam, sering Lebaran juga seperti hari-hari ‘kekalahan’ bagi buruh KBN Cakung. Utamanya karena hasil kerja setahun sering habis ludes, bahkan sebelum hari libur selesai. Bahkan sekarang semakin banyak, buruh yang kesulitan untuk beaya perjalanan mudik. Semakin banyak yang terpaksa mudik dengan motor biar irit, atau malah terpaksa menjadi ‘penjaga ibu kota’ karena sama sekali tidak bisa mudik.
Beberapa masalah yang sudah jadi tradisi di sekitar Lebaran, bagi buruh KBN Cakung, adalah:
Putus kontrak ketika masuk puasa, tanpa ada THR, tanpa ada gaji, tanpa ada pekerjaan. Kalau tanpa ada utangan, akhirnya tidak bisa pulang kampungKerja jalan terus tapi THR tidak diterima. Ada yang alasan perusahaan tidak sanggup, THR dicicil, THR ditunda.Kerja terus hingga malam takbir, sampai kesulitan pulang kampungLembur terus agar perusahaan punya stock produk, tapi lemburnya diwajibkan, sebagian dibayar dengan hitungan mati (misalnya upah lembur jam pertama dan jam ketiga dinilai sama), sebagian lagi malah tidak dibayar (atau istilah keren di KBN Cakung adalah SKOR, biar kesannya karena buruh salah dan diberi skorsing berupa tambahan jam kerja)Saat menjalankan puasa, buruh tidak mendapat pengurangan target, malah sering ditambah.Setelah lebaran, buruh lamar kerja lagi, dianggap buruh baru lagi, bagi buruh yang tidak disukai atasan susah masuk kerja lagi. Antri cari kerjaan lagi, berebut dengan lebih banyak pencari kerja, salah satunya akibat dihancurkannya usaha penghidupan di desa.Buruh berstatus tetap dan kerja sudah tahunan, upah dan THR tetap hanya senilai upah lajang
Buruh KBN Cakung dan Perusahaan Tutup
Dua tahun belakangan, makin sering buruh yang masih bekerja, melihat sesama buruh di KBN Cakung yang kehilangan kerja tanpa hak akibat perusahaan dikatakan bangkrut atau tutup atau pindah ke daerah luar Jakarta. Gampang sekali pengusaha pergi, dengan buruh yang tidak mendapat hak. Ada pabrik ngakunya gak sanggup bayar pesangon, atau pesangon di bawah ketentuan, padahal pengusahanya sedang buat pabrik baru di luar Jakarta. Ada juga pabrik sama tapi ganti pengusaha. Atau pengusaha sama tapi ganti pabrik. Bagi buruh, semuanya simpang siur dan akhirnya ujung-ujungnya hak buruh hilang pelan-pelan.
Catatan umum tentang perusahaan tutup di KBN Cakung
Tanda-tanda dan siasat pengusaha sebelum kabur, berupa:Upah di bawah UMPUpah dicicilPenggabungan line atau buka-tutup lineBuruh status tetap diputihkan jadi kontrak, status kontrak diputihkan lagi jadi borongan atau harian lepas, (hingga akhirnya putih bersih tanpa status apa-apa alias ditinggal kabur)Line diliburkan beberapa mingguSerikat pembela buruh diberangus, juga intimidasi agar buruh tidak berserikatDll
Ketika pabrik tutup, umumnya terjadi:Buruh tidak diberitahu alasan jelas, sebelum dan setelah pabrik tutup.Upaya buruh mendapat hak, umumnya dengan menduduki dan menjaga asset pabrikAsset perusahaan yang ditinggal pengusaha, nilainya kecil, karena hanya tertinggal barang non-tanah (tanah perusahaan hanya sewa dari KBN). Asset lainnya tidak diketahui dan sudah dibawa pengusaha.Mengurus asset perusahaan yang tertinggal, sangat menyulitkan bagi buruh. Harus aktif urus ke KBN, ke Bea Cukai, ke Pelelangan, nunggu pembeli dan seterusnya, bahkan harus sengketa di pengadilan. Semua makan waktu lama, dalam hitungan bulan atau tahun.Preman-preman dan pihak keamanan setiap saat bisa mengurangi assetKetika selesai lelang, buruh hanya mendapat sedikit hasil, karena hasil lelang terlebih dulu untuk bayar utang perusahaan, bayar pajak dan sebagainya.Tidak ada dukungan dan perlindungan hak buruh dari KBN atau pemerintah (dinas tenaga kerja)Sesama buruh korban bisa bertengkar, jadi bermusuhan, kadang juga antara pengurus serikat dan anggota.Dan sebagainya
Siasat Buruh KBN Cakung
Buruh di KBN Cakung, dalam serikat ataupun tidak, sama-sama terancam. Ketika buruh sektor lain (di Pulo Gadung, Bekasi dll) terus berupaya meningkatkan pemenuhan hak, bahkan hingga lebih baik daripada ketentuan perundangan, kita di KBN Cakung malah makin sedikit hak normatif yang bisa didapat. Modus pengusaha untuk melanggar hak buruh terus berlangsung, bahkan makin lama makin vulgar atau siasat curangnya makin berani. Terus apa siasat buruh?
Buruh KBN lainnya pernah mengambil siasat diam, membiarkan perusahaan semena-mena tanpa perlawanan, atau kalaupun melawan hanya sesekali dan berhenti karena ditakut-takuti. Dalam pikiran sering muncul, ‘daripada melawan, mending diam agar tetap kerja’. Terbukti dari beberapa struktur FBLP di pabrik yang berhenti berjuang, atau setelah serikat diberangus, pelan-pelan pengusaha memberangus hak-hak buruh, hingga akhirnya bisa jual pabrik seenaknya tanpa pesangon buruh.
Untuk itu, dalam menghadapi ketidakjelasan hak di KBN Cakung, yang penting dilakukan adalah:
Pelanggaran hak buruh di sekitar Hari Lebaran dan terkait ancaman pabrik tutup, sudah bukan lagi ancaman satu atau dua pabrik. Semua ini adalah masalah bersama di kawasan, urusan bersama buruh KBN Cakung. Maka kita perlu membuat Komite Perlawanan Kawasan, dari semua buruh yang sama-sama tidak ingin kehilangan hak. Komite ini sebelum muncul menyampaikan tuntutan, perlu dibuat di masing-masing pabrik, bahkan di titik-titik hunian buruh. Komite Perlawanan Kawasan ini menyatukan keresahan umum buruh KBN, sekaligus menjadi alat untuk memenangkan tuntutan.Ekspor garmen nyatanya masih besar. Investor garmen masih banyak kepentingan di KBN Cakung, sebagai basis industri yang dekat dengan Tanjung Priuk sebagai pintu utama ekspor-impor Indonesia. Karena pemerintah jelas tidak mau mendisiplinkan pengusaha agar tidak melanggar hak buruh, maka hanya buruh yang bisa melindungi hak-haknya sendiri. 
Maka penting membangun kekuatan buruh dengan organisasi dan persatuan.Ketika anggota sebuah serikat kehilangan pekerjaan, mestinya tidak otomatis kehilangan keanggotaan serikat. Sebab situasi sekarang, serikat harus tetap menjadi alat perjuangan bagi buruh yang putus kontrak dan akan kerja lagi, jadi alat buruh yang keluar pabrik dan masuk pabrik lain, serikat bagi buruh yang pabrik tutup, juga alat perjuangan bagi buruh yang terpaksa pindah kota untuk dapat kerja.
Memperkuat serikat buruh sebagai senjata perjuangan menghadapi pengusaha dan penguasa, adalah penting.Bagi buruh perempuan, apalagi buruh ibu, sangat tahu pentingnya pekerjaan.
Pekerjaan adalah sumber pendapatan dan kesempatan membangun kemandirian dan kemajuan diri perempuan. Buruh perempuan penting mempertahankan pekerjaannya, penting untuk tidak gampang menyerah dan tidak diam di rumah, agar Indonesia makin menghargai hak perempuan. Di rumah juga banyak pekerjaan perempuan, tapi tidak dianggap pekerjaan dan direndahkan, karena tidak diupah. Demi keluarga, demi anak dan demi diri sendiri, pekerjaan ber-upah harus dimiliki perempuan.

Inilah Pidato Kemnaker pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional

Bapor lem Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri kemarin (9/6/2016), menyampaikan pidatonya dihadapan sidang Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (ILC), ke-105 di Plenarry Hall, Palais des Nations (Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa), Jenewa, Swiss.
Pada kesempatan itu Hanif Dhakiri menyatakan komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di masa depan. Komitmen tersebut sejalan dengan agenda International Labour Organization (ILO), sampai tahun 2030 untuk mengakhiri kemiskinan dan mencapai pekerjaan yang layak untuk semua buruh.

Ia menuturkan bahwa Indonesia terus melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatan kesejahteraan rakyat, yang diantaranya adalah dengan meluncurkan 12 paket kebijakan ekonomi yang dimaksudkan untuk perluasan kesempatan kerja bagi semua.

Dikatakannya, bahwa kemiskinan telah menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan. “Kami siap untuk terlibat langsung dan berkontribusi dalam diskusi tentang inisiatif ILO untuk mengakhiri kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Hanif dalam pidatonya.

Selain itu, ia juga menyampaikan pandangannya tentang kebutuhan peningkatkan keterampilan tenaga kerja Indonesia. “Hal ini penting, agar pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga bisa mengambil keuntungan dari kesempatan kerja yang tersedia,” sambungnya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia sedang menggenjot pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan relevansi tenaga kerja dengan pasar kerja yang tersedia. “Programnya konkretnya adalah revitalisasi Balai Latihan Kerja, membangun kemitraan dengan industri dalam pelatihan kerja, membina kewirausahaan, program pelatihan kejuruan serta sertifikasi keterampilan”, tambah Hanif.

Dalam pidato penutupannya, Hanif menyampaikan apresiasinya terhadap ILO yang memilih Indonesia menjadi negara percontohan di wilayah Asia untuk hosting konferensi tripartit dalam hal pelaksanaan dan tantangan dari SDGs 8. 

Sumber : kabar buruh

Sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia


    Bapor lem 14/06/2016 - Istilah THR hanya identik dengan para pekerja di perusahaan-perusahaan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan.

    Jika kita merujuk kepada peraturan Kementrian Ketenagakerjaan, istilah THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan, yang berupa uang atau bentuk lain. Baik itu hari raya lebaran, hari raya natal, atau hari raya keagamaan lainnya.

    Fenomena THR selalu menjadi pembahasan yang menarik setiap tahunnya. Mulai dari kantor-kantor pemerintahan, sampai kuli panggul di pelabuhan, semua membicarakannya. Tunjangan Hari Raya ini ibarat kado spesial yang dinanti setiap tahun oleh pekerja/pegawai dari atasannya. Berkat adanya THR mereka bisa sedikit tersenyum menanti datangnya hari raya.

    Menarik untuk ditelusuri, sebenarnya bagaimana asal mula Tunjangan Hari Raya (THR) ini muncul di Indonesia, serta bagaimana awal penerapannya. Seperti apa pula perkembangannya sampai hari ini.

    Sejarah Munculnya THR
    Sejarah kemunculan THR pertama kali muncul pada masa pemerintahan presiden Soekarno, tepatnya di era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Kabinet yang dilantik pada April 1951 tersebut memiliki program kerja yang salah satunya meningkatkan kesejahteraan pamong pradja, yang kini disebut Pegawai Negeri Sipil.

    Ya, awalnya tunjangan diberikan kepada para aparatur negara saja. Pemberian tunjangan ini merupakan strategi agar para PNS di masa itu memberi dukungan kepada kabinet yang sedang berjalan.

    Di awal pelaksanannya, Kbinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada para pegawai di akhir bulan Ramadan sebesar Rp 125 – yang kala itu setara dengan US$11, sekarang hampir Rp1.100.000 –, hingga Rp 200 atau US$17,5, sekarang setara Rp1.750.000.

    Selain memberikan tunjangan dalam bentuk uang, pada kabinet Soekiman ini juga memberikan tunjangan lain dalam bentuk beras.

    Kebijakan tunjangan yang diperuntukan bagi PNS itu pada gilirannya mendapat gelombang protes dari kaum buruh. Mereka meminta agar nasib mereka juga diperhatikan oleh pemerintah. Alhasil para buruh melancarkan aksi mogok pada 13 Februari 1952, tuntutannya agar diberikan tunjangan dari pemerintah di setiap akhir bulan ramadhan.

    Bagi para buruh, kebijakan dari Kabinet Soekiman tersebut dinilai pilih kasih. Karena hanya memberikan tunjangan kepada para pamong praja atau pegawai pemerintah. Dimana seperti diketahui, pada saat itu aparatus pemerintah Indonesia masih diisi oleh para kaum priyayi, ningrat dan kalangan atas lainnya.
    Sementara bagi para buruh, hal itu dirasa tak adil karena mereka bekerja keras bagi perusahaan-perusahaan swasta dan milik Negara, namun mereka tidak mendapatkan perhatian apa pun dari pemerintah.
    Namun kebijakan tunjangan dari kabinet Soekiman akhirnya menjadi titik tolak bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin Negara.

    Baru di tahun 1994, pemerintah secara resmi mengatur perihal THR secara khusus. Peraturan mengenai THR ini dituangkan didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

    Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Adapun besaran THR yang diterima itu disesuaikan dengan masa kerjanya.

    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan gaji.

    Di tahun 2016 ini, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR tersebut. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016.
    Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).

    Perihal seputar THR ini juga menjadi pijakan pemerintah dalam menentukan besaran APBN setiap tahunnya. Seperti dikutip dari laman bisnis liputan 6.com, menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam APBN 2016, belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1325,6 triliun, salah satunya dikeluarkan ‎untuk membiayai THR bagi PNS.

    SUMBER :

    Buruh PT Wooin Indonesia Tuntut Hak Normatif


    Buruh yang tergabung FSP LEM SPSI dan Bapor Lem menuntut hak-hak normatif yang tidak didapatkan terhadap PT Wooin Indonesia Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Cilincing ,Jakarta. Jum'at 10/06/16

    DPC FSP LEM Jakarta Utara Menyanyangkan PT Wooin Indonesia

    Bapor Lem, Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara, Yusuf Suprapto menyanyankan sikap management yang tidak memberikan hak normatif buruh PT Woiin Indonesia Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Cilincing, Jakarta. Jum'at 10/06/16

    Pemerintah kabupaten Karawang Denda 5% Bagi Perusahaan yang Telat Membayarkan THR

    Bapor lem 12/06/2016 -Karawang – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), membuat kebijakan berupa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan atau terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada buruh.

    Ahmad Suroto, Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa semua perusahaan di Kabupaten Karawang yang telat membayarkan THR, kepada buruhnya akan didenda 5%.

    Selain itu, perusahaan yang membandel tidak membayarkan THR, selain mendapatkan denda, mereka juga terancam akan dicabut izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, sampai dengan pencabutan izin usahanya.

    Menurutnya Suroto, denda 5% bagi perusahaan akan langsung diberikan kepada yang bersangkutan (buruh). “Dendanya tidak masuk ke pemerintah, tetapi bisa dinikmati buruh atau pegawai yang THR-nya telat atau tidak dibayarkan,” katanya.

    Ditegasnyakannya, kebijakan tersebut untuk menjamin dan meningkatkan kesejahteraan buruh. “Ini demi kesejahteraan buruh. Kasihan kalau tidak mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sebaiknya perusahaan jauh-jauh hari sudah mempersiapkan dana untuk THR,” katanya.

    Selain kebijakan sanksi, Pemkab Karawang juga membuat posko pengaduan bagi buruh yang akan menjadi pusat pengaduan buruh terkait dengan persoalan THR atau PHK menjelang lebaran. Posko tersebut memang selalu dibuat setiap tahunnya, khususnya jelang Lebaran.
    Di Kabupaten Karawang terdapat kurang lebih 1.569 perusahaan
    , baik asing maupun dalam negeri. Dengan banyaknya perusahaan ini, potensi masalah yang mendera buruh pun kemunginan tinggi. “Dengan adanya posko ini, pemkab mengetahui permasalahan yang dialami oleh buruh. Terutama kaitannya dengan THR,” pungkasnya.

    Sumber :Koran Buruh

    Wooin Perjuangkan Hak Normatif Buruh



    Bapor Lem
    , Di bulan puasa bukan menjadi alasan buruh yang tergabung dalam SP LEM SPSI tidak berjuang lewat non litigasi. Bersama Bapor Lem, mereka melakukan aksi setelah tidak adanya negoisasi dengan management PT Wooin Indonesia Kawasan Berikat Nusantara Cakung Cilincing, Jakarta Utara. Jum'at 10/06/2016.

    Mereka melakukan aksi turun ke jalan, setelah mereka melakukan usaha mediasi ke sudinaker yang memang sampai saat ini belum ada hasil dan belum ada keputusan seperti halnya yang di sampaikan Wakil Ketua PUK FSP LEM SPSI PT Wooin, Rahmat Susanto.

    Ada lima tuntutan yang mereka sampaikan, yang pertama THR harus di bayarkan tujuh hari sebelum lebaran, yang kedua libur pada hari raya keagamaan, ketiga upah yang tidak di bayarkan penuh, ke empat pembaharuan PKB, kelima pengadaan kantor kesekretariaan, terangnya.

    "Yang utama pemberian gaji secara penuh di bulan Juni, kita sudah kerja selama satu bulan penuh tetapi cuma di berikan pinjaman sebesar satu juta" Jelasnya.

    "Kalau masalah upah, inikan normatif, sampai dimanapun akan kami tuntut" tambahnya.

    Selain itu, mereka juga mendapatkan suport dukungan solidaritas dari buruh FSP LEM SPSI se Jakarta utara, dan pada kesempatan
    tersebut juga hadir Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Yusuf Suprapto.

    Dalam orasinya Yusuf Suprapto menyayangkan penyalahgunaan terhadap keputusan yang seharusnya tidak perlu di bicarakan, terhadap hak-hak normatif buruh.

    "Di perusahaan ini, hak-hak normatif buruh saja bisa diperselisihkan, di rampas dan diabaikan, kita akan lawan" Tegas Yusuf Suprapto.

    Aksi di akhiri sampai menjelang sholat Jum'at, tapi mereka akan tetap berjuang dan mengawal sampai tututan normatif di jalankan, bahkan akan datang dengan jumlah yang lebih besar. (omen)