-
This is Slide 1 Title
This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
-
This is Slide 2 Title
This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
-
This is Slide 3 Title
This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
DPD JAKARTA, LAKUKAN KORDINASI MENJELANG LIBUR LEBARAN DENGAN DPC SE DKI JAKARTA
Buruh LEM, Di penghujung aktifitas kerja di sebagian besar perusahaan menjadi momentum organisasi dalam meng evaluasi hak normatif yang semestinya diterima oleh mereka para pekerja.
Hal inilah yang menjadi dasar DPD FSP LEM SPSI PROVINSI DKI JAKARTA dalam melakukan koordinasi dengan DPC FSP LEM SPSI Se DKI Jakarta, "sebelum libur idul fitri pastikan anggota tidak ada yang dilanggar hak normatifnya, baik itu THR maupun lainnya yang sudah menjadi kesepakatan" ujar Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA Bung Yusup pada pertemuannya di DPC FSP LEM SPSI JAKARTA UTARA Senin, 18 Mei 2020.
Agenda ini merupakan kegiatan rutin sebagai pucuk pimpinan di wilayah DKI Jakarta guna mendapat informasi secara detail. Kunjungan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokoler Covid.19, di tempat dan waktu berbeda DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA juga berkoordinasi dengan DPC FSP LEM SPSI JAKARTA TIMUR serta JAKARTA Barat.
Dari pertemuan tersebut dapat diterima informasi bahwasanya masih ada perusahaan yang menggunakan SE Menaker tentang THR yang bisa di cicil dengan dalih kondisi dunia usaha yang sedang lesu ditengah wabah corona, namun tak banyak pula perusahaan yang memenuhi kewajibannya terhadap karyawan sesuai normatif. (4ndi)
Pernyataan Sikap Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional Unsur SP/SB
![]() |
| Rapat Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional membahas Internal User |
Pandangan Badan Pekerja LKS Tri partite Nasional unsur SP/SB, perihal pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dimana RUU tersebut khususnya dari SP/SB sudah menyatakan dan menyampaikan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja dan itu sudah disampaikan ke pemerintah dan DPR baik melalui surat resmi ,media maupun dengan menyampaikan Pendapat dimuka umum ( Unjuk Rasa Damai) dan Pemerintah juga DPR pun sudah mengetahui hal tersebut.
Permohonan dari Kaum Buruh kepada Pemerintah agar tidak memaksakan kehendak untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang sudah dinyatakan ditunda pembahasannya oleh Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang sudah disampaikan di berbagai media masa, sehingga sikap dari Kementrian ketenagakerjaan RI Yang terlalu bernafsu membahas Kluster ketenagakerjaan melalui LKS TRIPARTITE NASIONAL sangat bertolak belakang dengan sikap Presiden RI dan Ketua DPR RI, memaksakan kehendak ditengah Pademi Covid-19.
Kekawatiran Badan Pekerja LKS TRIPARTITE dari unsur SP/SB rapat-rapat ditengah Pademi covid-19 membahas Klaster Ketenagakerjaan akan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat khusunya Pekerja/Buruh dan terkesan hanya sebagai legitimasi dalam pengesahan RUU Cipta kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
Banyak hal dan lebih penting yang harus dibahas antara kemenaker dengan Tim LKS TRIPARTITE Nasional seperti :
- Bagaimana memastikan Hak-hak Pekerja/buruh yang di PHK dampak Pademi Covid-19
- Bagaimana memastikan Hak-Hak Pekerja/buruh yang dirumahkan oleh pengusaha tanpa mendapatkan upah
- Bagaimana memastikan perlindungan Pekerja/buruh yang dirumahkan Pengusaha hanya membayar Upah 10 %,15%,25%.
- Bagaimana memastikan dan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang tidak mendapatkan THR yang pembayarannya di tunda atau di cicil
- Bagaimana memastikan dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang masih bekerja bertaruh nyawa di tengah penyebaran Pademi Covid-19 walaupun pemerintah menerapkan sosial distancing, phisical distancing,dan Pembatasan bersekala Besar (PSBB) tidak berlaku kepada Pekerja/buruh yang masih dipekerjakan oleh pengusaha sampai saat ini sehingga banyak yang terpapar Positif covid-19, bahkan sampai meninggal dunia.
- Menyatakan menolak Omnibus law RUU Cipta Kerja Khususnya Klaster Ketenagakerjaan.
- Meminta kepada pemerintah untuk menarik kembali klaster ketenaga kerjaan dari RUU Cipta kerja.
- Meminta kepada Mentri ketenagakerjaan untuk tidak melanjutkan pembahasan Klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
- Mendesak kementrian Ketenagakerjaan RI untuk segara menyelesaikan permasalahn-permasalahan sebagai mana di maksud dalam point 5 diatas.
- Meminta dengan Hormat agar LKS Tripartite Nasional Tidak membahas Omnibus law RUU Cipta Kerja sampai dengan Pademic covid-19 selesai.
![]() |
| Penyerahan pernyataan sikap terkait Pembahasan RUU Omnibus law |
"Pandangan Badan Pekerja LKS TRI PARTITE Nasional unsur Serikat Pekerja/Buruh tolak tegas RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dibahas di LKS TRIPARTITE Nasional karena Bapak Presiden RI dan Ketua DPR RI telah menyatakan Ditunda," Tegas Muhamad Sidarta perwakilan dari FSP LEM SPSI yang duduk di Badan Pekerja LKS TRIPARTIT NASIONAL saat memberikan keterangan usai melakukan rapat Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional Unsur SP/SB.(obn)
Iuran BPJS Naik, Udah Jatuh Sekalian Injek
Buruh LEM, Ditengah Pandemi Covid-19,Pemerintah mengumumkan akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku pada Juli 2020 untuk peserta mandiri Kelas I dan Kelas II. Sementara peserta kelas III baru akan naik pada 2021.
Kebijakan ini pun dikeluhkan masyarakat karena dianggap semakin mempersulit keadaan mereka ditengah Pademi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum ada penurunan yang signifikan. Masyarakat masih trauma dan juga takut yang luar biasa dikarenakan Pademi Covid-19 ini.
mereka harus menghindar agar tidak terpapar atau bahkan jangan smpai terjangkit wabah ini.
Seperti Herry (46) tahun, seorang pelaku usaha di Jakarta Timur, mengatakan pemerintah tidak Peka dengan kondisi masyarakat yang terdampak pademi Covid-19.
"Bukan cuma pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah Pademi,tetapi setelah Covid-19 selesai kan juga belum tentu ekonomi masyarakat akan bisa kembali normal," Kata Herry kepada fsplemspsi.or.id Rabu, 13/05/2020.
Menurut dia banyak orang, termasuk dirinya,kehilangan pendapatannya akibat pademi covid-19.
Dengan kondisi ini ,Herry berpandangan bahwa tidak seharunya pemerintah menaikkan iuran BPJS pada masa sulit seperti sekarang ini.
"Ini sekarang saya sudah tidak keluar rumah sama sekali dua bulan, sudah berantem terus sama Istri karena tidak ada biaya masuk, haya mengandalkan tabungan pendidikan anak ,untung anak saya satu walaupun masih kecil tapi dia lagi butuh-butuhnya untuk pendidikan masadepannya biar tidak mblangsak kaya Bapaknya," Tutur Herry.
Herry mengatakan, kenaikan iuran BPJS akan semakin membebani masyarakat yang saat ini tengah berjuang untuk bertahan hidup dan berupaya memperbaiki kondisi keuangannya.
"Pendapatan saya sekarang bener-bener Nol. Nah ini saya sekeluarga ada empat orang yang harus saya tanggung BPJS nya.kemahalan kalau jadi Rp 400.000,- Karena kelas II," Kata dia.
Herry mengatakan ,kenaikan iuran BPJS untuk tahun ini memang hanya terjadi ada di kelas I dan II, Jika tidak sanggup membayarnya , masih ada opsi turun ke kelas III yang lebih murah.
tetapi dengan turun kelas Herry mengaku ragu dengan pelayanan yang akan didapatkannya jika turun ke kelas III.
Kemungkinan akan banyak peserta BPJS yang juga memilih turun kelas karena ada kenaikan dan membuat masyarakat sulit mendapatkan pelayanan.
"Pemerintah kok Tega sama anak negri sendiri, Hewan saja tak akan makan anaknya sendiri walaupun dia sedang sakaratul maut, dia akan melindungi anaknya. ini kok ya tega, orang pendidikannya tinggi, sarjana pula, bener-bener tega sama rakyatnya, padahal kemaren sudah batalin sama pengadilan, ini masih aja di naikin juga, pemerintah kurang kerjaan," Tandasnya sambil setengah jengkel.
dalam kondisi ini dipastikan banyak yang ingin turun kelas yang mengakibatkan membludaknya peserta di kontak pelayanan atau di loket pelayanan.
Hal senada juga di ungkapkan oleh Mina (23) tahun, salah seorang Pedagang di Pasar Penggilingan PIK Jakarta Timur orang tuanya yang menjadi peserta BPJS kelas II.
Dia mengatakan, kenaikan iuran BPJS akan mempersulit kondisi keuangannya karena pendapatannya akan jauh menurun akibat Covid-19.
Mina mengaku kawathir untuk turun kelas III. sebab, sejak awal dia dan keluarga memilih BPJS kelas II agar mendapatkan pelayanan yang lebih memadai.
"Ya Allah ini kenapa naik iurannya, kita pedangang penghasilan udah habis-abisan. Kalau turun kelas pelayanannya pasti enggak memadai, ibaratnya kan kelas II sekarang aja belum menjamin banget," Kata Mina. ( obn)
Tiga Unit kendaraan Operasional sekaligus Mobil Komando Untuk F SP LEM SPSI BATAM
![]() |
| Kendaraan Operasional Organisasi F SP LEM SPSI Batam |
Buruh LEM,Berdasrkan Analisa Kebutuhan Organisasi, bahwasanya untuk mobilitas yang cepat dan juga tepat pastinya membutuhkan kendaraan Operasional.
begitu juga dengan Organisasi Buruh F SP LEM SPSI yang ada di BATAM, mereka mengumpulkan dana untuk pengadaan kendaraan Operasional. yang bertujuan agar organisasi bisa berjalan jika memang akan ada konsolidasi dengan jarak tempuh yang lumayan jauh ataupun Jauh.
Selama ini mereka baru sewa jika ada konsolidasi dengan anggota yang jarak tempuhnya lumayan jauh, selain itu juga belum menerapkan disiplin COS sesuai dengan AD ART FSP LEM SPSI.
Pasca Musda F SP LEM SPSI Kepulauan Riau alhamdulillah Disiplin COS mereka terapkan pasca penyatuan organisasi Buruh yang besar di BATAM.
Salah satu anak perusahaan dari McDermott Incorporated. PT.McDermott Indonesia (PTMI) McDermott Internasional Incorporated yang bergerak dibidang usaha besar, Jasa konstruksi lepas pantai di bawah J.Ray McDermott, perusahaan penyedia jasa kontruksi lepas pantai terkemuka untuk industri minyak dan gas. Sistem pembangkit listrik di bawah Babcock dan Wilcock dan anak perusahaanya yang menyediakan peralatan, sistem, dan jasa untuk pembangkit tenaga uap dan listrik di seluruh dunia contohnya.Pimpinan Unit Kerja (PUK SP LEM SPSI) pengadaan Mobil Operasional sekaligus bisa dijadikan Mobil Komando jika aksi menyerukan aspirasi di muka umum.
"Alhamdulillah Kami sudah terbeli 3 Unit Mobil Force Rangger utuk di jadikan sebagai kendaraan Operasional organisasi.
satu untuk PUK PT MC Dermott ,satu untuk DPC dan Untuk DPD Batam, Karena selama ini masih sewa atau dengan menggunakan kendaraan pribadi pengurus jika ada kegiatan pertemuan konsolidasi dan sebagainya," Kata Saeful Badri salah satu perwakilan DPP dari Batam melalui telepon,Rabu 13/05/2020.
Pengadaan Unit kendaraan Operasional organisasi semua dari Cos yang di terima oleh masing-masing perangkat, untuk PUK pengadaannya Cash sedangkan untuk DPC dan DPD masing mengangsur.
semangat untuk perubahan yang lebih baik mereka tunjukkan dimana semua itu untuk kemaslahatan Hajat orang banyak.
semoga mejadikan suport yang terus di tingkatkan agar program-program masing-masing perangkat bisa berjalan lancar tidak terkendala dengan jarak dan juga waktu.(obn)
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagj, Begini Jeritan Warganet
![]() |
| pelayanan BPJS Fotho Istimewa |
Buruh LEM,Iuran BPJS Kesehatan akan kembali naik mulai Juli 2020, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).
Melalui aturan tersebut, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Putusan MA tersebut membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020. Batalnya kenaikan iuran membuat besaran iuran akan kembali seperti besaran yang dibayarkan peserta sebelumnya.
Terkait kenaikan iuran tersebut, warganet mengeluhkan keputusan pemerintah dan mengaku kebijakan itu memberatkan terutama di tengah wabah virus corona saat ini.
Berikut keluhan warganet di twitter yang sudah dicuit sebanyak lebih dari 37.000 tersebut :
BPJS "dipaksa" naik pdhl #RakyatWarasPercayaJokowi dan udah ngutang banyak yg nanti dibayar rakyat jg utangnya. #dirumahaja jg gitu gitu ajaa. wesss #RabuAmbyar tenan iki
Naikin bpjs berani, ganti menteri inkompeten nggak berani.
Peserta BPJS Kesehatan merasa jadi korban bercanda alias 'prank' dan Pemberi Harapan Palsu (PHP) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Listrik saya tidak diskon,BPJS disuruh wajib dan skrg naik. Lalu apa lagi?? ? Enak yah jadi pejabat orang kaya tinggal minta uang rakyat. Kami orang miskin minta siapa? Belum pandemi ini cari uang susahnya.. Ya Allah ?
Oh God... otoriter ?!
Disaat kkacauan kndisi sosial, kshatan, eknomi, Corona jg blm usai BPJS dah dinaikin lg
Keuntungan BBM kmn ?
Gunain dunk buat nutupi BPJS Bkn di bbankan ke rakyat
Lha kenaikan iuran BPJS di saat pandemi sudah di kalkulasi ?
Indonesia belum masuk gelombang pertama corona tapi sudah dihantam kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kita memang bangsa petarung dan akan bisa melewati masa-masa sulit.
Yang sabar aja, bro.
Masyarakat Indoneia gembira banyak mendapat bantuan langng tunai (BLT) dan bantuan tanggap CORONA. Kini masyarakat terkejut karena harus "mengembalikan" kepada pemerintah nya dengan membayar kenaikan Iuran BPJS.
Bulan bulan lalu MA telah membatalkan kenaikan bpjs, kenapa pemerintah meberlakukan kenaikan bpjs lagi pada bulan juli yang akan datang, kenapa pemerintah tidak melihat kondisi di negrinya saat ini, apa benar rakyat miskin tidak boleh sakit?
#orangmiskindilarangsakit
BPJS Kesehatan naik lagi yah Juli 2020? Ini hanya prank aja kan?
BPJS Kesehatan Bebaskan Denda Bagi Penunggak Iuran Maksimal 6 Bulan
![]() |
| photo Istimewa pelayanan BPJS |
Buruh LEM, BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran bagi para peserta JKN-KIS yang menunggak iuran maksimal 6 bulan dengan cara membebaskannya dari denda.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kelonggaran bagi para peserta yang menunggak iuran selama maksimal 6 bulan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada 2020 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima fsplemspsi.or.id, Rabu (13/5/2020).
Adapun, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Iqbal mengatakan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, masih akan mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres No.82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” lanjut Iqbal.
Iqbal menambahkan pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp 6.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Kemudian, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” tambahnya.
Di samping itu, dia menegaskan bahwa besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA).
“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelasnya.(obn)
BPJS Kesehatan Sebut Kenaikan Iuran Mengakomodir Usulan DPR dan MA
Buruh LEM,Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kebijakan pemerintah menyesuaikan besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Iqbal Anas, seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres No.82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” lanjutnya.
Iqbal Anas menambahkan pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp 6.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Kemudian, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” tambahnya.
Dia mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada 2020 peserta JKNKIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.(obn)
Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan Jokowi, Dibatalkan MA, Kini Dinaikkan Lagi
Buruh LEM,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Kesehatan sempat dibatalkan.
Berikut ini perjalanan Iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum fsplemspssi.or.id, Rabu (13/5/2020):
2018
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
2019
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:
1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Februari 2020
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
"Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Mei 2020
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.
Iuran BPJS Kesehatan menjadi:
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.(obn)
Korban PHK jadi prioritas program kartu prakerja gelombang IV
Buruh LEM,Program Kartu Prakerja ternyata tidak begitu diminati oleh para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dari catatan Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja, jumlah peserta baik itu pekerja formal atau informal yang mendaftar di program tersebut hingga 1 Mei 2020 kurang dari 100.000 orang.
Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 1,72 juta pekerja yang terkena PHK karena krisis pandemi korona. Kelompok inilah yang menjadi target utama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto agar bisa ikut program Kartu Prakerja.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky menjelaskan, pihaknya sudah mengutamakan pendaftar yang datanya ada di Kemenaker untuk masuk program Kartu Prakerja gelombang II dan III. "Dari Kemnaker baru sekitar 100.000 orang yang mendaftar dan selebihnya dari kementerian dan lembaga yang lainnya," katanya, Senin (11/5).
Selain itu, tidak semua pekerja yang terkena PHK bisa memanfaatkan program Kartu Prakerja. Penyebabnya karena mereka tidak lolos verifikasi awal, seperti umur masih di bawah 18 tahun, foto yang tidak cocok, hingga sudah menerima bantuan sosial.
Alhasil, dari 98.000 pendaftar pekerja yang terkena PHK, yang bisa mengikuti Program Kartu Prakerja semakin berkurang. Ini terlihat di jumlah peserta Kartu Prakerja di gelombang I, II, hingga III. Sayang, Panji tidak merinci jumlah pekerja yang lolos verifikasi tersebut
Melihat kondisi tersebut, pihaknya menunda pendaftaran gelombang IV Kartu Prakerja. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan kepada para pekerja yang terkena PHK.
"Nanti, kami akan mengenali dan memprioritaskan mereka di gelombang IV ini," kata Panji.
Hanya saja ia belum memastikan kapan pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang IV.
Adapun saat ini jumlah peserta program Kartu Prakerja gelombang I dan II mencapai 456.265 orang dan rencananya akan ada sekitar 224.000 peserta yang akan masuk gelombang III. Sehinga total jumlah peserta Kartu Prakerja saat ini sebanyak 680.265 peserta.
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mencatat saat ini baru 360.650 peserta yang membeli program pelatihan. Lantas ada 219.489 peserta yang menyelesaikan pelatihan dan 51.255 peserta yang sudah menerima insentif pertama yakni sebesar Rp 600.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan pemerintah bakal mengutamakan pekerja yang terkena PHK di program Kartu Prakerja tahap selanjutnya. "Ini jadi prioritas," katanya.
Sampai 28 April 2020, pemerintah sudah mencairkan dana program Kartu Prakerja sebesar Rp 1,62 triliun untuk 456.265 peserta.(obn)










