Anies Revisi Nilai UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Jadi Rp4.641.854



Buruh,Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan memutuskan untuk merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp4.641.854.

Pihak Humas Pemprov DKI saat di konfirmasi fsplemspsi.or.id dalam keterangan tertulis untuk di kutip rilis terkait UMP membenarkan adanya kenaikan.

Anies mengatakan, kenaikan UMP ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ucap Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12). 

Anies menegaskan, kebijakan ini dilakukan setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait.

Dia juga menambahkan, azas keadilan menjadi dasar penting Anies merevisi formulasi kenaikan upah bagi para buruh. Nilai kenaikan upah, dinilai Anies cukup untuk kebutuhan sehari-hari seperti daging ayam, telur, susu, beras.

Anies juga menyampaikan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen merupakan angka yang layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Jakarta kala pandemi.

"Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, tutur Anies.(obn)


Komentar