Looking For Anything Specific?

ads header

BURUH GELAR AKSI TOLAK REVISI UU NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN GRUDUK SENANYAN

Masa Aksi GEKANAS sampaikan aspirasi ke wakil rakyat di Senayan tolak revisi UU 12/2011 (foto soleh media Lem)


F SP LEM SPSI, Kamis 16/12/2021, Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga  perlu di rubah.

Adapun isi dari undang undang tersebut menegaskan sistematisasi materi pokok tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas pembentukan peraturan perundang-undangan, jenis hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan, perencanaan peraturan perundang-undangan, penyusunan peraturan perundang-undangan.

Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) yang terdiri dari FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, FSPI, PPMI'98, FSP PAR REF MENOLAK Pembahasan Revisi UU No. 12/2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusioal) bersyarat. Tapi masih tetap berlaku selama 2 (dua) tahun, untuk diperbaiki.

Dalam Orasinya Korlap Gekanas Ir M Sidarta mengatakan Berbahaya jika UU No 12 Tahun 2011 jika di revisi, mengingat keinginan tersebut didasari sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi(MK) dimana dalam putusan tersebut menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi dan yang dimaksud tentu salah satunya bertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 yang isinya tidak ada satupun menyebutkan frasa Omnibuslawdi dalamnya.

Jika Frasa Omnibuslaw masuk kedalamnya maka akan bermunculan Omnibuslaw lainnya dan ini siasat buruk yang sengaja nantinya semakin mempersulit buruh untuk melakukan pembatalan UU Cipta Kerja karena sudah konstitusional.

Dinyatakan dalam putusan MK tsb, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak sesuainya dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945. Dimana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law.

Untuk menyisiati agar UU Cipta Kerja konstutional dengan cepat tanpa harus sampai 2 tahun, maka DPR dan Pemerintah memasukkan revisi UU 12/2011 dan revisi UU 11/2020 ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Jelas ini langkah akal-akalan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Pemerintah, DPR RI dan Makamah Konstitusi) untuk memasukkan metode Omnibus Law secara asal jadi. Dengan begitu UU 11/2020 cepat berlaku secara efektif.

Oleh karena itu, GEKANAS dengan tegas menolak revisi UU No.12/2011, yang tujuannya adalah untuk memberlakukan UU Cipta Kerja yang jelas dan nyata materinya sangat merugikan pekerja/Buruh dan seluruh rakyat Indonesia.

Dampak buruk dengan tetap diberlakukan UU 11/2020 beserta peraturan turunannya, adalah:

∆ Pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja alih daya (outsourcing) semakin merajalela tanpa ada sanksi kepada pengusaha;

∆ Upah murah tanpa ada kenaikan upah minimum yang menyebabkan upah yang diterima pekerja/buruh di bawah inflasi;

∆ Pekerja/Buruh mudah di PHK secara sepihak oleh Perusahaan, dan dengan pesangon suka-suka pengusaha yang sudah dapat perlindungan dari Pemerintah;

∆ Tarif dasar listrik akan segera naik yang memberatkan rakyat, karena urusan perlistrikan akan sepenuhnya dikuasai pihak swasta. (Obn)

0 comments:

Posting Komentar