FSP LEM SPSI Mohon Audiensi dengan Menakertrans RI

Bapor, Beberapa bulan yg lalu, FSP LEM SPSI menyampaikan Surat Permohonan Audiensi ke Menakertrans terkait dengan unjuk rasa tanggal 10 Desember 2014 yang lalu dan pemberitahuan unjuk rasa nasional, untuk menyampaikan aspirasi dan sikap atas tuntutan FSP LEM SPSI.

Kesejahteraan buruh ternyata dari tahun ke tahun hanya menjadi komunitas politik yang miris tanpa ada realisasi nyata, dimana peran dan tanggung jawab negara semakin kecil, ekspolitasi sumber daya dan pasar bebas berkembang pesat yang mestinya hubungan industri menjadi pilar pembangunan ekonomi nasional.

Pemerintah seharusnya melindungi hak-hak buruh bukan mengkebiri kesejahteraan dengan berbagai bentuk kebijakan. Buktinya sistem kontrak, outsourcing dan Labour Supply yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum, belum lagi BPJS, dan politik Upah Murah.

Oleh karena itu maka FSP LEM menyatakan sikap dan tuntutan
1. BPJS; Cabut Permenkes No 59/2014 tentang standart tarif pelayanan.
2. Tolak kenaikan BBM.
3. Perbaiki komponen dasar perhitungan upah.
4. Subsidi kepada rakyat khususnya buruh.
5. Tegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Komentar