Looking For Anything Specific?

ads header

Perwakilan Buruh Bahas Permasalahan Ketenagakerjaan dengan Pjs Gubernur Kepri

Pj Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina di Graha Kepri Batam Center bertemu perwakilan pekerja


Batam – Perwakilan pekerja bertemu dengan Pj Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina di Graha Kepri Batam Center, Kamis (24/10/2024).


Dalam pertemuan tersebut, Hj Marlin ingin mendengar permasalahan ketenagakerjaan di Provinsi Kepri secara langsung dari para pekerja.


Menurut Marlin segala sesuatu permasalah jika didiskusikan melalui musyawarah dengan dilandasi iktikad baik pasti akan ada jalan keluarnya.


“Permasalahan ketenagakerjaan yang rumit pasti akan ada solusi jika pekerja, pengusaha dan pemerintah dapat duduk bersama untuk bermusyawarah” ungkap Marlin.


Saiful Badri Sofyan selaku perwakilan pekerja menyampaikan, bahwa media diskusi antara pekerja, pengusaha dan pemerintah sebenarnya sudah ada di forum LKS tripartit.


“Forum diskusi yang di bentuk pemerintah melalui LKS tripartit sebenarnya sudah ada, akan tetapi fungsi lembaga ini belum maksimal” ungkap Saiful.


Saiful menyayangkan bahwa Gubernur sebagai ketua LKS tripartit tidak pernah hadir dalam forum diskusi tersebut.

Diskusi pengupahan pekerja dengan PJ Gubernur Kepri


“Selaku wakil LKS tripartit Provinsi Kepri, saya belum pernah sekalipun melihat kehadiran Gubernur Ansar selaku ketua tripartit hadir dalam rapat LKS tripatite ” imbuh Saiful.


“Segala keputusan pada rapat LKS Tripartit seharusnya dapat secepatnya direalisasikan jika ketua LKS Tripartit hadir” pungkasnya.


Pada pertemuan di Graha Kepri tersebut juga membahas permasalahan pengupahan yaitu tentang upah minimum Provinsi dan kota/ Kabupaten di Kepri.


Herman selaku perwakilan pekerja dan juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri mengungkapkan bahwa Gubernur Ansar masih punya hutang kepada pekerja di Kepri.


“Putusan MA tentang upah minimum Provinsi Kepri tahun 2021 dan upah minimum Kota Batam tahun 2021 belum dilaksanakan oleh Gubernur Ansar” ungkap Herman.


“Kami Serikat Pekerja Kepri siap berdiskusi dengan Apindo dan Pemerintah tentang putusan MA tentang UMP Kepri dan UMK Batan 2021” Kata Herman.


Disebutkannya, pada putusan tersebut ada selisih bayar UMP Kepri tahun 2021 sebesar Rp. 98.279,- dan UMK Kota Batam tahun 2021 sebesar Rp. 114.409,-‘ imbuh Herman.


“Kami berharap Pj Gubernur dapat memfasilitasi pertemuan antara Serikat Pekerja dan Apindo untuk menyelesaikan masalah ini” pungkas Herman.


Menurut serikat pekerja dasar yang di pakai penetapan upah saat ini cacat secara hukum karena jelas-jelas dalam putusan MA yang dimenangkan buruh tersebut salah satu pointnya membatalkan SK Gubernur tentang UMP Kepri tahun 2021 dan UMK Batam 2021


Jadi dasar yang di pakai dalam penetapan upah tahun 2022 sampai tahun 2024 Provinsi Kepri dan Kota Batam cacat secara hukum karena Putusan MA sudah membatalkan SK Gubernur tahjn 2021 tentang UMP Kepri 2021 dan UMK Batam tahun 2021.


Diakhir pertemuan tersebut Pj Gubernur secepatnya akan mengagendakan pertemuan antara Serikat Pekerja dengan Apindo supaya permasalahan tentang upah tersebut cepat selesai. (red)

0 comments:

Posting Komentar