Looking For Anything Specific?

ads header

Disnaker Jakarta Tunggu Putusan Uji Materi UU Ciptaker Terkait UMP 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho


Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Cipta Kerja sebelum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025. Hari mengatakan keputusan terkait UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November mendatang.

"Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau MK sudah inkrah, di kementerian akan menyusun, menyusun aturan mainnya, mekanismenya, apakah tetap pakai PP Nomor 51 dengan diskusi ataukah pakai PP yang baru," kata Hari kepada wartawan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024).

Sebagai informasi, penyusunan UMP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurutnya, Disnakertransgi DKI nantinya akan menyusun UMP DKI 2025 setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru pada awal November 2024.

Hari menyebutkan pembahasan soal UMP DKI 2025 akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, pakar, dan buruh.

"Nanti kami rapat di situ. Bagaimana caranya, rumusnya apa, nanti apakah pakai alfanya berapa, dulu alfanya kan 1-3. Apakah nanti diskusi, itu alfanya naik lagi sampai ke lima atau berapa, itu nggak tahu kami. Makanya nanti kita tunggu saja," ujarnya.

Di sisi lain, Hari menjelaskan bahwa rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah akan berlangsung pada 18, 19, dan 20 November 2024. Disnakertransgi DKI kini masih menunggu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta terkait inflasi Jakarta.

"Lalu. Paling lambat 21 November kami harus mengumumkan (nilai UMP DKI 2025). Biasanya saya sih rapatnya mulai tanggal 18, 19, 20, itu maraton. Maraton itu, bisa 21 (November) kami tetapkan," ungkapnya.

Sebelumnya, buruh menuntut UMP DKI 2025 naik 8-10 persen. Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan berupaya menindaklanjuti keinginan buruh.

"Perwakilan buruh menyampaikan kiranya ke depan bisa ada peningkatan. Tentu saja dari sini masyarakat tentang bahwasanya dalam hal UMP itu pastinya tidak suka beberapa golongan," kata Teguh kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/10).

"Ada beberapa proses yang kita lakukan dan sekarang sedang dalam pembahasan, tetapi kita tidak berdiam, kita melakukan upaya-upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak termasuk para buruh," sambungnya.(obn)


0 comments:

Posting Komentar