![]() |
Photo Bersama Pasca penyampaian transformasi hubungan kerja |
Jakarta – Anggota tim pakar Presiden terpilih Prof. Dr. Darwin Ginting, S.H., M.H. sambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat FSP LEM SPSI di Grand Mutiara Platinum Jakarta Timur, Kamis (3/10/2024).
Pada kesempatan tersebut Prof Darwin memberikan presentasi dihadapan tim pengupahan FSP LEM SPSI dengan judul transformasi hubungan kerja (upah layak) menuju Indonesia emas.
“Rezim upah murah harus dihapuskan, sudah saatnya pembahasan upah menggunakan dasar keilmuan sehingga dapat di pertanggung jawabkan” kata Darwin.
Menurut Darwin landasan hukum tentang upah di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, oleh karena itu semua pekerja harus bisa tidur tenang karena menerima penghasilan yang cukup.
Pekerja merupakan pahlawan bangsa, karena masalah ketenagakerjaan sangat penting dalam membangun bangsa.
“Peningkatan kompetensi pekerja harus dibarengi dengan soft skill dan kecerdasan emosional serta kecerdasan kolektif,” ujarnya.
Selain tim pengupaham, hadir juga dalam acara tersebut ketua DPP FSP LEM SPSI Ir. Arif Winardi berserta jajaranya. (red)
0 comments:
Posting Komentar