sampul putusan PTUN Bandung tingkat kasasi upah pekerja diatas 1 tahun |
Media Buruh, Surat Pemberitahuan amar putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang di ajukan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO) terkait dengan penetapan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun.
Suhendra, S.H.,M.H.sebagai Panitera PTUN Bandung telah mengeluarkan putusan tersebut tertanggal 8 Agustus 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah menolak permohonan dari DPN APINDO Melalui putusan yang dikeluarkan pada 2 Juli 2024 yang lalu dengan Nomoe 188 K/TUN/2024.
Gugatan DPN APINDO yang berkedudukan di Gedung Permata Kuningan Lantai 10 jalan kuningan mulia kavling 9C Guntur Setia Budi Jakarta yang di wakili oleh Ning Wahyu Astutik, S.Pd,.M.M dan Ade Tjakralaksana,B.Sc Jabatan Ketua dan Sekretaris Harian DPD APINDO Jawa Barat yang selanjutnya di wakili oleh Sudarno,S.H dan kawan kawan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Februari 2023 kepada Gubernur Jawa Barat dan beberapa pihak yang intervensi terkait dengan organisasi buruh/pekerja di Jawa Barat perihal denagn penetapan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun. APINDO merasa keberatan dengan keputusan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingan pengusaha, yang akhirnya mereka membawa perkara ke ranah Hukum.
Gubernur Jawa Barat menjadi tergugat selanjutnya beralih status menjadi termohon kasasi yang berkedudukan di Gedung Sate Bandung setelah kasasi APINDO di tolak. pihak pihak lain yang turut menjadi tergugat dan juga menjadi termohon kasasi adalah DPW FSPMI, PD FSP TSK SPSI Tingkat Jawa Barat, DPD F SP LEM SPSI Jawa Barat, PD FSP KEP SPSI Jawa Barat dan PD FSP RTMM SPSI Jawa Barat yang mewakili kepentingan Pekerja.
Tergugat dan tergugat II Intervensi 1,2,3,4 dan 5 mengajukan eksepsi bahwa Pengandilan Tata Usaha Negara Bandung tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara a quo (kopetensi absolut). Gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan putusan Nomor 22/G/2023/PTUN-BDG tanggal 31 Juli 2023 yang kemudian di tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 266/B/2023/PT.TUN.JKT 18 Desember 2023.
Menimbang bahwa terhadap memori kasasi tersebut termohon kasasi I,II,III,IV,V dan VI telah mengajukan kontra memori kasasi masing masing pada tanggal 10,9,15,15,15,15 Januari 2024 yang pada intinya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Dalam Amar Putusannya, Mahkamah Agung memutuskan Mengadili/Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DPN APINDO serta menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,00.
Amar Putusan Menolak Kasasi Upah minimum pekerja di atas 1 (satu) tahun |
Dengan putusan tersebut perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Undang-undang no 5 tahun 1986 tang telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2024 dan Undang-undang nomor 51 tentang peradilan Tata Usaha Negara.
Putusan ini menegaskan bahwa kebijakan perihal penetapan upah bagi pekerja masa kerja diatas 1 (satu) tahun tetap berlaku seperti yang di sampaikan dari perwakilan Buruh saat di hubungi fsplemspsi.or.id Muhammad Sidarta sebagai Ketua DPD F SP LEM SPSI Jawa barat dan Termohon III mengatakan bahwa ini adalah kemenangan bagi organisasi Buruh Jawa Barat yang selama ini memperjuangkan hak-hak Pekerja, Perjuangan panjang dan Usaha tidak pernah mengkhianati Hasil, semoga bermanfaat untuk semua Buruh Khususnya yang ada di Jawa Barat Pungkasnya. (obn)
0 comments:
Posting Komentar