Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri/Foto: Kemnaker |
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pembahasan UMP tahun 2025 dilakukan pada pertengahan September.
"Upah minimum 2025 nanti akan ada info secara official di pertengahan September, akan ada press conference Dewan Pengupahan Nasional dan Buk Menaker (Ida Fauziyah), insyaallah 14 September 2024," katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Menurut Indah pengaturan skema pengupahan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini juga digunakan untuk menentukan UMP tahun 2024.
"Sampai saat ini masih regulasinya PP 51/2023. saat ini kan itu masih berlaku. sampai dengan hari ini masih pakai itu," tuturnya.
Indah belum mengetahui apakah bakal ada pergantian aturan untuk menghitung UMP atau tidak. Namun, jika mengacu pada aturan yang sama tahun lalu, berikut formula penghitungan upah minimum berdasarkan PP 51/2023:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus: Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
"Data yang digunakan dalam penghitungan nilai upah minimum itu harus berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dalam bidang statistik," katanya.
Sebelumnya, Aktivis Buruh Nasional Arif Minardi meminta penetapan UMP tidak menimbulkan polemik di antara pekerja dan pengusaha.
"Untuk penetapan UMP 2025, jika ingin ekonomi membaik. Maka sebaiknya pemerintah tidak menetapkan kebijakan upah murah bagi pekerja/buruh Indonesia," terang Arif dalam keterangan resmi.
Menurut Mirah, dampak upah yang murah membuat hidup buruh semakin miskin. kondisi pengusaha pun mengalami hal yang sama, di mana hasil produksi barang dan jasa menjadi tidak lalu akibatnya perusahaan menjadi bangkrut dan tutup.(obn)
0 comments:
Posting Komentar