FSP LEM SPSI, Hari ini, Rabu,14/02/2018 pukul 13.20 WlB, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sidang dalam rangka membahas proses penetapan sektor/sub sektor yang tidak tercapai kesepakatan dalam UMSP DKI Jakarta Tahun 2018dengan hasil sebagai berikut :
- Bahwa unsur pemerintah memberikan waktu kepada unsur pengusaha dan unsur pekerja untuk merundingkan sektor/sub sektor yang tidak tercapai kesepakatan dengan tanggapan :
- Unsur pengusaha meminta waktu sampai dengan tanggal 19 Februari 2018 sesuai dengan notulen sidang Dewan Pengupahan tanggal 7 Februari 2018 untuk memberikan teriggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja untuk melakukan perundingan UMSP Tahun 2018 kepada Asosiasi Perusahaan dengan Federasi SP/SB Sektoral yang masih dalam proses perundingan (notulen dan surat terlampir).
- Unsur pekerja menolak perundingan dengan unsur pengusaha karena sudah cukup diberikan waktu selama 2 (dua) bulan dari bulan Desember 2017 s.d bulan Januari 2018 dan meminta batas waktu perundingan sektor/sub sektor UMSP Tahun 2018 sampai hari ini Rabu 14 Februari 2018 karena pihak Asosiasi Perusahaan tidak merespon surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKIJakarta.
- Bahwa unsur pengusaha dan unsur pekerja sepakat nilai UMSP Tahun 2018 dari sektor/sub sektor yang tidak tercapai kesepakatan diserahkan kepada kebijakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan.
- Bahwa terhadap sektor/sub sektor yang sama sekali tidak melakukan perundingan diserahkan kepada kebijakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan.
- Bahwa unsur pengusaha maupun unsur pekerja menerima dan melaksanakan besaran nilai UMSP Tahun 2018 yang nantinya akan diputuskan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.(obn)
0 comments:
Posting Komentar