Looking For Anything Specific?

ads header

Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Pengusaha Sebut Anies Baswedan Langgar 2 Pasal PP 36/2021



Buruh,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Dengan adanya revisi ini maka di 2022 UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan, Anies Baswedan telah langgar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi. 

"Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021," katanya, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Hariyadi mengatakan, pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha).

Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut maka upaya untuk mengembalikan prinsip Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS atau Social Safety Net) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud dan kembali menjadi Upah Rata-rata sehingga penerapan Struktur Skala Upah akan sulit dilakukan karena ruang/jarak antara UM dengan Upah diatas UM menjadi kecil.

"Atas kondisi tersebut, Apindo menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta atas revisi besaran UMP DKI," katanya.(obn)

0 comments:

Posting Komentar