Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

MEMPERSOALKAN DISPARITAS UPAH : SEBUAH CATATAN AKHIR TAHUN

 MEMPERSOALKAN DISPARITAS UPAH : SEBUAH CATATAN AKHIR TAHUN



Oleh : Yosep Ubaama Kolin



 

Isu pengupahan senantiasa mewarnai dinamika kebijakan dan implementasi hukum ketenagakerjaan. Selalu menarik perhatian publik dan khususnya aktivis serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh pada umumnya juga pelaku usaha serta pemerintah. Selalu ada fragmen baru mengganti fragmen lama yang dinilai usang. Hal ini yang kemudian membentuk asumsi bahwa hingga saat ini kita belum mempunyai suatu konsep yang akomodatif menjadi titik temu, titik keseimbangan dari pelaku utama hubungan industrial. Memang tidak mudah, tetapi itulah tantangan yang harus kita sikapi dan pikirkan bersama guna menemukan solusinya.

Fragmen yang menjadi pijakan kebijakan pengupahan saat ini adalah disparitas upah. Disparitas upah dimaknai dalam cakupan disparitas upah dalam satu wilayah pemerintahan (kota, kabupaten, provinsi hingga nasional), juga disparitas upah dalam konteks antar wilayah. Biasanya dilakukan perbandingan upah antara wilayah dalam satu provinsi. Secara sederhana, disparitas upah dimaknai sebagai ketidakseragaman atau ketimpangan atau kesenjangan atau jarak atau rentang antara upah tertinggi dengan upah terendah atau sebaliknya dalam lingkup yang dilakukan perbandingan. Sebagai sebuah studi, hal ini wajar untuk dilakukan dan keluaran dari studi tersebut paling tidak menjawab, mengapa terjadinya disparitas upah. Jika tujuan dari studi itu untuk mencari solusi untuk menekan disparitas upah, maka keluarannya adalah peta jalan untuk mengatasi disparitas upah. Sehubungan dengan disparitas upah, banyak yang abai dengan persoalan disparitas upah dalam lingkup satu perusahaan. Berapa jarak upah yang ideal dalam satu perusahaan dari operator dengan upah terendah sampai dengan pimpinan tertinggi pada perusahaan tersebut? Belum lagi jika menyoal disparitas upah pendapatan (take home pay) antara operator dengan upah terendah dengan beneficial ownership dari perusahaan tersebut. Hal ini penting juga untuk menjadi perhatian dalam isu disparitas upah agar hal ini dipersoalkan secara menyeluruh.


Dalam kaitan dengan disparitas upah pada persoalan pertama (disparitas upah dalam satu wilayah pemerintah yang dilakukan perbandingan), apakah hal tersebut merupakan hal yang tabu atau kewajaran yang dapat diterima? Menurut hemat penulis, hal tersebut merupakan kewajaran yang dapat diterima. Hal ini paling tidak didasarkan pada beberapa argumentasi berikut.


1.       Aktivitas ekonomi di Indonesia bercorak kapitalistik.


Corak khas dari aktivitas ekonomi kapitalis adalah kepemilikan pribadi dan pencapaian laba. Keputusan atas suatu aktivitas ekonomi ditentukan oleh individu atau pelaku usaha dalam pasar bebas. Peran pemerintah dibatasi. Ketika mekanisme pasar bebas menjadi penentu “keberuntungan” atas setiap keputusan ekonomi konsekuensinya antara untung atau rugi. Kondisi ini berlaku umum pada setiap segmen industri. Belum lagi kalau kita masuk pada ceruk permainan yang melibatkan aparatur negara yang mencari rente dan permainan pasar yang kotor. Semua ini menjelaskan bahwa kondisi dinamis pada setiap pilihan segmen industri dalam aktivitas ekonomi berada pada kondisi dinamis dengan persaingan yang sangat ketat, bahkan “kotor”. Hal ini kemudian berimplikasi pada disparitas upah pada setiap segmen industri bahkan pada segmen industri yang sama juga terjadi disparitas upah. Sebagai misal untuk mudah dipahami misal pada segmen produsen kendaraan roda empat. Kita cukup melihat bagaimana kontrol atas quota produksi dilakukan, dimana setiap merek mendapat jatah produksi tertentu dan bagaimana permintaan pasar atas jenis kendaraan roda empat dari setiap merek. Secara serampangan, kendaraan roda empat yang paling laku dan diminati pasar dengan yang sebaliknya pasti terjadi disparitas upah. Pada konteks ini, apakah disparitas upah tersebut hal yang tabu?


2.       Pemerintah Daerah berlomba dan getol mempromosikan upah murah untuk menarik investor.


Sudah bukan rahasia umum, beberapa tahun belakangan banyak pemerintah daerah mempromosikan wilayah pemerintahannya dengan berbagai tag line, salah satunya yang paling vulgar adalah “upah murah”, misalnya beberapa pemerintah daerah di Jawa Tengah. Ketika pemerintah yang harusnya bertugas mengadministrasikan kesejahteraan umum gagal paham soal sensitivitas isu upah maka mungkinkah kita bisa mencegah disparitas upah? Pemerintah yang seharusnya mencegah atau mempersempit gap disparitas upah justru menjual upah murah. Wacana upah murah langsung berhadapan dengan daerah-daerah tertentu yang dalam paradigma pembuat tag line di identikan sebagai daerah dengan upah tinggi. Ini tentu paradigma yang ironis dan tragis dari pemerintah. Dalam corak ekonomi kapitalis dan meluasnya pasar bebas, persaingan bukan saja antar perusahaan, tetapi juga antara negara untuk menarik investor, bahwa dalam konteks Indonesia, persaingan juga antara wilayah pemerintah dengan mempromosikan upah murah untuk menarik investor. Paradigma yang langsung menohok pada isu sentral disparitas upah.


3.       Bagaimana “sejarah” pembangunan pusat-pusat industri pada setiap wilayah?


Disparitas upah tidak lepas dari kapan suatu wilayah mulai menggeliat dengan aktivitas ekonomi, khususnya industri (sebab yang dipersoalkan dalam disparitas upah, terutama pada sektor industri). Jakarta sejak jaman dahulu sudah merupakan pusat aktivitas ekonomi, misalnya kita bandingkan dengan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru belakangan menggeliat, mungkinkah kita berharap tidak ada disparitas upah dalam kondisi yang demikian? Belum lagi jika masuk lebih jauh ke segmen industri yang khas pada setiap daerah (yang menghasilkan nilai ekonomi yang berbeda), mungkinkah tidak memunculkan disparitas upah? Misalnya kita melihat dalam cakupan yang lebih kecil, di wilayah Jawa Barat. Kabupaten Bekasi merupakan pusat industri terbesar di Indonesia, bahkan di Asia, bandingkan dengan beberapa wilayah, misalnya Subang dan Pangandaran yang baru belakangan mulai menggeliat aktivitas industrinya. Maka disparitas upah merupakan keniscayaan.


4.       Setiap segmen atau bidang industri mempunyai peluang dan tantangan yang khas dan dinamis, di mana persaingan merupakan hal yang wajar dalam corak ekonomi kapitalistik.


Membahas hal ini tidak dalam konteks membangun paradigma memarjinalkan segmen industri tertentu, namun sebatas untuk memberikan gambaran yang kontras atas perubahan nilai ekonomi dari suatu aktivitas industri. Misal kita membandingkan pada satu wilayah, perusahaan yang memproduksi kendaraan bermotor roda empat dengan perusahaan tekstil. Industri mana yang menghasilkan perubahan nilai ekonomi yang lebih besar? Industri mana yang lebih efisien dalam melakukan aktivitas produksi? Hal ini juga sebagaimana di singgung pada argumentasi pertama. Dari hal sederhana ini sudah jelas bahwa disparitas upah merupakan keniscayaan.


5.       Senyatanya biaya hidup di setiap daerah berbeda.


Kebijakan pengupahan menyentuh langsung kemampuan memenuhi berbagai kebutuhan hidup (kebutuhan fisik) seorang pekerja/buruh dalam satu bulan. Biaya kebutuhan hidup di setiap daerah berbeda. Biaya hidup di Jakarta berbeda dengan di Jawa Tengah, atau daerah lainnya. Bahwa dalam satu wilayah Kabupaten atau Kota saja, biaya hidup bisa berbeda. Survei yang dilakukan oleh BPS dan berbagai lembaga survei berusaha menangkap fenomena ini dalam konsep rata-rata (average). Ketika kebijakan upah dikaitkan langsung dengan bagaimana kemampuan upah tersebut memenuhi kebutuhan dasar seorang pekerja dan senyatanya bahwa biaya kebutuhan hidup pada setiap wilayah berbeda, mungkinkah kita mempersoalkan disparitas upah dengan mengabaikan hal tersebut?


Beberapa argumentasi di atas cukup menjelaskan mengapa disparitas upah ada dan terjadi. Jika Pemerintah hendak mempersoalkan disparitas upah, silakan saja, yang penting harus mempunyai konsep dan peta jalan yang jelas, yang dalam implementasinya tidak dengan menahan laju pertumbuhan upah pada daerah-daerah yang tingkat upahnya sudah tinggi (katanya). Jika kemudian kalau mau lebih transparan dalam menyoal disparitas upah dalam satu wilayah Kabupaten/Kota akan lebih baik jika menampilkan laporan keuangan dari berbagai segmen industri (berbasis KBLI yang sama) yang diaudit oleh akuntan publik untuk memastikan rasio keuangan perusahaan tersebut. Maka menjadi semakin jelas mengapa terjadinya disparitas upah. Hal lainnya yang juga penting disadari bahwa kebijakan pengupahan yang dilakukan setiap perusahaan merupakan kebijakan strategis untuk mengelola sumber daya manusia, agar SDM yang kompeten untuk tetap bertahan pada perusahaan tersebut. Dengan semua ini, maka disparitas upah bukan sekedar perbedaan nilai atau perbandingan tingkat upah antar wilayah, tetapi juga menyentuh kebijakan strategis setiap segmen industri, setiap perusahaan untuk memastikan keunggulan bersaing dalam pasar yang kapitalistik, homo homini lupus.

 


 

Klaten, 31 Desember 2025.