DESAK PEMERINTAH SEGERA SK KAN UPAH SEKTORAL DKI JAKARTA
F SP LEM SPSI, Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) DKI Jakarta merupakan upah minimum yang diperuntukkan bagi perusahaan pada sektor unggulan yang ada di wilayah DKI Jakarta. Idealnya UMSP ditetapkan di bulan Desember 2017, sehingga kenaikan upah buruh bisa dinikmati pada bulan Januari 2018. Faktanya sampai hari ini belum ada Peraturan Gubernur penetapan UMSP 2018. Yang pada akhirnya buruh DKI belum bisa menikmati kenaikan gaji barunya sedangkan harga kebutuhan pokok sudah mengalami kenaikan.
Mekanisme penetapan UMSP yang diawali dengan melakukan Bipartite antara Asosiasi Sektor dengan serikat Pekerja dan tahapan ini sudah dilakukan berdasarkan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta sampai tiga kali.
Yang pertama paling lambat tanggal 31 Desember 2017, yang ke dua 31 Januari 2018, dan ternyata masih ada beberapa sektor yang menghendaki untuk perpanjangan masa perundingan maka di kasih waktu sampai tanggal 19 Januari 2018.
Dari ketiga surat edaran tersebut belum ada keputusan dengan berbagai macam alasan dari pihak Asosiasi.
Maka dengan itu dari Pihak Serikat Pekerja meminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk segera merekomendasikan hasil perundingan upah Sektoral kepada Gubernur agar segera menetapkan UMSP tahun 2018 mengingat daya beli warga Jakarta yang sudah di perhatikan Kebutuhan Hidup Layak Pekerjanya.
0 comments:
Posting Komentar