Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

PEMAKNAAN TERHADAP KETENTUAN USIA PENSIUN

PEMAKNAAN TERHADAP KETENTUAN USIA PENSIUN

Oleh: YosepUbaama Kolin 

                Pemaknaan tentang “usia pensiun” dalam hukum ketenagakerjaan, selalu dimaknai sebagai batasan usia dimana seorang pekerja demi hukum harus berakhir hubungan kerjanya dan untuk itu pekerja berhak untuk mendapatkan kompensasi sebagai konsekuensi hukum dari berakhirnya hubungan kerja dimaksud. Bahwa pemaknaan tersebut adalah pemaknaan yang tunggal, maksudnya bahwa tidak ada yang lain selain pemaknaan yang demikian. Pasca terbitnya PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015), muncul polemik tentang pemaknaan usia pensiun yang tidak dimaknai sebagaimana pemaknaan tunggal yang disampaikan sebelumnya. Polemik itu secara dominan muncul dari kalangan HRD. Polemik ini tentu terasa janggal sebab jika dicermati secara seksama, sesungguhnya tidak ada ruang polemik dan/atau ambiguitas tafsir dalam keseluruhan pemaknaan terhadap ketentuan usia pensiun dalam PP 45/2015.

Tulisan ini berusaha untuk menggali pemaknaan usia pensiun yang menjadi polemik tersebut dengan maksud untuk menguji rasionalitas argumentasi yang disampaikan para polemikus perihal pemaknaan terhadap ketentuan usia pensiun dalam PP 45/2015. Argumentasi yang dibangun oleh kaum polemikus bahwa substansi dalam PP 45/2015 tidak mengatur tentang usia pensiun sebagaimana pemaknaan tunggal yang disampaikan sebelumnya, tetapi hanya mengatur tentang manfaat pensiun. Bahwa manfaat pensiun dipisahkan dengan usia pensiun. Sekilas, konstruksi hukum yang dibangun sudah memperlihatkan kelemahan argumentasi hukum yang serius.

 

A. Argumentasi Kaum Polemikus Tentang Pemaknaan “Usia Pensiun” Dalam PP 45/2015.

Sehubungan dengan penafsiran berbeda terhadap ketentuan dalam PP 45/2015 yang disampaikan kaum polemikus, untuk mempertahankan pendapat tersebut kaum polemikus menyampaikan beberapa argumentasi yang antara lain adalah sebagai berikut:

1)      Bahwa PP 45/2015 tidak mengatur tentang “usia pensiun” sebagai acuan usia untuk menentukan kapan hubungan kerja berakhir demi hukum dimana sekaligus dikaitkan dengan hak atas manfaat pensiun, tetapi hanya mengatur tentang waktu bagi pekerja yang telah mencapai usia pensiun untuk mendapatkan “manfaat pensiun”, dimana waktu untuk mendapatkan manfaat pensiun tidak dikaitkan sebagai satu kesatuan yang utuh dengan acuan waktu untuk menentukan berakhirnya hubungan kerja demi hukum. Dasar argumentasi yang dibangun merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 15 yang menyatakan; “Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun”.

Bahwa masih terkait dengan argumentasi pada angka 1, dibangun argumentasi selanjutnya yang disampaikan bahwa “usia pensiun” dengan “manfaat pensiun” merupakan dua hal yang berbeda, sementara definisi tentang “usia pensiun” dalam PP 45/2015 adalah definisi tentang usia pensiun 

1)      dalam hal seseorang mendapat manfaat pensiun, bukan dimaknai dalam pengertian acuan usia sebagai penentu kapan seseorang purna tugas atau purna bhakti dan/atau sebagai acuan usia berakhirnya hubungan kerja demi hukum. Dalam konsepsi berpikir ini, kaum polemikus mengatakan bahwa acuan usia untuk menentukan kapan berakhirnya hubungan kerja demi hukum karena pekerja telah mencapai usia pensiun dan kapan acuan usia untuk mendapatkan manfaat pensiun merupakan dua acuan usia yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

2)      Kaum polemikus juga berargumen bahwa sejauh yang mereka ketahui, hingga saat ini belum ada satupun lembaga Peradilan yang memutus perkara yang berkaitkan dengan PP 45/2015, dimana karena itu mereka berpendapat bahwa hal ini mengindikasikan meskipun secara nyata eksistensi PP 45/2015 ada, namun tidak berlaku karena belum teruji di lembaga Peradilan.

Dengan berdasarkan pada ketiga argumentasi tersebut, kaum polemikus berkeyakinan bahwa pemaknaan dan/atau penafsiran akan PP 45/2015 yang mereka sampaikan adalah benar sehingga menjadi dasar legitimasi bagi mereka mengabaikan pelaksanaan ketentuan pensiun yang dimaknai sebagaimana pemaknaan tunggal yang telah disampaikan sebelumnya. Bahwa kondisi ini tentu sangat merugikan pekerja yang didalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, yang mengatur usia pensiun secara berbeda dengan pengaturan dalam PP 45/2015. Bahwa karena kondisi ini sangat merugikan para pekerja/buruh maka pemahaman yang keliru tersebut harus diluruskan agar tidak semakin berdampak luas (merugikan pekerja/buruh). Untuk membongkar kekeliruan berpikir yang disampaikan kaum polemikus, selanjutnya akan dibahas secara ringkas dengan menjawab satu per satu argumentasi yang disampaikan kaum polemikus.

 

B. Beberapa Pengertian Dasar

Sebelum menjawab ketiga argumentasi pokok yang disampaikan kaum polemikus, penting bagi kita untuk memahami dengan baik beberapa pengertian yang relevan dengan tujuan penulisan ini, baik dalam perspektif sebagai konsep hukum maupun dengan mengutip pendapat para ahli dan sumber lain yang relevan.


1.       Pengertian Pensiun

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi tentang “pensiun” dan beberapa kata yang terkait adalah sebagai berikut:

a.  pensiun /pénsiun/ 1 uang tunjangan yang diberikan kepada seorang karyawan sesudah ia berhenti bekerja atau kepada istri (suami) dan anak-anaknya yang belum dewasa jika ia meninggal dunia; 2 tidak bekerja lagi dengan mendapat uang tunjangan;

b.   memensiun(kan) memberhentikan dengan memberi uang tunjangan: perusahaan itu baru saja ~ lima orang pegawainya;

c.   pensiun /pénsiun/ a tidak bekerja lagi krn selesai dinasnya: bulan de-pan ayah saya memasuki usia —

      purnawirawan n pensiunan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

a.       wredatama n pensiunan

Pengertian pada huruf a dan b, terdapat suatu relasi kausalitas yang kuat, satu kesatuan utuh sebagai relasi “sebab” dan “akibat”. Sebagai sebab adalah “berakhirnya hubungan kerja” dan sebagai akibat adalah “uang tunjangan”. Dalam konsepsi kausalitas ini, maka tidak mungkin ada “akibat” jika tidak ada “sebab”. Bahwa tidak mungkin ada “uang tunjangan” jika tidak ada “berakhirnya hubungan kerja”. Terlihat jelas bahwa “akibat” merupakan suatu kondisi yang serta merta karena “sebab”, atau “uang tunjangan” serta merta diberikan kepada pekerja jika “berakhirnya hubungan kerja”.

Jika dicermati dengan seksama, terdapat relasi kausalitas antara 2 (dua) kondisi sebagai kontruksi dasar dalam pembentukan kata “pensiun” yakni (1) kondisi dimana seseorang tidak bekerja lagi karena telah mencapai usia pensiun (usia berakhirnya hubungan kerja demi hukum), (2) konsekuensi atas tidak dapat bekerja lagi kepada pekerja yang bersangkutan atau ahli waris diberikan sejumlah uang sebagai suatu kompensasi. Dari konstruksi dasar pembentukan kata “pensiun” tersebut, maka pemaknaan terhadap kata “pensiun” harus dimaknai sebagai satu kesatuan utuh antara kondisi tidak dapat bekerjanya seseorang karena suatu hal tertentu , yakni karena seseorang tersebut telah mencapai usia pensiun (usia berakhirnya hubungan kerja demi hukum), dan kompensasi (uang tunjangan) yang didapat yang dikaitkan dengan sebab berhentinya seseorang atas pekerjaan tersebut yang nilainya dikaitkan dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, atau sesuai dengan mekanisme perhitungan yang telah ditentukan oleh penyelenggara Dana Pensiun, dalam hal pembayaran kompensasi atas kondisi berhentinya bekerja seseorang dikelola oleh Lembaga Dana Pensiun.

Selanjutnya pada huruf c, d dan e, dapat kita pahami bahwa “pensiun” merupakan suatu kondisi dimana seseorang tidak lagi bekerja. Kondisi tidak bekerja lagi ini karena karena konsekuensi hukum dari tercapainya usia berakhirnya hubungan kerja demi hukum. Secara normative, setiap lembaga atau institusi dan perusahaan swasta telah mempunyai acuan usia tertentu untuk menentukan berakhirnya hubungan kerja demi hukum. Kondisi tidak lagi bekerja ini dalam lingkup Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dikenal dengan istilah “purnawirawan”, dalam lingkup ASN secara keseluruhan dikenal dengan istilah “wredatama” yang saat ini lebih identik sebagai wadah atau lembaga untuk mengelola manfaat pensiun bagi para ASN yang telah pensiun. Dalam kehidupan sehari-hari misal kita mendengar orang mengatakan, “Pak Basuki seorang purnawirawan”, maka tidak ada pemaknaan lain selain bahwa pak Basuki merupakan seorang anggota ABRI yang telah purna tugas atau pensiun dari angkatan bersenjata. Bahwa purna tugas atau purna bhakti Pak Basuki karena yang bersangkutan telah mencapai usia purna tugas demi hukum yang disertai perolehan atas hak-hak sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setelahnya Pak Basuki pada setiap bulan menerima manfaat pensiun. Pemaknaan tunggal yang sama jika kita mengatakan seseorang telah “pensiun”, maka tidak ada pemaknaan lain selain bahwa orang tersebut telah tidak bekerja lagi karena mencapai suatu usia tertentu. Pemaknaan ini adalah pemaknaan tunggal jauh sebelum munculnya berbagai ketentuan yang mengatur tentang berbagai jenis “manfaat pensiun” dalam peraturan 

perundang-undangan saat ini, yang kemudian oleh sebagian orang berusaha mengaburkan pemaknaan akan “usia pensiun” yang direflesikan pada berbagai jenis ketentuan “manfaat pensiun” tersebut. Cara berpikir yang demikian tentu saja keliru, sesat dan menyesatkan, bahkan merugikan, terutama kepada para pekerja..

Untuk membantu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pensiun, berikut disampaikan pengertian tentang pensiun menurut pendapat beberapa ahli dan dari wikipedia, yang antara lain:

·         Menurut Turner & Helms (dalam Hurlock, 2002), Pensiun adalah peran baru dalam hidup seseorang yang berhenti dari pekerjaan formal dan tidak bekerja lagi serta mengalami perubahan ekonomi berupa pendapatan yang jauh berkurang dari sebelumnya.

·         Menurut Ranupandojo (1982), masa pensiun berarti bahwa perusahaan memberikan sejumlah uang tertentu secara berkala dalam waktu yang lama, atau setelah mencapai batas usia tertentu dimana pegawai telah berhenti bekerja.

·         Menurut Manullang (1982), merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan kerja, karena suatu sebab tertentu, selain itu pensiun dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana individu telah berhenti bekerja setelah mencapai batas usia atau setelah jangka waktu tertentu dan menerima uang balas jasa dari perusahaan atau badan pensiun.

·         Rosanti dan Krisnansari (2010), mengatakan bahwa pensiun merupakan putusnya hubungan kerja antara karyawan dengan organisasi tempat bekerja pada saat karyawan sudah mencapai usia tertentu.

·         Sutarto dan Ismulcokro (2008), mengatakan bahwa pensiun tidak hanya sekedar berhenti bekerja karena usia. Sebagai sebuah istilah, pensiun kurang lebih bermakna purnabakti, tugas selesai, atau berhenti.

·         Pensiun atau purnatugas adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda). Seseorang yang pensiun biasanya hak atas dana pensiun atau pesangon. Jika mendapat pensiun, maka ia tetap dana pensiun sampai meninggal dunia (https://id.wikipedia.org/wiki/Pensiun).

Dari keseluruhan pengertian tentang pensiun yang disampaikan para ahli, tetap tidak bergeser pada kedua kondisi yang membentuk kata “pensiun” sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya. Dari keseluruhan pengertian tersebut diatas, esensi kausalitas “sebab” dan “akibat” melekat dan menjadi satu kesatuan yang utuh. Bahwa antara peristiwa “berakhirnya hubungan kerja” dan/atau “berhenti bekerja” dengan “uang tunjangan”, atau “dana pensiun”, atau “kompensasi pensiun” merupakan satu kesatuan yang utuh dalam relasi sebab akibat. Keutuhan relasi sebab akibat yang utuh inilah yang membentuk konstruksi pengertian Pasal 1 angka 15 PP 45/2015 sebagai ketentuan formil.


Pasal 22 (UU 11/1992)

1. Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda  

   yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan;

b. dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya  

   usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang- kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum meninggal dunia.

c. dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia  

    pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang- 

  kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya menjadi haknya apabila ia berhenti bekerja.

2.    Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun 

      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta.

3.    Pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dilakukan

       secara sekaligus.


2.  
Pengertian Manfaat Pensiun

       Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992), “Manfaat Pensiun” adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. Dalam pengertian tersebut terdapat 3 (tiga) ketentuan yaitu: (1) Manfaat pensiun merupakan pembayaran yang dilakukan secara berkala kepada peserta oleh Dana Pensiun; (2) Pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan secara berkala kepada peserta, dilakukan pada saat (waktu) yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun; (3) Pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan secara berkala kepada peserta, dilakukan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. Pada ketentuan pertama dapat dikatakan merupakan penegasan hahekat eksistensi akan manfaat pensiun, pada ketentuan kedua berkaitan dengan konsep waktu yakni kapan peserta berhak atas manfaat pensiun, dan pada ketentuan ketiga berkaitan dengan teknis pembayaran manfaat pensiun oleh Dana Pensiun kepada peserta.

Dalam kaitannya dengan konsep waktu, ditegaskan lebih lanjut pada ketentuan Pasal 1 angka 10, yang menyatakan “Manfaat Pensiun Normal” adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya; ketentuan Pasal 1 angka 11 menyatakan “Manfaat Pensiun Dipercepat” adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal; selanjutnya Pasal 1 angka 12 menyatakan “Manfaat Pensiun Cacat” adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat, dan Pasal 1 angka 13 menyatakan “Pensiun Ditunda” adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun. Terhadap keseluruhan ketentuan yang dikaitkan dengan konsep waktu tersebut, diketahui pembayaran manfaat pensiun dilakukan pada saat ketika peserta tidak bekerja lagi dengan berbagai kondisi sebagaimana dinyatakan  pada setiap ketentuan tersebut.


Pasal 24

Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah bunga yang layak; Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian. Peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.


Bahwa terhadap keseluruhan konsep hukum yang didasarkan pada ketentuan UU 11/1992, sebagaimana yang telah diuraikan diatas, terlihat jelas bahwa pemaknaan akan “usia pensiun” merupakan acuan usia untuk menentukan waktu berakhirnya hubungan kerja sebagaimana yang dijelaskan pada setiap konsep hukum tersebut yang kemudian dikaitkan dengan “manfaat pensiun” sebagai konsekuensi hukum atasnya. Untuk menegaskan kesatuan relasi antara “usia pensiun” dengan “manfaat pensiun” kita bisa membandingkan dengan ketentuan Pasal 22 UU 11/1992. Relasi yang kuat antara “usia pensiun” dengan “manfaat pensiun” sebagaimana jelas termaktub dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1). Dari ketentuan ini terlihat jelas bahwa “manfaat pensiun” seketika dikaitkan dengan “usia pensiun” dalam pengertian sebagai acuan waktu untuk menentukan berakhirnya hubungan kerja. Penegasan pemaknaan ini dijumpai kembali pada Pasal 24 dan Pasal 27 UU 11/1992

Pasal 27

  1. Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun  yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun.
  2. Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
  3. Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun dipercepat dengan ketentuan : a. berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, sebelum  usia pensiun normal; atau b. dalam keadaan cacat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
  4. Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya harus sama dengan nilai sekarang dari Pensiun Ditunda.
  5. Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan ketentuan bahwa batas usia  maksimum dimaksud sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah  ketenagakerjaan.

Jika kita mencermati dengan seksama ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 dan Pasal 27 UU 11/1992, jelas terlihat bahwa pemaknaan akan usia pensiun merupakan pemaknaan tunggal atas dua kondisi yang melekat sekaligus sebagai unsur pokok dalam pembentukan kata pensiun sebagai konsep hukum yaitu acuan waktu untuk menentukan berakhirnya hubungan kerja demi hukum, dan sekaligus merupakan acuan waktu untuk menentukan kapan pembayaran manfaat pensiun. Dari sini kita bisa menilai kekeliruan berpikir yang disampaikan kaum polemikus. Bahwa secara nyata konsepsi berpikir yang diwacanakan kaum polemikus adalah keliru dan tidak berdasar.


C.     Sistematika Ketentuan Usia Pensiun Dalam PP 45/2015

Untuk memudahkan dalam memahami pemaknaan ketentuan pensiun dalam PP 45/2015, kita merujuk kepada beberapa konsep hukum dalam PP 45/2015 antara lain: Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1 angka 15. Selanjutnya kita juga harus memahami dengan baik sistematika ketentuan Bab III “Manfaat Pensiun”, pada Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16. Secara teknis, ketentuan Pasal 14 mengatur tentang “penerima manfaat pensiun”. Pada intinya ketentuan dalam Pasal 14 menjelaskan tentang subyek hukum yang menerima manfaat pensiun yang dikaitkan dengan berbagai kondisi yang melingkupi penentuan subyek hukum penerima manfaat pensiun. Dengan demikian dapat dipahami bahwa secara keseluruhan ketentuan Pasal 14 untuk memastikan “siapa” yang berhak atas manfaat pensiun baik dalam perspektif “peserta” maupun dalam “perspektif” pemberi kerja/pengusaha dan/atau penyelenggara Dana Pensiun. Pengaturan ini penting agar ketika hak untuk mendapat “manfaat pensiun” timbul, maka sudah bisa dipastikan siapa yang berhak untuk mendapat “manfaat pensiun” itu.

Pasal 15

Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Mulai 1 Januari  2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun. Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Selanjutnya terhadap ketentuan Pasal 15, secara teknis mengatur tentang “Usia Pensiun”, dimana secara tegas dikatakan untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun, per 1 Januari 2019 Usia Pensiun ditetapkan 57 (lima puluh tujuh) tahun dan untuk selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun setiap kelipatan 3 (tiga) tahun, dengan usia maksimum mencapai 66 (enam puluh lima) tahun. Terhadap polemik yang dimunculkan oleh kaum polemikus, mungkin mereka lupa membaca ketentuan ayat (4). Untuk memudahkan pemahaman dan pemaknaan terhadap ayat (4) diberikan ilustrasi sebagai berikut: Pak Bejo bekerja pada PT. ABC. Pada PT. ABC usia pensiun ditetapkan 55 tahun. Dimana pada usia 55 tahun Pak Bejo purna tugas sebagai pekerja pada PT. ABC. Karena keahlian Pak Bejo masih dibutuhkan PT. ABC, pak Bejo dikaryakan kembali dengan perjanjian kontrak mencapai usia 60 tahun dan akan diperbaharui sesuai kesanggupan pak Bejo dalam bekerja. Dalam hal ini maka pak Bejo bisa mendapatkan atau mengambil “manfaat pensiun” ketika pak Bejo mencapai “usia pensiun” yakni 55 (lima pulu lima) tahun atau setelah 3 (tiga) tahun dari “usia pensiun” yakni ketika pak Bejo mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun. Dengan ilustrasi sederhana ini, jelas bahwa substansi ketentuan Pasal 15 adalah mengatur tentang “usia pensiun” dalam pemaknaan sebagai acuan usia untuk menentukan kapan seseorang berhak atas manfaat pensiun yang dikaitkan dengan acuan waktu berakhirnya hubungan kerja demi hukum.

Untuk semakin memudahkan, berikut diberikan satu contoh lain. Pak Kadir bekerja pada PT. Perjuangan Hidup. Didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Perjuangan Hidup ditentukan bahwa ketika seorang pekerja mencapai usia 45 tahun atau masa kerja 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini. Ketika Pak Kadir mencapai usia 45 tahun Pak Kadir mengajukan pensiun dini. Dalam hal demikian, maka pada usia 45 tahun Pak Kadir, demi hukum berakhir hubungan kerja dengan PT. Perjuangan Hidup dan berhak menerima manfaat pensiun. Usia pensiun dini sebagai konsep hukum yang ditetapkan dalam PKB PT. Perjuangan Hidup identik dengan pengertian usia pensiun dipercepat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 11 UU 11/1992.

Pasal 16

Manfaat Pensiun berupa:

a.   pensiun hari tua;

b.   pensiun cacat;

c.   pensiun Janda atau Duda;

d.   pensiun Anak; atau

e.   pensiun Orang Tua.

Tentang ketentuan “manfaat pensiun” telah diatur tersendiri pada Pasal 16  dan selanjutnya sampai dengan Pasal 27, yang pada intinya merupakan penjabaran dari substansi manfaat pensiun yang ditentukan Pasal 16, dengan berbagai asumsi atas situasi dan kondisi yang melingkupi masing-masing manfaat pensiun tersebut. Dengan demikian, maka tidak benar narasi yang dibangun oleh kaum polemikus.

Untuk semakin menajamkan pemahaman kita dalam memaknai usia pensiun sebagai satu kesatuan utuh yakni sebagai acuan waktu untuk menentukan berakhirnya hubungan kerja demi hukum dan acuan waktu untuk menentukan kapan peserta mendapatkan manfaat pensiun, kita bandingkan dengan beberapa ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004). Beberapa ketentuan yang kita jadi rujukan untuk memperjelas kekeliruan konsepsi berpikir kaum polemikus antara lain: Pasal 1 angka 1, Pasal 3, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 40 dan Pasal 42 ayat (1). Pasal 1 angka 1 menyatakan, “Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”. Pasal 3 menyatakan, “Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya”. Selanjutnya Pasal 18 menyatakan, "Jenis program jaminan sosial meliputi : a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan kematian”. Keseluruhan ketentuan tersebut menegaskan bahwa jaminan pensiun (manfaat pensiun) merupakan salah satu bentuk dari jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyat (dalam tulisan ini secara spesifik kepada pekerja/buruh) untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak bagi dirinya (peserta) maupun anggota keluarganya. Dalam pemahaman ini jika dikaitkan dengan pengertian pensiun yang disampaikan beberapa ahli yang telah dikutip diawal, bahwa kondisi kerentanan sosial-ekonomi ini terjadi ketika seseorang telah berhenti bekerja (mencapai usia pensiun).

Selanjutnya, dalam kaitannya dengan pekerja/buruh, berdasarkan ketentuan Pasal 17, Pasal 40 dan Pasal 42 ayat (1), kepesertaan pekerja dibebankan dengan kewajiban membayar iuran kepesertaan yang diperhitungkan dengan prosentase tertentu dari upah. Dalam hal ini maka ketika peserta mencapai usia pensiun, tidak lagi mendapatkan upah, maka sebagai konsekuensi logis iuran pekerja sebagai peserta otomatis berhenti dan dengan demikian merupakan konsekuensi logis juga jika seketika setelahnya pekerja sebagai peserta berhak atas manfaat pensiun. Relasi kausalitas ini dikaitkan dengan fakta berkurangnya penghasilan pekerja ketika berhenti bekerja karena mencapai usia pensiun dimana untuk itu berhak untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial agar pekerja tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga secara layak terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar.

 

D. Mengkonstrusikan Pemaknaan “Usia Pensiun” Sebagai “Usia Acuan Untuk Menentukan Hak Atas Manfaat Pensiun”.


Pasal 81 Angka 41 Pasal 151A

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh Pengusaha dalam hal:

a.   Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

b.   Pekerja/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan Kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;

c.   Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau  

      Perjanjian Kerja Bersama; atau

d.   Pekerja/Buruh meninggal dunia.

Pasal 81 Angka 45 Pasal 154A ayat (1) huruf n Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun;

Pada bagian ini secara khusus kita berusaha menemukan pengertian usia pensiun dalam pemaknaan sebagai acuan usia untuk menentukan kapan berakhirnya hubungan kerja demi hukum yang didasarkan pada ketentuan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023). Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 41 Pasal 151A ayat (2) huruf c menyatakan, “Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”. Terhadap ketentuan dimaksud, terkandung 2 (dua) pemaknaan yakni (1) bahwa usia pensiun dalam ketentuan tersebut merupakan acuan usia untuk menentukan berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha demi hukum, (2) bahwa ketentuan tentang usia pensiun dapat diatur secara berbeda dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan).

Pemaknaan yang sama juga sebagaimana termaktub pada ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1) huruf n, yakni sebagai acuan waktu untuk menentukan berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha demi hukum. Bahwa sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja tersebut berakhir hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha termasuk didalamnya adalah berakhirnya kewajiban pengusaha untuk memotong sebagian upah pekerja untuk iuran kepesertaan pada penyelenggara Dana Pensiun, dan dengan berakhir hubungan kerja tersebut, timbul kewajiban pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja dan menimbulkan kewajiban bagi penyelenggara Dana Pensiun untuk memberikan manfaat pensiun kepada pekerja tersebut serta diwaktu yang sama menimbulkan hak pada pekerja untuk mendapatkan ha katas kompensasi karena berkahirnya hubungan kerja dan hak atas manfaat pensiun. Hal yang sama juga terkandung pada ketentuan Pasal 36 huruf n jo. Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) yang secara substansi mengatur hal yang sama dengan ketentuan dalam UU 6/2023 yang telah disampaikan sebelumnya. Untuk semakin menegaskan pemahaman akan pemaknaan usia pensiun, kita bisa membandingkan keseluruhan uraian tersebut dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU13/2003).

 

E. Kesimpulan

Pada bagian kesimpulan ini kita akan menjawab ketiga argumentasi yang disampaikan oleh kaum polemikus. Bahwa terhadap argumentasi pertama, dengan yakin kita katakan bahwa argumentasi yang disampaikan kaum polemikus adalah tidak benar. Dengan berdasarkan pada keseluruhan uraian yang telah disampaikan, terlihat jelas bahwa pemaknaan atas usia pensiun adalah pemaknaan yang tunggal atas kedua kondisi sebagai kontruksi dasar pembentukan kata pensiun yakni bahwa usia pensiun harus dimaknai sebagai acuan usia untuk menentukan waktu berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja demi hukum, dan acuan waktu yang sama digunakan sebagai acuan waktu untuk menentukan kapan pekerja sebagai peserta pada Dana Pensiun berhak atas manfaat pensiun.

Terhadap argumentasi kedua, bahwa sebagai konsep hukum adalah benar jika “usia pensiun” dan “manfaat pensiun” adalah dua hal yang berbeda. Jika perbedaan kedua konsep hukum tersebut tetap dipandang sebagai entitas yang berdiri sendiri tentu tidak menimbulkan permasalah. Permasalah akan timbul ketika kedua konsep hukum tersebut menjadi satu kesatuan ketentuan dalam sebuah norma hukum yang menciptakan implikasi hukum baru, maka eksistensi kedua konsep hukum tersebut selain dilihat dalam pengertian pada hakekat eksitensinya harus juga dilihat dalam hakekat eksistensi baru sebagai implikasi hukum atas penggabungan kedua konsep hukum tersebut dalam satu kesatuan norma hukum. Jika kedua konsep hukum tersebut tetap dipandang sebatas hakekat eksistensi yang berdiri sendiri maka yang terjadi adalah antinomi dalam kesatuan ketentuan hukum sebagaimana yang dibangun oleh kaum polemikus dalam memaknai ketentuan Pasal 1 angka 15.

Terhadap argumentasi ketiga, argumentasi ini sangat tidak berdasar. Teori Fiksi Hukum beranggapan bahwa begitu suatu norma hukum diberlakukan, maka pada saat itu pula setiap orang dianggap tahu hukum. Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan orang itu dari tuntutan hukum[1], yang sering dikenal dalam bahasa Latin sebagai ignorantia iuris neminem excusat[2]. Teori Fiksi Hukum yang semula mengasumsikan bahwa pengundangan peraturan mempunyai kekuatan mengikat, telah menjadi ketentuan yuridis yang mengikat setiap orang untuk mengakui eksistensi peraturan tersebut. Dengan demikian terlihat jelas bahwa dalam kaitannya dengan eksistensi dan keberlakuan suatu peraturan perundang-undangan tidak didasarkan pada apakah peraturan perundang-undangan tersebut telah ada putusan lembaga peradilan atasnya dan/atau berkaitan dengannya. Keberlakuan suatu peraturan perundang-undangan adalah sejak diundangkan dan berlaku dalam seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa dengan demikian, maka argumentasi yang disampaikan oleh kaum polemikus tersebut tidak benar, tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum.



[1] Jimly Asshidiqqie, Peran Advokat dalam Penegakan Hukum, Orasi Hukum pada acara “Pelantikan DPP IPHI Masa Bakti 2007-2012”. Bandung, 19 Januari 2008, hlm 2-3.

[2] Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan 2, Penerbit Kanisius, Jakarta, 2007, hlm 152.


JUMHUR: AKSI SEJUTA BURUH TAK ADA NIAT UNTUK MENJATUHKAN JOKOWI DAN MENTERINYA

 

Jumhur Hidayat konsolidasi AASB di Bandung

Media LEM SPSI, Di hadapan ratusan  peserta acara konsolidasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) yang di selenggarakan di Rumah Makan Kampung Sawah, Soreang, Bandung, Kamis (22/6/2023) Jumhur Hidayat Ketua Umum DPP KSPSI sekaligus presidium Aliansi Mengatakan di dalam mimbar orasinya di panggung konsolidasi Roadshow persiapan aksi untuk 10 Agustus 2023 yang akan di agendakan ke Istana Negara mereka menyebutnya Kepung Istana, Menurut Jumhur Hidayat Gerakan itu bukan untuk Menjatuhkan siapa pun termasuk presiden dan menterinya

"Gerakan kita Bukan untuk menjatuhkan Jokowi sebagai Presiden atau Menterinya, kita hanya ingin Perubahan Undang-Undang Perburuhan yang sekarang mencekik kaum Buruh, kita bukan makar, begitu bergerak disambut selesai, soal yang mau jadi presiden, yang mau jadi wakil presiden, silakan siapa pun  kita tidak peduli, yang penting pastikan undang undang yang pro Pancasila dan pro kaum buruh," Ujar Jumhur Orasi di panggung konsolidasi, Soreang Bandung

Menurut info Media yang di himpun Reancananya pada tanggal 3 Agustus 2023 Aliansi Aksi Sejuta Buruh akan melakukan long march dari Gedung sate Bandung, setalah memasuki kawasan jakarta di perkirakan 10 Agustus 2023 akan di sembut oleh Angota Aliansi jalan kaki menuju Istana Negara, hal ini disampaikan Sunarti ketua Umum SBSI'92 salah satu Presedium Aliansi Aksi Sejuta Buruh.

Jumhur Hidayat 

" Lebih baik Akhir dari Sedikit Menyakitakan dari pada Sakit yang Tak pernah berakhir, Omnibus Law sampai anak cucu kita akan ikut menderita, tapi saudara satu hari saja izin Aksi asal seluruh buruh jutaan saya yakin Omnibus Law akan di cabut," Ujar Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Dalam acara kosolidasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) akan di lanjut melakukan Roadshow ke daerah daerah yang sudah di agendakan diantaranya Bogor,Bekasi,Banten,Karawang dan Tasikmalaya.

Acara yang di mulai pada pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB diakhiri dengan doa dan di tutup dengan pengumpulan tanda tangan integritas dukungan Aksi Kepung Jakarta pada 10 Agustus 2023 dan ucapan janji bersama peserta dengan ucapan Bangkit,Bergerak, Hancurkan Tirani...lawan...lawan..lawan... 

@krd

ROADSHOW KONSOLIDASI AASB , BANDUNG MENUJU AKSI KEPUNG JAKARTA

Asep Tamim Ketua Umum GOBSI


 Media LEM-SPSI, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melakukan Roadshow konsolidasi kedua kali ini dilakukan di Rumah Makan Kampung Sawah, Soreang,Bandung,Jawa Barat, Aliansi ini bertekad mengepung Jakarta pada 10 Agustus 2023 bisa bergerak maksimal lebih besar dari Tahun 2022, ada ratusan Pengurus Serikat Pekerja/Buruh Tingkat perusahaan hadir dalam acara ini  pada Kamis 22/6/2023.

Serikat Pekerja/Buruh tingkat Perusahaan diantaranya dari SP LEM SPSI, GOBSI, GSBI, TSK SPSI, PPMI, SBSI'92 dan masih banyak serikat yang hadir, acara di mulai pada jam 12.00 dengan di buka dengan Lagu Wajib Indonesia Raya di lanjut orasi dan masukan dari peserta yang tampil di podium panggung Konsolidasi rata-rata semua akan siap untuk melakukan aksi puncak nanti pada tanggal 10 Agustus 2023 kepung Jakarta.
Konsolidasi kali ini diselenggarakan oleh Gabungan Organisasi Buruh Indonesia (GOBSI) salah satu anggota Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Asep Tamim adalam sambutanya di Podium Panggung Konsolidasi.

Foto Tim Dokumentasi

"Buruh sekarang sudah tidak di beri keadilan oleh pemerintah dan pengusaha, contoh PHK Sekarang berlarut-larut dimana-mana dan gaji berlarut-larut belum dibayarkan, PHK dimana-mana karena Undang-Undang Cipta kerjanya sudah deal menjadi Undang-Undang, jadi Buruh akan di kontarak sehumur hidup, Buruh sekarang ini kalau tidak punya perasaan, Rasa Untuk berjuang hanya kehancuran yang ada," Ujar Ketua Umum GOSBI di pidato sambutannya di podium konsolidasi.

Acara Konsolidasi ini Berjalan aman terkendali sampai jam 16.30 WIB selanjutnya di tutup dengan doa bersama dan di akhiri dengan pengumpulan tanda tangan integritas dari seluruh peserta konsolidasi pada sepanduk yang sudah di sediakan oleh panitia akhirnya acara ditutup dengan sesi video bersama mengucapak janji kesepakatan dengan mengucapakan Bangkit,Bergerak, Hancurkan Tirani, Lawan..Lawan...Lawan         
@krd

Buruh Migran Sukabumi bantu penegak hukum selesaikan 11 laporan kasus TPPO

 

Ketua SBMI Sukabumi Jejen Nurjanah

F SP LEM SPSI, Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jawa Barat hingga Juni tahun ini telah membantu penegak hukum setempat untuk menyelesaikan 11 laporan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri seperti ke Arab Saudi untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).


"Sebelas kasus TPPO yang baru saja kami bantu selesaikan ini, mayoritas korban diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah untuk menjadi ART," kata Ketua SBMI Sukabumi Jejen Nurjanah di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu. 

Menurut Jejen, modus yang paling sering dilakukan oleh para pelaku TPPO adalah mengiming-iming korbannya dengan upah yang besar, bahkan agar calon korbannya semakin berminat untuk berangkat dan menjadi pekerja migran di luar negeri.

"Pelaku pun memberikan uang bonus jutaan rupiah atau sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta," katanya.

Parahnya lagi, lanjutnya, pelaku TPPO ini mempunyai sindikat yang tersebar bahkan sampai ada yang bisa mengubah identitas korbannya seperti kasus dugaan TPPO yang belum lama diungkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi yakni anak perempuan di bawah umur yakni usia 15 dan 16 tahun diberangkatkan menjadi pekerja migran.

Modusnya, pelaku yang salah satunya merupakan oknum pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengubah tahun lahir korban seperti menjadi lebih tua dari usia sebenarnya agar mereka bisa berangkat ke negara tujuan.

Selain itu, untuk menyelundupkan korbannya negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, mereka menggunakan visa kunjungan atau wisata.

Hal itu berakibat menjadi pekerja ilegal sehingga jika terjadi sesuatu maka Pemerintah Indonesia akan kesulitan menangani kasus ini. 

"Dari sembilan kasus TPPO yang selesai dibantu pihaknya, mayoritas sudah berhasil dipulangkan ke kampung halaman dan sebagian masih dalam proses pemulangan," tambahnya.

Jejen pun meminta untuk memberantas kasus TPPO ini perlu kerja sama dari seluruh pihak khususnya keluarga dan pihak pemerintah desa.

Dia menambahkan, sampai saat ini Indonesia masih memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja migran ke 19 negara di Timur Tengah.

KONSOLIDASI AKBAR AASB , MENUJU AKSI KEPUNG JAKARTA 10 AGUSTUS 2023

Foto: Tim ducumentasi

Media LEM SPSI, Ratusan Buruh berkumpul di samping Kanal BKT di Rumah makan Saung Harapan untuk menghadiri acara pertemuan konsolidasi yang tertulis besar pada Sepanduk Backdrop dengan huruf kapital yaitu "KONSOLIDASI AKBAR ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH" buruh yang di dominasi serikat pekerja yg tergabung di FSP LEM SPSI Jakarta Timur ini dari semenjak pagi akan mengadakan konsolidasi organisasi yang digagas oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh di kenal dengan AASB pada Hari Kamis 15/7/2023

Agenda Buruh ini adalah dalam rangka konsolidasi untuk persiapan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta kerja yang dikenal dengan Omnibus Law Serta Menolak Rancangan Undang Undang kesehatam, Aliansi yang mengatasnamakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh ini ada sekitar 40 Federasi dan Konfederasi serikat Buruh/ Pekerja yang tergabung didalamnya, dalam  konsolidasi ini di hadiri Moh. Jumhur Hidayat ketua Umum KSPSI, Daeng Wahidin Presiden PPMI-KBMI, Arif Minardi KetuaUmum LEM-SPSI, Sunarti Ketua Umum SBSI '92, Rudi HB Daman Ketua Umum GSBI dan masih banyak pengurus organisasi buruh / pekerja lainnya.

Dalam Pidato Resminya ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat akan terus menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena salah satu didalamnya ada  peraturan upah  untuk buruh indonesia, Upah murah hanya Membuat Daya beli Rakyat Menurun akan berdampak memiskinkan Buruh dan Rakyat Indonesia secara masive.
Menurut Informasi yang Media Himpun bahwa acara Konsolidasi ini adalah yang perdana karena akan ada konsolidasi Akbar yang lainya di laksanakan di daerah-daerah untuk menuju aksi kepung jakarta pada 10 Agustus 2023 nanti


Dalam acara ini ada pengumpulan tanda tangan integritas peserta konsolidasi untuk dapat melakasanakan agenda Aksi Nyata nantinya  pada tanggal 10 Agustus 2023. 

"Kami akan Terus menolak Undang-Undang Cipta Kerja ini sampai Regulasi yang tidak berpihak pada Buruh di Cabut," Ujar Daeng Wahidin di Pidato Resminya di Podium Panggung Konsolidasi akbar dengan penuh keyakinan. 
@krd

BLEEDING DAY ON MAY DAY DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR


F SP LEM SPSI, Donor darah di kantor DPC F SP LEM SPSI Jakarta Timur Jl. Rawa Kuning Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur,Jumat 9 /06/2023.

Donor darah adalah kegiatan yang sangat penting karena menyediakan pasokan darah yang dibutuhkan oleh pasien-pasien yang membutuhkan transfusi darah.

Dalam sambutan nya ketua DPC F SP LEM SPSI Jakarta Timur Endang Hidayat mengatakan Target untuk kegiatan Donor darah kali ini adalah 100 kantong dari pendonor anggota F SP LEM SPSI Jakarta Timur dan warga sekitar.

Agar dapat mencapai target 100 kantong darah, langkah yang bisa diambil adalah dengan menggunakan berbagai saluran komunikasi untuk mempromosikan acara donor darah ini sudah pergunakan poster dan brosur yang menarik untuk dibagikan di sekitar kantor, kirim pengumuman melalui email atau surat kepada anggota organisasi, dan gunakan media sosial untuk membagikan informasi tentang acara tersebut. 

Bekerjasama dengan lembaga donor darah terdekat untuk mengatur kehadiran mereka di acara tersebut. Lembaga donor darah akan membantu dalam proses pengumpulan darah, pemeriksaan kesehatan pendonor, dan pemrosesan darah yang aman.

sistem pendaftaran pendonor yang efisien, seperti formulir online atau daftar hadir di kantor. Hal ini akan membantu mengatur antrian dan memastikan kelancaran proses donor darah.

Untuk mendorong partisipasi, pertimbangkan untuk memberikan insentif kepada para pendonor. Misalnya, berikan sertifikat penghargaan atau souvenir kecil sebagai tanda terima kasih atas kontribusi mereka.

Selain mengajak anggota organisasi, kegiatan juga memperluas jangkauan acara tersebut dengan mengundang keluarga, teman, dan masyarakat sekitar. Membagikan informasi tentang kegiatan donor darah ini kepada orang lain dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua lapisan masyarakat. 

Dengan perencanaan yang baik, promosi yang tepat, dan dukungan dari lembaga donor darah, Anda dapat mencapai target 100 kantong darah untuk acara donor darah di kantor DPC F SP LEM SPSI Jakarta Timur. Semoga acara tersebut sukses dan dapat memberikan manfaat besar bagi mereka yang membutuhkan transfusi darah.(obn) 

Dari sidang MK, Jumhur Hidayat: Lawan UU Cipta Kerja

 Dari sidang MK, Jumhur Hidayat: Lawan UU Cipta Kerja

Para buruh berfoto bersama di depan Mahkamah Konstitusi menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 31 Mei 2023 

JF SP LEM SPSI - Berbagai Organisasi Serikat Pekerja terus berjuang menggugat Penetapan Perppu UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Pada Rabu 31/5/2023, melalui kuasa hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebanyak 15 (lima belas) Serikat Pekerja menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

Para Pemohon menegaskan bahwa, persoalan utama yang menjadi pokok permasalahan dalam pengujian formil kali ini ialah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. 

Jika tidak disetujui, maka Perppu harus dicabut. Faktanya karena pada sidang terdekat dengan lahirnya Perppu Cipta Kerja tidak disahkan DPR maka MK harus menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak sah dan inkonstitusional. 

Menurut Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, perjuangan buruh saat ini sangat berharap betul kepada MK  dalam menegakkan konstitusi. “Tinggal MK yang menjadi benteng terakhir yang bisa kami harapkan dalam penegakan konstitusi. Kami sudah tidak percaya pada Presiden dan DPR," kata Rudi yang hadir langsung dalam sidang.

Sementara itu melalui penggugat lainnya yang hadir secara online Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum DPP KSPSI menyatakan bahwa tugas utama MK adalah melawan keputusan mayoritas DPR yang membuat UU secara melawan konstitusi. 

Jadi tugas MK adalah melawan petualangan DPR yang melawan konstitusi. Sementara itu dalam kaitannya dengan Perppu ini Jumhur menegaskan bahwa dari sejak awal peran Presiden sangat besar dalam petualangan pembuatan UU Cipta Kerja ini, 

Jumhur yakin majelis hakim yang mulia juga bisa merasakan ini, saat UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional dan harus diperbaiki dalam 2 tahun, Presiden membuat Perppu Cipta Kerja dan akhirnya disahkan DP. 

"Ini kan namanya  melawan konstitusi demi menjadikan UU Cipta Kerja berlaku. Jadi, MK harus menghentikan ini," kata Jumhur

Selain dihadiri Jumhur Hidayat dan Rudi HB. Daman, nampak pula hadir Mirah Sumirat (Presiden ASPEK Indonesia), Sunarti (Ketua Umum SBSI’92), Wahidin (Presiden PPMI), dan Iyus Ruslan (Sekum FSP RTMM SPSI), Sidarta (Wakil Ketua Umum FSP LEM SPSI), Dedi Sudarajat (Ketua Umum FSP KEP SPSI) dan Conrad P. Nainggolan (FSPTI SPSI). 

Sebanyak 15 serikat buruh yang bertindak sebagai pemohon dalam uji materi UU Cipta Kerja di MK adalah:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat;
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen;
14. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan
15. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.
(obn)

Resolusi Majalengka 11 Mei 2023 dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh

Rapat akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Majalengka, Jawa Barat, 11 Mei 2023


F SP LEM SPSI, Majalengka, Untuk dan atas nama serta demi Kaum Buruh Indonesia, Kami Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyatakan sikap sebagai berikut :


1 . Bersepakat untuk menggelar aksi kepung Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023 dengan tuntutan cabut Omnibuslaw UU Nomor 6 Tahun 2023 yang inkonstutisional dengan sasaran Istana Negara/Kantor Presiden RI dan Mahkamah Konstitusi .

2. Untuk menyukseskan agenda aksi tersebut, menyerukan kepada seluruh Pimpinan Badan Organisasi Konfederasi dan Federasi untuk memperhebat kerja konsolidasi Sosialisal dan Edukasi PUK / PPA / PTP / PB / SBTP , di daerah dan wilayah serta kota – kota penting di seluruh Indonesia.

3. Untuk menjalin, mempererat dan memperluas Aliansi dengan berbagai organisasi dari seluruh sektor dan golongan rakyat (Pemuda, Mahasiswa, Petani, Masyarakat Adat, Perempuan, Kaum Miskin Kota, Para Akademisi, Ahli Hukum Demokratis, dil) untuk memenangkan tuntutan dan perjuangan kaum buruh dan rakyat.

Majalengka, 11 Mei 2023
Isi naskah Resolusi Majalengka 11 Mei 2023 dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)



Sementara itu Ketua Umum KSPSI yang juga Koordinator AASB Jumhur Hidayat mengatakan, rapat akbar ini menjadi pesan kepada Pemerintah dan DPR bahwa perlawanan kaum buruh terhadap regulasi-regulasi yang nyata-nyata dan jelas merugikan kaum buruh dan rakyat Indonesia pada umumnya, sebagaimana halnya UU Cipta Kerja, tidak akan berhenti dan akan terus dilawan.

“Jadi, aliansi yang terdiri atas puluhan konfederasi dan federasi ini tidak akan pernah menyatakan berhenti sebelum regulasi-regulasi yang sontoloyo itu, yang meminggirkan orang kecil yang sudah terpinggirkan itu, dicabut,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan teori, pencabutan itu bisa dilakukan karena apapun perubahan dalam suatu kebijakan bisa dilakukan dengan berbagai cara, dari tekanan publik, dari kajian intelektual, maupun dari para pengambil keputusan yang berkesadaran.

Ketika kajian publik tidak menghasilkan perubahan yang bagus karena pengambil keputusan tidak memiliki kesadaran, maka tekanan massa atau public pressure dari civil society itu bisa dilakukan untuk mendorong terjadinya perubahan itu.

“Kami tidak mengkudeta, tidak makar, tidak apa apa. Kami hanya menyatakan tidak setuju kebijakan itu, karena ada kebijakan-kebijakan yang lain yang buktinya selama puluhan tahun bisa membuat pertumbuhan ekonomi tinggi dan menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, tetapi mengapa sekarang dibuat aturan yang seperti itu?” katanya mempertanyakan.

Jumhur mengakui walau gerakan buruh tidak akan pernah menyerah, tetapi semangatnya perlu untuk terus dipacu, dan penyelenggaraan Rapat Akbar ini adalah bagian daripada itu.

“Dalam rapat ini kami melakukan konsolidasi secara nasional. Rencananga, rapat konsolidasi akan dilaksanakan di 20 titik, khususnya di Jabodetabek,” katanya

Jumhur mengakui rapat konsolidasi ini juga dilakukan untuk membangun kesadaran para buruh yang berada di pabrik pabrik agar memiliki mimpi yang sama untuk dapat merubah keadaan, karena mimpi itu tidak hanya mimpi para pimpinan serikat buruh, tetapi juga mimpi semua kaum buruh.(obn)

15 Serikat Pekerja/buruh kembali ajukan uji formil, Jumhur: Kalau MK waras buruh pasti menang

 

15 Serikat Pekerja/buruh kembali ajukan uji formil, Jumhur: Kalau MK waras buruh pasti menang

15 Serikat Pekerja/buruh kembali ajukan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK.

F SP LEM SPSI, Kantor Pengacara yang dipimpin Prof. Denny Indrayana Integrity Law Firm mendaftarkan Uji Formil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK atas kuasa dari 15 Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada hari Selasa (9/5/23).

Pada intinya mereka akan mengujikan bahwa proses pengesahan dari PERPPU Cipta Kerja ke UU ini telah melanggar Konstitusi UUD 1945 karena pengesahaannya dilakukan bukan pada masa sidang pertama setelah lahirnya PERPPU tersebut. Oleh sebab itu parta pimpinan Serikat Buruh sangat yakin MK akan memenangkan buruh.

“Nah apa yang kita ujikan logikanya seperti ini: dalam UUD 1945 bahwa 2 ditambah 2 sama dengan 4. Sementara itu Pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 itu sama dengan 5. Kalau MK membenarkan bahwa 2 ditambah 2 sama dengan 5 maka MK juga sama tidak waras”, ungkap Jumhur membuat analogi.

Pernyataan Jumhur yang juga Ketua Umum DPP KSPSI  itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 22 yang manyatakan bahwa PERPPU itu harus ditolak atau disetujui pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya PERPPU. Artinya pada sidang itu lah harus diputuskan.
15 Serikat Pekerja/buruh kembali ajukan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK..

Sementara diketahui bahwa PERPPU Cipta Kerja itu disahkan menjadi UU bukan pada masa sidang pertama yang berakhir pada 16 Februari 2023 melainkan pada masa sidang kedua pada 21 Maret 2023. Dengan begitu maka lahirnya UU Cipta Kerja itu secara formil tidak sah.

Sementara itu Rudi HB Daman dari GSBI menyatakan bahwa perjuangan kaum buruh tetap konsisten dan dilakukan dengan berbagai cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja ini.

Selain melalui jalur hukum, katanya juga dengan melakukan aksi-aksi di jalan.

Sementara itu Sidarta dari FSP LEM SPSI mengatakan bila UU ini tidak dilawan dan dibatalkan maka tujuh turunan rakyat kita bakal celaka.

Mengakhiri pernyataan bersama, Daeng Wahidin dari PPMI menyebutkan bahwa putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja lalu sebagai inkonstitusional maka pada uji formil saat ini pun harus dinyatakan inkonstitusinal karena isi dan proses pembentukan UU yang sekarang ini adalah sama dengan yang terdahulu.

Seperti diketahui, 15 serikat pekerja yang menguji formil ke MK hari ini adalah GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, KSPSI, FSP Parekraf KSPSI, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP PP SPSI, FSPRI dan FSP KEP KSPSI.
(obn)

DILEMA POLITIK BURUH

 

Foto: May Day 2023 Depan Gedung DPR-RI

Dalam perayaan  Peringatan Mayday atau Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023, diharapkan tidak ada serikat buruh/pekerja yang berafiliasi dengan partai politik dalam menyampaikan aspirasinya. Hal ini  mengingat tahun ini adalah menjelang masuk tahun politik 2024.

Hal tersebut juga sesuai Undang Undang No 21 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi, serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun. Kepentingan politik atau kepentingan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia menjadi bahan pertimbangan yang cukup dilematis. Tak bisa dipungkiri kepentingan politik juga didasari oleh perjuangan para buruh untuk mendapatkan kesejahteraan.

Partai Buruh di Indonesia sempat meramaikan panggung politik di Indonesia dan menjadi peserta Pemilu di tahun 1999, 2004 dan 2009 dengan menggunakan nama yang berbeda yaitu Partai Buruh Nasional, Partai Buruh Sosial Demokrat dan Partai Buruh. Kini status buruh cenderung menjadi komoditas dari kepentingan politik praktis. Tak ada jaminan serikat pekerja mendekati kelompok elite partai politik bisa memperjuangkan hak buruh, pun tak ada jaminan dukungan buruh tidak dimanfaatkan sebagai kendaraan elite partai politik untuk meraih suara.

Bagaimana praktik system kerja kontrak dan outsourcing memiliki pengaruh signifikan terhadap kecenderungan politik perburuhan Indonesia saat ini. Penelitian ini juga membahas bagaimana gerakan buruh melakukan politik dalam merespon parktik system kerja kontrak dan outsourcing, termasuk dalam ruang politik local/daerah yang menjadi signifikan akibat penerapan penerapan desentralisasi semenjak berakhirnya rezim otoritarian Orde Baru Soeharto. Desentralisasi yang terjadi bersamaan dengan pertambahan jumlah dan aksi serikat buruh pasca berakhirnya rezim otoritarian Orde Baru Soeharto pada tahun 1998 juga menjadi penentu politik serikat buruh di tingkat local/daerah. Di tingkat local/daerah, aliansi yang di bangun gerakan serikat buruh cenderung lebih terbuka dan tidak selalu jalan dengan aliansi yang di bangun serikat-serikat buruh di tingkat nasional. Hal ini kemudian mempengaruhi kemajuan aksi/tindakan dari gerakan buruh di tingkat local/daerah dalam melakukan upaya perlawanan terhadap system kerja kontrak dan Outsourcing.