Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Klaster Pabrik Sudah Sangat Gawat, Serikat Pekerja Mesti Dilibatkan untuk Penanggulangan



F SP LEM SPSI, Penyebaran Covid-19 pada klaster industri atau klaster pabrik sudah masuk dalam tahap sangat serius sehingga perlu penanganan khusus yang melibatkan semua pihak terkait. Klaster pabrik yang dialami para pekerja perlu ditangani secara cepat dan total yang melibatkan serikat pekerja.
Penanggulangan klaster pabrik perlu langkah atau tahapan yang cepat. Perlu sinkronisasi antara surat edaraan Kementerian Perindustrian dengan sitem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang ada di setiap pabrik.

Terbatasnya jumlah pengawas bisa ditanggulangi lewat kerja sama dengan pihak serikat pekerja/buruh.Karena organisasi ini setiap hari eksis di lingkungan pabrik dan tahu persis iterasi sosial para pekerja sejak berangkat dari lingkungan rumah hingga pulang kerja.
Serikat pekerja juga bisa diperanankan sebagai penghimpun data yang aktual. Karena selama ini pemerintah dalam hal ini gugus tugas Covid-21 sering kewalahan menelusuri kasus dan sering kesulitan untuk memperbarui data.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa klaster industri seperti yang terjadi di Kabupaten Bekasi dan daerah lain masuk dalam tahapan sangat serius. Maka dari itu perlu penanganan secara menyeluruh.
“Hari ini saya melakukan investigasi dan koordinasi yang menghasilkan kesimpulan bahwa klaster di industri ini ternyata sangat serius sehingga kami akan mengkonsolidasikan semua, termasuk sumber daya di Pemprov pun akan dialihkan ke Bekasi selama dua pekan ke depan,” kata Emil dalam konferensi pers (4/8/2020).
Penyebaran Covid-19 pada klaster industri sudah masuk dalam tahap sangat serius sehingga perlu penanganan khusus. Selama dua pekan Satgas Jabar akan melakukan pendampingan penuh di Kabupaten Bekasi agar mata rantai penyebaran di klaster industri segera terputus. Ridwan pun mendorong kabupaten/kota di Jabar untuk turut membantu penanganan di Bekasi.
“Alat PCR dari kabupaten/kota lain yang penggunaannya tidak maksimal, demi ‘sabilulungan’ (kebersamaan) Jawa Barat akan kami geser ke sini. Dua pekan ke depan akan kami monitor, mudah-mudahan hasil koordinasi ini dapat menurunkan tingkat keterpaparan,” katanya.(obn)

PRESS RELEASE AKSI 28 JULI 2020


Masa Aksi UNRAS 28 Juli 2020 di Bandung Jawa Barat

FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI yang tergabung dalam Keluarga Besar KSPSI Provinsi Jawa Barat dan SP/SB Provinsi Jawa Barat akan melakukan AKSI UNJUK RASA pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Kantor Gubernur Jawa Barat dengan tuntutan :


1. Tolak Gugatan Pembatalan SK UMK Tahun 2020 yang diajukan oleh APINDO Jawa Barat;
2. Cabut huruf D DIKTUM KETUJUH SK UMK Tahun 2020;
3. Tolak OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA;
4. Terbitkan SK UMSK Kab/Kota Tahun 2020;
5. Tolak UU TAPERA

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto berikut alasan buruh jawa barat melakukan unjuk rasa.

Alasan Penolakan Gugatan APINDO Jawa Barat Pembatalan SK UMK Tahun 2020
Bahwa Pengadilan TUN Bandung harus menolak Gugatan APINDO Jawa Barat dengan tuntutan pembatalan SK UMK Tahun 2020, karena SK UMK Tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Gubernur diwajibkan untuk menetapkan UPAH MINIMUM pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, produk hukum Pemerintah Daerah dalam membuat Penetapan yaitu melalui PERGUB dan SK, sehingga keinginan APINDO Jawa Barat kembali ke Surat Edaran (SE) tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku disamping itu gugatan APINDO Jawa Barat tersebut mencerminkan REZIM Upah Murah;

Alasan Pencabutan Huruf D Diktum KETUJUH SK UMK Tahun 2020;
Bahwa Pengadilan TUN Bandung harus mencabut huruf D Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020, karena huruf D diktum Ketujuh tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 90 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan KEPMEN 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum, huruf D Diktum Ketujuh memberikan ruang kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dibawah UMK Tahun 2020, tanpa harus mengajukan penangguhan sesuai KEPMEN 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum dan penambahan huruf D Diktum Ketujuh dalam SK UMK baru terjadi pada Tahun 2020, tahun-tahun sebelumnya huruf D Diktum Ketujuh tidak pernah ada dalam SK UMK;

Alasan Penolakan OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA
Bahwa KORUPSI merupakan Penghambat Investasi yang utama di Indonesia  sebagaimana hasil Survei Word Economic Forum kepada pelaku bisnis, bukan masalah ketenagakerjaan, Omnibus Law hanya kepentingan kaum pemodal dengan mengorbankan pekerja/buruh, OMNIBUS LAW RUU CILAKA  ini bukan untuk mensejaterahkan buruh akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistimatis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan para kapiltalis, menyerahkan persoalan hubungan industrial hak dan kewajiban buruh dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal), menghilangkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghidupan yang layak, penghasilan yang layak, RUU CILAKA ini juga memberikan setralisasi kekuasaan kepada Pemerintah Pusat yang pada akhirnya menghapus kewenangan otonomi daerah yang merupakan salah satu tujuan reformasi, OMNIBUS LAW RUU CILAKA ini menghilangkan kepastian pekerjaan, kepastian penghasilan dan kepastian jaminan sosial bagi pekerja/buruh beberapa hak-hak fundamental buruh yang di hapus/dihilangkan dalam OMNIBUS LAW RUU CILAKA ini antara lain, RUU CILAKA akan memberikan karpet merah untuk TKA OMNIBUS LAW CILAKA ini kehapus kewajiban IMTA ( izin mengunakan tenaga kerja asing, RUU CILAKA ini akan membuat kaum buruh jadi karyawan PKWT/Kontrak dan Outsoursing seumur hidup OMNIBUS LAW CILAKA ini menghapus batasan waktu dan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja kontrak dan outsoursing yang artinya semua  jenis pekerjaan dan jabatan boleh menggunakan sistem kontrak dan outsoursing tanpa ada batasan waktu bisa seumur hidup, RUU CILAKA ini akan menghapus UMK, UMSK dan akan MELEGALKAN UPAH PADAT KARYA, UPAH PERJAM, UPAH BORONGAN, RUU CILAKA ini akan menghapus hak-hak cuti Buruh, RUU CILAKA ini menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, cuti mengkhitankan anak/membatiskan anak, cuti menjalankan tugas negara, cuti menjalankan tugas serikat pekerja, RUU CILAKA ini akan memberikan kemudahan pengusaha melakukan PHK dan Mengurangi Pesangon dan menghapus Uang penggantian Hak. bahwa konsep RUU CILAKA ini adalah konsep mudah merekrut dan mudah memecat (easy hiring, easy firing), RUU CILAKA ini akan Menghapus sanksi Pidana Ketenagakerjaan RUU CILAKA ini menghapus sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar hak-hak normatif buruh, RUU CILAKA ini akan menghapus jaminan social Dengan semua buruh berstatus karyawan kontrak dan outsoursing, sistem upah perjam, sistem borongan kapan pun bisa dipecat, maka kewajiban jaminan sosial tidak akan ada. MASIH BANYAK PASAL-PASAL YANG AKAN MERUGIKAN DAN MENYENGSARAKAN KAUM BURUH DALAM RUU CILAKA INI;

Alasan Tuntutan Penerbitan SK UMSK Tahun 2020
Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah beberapa kali melakukan Rapat Pleno membahas Rekomendasi usulan UMSK Tahun 2020 Kota Depok, Kab. Cianjur, Kab. Subang, Kab. Bekasi dan Kota Bekasi, dan telah dibuatkan Berita Acara oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diterbitkan SK UMSK Tahun 2020 Kab/Kota tersebut, namun sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak juga menerbitkan SK UMSK hal ini membuat keresahan kaum buruh khususnya di kab/kota tersebut karena selama ini upah minimum buruhnya berdasarkan UMSK, sehingga sebelum adanya SK UMSK Tahun 2020 maka terhitung sejak Januari 2020 sebagaian besar buruh diwilayah tersebut belum menerima kenaikkan upah, tidak ada alasan bagi Gubernur Jawa Barat tidak menerbitkan SK UMSK karena pada dasarnya usulan UMSK Kab/Kota tersebut pada umumnya didasarkan pada kesepakatan Serikat Pekerja/Buruh dengan Apindo di Kab/Kota dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Alasan Penokan UU TAPERA
Bahwa UU TAPERA sangat memberatkan kaum pekerja/buruh dengan beban iuran 2,5% dari upah buruh dan beban pengusaha hanya 0,5%, disamping itu selama ini untuk perumahan buruh telah dicover dalam program B.P. Jamsostek melalui Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) yang selama ini sudah berjalan bahkan ada program pinjaman renovasi rumah bagi buruh di program B.P. Jamsostek yang mana buruh tidak dipotong iuran perumahan oleh B. P. Jamsostek, sedangkan dalam UU TAPERA setiap pekerja/buruh upahnya wajib dipotong iuran 2,5% sedangkan program perumahaan hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang belum punya rumah, sedangkan buruh yang sudah punya rumah program perumahan tidak berlaku tetapi iuran wajib dipotong 2,5% sehingga tidak semua buruh dapat menikamati programnya, pemerintah hanya mengumpulkan uang buruh yang dikelola oleh Badan Pengelola  TAPERA, sehingga buruh tidak membutuhkan UU TAPERA, potongan terhadap upah buruh sudah terlalu banyak antara lain potongan JHT (Jaminan Hari Tua), Potongan PPH21, potongan BPJS Kesehatan, potongan Jaminan Pensiun (JP), dll, Pemerintah jangan bisanya membebani dan mengorbankan buruh saja, Pemerintah harusnya mensejaterahkan rakyatnya bukan malah sebaliknya; saat pembahasan UU TAPERA buruh tidak pernah dilibatkan, UU TAPERA tidak ada keterwakilan baik dari pekerja maupun pengusaha sebagai pengawasan seperti BPJS, sehingga pengeloaannya tidak akan terkontro atau terawasi baik oleh pekerja maupun pengusaha.

“SALAM PERLAWANAN DAN LAWAN SEGALA PENINDASAN”


TTD
ROY JINTO FERIANTO.
KETUA DPD KONFEDERASI SPSI PROV. JAWA BARAT
CONTAC PERSON. HP. 081.211.130.191.

Nara Hubung :
MUHAMAD SIDARTA
Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat
ContaC Person HP : 0857 1007 6059.

Pertemuan Forum SP AOP Di Masa Pandemi


Exco Forum SP AOP

Forum Serikat Pekerja Astra Otopoart kembali menggelar pertemuan. Bertempat di Primebiz Hotel Cikarang, pertemuan di selenggarakan pada Rabu ( 15/07  ). mengambil tema "Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Bisnis Unit Astra Otopart".  Forum Serikat Pekerja yang terdiri dari PUK - PUK  dari berbagai Federasi Pekerja ini memang terhitung cukup rutin mengadakan diskusi terkait masalah ketenagakerjaan dan juga bisnis di masing - masing perusahaan. Pada pertemuan kali ini, Forum fokus menyoroti dampak dari pandemi Covid 19. Pada kesempatan ini, masing - masing PUK menyampaikan sejauh mana Pandemi ini mempengaruhi keberlangsungan bisnis perusahaan. Yang pastinya juga akan berdampak pada kesejahteraan buruh/pekerjanya. Dari penyampaian masing - masing PUK, secara umum di dapat gambaran bahwa pandemi ini cukup mempengaruhi bisnis perusahaan. Penurunan bisnis cukup variatif. Antara 40 - 50 %. Bahkan penurunan bisnis sampai ada yang mencapai 60 %. Hal ini menjadi penting untuk di ketahui karena tidak bisa di pungkiri bahwa dengan berada dalam satu naungan Astra Otopart, kebijakan - kebijakan masing - masing perusahaan bisa saja akan sama. Dengan di sampaikan nya bisnis masing - masing perusahaan dan sejauh mana pengaruhnya,  masing - masing PUK mempunyai gambaran secara umum dari induk bisnisnya. Yang pada akhirnya masing - masing PUK bisa menyusun strategi perundingan Bipartit nya. Atau minimal mendapat solusi dari masalah yang muncul ketenagakerjaan di masing - masing bisnis unit.

Radio LEM

DPD JAKARTA, LAKUKAN KORDINASI MENJELANG LIBUR LEBARAN DENGAN DPC SE DKI JAKARTA


Buruh LEM, Di penghujung aktifitas kerja di sebagian besar perusahaan menjadi momentum organisasi dalam meng evaluasi hak normatif yang semestinya diterima oleh mereka para pekerja.

Hal inilah yang menjadi dasar DPD FSP LEM SPSI PROVINSI DKI JAKARTA dalam melakukan koordinasi dengan DPC FSP LEM SPSI Se DKI Jakarta, "sebelum libur idul fitri pastikan anggota tidak ada yang dilanggar hak normatifnya, baik itu THR maupun lainnya yang sudah menjadi kesepakatan" ujar Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA Bung Yusup pada pertemuannya di DPC FSP LEM SPSI JAKARTA UTARA Senin, 18 Mei 2020.

Agenda ini merupakan kegiatan rutin sebagai pucuk pimpinan di wilayah DKI Jakarta guna mendapat informasi secara detail. Kunjungan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokoler Covid.19, di tempat dan waktu berbeda DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA juga berkoordinasi dengan DPC FSP LEM SPSI JAKARTA TIMUR serta JAKARTA Barat. 

Dari pertemuan tersebut dapat diterima informasi bahwasanya masih ada perusahaan yang menggunakan SE Menaker tentang THR yang bisa di cicil dengan dalih kondisi dunia usaha yang sedang lesu ditengah wabah corona, namun tak banyak pula perusahaan yang memenuhi kewajibannya terhadap karyawan sesuai normatif. (4ndi)

Pernyataan Sikap Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional Unsur SP/SB

Rapat Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional membahas Internal User
Buruh LEM,(Jakarta) Rapat Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) bertempat di Gedung B Lantai 8 Ruang Dialog sosial ,Direktorat KKHI Kemenakr RI Kamis, 14 /5/2020.

Pandangan Badan Pekerja LKS Tri partite Nasional unsur SP/SB, perihal pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dimana RUU tersebut khususnya dari SP/SB sudah menyatakan dan menyampaikan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja dan itu sudah disampaikan ke pemerintah dan DPR baik melalui surat resmi ,media maupun dengan menyampaikan Pendapat dimuka umum ( Unjuk Rasa Damai) dan Pemerintah juga DPR pun sudah mengetahui hal tersebut.


Permohonan dari Kaum Buruh kepada Pemerintah agar tidak memaksakan kehendak untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang sudah dinyatakan ditunda pembahasannya oleh Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang sudah disampaikan  di berbagai media masa, sehingga sikap dari Kementrian ketenagakerjaan RI Yang terlalu bernafsu membahas Kluster ketenagakerjaan melalui LKS TRIPARTITE NASIONAL sangat bertolak belakang dengan sikap Presiden RI dan Ketua DPR RI, memaksakan kehendak ditengah Pademi Covid-19.


Kekawatiran Badan Pekerja LKS TRIPARTITE dari unsur SP/SB  rapat-rapat ditengah Pademi covid-19 membahas Klaster Ketenagakerjaan akan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat khusunya Pekerja/Buruh dan terkesan hanya sebagai legitimasi dalam pengesahan RUU Cipta kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Banyak hal dan lebih penting yang harus dibahas antara kemenaker dengan Tim LKS TRIPARTITE Nasional seperti :

  1. Bagaimana memastikan Hak-hak Pekerja/buruh yang di PHK dampak Pademi Covid-19
  2. Bagaimana memastikan Hak-Hak Pekerja/buruh yang dirumahkan oleh pengusaha tanpa mendapatkan upah
  3. Bagaimana memastikan perlindungan Pekerja/buruh yang dirumahkan Pengusaha hanya membayar Upah 10 %,15%,25%.
  4. Bagaimana memastikan dan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang tidak mendapatkan THR yang pembayarannya di tunda atau di cicil
  5. Bagaimana memastikan dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang masih bekerja bertaruh nyawa di tengah penyebaran Pademi Covid-19 walaupun pemerintah menerapkan sosial distancing, phisical distancing,dan Pembatasan bersekala Besar (PSBB) tidak berlaku kepada Pekerja/buruh yang masih dipekerjakan oleh pengusaha sampai saat ini sehingga banyak yang terpapar Positif covid-19, bahkan sampai meninggal dunia.  
dari hal tersebut diatas Anggota Lembaga Tripartite Nasional unsur Serikat Pekerja/buruh menyatakan sikap

  1. Menyatakan menolak Omnibus law RUU Cipta Kerja Khususnya Klaster Ketenagakerjaan.
  2. Meminta kepada pemerintah untuk menarik kembali klaster ketenaga kerjaan dari RUU Cipta kerja.
  3. Meminta kepada Mentri ketenagakerjaan untuk tidak melanjutkan pembahasan Klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
  4. Mendesak kementrian Ketenagakerjaan RI untuk segara menyelesaikan permasalahn-permasalahan sebagai mana di maksud dalam point 5 diatas.
  5. Meminta dengan Hormat agar LKS Tripartite Nasional Tidak membahas Omnibus law RUU Cipta Kerja sampai dengan Pademic covid-19 selesai. 
Penyerahan pernyataan sikap terkait Pembahasan RUU Omnibus law

"Pandangan Badan Pekerja LKS TRI PARTITE Nasional unsur Serikat Pekerja/Buruh tolak tegas RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dibahas di LKS TRIPARTITE Nasional karena Bapak Presiden RI dan Ketua DPR RI telah menyatakan Ditunda," Tegas Muhamad Sidarta perwakilan dari FSP LEM SPSI yang duduk di Badan Pekerja LKS TRIPARTIT NASIONAL saat memberikan keterangan usai melakukan rapat Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional Unsur SP/SB.(obn)

Iuran BPJS Naik, Udah Jatuh Sekalian Injek


Buruh LEM, Ditengah Pandemi Covid-19,Pemerintah mengumumkan akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku pada Juli 2020 untuk peserta mandiri Kelas I dan Kelas II. Sementara peserta kelas III baru akan naik pada 2021.

Kebijakan ini pun dikeluhkan masyarakat karena dianggap semakin mempersulit keadaan mereka ditengah Pademi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum ada penurunan yang signifikan. Masyarakat masih trauma dan juga takut yang luar biasa dikarenakan Pademi Covid-19 ini.
mereka harus menghindar agar tidak terpapar atau bahkan jangan smpai terjangkit wabah ini.

Seperti Herry (46) tahun, seorang pelaku usaha di Jakarta Timur, mengatakan pemerintah tidak Peka dengan kondisi masyarakat  yang terdampak pademi Covid-19.

"Bukan cuma pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah Pademi,tetapi setelah Covid-19 selesai kan juga belum tentu ekonomi masyarakat akan bisa kembali normal," Kata Herry kepada fsplemspsi.or.id Rabu, 13/05/2020.

Menurut dia banyak orang, termasuk dirinya,kehilangan pendapatannya akibat pademi covid-19.

Dengan kondisi ini ,Herry berpandangan bahwa tidak seharunya pemerintah menaikkan iuran BPJS pada masa sulit seperti sekarang ini.

"Ini sekarang saya sudah tidak keluar rumah sama sekali dua bulan, sudah berantem terus sama Istri karena tidak ada biaya masuk, haya mengandalkan tabungan pendidikan anak ,untung anak saya satu walaupun masih kecil tapi dia lagi butuh-butuhnya untuk pendidikan masadepannya biar tidak mblangsak kaya Bapaknya," Tutur Herry.

Herry mengatakan, kenaikan iuran BPJS akan semakin membebani masyarakat yang saat ini tengah berjuang untuk bertahan hidup dan berupaya memperbaiki kondisi keuangannya.

"Pendapatan saya sekarang bener-bener Nol. Nah ini saya sekeluarga ada empat orang yang harus saya tanggung BPJS nya.kemahalan kalau jadi Rp 400.000,- Karena kelas II," Kata dia.

Herry mengatakan ,kenaikan iuran BPJS untuk tahun ini memang hanya terjadi ada di kelas I dan II, Jika tidak sanggup membayarnya , masih ada opsi turun ke kelas III yang lebih murah.
tetapi dengan turun kelas Herry mengaku ragu dengan pelayanan yang akan didapatkannya jika turun ke kelas III.

Kemungkinan akan banyak peserta BPJS yang juga memilih turun kelas karena ada kenaikan dan membuat masyarakat sulit mendapatkan pelayanan.
"Pemerintah kok Tega sama anak negri sendiri, Hewan saja tak akan makan anaknya sendiri walaupun dia sedang sakaratul maut, dia akan melindungi anaknya. ini kok ya tega, orang pendidikannya tinggi, sarjana pula, bener-bener tega sama rakyatnya, padahal kemaren sudah batalin sama pengadilan, ini masih aja di naikin juga, pemerintah kurang kerjaan," Tandasnya sambil setengah jengkel.

dalam kondisi ini dipastikan banyak yang ingin turun kelas yang mengakibatkan membludaknya peserta di kontak pelayanan atau di loket pelayanan.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Mina (23) tahun, salah seorang Pedagang di  Pasar Penggilingan PIK Jakarta Timur orang tuanya yang menjadi peserta BPJS kelas II.

Dia mengatakan, kenaikan iuran BPJS akan mempersulit kondisi keuangannya karena pendapatannya akan jauh menurun akibat Covid-19.

Mina mengaku kawathir untuk turun kelas III. sebab, sejak awal dia dan keluarga memilih BPJS kelas II agar mendapatkan pelayanan yang lebih memadai.

"Ya Allah ini kenapa naik iurannya, kita pedangang penghasilan udah habis-abisan. Kalau turun kelas pelayanannya pasti enggak memadai, ibaratnya kan kelas II sekarang aja belum menjamin banget," Kata Mina. ( obn)

Tiga Unit kendaraan Operasional sekaligus Mobil Komando Untuk F SP LEM SPSI BATAM

Kendaraan Operasional Organisasi F SP LEM SPSI Batam

Buruh LEM,Berdasrkan Analisa Kebutuhan Organisasi, bahwasanya untuk mobilitas yang cepat dan juga tepat pastinya membutuhkan kendaraan Operasional.
begitu juga dengan Organisasi Buruh F SP LEM SPSI yang ada di BATAM, mereka mengumpulkan dana untuk pengadaan kendaraan Operasional. yang bertujuan agar organisasi bisa berjalan jika memang akan ada konsolidasi dengan jarak tempuh yang lumayan jauh ataupun Jauh.

Selama ini mereka baru sewa jika ada konsolidasi dengan anggota yang jarak tempuhnya lumayan jauh, selain itu juga belum menerapkan disiplin COS sesuai dengan AD ART FSP LEM SPSI. 
Pasca Musda F SP LEM SPSI Kepulauan Riau alhamdulillah Disiplin COS mereka terapkan pasca penyatuan organisasi Buruh yang besar di BATAM.

Salah satu anak perusahaan dari McDermott Incorporated. PT.McDermott Indonesia (PTMI) McDermott Internasional Incorporated yang bergerak dibidang usaha besar, Jasa konstruksi lepas pantai di bawah J.Ray McDermott, perusahaan penyedia jasa kontruksi lepas pantai terkemuka untuk industri minyak dan gas. Sistem pembangkit listrik di bawah Babcock dan Wilcock dan anak perusahaanya yang menyediakan peralatan, sistem, dan jasa untuk pembangkit tenaga uap dan listrik di seluruh dunia contohnya.Pimpinan Unit Kerja (PUK SP LEM SPSI) pengadaan Mobil Operasional sekaligus bisa dijadikan Mobil Komando jika aksi menyerukan aspirasi di muka umum.

"Alhamdulillah Kami sudah terbeli 3 Unit Mobil Force Rangger utuk di jadikan sebagai kendaraan Operasional organisasi.
satu untuk PUK PT MC Dermott ,satu untuk DPC dan Untuk DPD Batam, Karena selama ini masih sewa atau dengan menggunakan kendaraan pribadi pengurus jika ada kegiatan pertemuan konsolidasi dan sebagainya," Kata Saeful Badri salah satu perwakilan DPP dari Batam melalui telepon,Rabu 13/05/2020.

Pengadaan Unit kendaraan Operasional organisasi semua dari Cos yang di terima oleh masing-masing perangkat, untuk PUK pengadaannya Cash sedangkan untuk DPC dan DPD masing mengangsur.
semangat untuk perubahan yang lebih baik mereka tunjukkan dimana semua itu untuk kemaslahatan Hajat orang banyak.

semoga mejadikan suport yang terus di tingkatkan agar program-program masing-masing perangkat bisa berjalan lancar tidak terkendala dengan jarak dan juga waktu.(obn)

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagj, Begini Jeritan Warganet

pelayanan BPJS Fotho Istimewa

Buruh LEM,Iuran BPJS Kesehatan akan kembali naik mulai Juli 2020, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).

Melalui aturan tersebut, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Putusan MA tersebut membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020. Batalnya kenaikan iuran membuat besaran iuran akan kembali seperti besaran yang dibayarkan peserta sebelumnya.

Terkait kenaikan iuran tersebut, warganet mengeluhkan keputusan pemerintah dan mengaku kebijakan itu memberatkan terutama di tengah wabah virus corona saat ini.

Berikut keluhan warganet di twitter yang sudah dicuit sebanyak lebih dari 37.000 tersebut :

BPJS "dipaksa" naik pdhl #RakyatWarasPercayaJokowi dan udah ngutang banyak yg nanti dibayar rakyat jg utangnya. #dirumahaja jg gitu gitu ajaa. wesss #RabuAmbyar tenan iki

Naikin bpjs berani, ganti menteri inkompeten nggak berani.

Peserta BPJS Kesehatan merasa jadi korban bercanda alias 'prank' dan Pemberi Harapan Palsu (PHP) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Listrik saya tidak diskon,BPJS disuruh wajib dan skrg naik. Lalu apa lagi?? ? Enak yah jadi pejabat orang kaya tinggal minta uang rakyat. Kami orang miskin minta siapa? Belum pandemi ini cari uang susahnya.. Ya Allah ?

Oh God... otoriter ?!
Disaat kkacauan kndisi sosial, kshatan, eknomi, Corona jg blm usai BPJS dah dinaikin lg
Keuntungan BBM kmn ?

Gunain dunk buat nutupi BPJS Bkn di bbankan ke rakyat 
Lha kenaikan iuran BPJS di saat pandemi sudah di kalkulasi ?

Indonesia belum masuk gelombang pertama corona tapi sudah dihantam kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kita memang bangsa petarung dan akan bisa melewati masa-masa sulit.

Yang sabar aja, bro.

Masyarakat Indoneia gembira banyak mendapat bantuan langng tunai (BLT) dan bantuan tanggap CORONA. Kini masyarakat terkejut karena harus "mengembalikan" kepada pemerintah nya dengan membayar kenaikan Iuran BPJS.

Bulan bulan lalu MA telah membatalkan kenaikan bpjs, kenapa pemerintah meberlakukan kenaikan bpjs lagi pada bulan juli yang akan datang, kenapa pemerintah tidak melihat kondisi di negrinya saat ini, apa benar rakyat miskin tidak boleh sakit?

#orangmiskindilarangsakit

BPJS Kesehatan naik lagi yah Juli 2020? Ini hanya prank aja kan?

BPJS Kesehatan Bebaskan Denda Bagi Penunggak Iuran Maksimal 6 Bulan

photo Istimewa pelayanan BPJS

Buruh LEM, BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran bagi para peserta JKN-KIS yang menunggak iuran maksimal 6 bulan dengan cara membebaskannya dari denda.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kelonggaran bagi para peserta yang menunggak iuran selama maksimal 6 bulan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada 2020 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima fsplemspsi.or.id, Rabu (13/5/2020).

Adapun, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Iqbal mengatakan,  besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, masih akan mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres No.82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” lanjut Iqbal.

Iqbal menambahkan pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp 6.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” tambahnya.
Di samping itu, dia menegaskan bahwa besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA).

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelasnya.(obn)