Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Aliansi Buruh Sektor Jakarta, Sambangi Balai Kota Jakarta Tagih Janji Revisi KepGub UMSP 2025

Ketua Aliansi Buruh Sektor Jakarta Yusup Suprapto


Jakarta, Senin, 23 Desember 2024 – Ribuan buruh di Jakarta kembali turun ke jalan hari ini, untuk mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merealisasikan penetapan upah minimum sektoral (UMS) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor No.10 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebagai landasan jumlah sektor di Jakarta.

Para buruh menilai bahwa Pergub UMSP Tahun 2020 telah mengatur secara jelas mekanisme penetapan UMS yang seharusnya memberikan perlindungan lebih bagi pekerja. Namun, hingga saat ini, pelaksanaan Pergub tersebut masih belum optimal.

ABSJ  yang menjadi salah satu penyelenggara aksi menyatakan bahwa Buruh Sektor Jakarta, bahwa penetapan UMS berdasarkan Pergub UMSP Tahun 2020 adalah hak yang harus diperjuangkan.

Yusup Suprapto dalam orasinya menyampaikan hal-hal yang sangat detail untuk dilaksanakan oleh pemerintah Jakarta, para buruh juga melakukan long march mengelilingi depan balaikota Jakarta dan membagikan leaflet kepada masyarakat.(Ndi)

Di Guyur Hujan tak Halangi Kaum Buruh tuntut PJ Gubernur DKJ Jakarta Revisi UMSP 2025

Ketua Aliansi UMSP DKJ Jakarta Yusup Suprapto


Jakarta, Upah Minimum Propinsi tak kunjung selesai kaum buruh beramai ramai dateng ke Balai Kota Jakarta.Jl. Medan Merdeka Selatan, Senin 23/12/2024. 

Di bawah Aliansi Buruh UMSP DKJ Jakarta seluruh Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Jakarta meminta kepada PJ Gubernur DKJ Teguh Setyabudi untuk berani merevisi SK 832 Tahun 2024 tentang UMSP 2025 dimana sektor yang belum terakomodir untuk segera bisa di SK kan. 

 Alhamdulillah niat baik tersebut ada pada PJ Gubernur dengan merespon mengintruksikan Kadis untuk segera membahas dengan Perwakilan pekerja Upah Sektoral yang kemaren belum diselesaikan untuk segera di selesaikan. 

Dari mobil Komando Ketua Aliansi Buruh UMSP DKJ Jakarta Yusup Suprapto menginformasikan bahwa hari ini Pukul 14:00 Wib Para pimpinan Buruh dan juga Dewan Pengupahan untuk di ajak melakukan Pertemuan membahas soal UMSP DKJ Jakarta. 

Adapun tempat pertemuan tersebut ada di Kantor PPKD Jakarta Pusat. Jikalau keputusannya tidak sesuai apa yang sudah di rekomendasi oleh kaum Buruh, maka Kaum Buruh Jakarta akan melakukan Mogok Daerah menuntut kepada PJ Gubernur agar bisa merevisi SK UMSP DKJ Jakarta. 

Sampai berita ini di turunkan Dewan Pengupahan dan juga Pimpinan Buruh sedang melakukan pertemuan pembahasan UMSP DKJ Jakarta.(Obn) 

Kekecewaan Buruh di Jabar usai UMSK Hanya Ditetapkan untuk 2 Daerah

Penyampaian hasil sidang Dewan Pengupahan Jawa Barat kepada masa aksi 18/12/2025 malam


Bandung, Serikat buruh di Jawa Barat mengaku kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin yang hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di dua daerah.

Padahal, sebanyak 18 daerah di Jabar telah merekomendasikan besaran UMSK 2025 kepada pemerintah provinsi. Namun dalam pengumumannya, hanya dua daerah saja yang ditetapkan yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok.


"Buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur terkait dengan UMSK 2025, Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK Subang dan Depok dan menolak 16 rekomendasi UMSK tanpa alasan yang jelas," tegas Ketua DPD F SP LEM SPSI Jabar, Muhammad Sidarta, Kamis (19/12/2024).


Sidarta menjelaskan, penetapan UMSK Subang dan Depok juga tidak sesuai dengan rekomendasi dimana dari 21 jenis industri yang direkomendasikan oleh Kota Depok, hanya 5 jenis industri yang ditetapkan. Sementara untuk Subang, dari 19 jenis industri hanya 3 yang ditetapkan.


"Bahkan Garut, Cianjur dan Kota Tasikmalaya yang seluruh dewan pengupahannya bersepakat untuk merekomendasikan UMSK 2025 tidak ditetapkan oleh Pj Gubernur tanpa alasan yang jelas dan kabupaten kota lainnya yang juga tidak ditetapkan," katanya.


Dia menyebut, apa yang dilakukan Bey Machmudin itu dianggap telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, Permenaker 16/2024 serta asas pemerintahan yang baik. Bahkan Sidarta menuding, Bey lebih berpihak kepada pengusaha.


"Pj Gubernur selama ini terlalu berpihak terhadap kepentingan pengusaha selama menjabat di Jawa Barat, membuat buruh dalam posisi sulit, oleh karena itu kita akan melakukan perlawanan," tegasnya.


Sementara Ketua SPN Jabar, Dadan Sudiana mempertanyakan alasan Bey Machmudin yang tidak mengumumkan UMSK di 16 daerah. Menurut Dadan, keputusan Bey tersebut sangat di luar harapan buruh.


Menurutnya, dari 27 daerah, ada 18 yang merekomendasikan UMSK dimana 6 diantaranya telah terjalin kesepakatan antara pekerja, pemerintah dan pengusaha. Sementara 12 daerah lain hanya disepakati pekerja dan pemerintah.


"Kalau 9 daerah tidak merekomendasikan ya sudah, karena memang tidak ada. Tapi ini yang merekomendasikan sudah ada kesepakatan dewan pengupahan, gubernur tidak menetapkan kenapa," tanya Dadan.


"Ketika ini sudah disepakati di tingkat kabupaten kota, tidak ada kewenangan dari provinsi untuk merubah apalagi menghilangkan rekomendasi itu," lanjutnya.


Karena itu, Dadan menyebut buruh di Jabar akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta terkait UMSK pada 24, 26 dan 27 Desember nanti. Dalam aksi itu, buruh menuntut Pj Gubernur Jabar menetapkan UMSK untuk daerah lainnya.


"Tanggal 24, 26, 27 kita aksi di Istana Negara, menuntut Pj menetapkan (UMSK), kalau tidak diberhentikan saja Pj Bey Machmudin ini," ujarnya.


Alasan UMSK Hanya Ditetapkan 2 Daerah


Melalui Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025, Bey menjelaskan alasan hanya menetapkan UMSK untuk dua daerah.


Menurut Bey, dari 27 daerah ada sembilan daerah yang tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.


Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon,Kabupaten Majalengka.


Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.


Namun berdasarkan Pasal 7 Permenaker 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK dianggap memenuhi kriteria.


"Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria," sebut Bey.


"Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus," jelas Bey.(obn)

PERNYATAAN SIKAP KETUA DPD FSP LEM SPSI JAWA BARAT

Saya Muhamad Sidarta, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat dengan ini mewakili anggota FSP LEM SPSI Jawa Barat, Khususnya dan buruh Jawa Barat pada umumnya,. Menyatakan sikap sangat kecewa dan sangat marah terhadap PJ. Gubernur Jawa Barat yang tidak menetapkan UMSK tahun 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang telah bersepakat sesuai dengan pasal 9 ayat 2 huruf b Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Jelas dalam hal ini Kebijakan PJ. Gubernur Jawa Barat tidak mengindahkan kebijakan pemerintah pusat, mengabaikan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada PJ. Gubernur Jawa Barat melalui Bupati/Walikota masing - masing daerah dan mendzalimi buruh Jawa Barat dengan menetapkan kebijakan yang tidak adil.

Adil itu tidak harus sama, tetapi harus proposional, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan kebijakan pemerintah sebagai jaring pengaman untuk melindungi hak buruh yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan kecil sekalipun. 

Demi keadilan, bagi perusahaan menengah dan besar Pemerintah mengatur Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang nilainya harus lebih besar dari UMK untuk sektor yang memiliki : Karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, saya selaku Ketua DPD FSP LEM SPSI telah berkoordinasi dengan seluruh Dewan Pimpinan Cabang FSP LEM SPSI Se Jawa Barat dan Pimpinan Federasi lainnya tingkat Jawa Barat, dengan ini melaporkan Kepada Ketua Umum FSP LEM SPSI, bahwa : 
  1. Kami DPD FSP LEM SPSI dan DPC FSP LEM SPSI Se Jawa Barat beserta anggota dan Federasi lainnya telah berjuang bersama dengan maksimal. 
  2. Karena PJ. Gubernur Jawa Barat tidak mengindahkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan mengabaikan rekomendasi Kabupaten/Kota. Maka kami mohon Pimpinan Nasional segera menyampaikan kepada Pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan. 
  3. Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ayat 102 : Dalam Melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang undangan ketenagakerjaan. 
 Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.

Kawal Putusan UMSK Jabar Buruh Bertahan Hingga Larut Malam

Bandung, MEDIA LEM - Aksi pengawalan penetapan Upah Minimum Sektoral Kab./Kota di Jawa Barat berlangsung dari pagi hingga larut malam menunggu Pj. Gubernur menandatangani S.Kep untuk UMSK Kab./Kota se- Jawa Barat di depan Gedung Sate Bandung pada Rabu, (18/12/2024) sesuai batas akhir waktu penetapan UMSK. Para pimpinan Buruh Jawa Barat memutuskan untuk masuk ke dalam gedung sate Bandung guna memastikan apakah Pj. Gubernur sudah menandatangani S.Kep UMSKnya. Masa aksi yang berasal dari berbagai federasi dan di wilayah Jawa Barat masih bertahan untuk mengawal penetapan UMSK Kab. Kota se-Jawa Barat.

Dalam aksi yang dilakukan dari pagi hingga malam ini, suasana kondusif dan hanya terjadi insiden kecil, robohnya pagar gedung sate tapi masa aksi tetap aman dan terkendali, sampai berita ini diterbitkan masih belum ada keputusan yang bisa disampaikan.[ERK.]


Jawa Barat menetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK dua daerah yang ditetapkan

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin didampingi jajaran Pemprov Jabar mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2025, di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam


Bandung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu malam, dengan hanya dua daerah yang UMSK-nya ditetapkan.


Penetapan UMK dan UMSK dibacakan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.


"Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024," kata Bey Machmudin.


Sedangkan mengenai UMSK, Bey menyebut ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.


Sementara, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.


Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.


"Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati," ujar Bey.


Terkait apakah adanya deadlock atau tidak terjadi kesepakatan, serta tidak adanya pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota, Bey mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut.


"Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," ujarnya pula.


Adapun mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, dia menyebutkan angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.


"Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami," katanya lagi.


Sedangkan mengenai detail angka kenaikan dari 27 kabupaten/kota, serta sektor yang diajukan dalam UMSK, kata dia pula, akan disampaikan lebih lanjut menunggu rampungnya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.


Penetapan UMK dan UMSK di Jabar ini, diiringi dengan aksi massa yang dilakukan serikat buruh di sekeliling Gedung Sate. Ribuan buruh sejatinya telah melakukan aksi sejak 15 Desember lalu, hingga di hari akhir tenggat waktu penetapan pada Rabu malam ini.


Adapun besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:

1. KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)

2. KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)

3. KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)

4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)

5. KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)

6. KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)

7. KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)

8. KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)

9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)

10. KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)

11. KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)

12. KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)

13. KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)

14. KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)

15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)

16. KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)

17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)

18. KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)

19. KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)

20. KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)

21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)

22. KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)

23. KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)

24. KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)

25. KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)

26. KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)

27. KOTA BANJAR (Rp2.204.754,48)

(Obn) 

Penetapan UMK dan UMSK 2025 Jawa Barat, Pagar Gedung Sate Jebol

Pagar gedung sate roboh akibat dorongan massa aksi yang mendesak masuk area halaman gedung sate


Bandung, Ribuan Buruh Gelar Aksi di Gedung Sate, Massa Desak Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat


Ribuan buruh dari gabungan serikat pekerja dan serikat buruh se-Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 18 Desember 2024 di depan Gedung Sate, Bandung. Aksi ini merupakan puncak dari rangkaian demonstrasi yang telah berlangsung sejak Senin, 16 Desember 2024. Buruh terus mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Mahmudin, agar segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kabupaten/kota di Jawa Barat.


Pada hari ini, Pj Gubernur Bey Mahmudin akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan UMK di seluruh wilayah Jawa Barat. Namun, hingga malam hari, massa aksi masih bertahan di sekitar Gedung Sate untuk memastikan Pj Gubernur tidak ingkar janji terhadap rekomendasi dari Dewan Pengupahan di 18 kabupaten/kota untuk penetapan UMSK di wilayah Jawa Barat.


Aksi yang berlangsung sejak pagi sempat diwarnai ketegangan. Pantauan di lapangan menunjukkan massa semakin memanas saat menunggu kepastian terkait UMSK. Insiden terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, di mana pagar Gedung Sate roboh akibat dorongan massa yang mendesak masuk ke area tersebut. Beberapa aparat kepolisian yang telah bersiaga sejak pagi dikerahkan untuk mengamankan situasi dan mencegah kericuhan lebih lanjut.


Ketegangan dipicu oleh kekecewaan para buruh atas lambannya proses penetapan UMSK, meskipun Dewan Pengupahan Kota dan Dewan Pengupahan Kabupaten telah merekomendasikan besaran upah yang seharusnya ditetapkan. Para buruh menilai pemerintah provinsi terlalu lamban dalam merespons tuntutan mereka.


Aksi ini menjadi sorotan publik mengingat penetapan UMK dan UMSK memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan buruh. Para buruh menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga larut malam untuk memastikan SK yang diterbitkan sesuai dengan rekomendasi yang telah disepakati.


Hingga berita ini diturunkan, suasana di sekitar Gedung Sate masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Massa buruh tetap bertahan sambil menggemakan tuntutan mereka agar pemerintah provinsi menetapkan UMSK sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan.(obn) 

Tak Berikan Rekomendasi UMSK Jawa Barat, Ini Daftar Wilayahnya

Rapat Dewan Pengupahan Depeprov Jawa Barat tentukan Upah Jawa Barat 2025


Bandung, Depeprov Jabar Rampungkan Rekomendasi UMK, Aspirasi 27 Kabupaten/Kota Dibahas Tuntas. 

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, pada Selasa (17/12/2024) berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Proses pembahasan mendapatkan pengawalan ketat dari massa aksi aliansi buruh Jawa Barat yang telah hadir sejak siang hari.


Anggota Depeprov Jawa Barat, Ira Laila Budiman, dari unsur Buruh Perwakilan FSP KEP Purwakarta mengungkapkan bahwa rapat pembahasan rekomendasi upah telah berlangsung selama dua hari berturut-turut. “Kami mulai rapat sejak Senin pukul 13.00 WIB dan dilanjutkan Selasa pagi sampai larut malam. Alhamdulillah, seluruh rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat berhasil kami kawal 100% tanpa pengurangan satu pun,” jelas Ira Laila.


Namun, Ira juga mengungkapkan bahwa terdapat 9 kabupaten/kota yang tidak mengajukan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon. Ketidakhadiran rekomendasi dari daerah tersebut menyebabkan UMSK di wilayah-wilayah itu tidak dapat ditetapkan. 


“UMSK harus direkomendasikan oleh kabupaten/kota. Karena tidak ada rekomendasi dari sembilan daerah tersebut, maka UMSK tidak bisa ditetapkan,” lanjutnya.


Meski demikian, Ira memastikan bahwa rekomendasi dari 18 kabupaten/kota lainnya telah dikawal dengan baik. Ia juga menyebutkan bahwa aspirasi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Pj Bupati Bekasi dan Pj Bupati Purwakarta turut diperkuat dalam berita acara rapat Depeprov.


“Seluruh rekomendasi UMK dan UMSK dari kabupaten/kota telah dimasukkan dalam berita acara, termasuk aspirasi dari Pj Wali Kota Bekasi, Pj Bupati Bekasi dan Pj Bupati Purwakarta. Kami berharap Gubernur dapat mengakomodasi seluruh rekomendasi tersebut secara penuh,” ujar Ira.


Rencananya, keputusan akhir mengenai UMK dan UMSK akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 18 Desember 2024. Ira menutup pernyataannya dengan apresiasi terhadap perjuangan buruh Jawa Barat yang terus mengawal proses pengambilan keputusan.(Drs) 

100% UMSK JABAR LOLOS REKOMENDASI

Tim Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, lakukan verifikasi rekomendasi UMSK dari berbagai Kabupaten/Kota Selasa, (17/12/2024)

Bandung, MEDIA LEM - Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi data rekomendasi UMSK dari 27 Kabupaten / Kota yang ada di wilayah Jawa Barat pada Selasa, (17/12/2024) dan dikawal oleh ribuan masa buruh yang berasal dari berbagai federasi untuk memastikan bahwa hasil rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten / kota bisa di sahkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat. Terlihat para pimpinan buruh Jawa Barat mendampingi dan mengawal Dewan Pengupahan Provinsi diantaranya Sidarta selaku ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, dan Roy Jinto Ketua DPD KSPSI Jabar.

"Hari ini kita bersama - sama serikat pekerja/buruh Jawa Barat untuk mengawal proses verifikasi atas rekomendasi UMSK dari berbagai kabupatan/Kota di Jawa Barat. kita akan pastikan semua wilayah menyelesaikan proses/rekomendasi ke Gubernur untuk di sahkan." Kata Sidarta diatas mobil koomando.

Hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi membahas UMSK selesai jam 21.15 WIB. Sebanyak 9 Kab/Kota sepakat untuk tidak merekomendasikan UMSK, sehingga dimungkinkan tidak akan ada UMSK 2025 untuk 9 (sembilan) Kab./Kota di jawa Barat yaitu Kab. Bandung, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran, Kab. Kuningan, Kota Cirebon. Sebanyak 18 Kab/kota dari 27 Kab/Kota di Jabar merekomendasikan UMSK 2025 dan sudah dikawal oleh Dewan Pengupahan Provinsi unsur buruh supaya ditetapkan oleh PJ. Gubernur Jabar, dan besok akan dilanjutkan pegawalan penetapan S.Kep atas UMSK Jawa Barat. [ERK].


Tak mau Tanda Tangan Buruh belum sepakat Hasil Pleno UMSK Depekab Tangerang

Rapat Dewan Pengupahan Kab Tangerang UMSK 2025 berjalan alot


Tangerang, Sempat ditunda hari Kamis, (12/12/2024), akhirnya rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) dilanjutkan kembali hari Senin, (16/12/2024) dengan agenda rapat Pleno UMSK untuk menentukan besaran kenaikan upah UMSK di Kabupaten Tangerang tahun 2025, mendatang.


Rapat Pleno UMSK digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, di jalan Raya Perahu, RT/RW 05/01, Desa Perahu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dihadiri oleh semua unsur dari, Perwakilan Pemerintah dalam hal ini Kadisnaker Kabupaten Tangerang, unsur APINDO, unsur SP/ SB, serta unsur Pakar dan Akademisi.


Berikut hasil rekomendasi/ penyampaian peserta rapat pleno Depekab Tangerang dari masing masing unsur, terkait besaran UMSK untuk tahun 2025 di Kabupaten Tangerang ;


1. Unsur APINDO dalam Dewan Pengupahan berpendapat :


a. Bahwa petunjuk pelaksanaan penentuan Sektor Tertentu dalam penetapan UMSK Tahun 2025, sehinga perlu ada kajian lebih mendalam Sektor Tertentu mana saja yang memenuhi kriteria yang dituangkan dalam Permenaker No 16 Tahun 2024:


b. APINDO setuju untuk sektor tertentu yang masuk ke dalam penentan UMSK mengacu pada Keputusan Gubernur Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :


Sektor IA : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 75.000, dari UMK Tahun 2025.

Sektor IB : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 50.000, dari UMK Tahun 2025.


Sektor II : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 40.000, dari UMK Tahun 2025.


Sektor IIIA : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 30.000, dari UMK Tahun 2025.

Sektor IIIB : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 20.000, dan/ atau melalui bipartit dari UMK Tahun 2025.


2. Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dari Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh berpendapat agar sektor tertentu yang masuk ke dalam penentuan UMSK mengacu pada Keputusan Gubernur Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :


Sektor IA : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 343.781,90 dari UMK Tahun 2025, Sektor IB : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 196.044,68 dari UMK Tahun 2025.


Sektor II : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 147.033,51 dari UMK Tahun 2025.


Sektor IIIA : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 98.022, dari UMK Tahun 2025.

Sektor IIIB : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 73.606,705 dari UMK Tahun 2025.


3. Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah berpendapat :


a. Permintaan APINDO terkait tidak diklasifikasikan sektor usahanya tidak mungkin dilakukan karena upah sektoral hanya berlaku untuk sektor tertentu saja.


b. Gubernur tidak dapat mempertimbangkan rekomendasi dari Kabupaten Tangerang apabila masing – masing pihak hanya mengusulkan keinginannya masing – masing, harus ada kesepakatan seluruh pihak agar Gubernur bisa menetapkan UMSK 2025.


c. Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang perlu direkomendasikan tetapi tetap memperhatikan keberlangsungan industri padat karya, karena industri padat karya ini memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tangerang.

4. Dewan Pengupahan dari unsur Pakar dan Akademisi berpendapat:


a. Pembahasan sidang pleno pada hari ini terkait pembagian klasifikasi dan nilai UMSK 2025 Pakar berpendapat dapat menggunakan klasifikasi UMSK berdasarkan Keputusan Gubernur Tahun 2019 sebagaimana usulan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.


b. Penyelesaian terbaik dari sidang pleno ini berdasarkan musyawarah mufakat dan para pihak harus menerima pendapat masing – masing unsur sehingga dapat menemukan mufakat.


Karena masing – masing unsur bersikukuh dengan pendapatnya, dan belum ada kesepakatan maka, rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang akhirnya di tentukan melalui mekanisme voting. Hasil voting tersebut, usulan/ rekomendasi dari Serikat Pekerja kalah jumlah suara, dari usulan/ rekomendasi APINDO. Perbandingannya 10 berbanding 19 suara.


Semua anggota Depekab unsur SP/ SB yang berjumlah 10 orang, tetap dengan usulannya. Sedangkan yang mengikuti usulan APINDO berjumlah 19 orang, (unsur Pengusaha/ APINDO ; 9 orang, unsur Pakar ; 1 orang, Akademisi ; 1 orang, dan dari unsur Pemerintah ; 8 orang).


Berikut hasil kesimpulan rapat Pleno UMSK Depekab Tangerang ;


1. Unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, unsur Pengusaha dan unsur Pemerintah untuk sidang pleno UMSK telah menyepakati klasifikasi usaha yang digunakan sesuai dengan SK Gubernur Tahun 2019.

2. Berdasarkan hasil voting, maka penetapan kenaikan UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2025 mengikuti usulan APINDO sebagai berikut ;


* Sektor 1.a = Rp. 75.000

* Sektor 1.b = Rp. 50.000

* Sektor 2 = Rp. 40.000

* Sektor 3.a = Rp. 30.000

* Sektor 3.b = Rp. 20.000 dan/ atau berdasarkan hasil kesepakatan bipartit.

3. Usulan hasil Sidang Pleno untuk penetapan UMSK Tahun 2025 akan disampaikan ke Pj. Bupati Tangerang untuk selanjutnya dijadikan rekomendasi ke Pj. Gubernur Banten.


Akibat kecewa dengan hasil yang di dapat, serta sebagai bentuk pelawanan, beberapa perwakilan anggota Depekab dari unsur SP/ SB tidak mau menandatangani hasil rapat Pleno UMSK tersebut. (Obn)