Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kepulauan Riau |
Batam,- Dewan Pengupahan Provinsi (DePeProv) Kepulauan Riau mengadakan rapat perdana pembahasan upah tahun 2025 pada hari Rabu (30/10/24).
Pada rapat yg dilaksanakan di gedung Graha Kepri Batam Center tersebut dihadiri unsur-unsur: Pemerintah, Asosiasi Pengusaha (Apindo), Serikat Pekerja dan Akademisi ( Pakar).
Pada rapat tersebut perwakilan serikat pekerja menyampaikan perihal putusan MA tentang Upah tahun 2021 yang belum dilaksanakan Gubernur.
"Berdasarkan putusan MA yang sudah inkrah, mengharuskan Gubernur mencabut SK Gubernur tentang Upah tahun 2021 baik upah Provinsi Kepri dan Upah Kota Batam" ungkap Aksa.
"Jadi karena SK Gubernur tentang upah 2022 yang landasan perkaliannya adalah SK upah tahun 2021 maka otomatis tidak sah" tambah Aksa.
Sedangkan dari pihak pemerintah menyatakan bahwa keputusan MA keluar di tahun 2022 jadi gubernur tidak mungkin mencabut SK yang sudah tidak berlaku.
"Penetapan upah tahun 2021 pada waktu itu berdasarkan surat edaran menteri, dan sesuai dengan surat edaran tersebut sehubungan adanya wabah Covid 19, maka tidak ada kenaikan Upah" ungkap Mangara.
Menurut Herman Perwakilan dari bekerja mengatakan bahwa pada waktu itu PP 78 masih berlaku jadi putusan seharusnya pada waktu itu masih menggunakan PP 78.
" Perselisihan antara Surat Edaran Menteri dan PP 78 dalam menetapkan upah tahun 2021 sudah di uji oleh MA dan di menangkan oleh PP 78" ungkap Herman.
"Polemik SE dan PP 78 sudah selesai, yang seharusnya pemerintah pikirkan bagaimana bisa melaksanakan putusan MA supaya tidak jadi polemik karena dasar penetapan upah dari tahun 2021 sampai sekarang cacat hukum" tambah Herman.
Pada rapat perdana ini perdebatan malah terjadi antara Serikat Pekerja dan Pemerintah bukan dengan Apindo.
Akademisi atau unsur pakar memberikan masukan ke pemerintah agar polemik putusan MA harus di selesaikan tahun ini supaya tidak menjadi polemik di tahun-tahun berikutnya.
" kami dari unsur akademisi mengusulkan kepada pihak apindo dan serikat untuk dapat menyepakati dasar yang dipakai dalam penetapan upah tahun 2025 sehingga tidak menjadi polemik lagi" ungkap Tabrani.
Perwakilan serikat pekerja sangat mendukung usulan dari unsur akademisi tersebut.
" kami setuju dengan usulan yang disampaikan akademisi dan kami memohon pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan para pimpinan serikat pekerja dan pimpinan Apindo untuk bertemu menyelesaikan polemik upah ini" tegas Herman.
Sedangkan tanggapan dari pemerintah yaitu kadisnaker Provinsi justru malah mengembalikan ke DePeProv untuk membahas polemik ini.
Sehingga polemik tentang putusan MA masih menemui jalan buntu.
Ditemui secara terpisah wakil ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri akan tetap terus menagih janji Gubernur Ansar yang katanya akan melaksanakan putusan MA setelah Inkracht.
"Masalah upah 2021 adalah hak buruh Kepri dan Batam, kami akan terus menuntut Gubernur Ansar tentang masalah ini sampai ke akhirat" kata Heri (Red).
0 comments:
Posting Komentar