Looking For Anything Specific?

ads header

Demo Darurat Indonesia: Upaya revisi UU Pilkada DPR Cawe cawe usai MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Masa Aksi terus berdatangan untuk lakukan Aksi Unjuk Rasa gegara Baleg DPR akan menganulir Putusan MK


Buruh, Upaya revisi UU Pilkada di DPR usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu. Memicu gelombang protes dari buruh, mahasiswa, Kamis (22/8/2024), sempat viral di media sosial Indonesia Darurat.


Massa dari berbagai elemen mengepung kawasan Gedung MPR/ DPR di Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). Mereka menggelar aksi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan Kepala Daerah. Putusan MK No. 60 yang “mencerahkan demokrasi” ini justru mau dianulir oleh Baleg DPR RI.


Aksi demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver menganulir putusan MK. Terpantau di platform media sosial X, aksi serupa juga terjadi di beberapa kota di Indonesia. 


massa aksi mulai memadati kawasan depan Gedung DPR RI pada pukul 10.20 WIB. Massa aksi terdiri dari berbagai elemen. Termasuk tampak sejumlah komedian seperti Cing Abdel, Mamat Alkatiri, Abdur Asryad, Bintang Emon, Yuda Keling, hingga Arie Kriting terlihat di depan DPR.

Semakin siang dan sekamin sore masa aksi terus berdatangan mulai dari masa buruh yang terus bertambah dan mulai jam makan siang masa aksi dari Mahasiswa BEM seluruh Indonesia mulai hadir dan membakar semangat Masyarakat yang dari pagi hari sudah melakukan orasi kemukakan pendapat dimuka umum


Semakin sore semakin memanans aksi, situasi mulai tidak kondusif. Terlihat massa mulai membakar ban, mencoret dinding DPR, hingga melempari bambu dan botol minum dan terus memaksa untuk bisa masuk kedalam Gedung DPR MPR untuk menyampaikan tuntutannya.


sampai berita ini di turunkan masa aksi terus berdatangan dan melakukan aksi unjuk rasa untuk DPR (baleg) tidak usah ikut cawe-cawe apalagi menganulir putusan MK soal PILKADA. (obn)

0 comments:

Posting Komentar