UPAH 3.100.000 PAS PADA POSISI DI GARIS KEMISKINAN

BAPOR LEM, Pada Tiap penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota/provinsi Buruh dengan Gigih mengawal Wakilnya yg Duduk Di Dewan Pengupahan untuk merumuskan Upah yg akan di Tetapkan dan Berlaku 1 januari Tiap Tahunnya , walau naga-naganya ada isue-isue miring tentang kenaikan upah yg di tinjau 5 tahun sekali atau 2 tahun sekali , isue inilah yg kemudian di pertanyakan Ketua Umum FSP LEM SPSI ketika audensi di kementrian Tenaga kerja pada Bapak menteri Hanif Dhafkiri.


"Seyogyanya upah iya harus naik Tiap Tahunnya ,tidak mungkin tidak ,walau peninjauan Upahnya 2 Tahun sekali atau berapa Tahun sekali" ujar Bapak menteri di sela-sela jawaban kepada peserta Audensi FSP LEM SPSI.


Tapi apakah dengan Upah Minimum yg sekarang Rp 3.100.000,_ buruh bisa layak hidup di Jaman modern sekarang yg serba Mahal,

Buruh dengan asumsi seorang Istri dan 2 orang anak sesuai standard PBB mengenai batas Kemiskinan yaitu      kemiskinan diukur secara ekonomi berdasarkan penghasilan yang diperoleh orang miskin adalah mereka yang diukur ekuivalen  UU$ 2 per hari


Artinya dengan seorang istri dan 2 orang Anak maka satu hari ekuivalen UU$ 8 bila asumsi UU$ 1 = 12.000 Rupiah maka 1 hari 96.000 x 30 hari = 2.880.000 belum kebutuhan sekolah , sandang , hiburan dan lain-lain


Maka dengan asumsi tersebut upah 3.100.000 hanya bisa untuk bertahan hidup bukan upah layak , begitulah  alasan upah buruh tidak layak FSP LEM SPSI yg di sampaikan langsung Bapak Arif Minardi bersama jajaran FSP LEM SPSI lainnya.

Komentar