Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Tak Berikan Rekomendasi UMSK Jawa Barat, Ini Daftar Wilayahnya

Rapat Dewan Pengupahan Depeprov Jawa Barat tentukan Upah Jawa Barat 2025


Bandung, Depeprov Jabar Rampungkan Rekomendasi UMK, Aspirasi 27 Kabupaten/Kota Dibahas Tuntas. 

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, pada Selasa (17/12/2024) berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Proses pembahasan mendapatkan pengawalan ketat dari massa aksi aliansi buruh Jawa Barat yang telah hadir sejak siang hari.


Anggota Depeprov Jawa Barat, Ira Laila Budiman, dari unsur Buruh Perwakilan FSP KEP Purwakarta mengungkapkan bahwa rapat pembahasan rekomendasi upah telah berlangsung selama dua hari berturut-turut. “Kami mulai rapat sejak Senin pukul 13.00 WIB dan dilanjutkan Selasa pagi sampai larut malam. Alhamdulillah, seluruh rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat berhasil kami kawal 100% tanpa pengurangan satu pun,” jelas Ira Laila.


Namun, Ira juga mengungkapkan bahwa terdapat 9 kabupaten/kota yang tidak mengajukan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon. Ketidakhadiran rekomendasi dari daerah tersebut menyebabkan UMSK di wilayah-wilayah itu tidak dapat ditetapkan. 


“UMSK harus direkomendasikan oleh kabupaten/kota. Karena tidak ada rekomendasi dari sembilan daerah tersebut, maka UMSK tidak bisa ditetapkan,” lanjutnya.


Meski demikian, Ira memastikan bahwa rekomendasi dari 18 kabupaten/kota lainnya telah dikawal dengan baik. Ia juga menyebutkan bahwa aspirasi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Pj Bupati Bekasi dan Pj Bupati Purwakarta turut diperkuat dalam berita acara rapat Depeprov.


“Seluruh rekomendasi UMK dan UMSK dari kabupaten/kota telah dimasukkan dalam berita acara, termasuk aspirasi dari Pj Wali Kota Bekasi, Pj Bupati Bekasi dan Pj Bupati Purwakarta. Kami berharap Gubernur dapat mengakomodasi seluruh rekomendasi tersebut secara penuh,” ujar Ira.


Rencananya, keputusan akhir mengenai UMK dan UMSK akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 18 Desember 2024. Ira menutup pernyataannya dengan apresiasi terhadap perjuangan buruh Jawa Barat yang terus mengawal proses pengambilan keputusan.(Drs) 

100% UMSK JABAR LOLOS REKOMENDASI

Tim Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, lakukan verifikasi rekomendasi UMSK dari berbagai Kabupaten/Kota Selasa, (17/12/2024)

Bandung, MEDIA LEM - Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi data rekomendasi UMSK dari 27 Kabupaten / Kota yang ada di wilayah Jawa Barat pada Selasa, (17/12/2024) dan dikawal oleh ribuan masa buruh yang berasal dari berbagai federasi untuk memastikan bahwa hasil rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten / kota bisa di sahkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat. Terlihat para pimpinan buruh Jawa Barat mendampingi dan mengawal Dewan Pengupahan Provinsi diantaranya Sidarta selaku ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, dan Roy Jinto Ketua DPD KSPSI Jabar.

"Hari ini kita bersama - sama serikat pekerja/buruh Jawa Barat untuk mengawal proses verifikasi atas rekomendasi UMSK dari berbagai kabupatan/Kota di Jawa Barat. kita akan pastikan semua wilayah menyelesaikan proses/rekomendasi ke Gubernur untuk di sahkan." Kata Sidarta diatas mobil koomando.

Hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi membahas UMSK selesai jam 21.15 WIB. Sebanyak 9 Kab/Kota sepakat untuk tidak merekomendasikan UMSK, sehingga dimungkinkan tidak akan ada UMSK 2025 untuk 9 (sembilan) Kab./Kota di jawa Barat yaitu Kab. Bandung, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran, Kab. Kuningan, Kota Cirebon. Sebanyak 18 Kab/kota dari 27 Kab/Kota di Jabar merekomendasikan UMSK 2025 dan sudah dikawal oleh Dewan Pengupahan Provinsi unsur buruh supaya ditetapkan oleh PJ. Gubernur Jabar, dan besok akan dilanjutkan pegawalan penetapan S.Kep atas UMSK Jawa Barat. [ERK].


Tak mau Tanda Tangan Buruh belum sepakat Hasil Pleno UMSK Depekab Tangerang

Rapat Dewan Pengupahan Kab Tangerang UMSK 2025 berjalan alot


Tangerang, Sempat ditunda hari Kamis, (12/12/2024), akhirnya rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) dilanjutkan kembali hari Senin, (16/12/2024) dengan agenda rapat Pleno UMSK untuk menentukan besaran kenaikan upah UMSK di Kabupaten Tangerang tahun 2025, mendatang.


Rapat Pleno UMSK digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, di jalan Raya Perahu, RT/RW 05/01, Desa Perahu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dihadiri oleh semua unsur dari, Perwakilan Pemerintah dalam hal ini Kadisnaker Kabupaten Tangerang, unsur APINDO, unsur SP/ SB, serta unsur Pakar dan Akademisi.


Berikut hasil rekomendasi/ penyampaian peserta rapat pleno Depekab Tangerang dari masing masing unsur, terkait besaran UMSK untuk tahun 2025 di Kabupaten Tangerang ;


1. Unsur APINDO dalam Dewan Pengupahan berpendapat :


a. Bahwa petunjuk pelaksanaan penentuan Sektor Tertentu dalam penetapan UMSK Tahun 2025, sehinga perlu ada kajian lebih mendalam Sektor Tertentu mana saja yang memenuhi kriteria yang dituangkan dalam Permenaker No 16 Tahun 2024:


b. APINDO setuju untuk sektor tertentu yang masuk ke dalam penentan UMSK mengacu pada Keputusan Gubernur Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :


Sektor IA : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 75.000, dari UMK Tahun 2025.

Sektor IB : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 50.000, dari UMK Tahun 2025.


Sektor II : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 40.000, dari UMK Tahun 2025.


Sektor IIIA : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 30.000, dari UMK Tahun 2025.

Sektor IIIB : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 20.000, dan/ atau melalui bipartit dari UMK Tahun 2025.


2. Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dari Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh berpendapat agar sektor tertentu yang masuk ke dalam penentuan UMSK mengacu pada Keputusan Gubernur Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :


Sektor IA : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 343.781,90 dari UMK Tahun 2025, Sektor IB : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 196.044,68 dari UMK Tahun 2025.


Sektor II : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 147.033,51 dari UMK Tahun 2025.


Sektor IIIA : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 98.022, dari UMK Tahun 2025.

Sektor IIIB : Nilai kenaikan UMSK sebesar Rp. 73.606,705 dari UMK Tahun 2025.


3. Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah berpendapat :


a. Permintaan APINDO terkait tidak diklasifikasikan sektor usahanya tidak mungkin dilakukan karena upah sektoral hanya berlaku untuk sektor tertentu saja.


b. Gubernur tidak dapat mempertimbangkan rekomendasi dari Kabupaten Tangerang apabila masing – masing pihak hanya mengusulkan keinginannya masing – masing, harus ada kesepakatan seluruh pihak agar Gubernur bisa menetapkan UMSK 2025.


c. Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang perlu direkomendasikan tetapi tetap memperhatikan keberlangsungan industri padat karya, karena industri padat karya ini memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tangerang.

4. Dewan Pengupahan dari unsur Pakar dan Akademisi berpendapat:


a. Pembahasan sidang pleno pada hari ini terkait pembagian klasifikasi dan nilai UMSK 2025 Pakar berpendapat dapat menggunakan klasifikasi UMSK berdasarkan Keputusan Gubernur Tahun 2019 sebagaimana usulan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.


b. Penyelesaian terbaik dari sidang pleno ini berdasarkan musyawarah mufakat dan para pihak harus menerima pendapat masing – masing unsur sehingga dapat menemukan mufakat.


Karena masing – masing unsur bersikukuh dengan pendapatnya, dan belum ada kesepakatan maka, rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang akhirnya di tentukan melalui mekanisme voting. Hasil voting tersebut, usulan/ rekomendasi dari Serikat Pekerja kalah jumlah suara, dari usulan/ rekomendasi APINDO. Perbandingannya 10 berbanding 19 suara.


Semua anggota Depekab unsur SP/ SB yang berjumlah 10 orang, tetap dengan usulannya. Sedangkan yang mengikuti usulan APINDO berjumlah 19 orang, (unsur Pengusaha/ APINDO ; 9 orang, unsur Pakar ; 1 orang, Akademisi ; 1 orang, dan dari unsur Pemerintah ; 8 orang).


Berikut hasil kesimpulan rapat Pleno UMSK Depekab Tangerang ;


1. Unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, unsur Pengusaha dan unsur Pemerintah untuk sidang pleno UMSK telah menyepakati klasifikasi usaha yang digunakan sesuai dengan SK Gubernur Tahun 2019.

2. Berdasarkan hasil voting, maka penetapan kenaikan UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2025 mengikuti usulan APINDO sebagai berikut ;


* Sektor 1.a = Rp. 75.000

* Sektor 1.b = Rp. 50.000

* Sektor 2 = Rp. 40.000

* Sektor 3.a = Rp. 30.000

* Sektor 3.b = Rp. 20.000 dan/ atau berdasarkan hasil kesepakatan bipartit.

3. Usulan hasil Sidang Pleno untuk penetapan UMSK Tahun 2025 akan disampaikan ke Pj. Bupati Tangerang untuk selanjutnya dijadikan rekomendasi ke Pj. Gubernur Banten.


Akibat kecewa dengan hasil yang di dapat, serta sebagai bentuk pelawanan, beberapa perwakilan anggota Depekab dari unsur SP/ SB tidak mau menandatangani hasil rapat Pleno UMSK tersebut. (Obn)

Kawal Pleno Pengupahan, Buruh di Jabar Demo di Depan Gedung Sate

Masa aksi pengawalan Penetapan UMK dan UMSK 2025 Propinsi Jawa Barat


Bandung, Massa buruh dari sejumlah organisasi di Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di Gedung Sate, Kota Bandung. Aksi demonstrasi ini digelar dalam rangka mengawal rapat pleno yang dilakukan Dewan Pengupahan Jawa Barat.


Pantauan fsplemspsi.or.id, Senin (16/12/2024) aksi demonstrasi ini digelar di depan kantor Gubernur Jawa Barat, dan menutup ruas Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Arus lalu lintas dialihkan karena ada aksi unjuk rasa.


"Hari ini adalah demo pengawalan, karena hari ini sampai besok ada rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk membahas upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK)," kata Pangkorda Bapor Lem Jawa Barat Hadi Maryono usai melakukan orasi.



Hadi menjelaskan alasan buruh berdemonstrasi mengawal rapat pleno. "Melihat perkembangan di kabupaten kota, adanya penolakan dari Apindo tentang kenaikan 6,5 dan juga upah sektoral. Kita khawatir Pj Gubernur Jawa Barat akan terpengaruh dengan akan hal itu," ungkapnya.


Hadi menyebut, aksi demonstarasi ini akan digelar hingga Tanggal 18 Desember 2024 mendatang. "Oleh karena itu hari ini, dan besok kita akan lakukan aksi pengawalan. Besok akan lebih besar dan tanggal 18 puncak aksi kita karena akan ada penetapan UMK dan UMSK," tegas Hadi.


"Apindo nolak dan pemerintah kabupaten atau kota juga menolak, kita ingin pastikan itu harus ditetapkan oleh Gubernur karena itu diatur dalam undang-undang bahwa dalam Permen 16 memperbolehkan adanya UMSK," terang Hadi.


Bahkan menurut Hadi masih ada kabupaten yang belum melakukan pembahasan terkait upah ini. "Ada beberapa daerah belum selesai salah satunya Subang yang sampai hari ini belum berperoses, dan Kabupaten Bandung yang masih menandatangani berita acara pleno hari ini, itu terjadi karena adanya perbedaan dalam rapat antara pandangan pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha terkait Permen 16," pungkasnya.(obn)

Pemerintah Akan Gratiskan PPH bagi Pekerja Gaji Rp4,8-Rp10 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).


Jakarta, Pemberlakuan kebijakan ini sebagai upaya pemerintah dalam memberi perhatiannya terhadap perekonomian kelas menengah.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja yang bergaji Rp4,8 hingga Rp10 juta, alias digratiskan. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban mereka imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.


“Pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024)


Mengenai hal tersebut, Airlangga mengakui bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku khusus pekerja yang bekerja di sektor industri padat karya. “Jadi dari 4,8 sampai 10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” imbuh Airlangga.


Airlangga menegaskan bahwa, pemberlakuan kebijakan ini sebagai upaya pemerintah dalam memberi perhatiannya terhadap perekonomian kelas menengah.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan adanya kenaikan pada PPN menjadi 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025. Dia pun mengklaim, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga.


Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja. Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.


“Untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman, yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga tetap 11 persen,” tegas Airlangga.


Airlangga juga menyebut, barang-barang yang dibutuhkan masyarakat akan difasilitasi dengan 0 persen PPN, alias bebas PPN.


“Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, anggota umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air,” ujar Airlangga.


Selain itu, Airlangga juga menyebut pemerintah tengah mengoptimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.


“Dari fasilitas yang ada BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan,” ungkap Airlangga.(obn) 

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Sepakati Kenaikan UMK 6,5%

Aksi Pengawalan Sidang Dewan Pengupahan Bekasi, 


Bekasi, Aksi pengawalan rapat dewan pengupahan Kabupaten Bekasi dengan agenda rapat pembahasan UMK tahun 2025 pada hari ini Kamis (12/12/2024) dihadiri ratusan buruh dari 21 federasi serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bekasi.


Informasi yang didapatkan dari dewan pengupahan pasca rapat dewan pengupahan hari ini adalah menurut Ketua dewan pengupahan Kabupaten Bekasi dalam rapat dewan pengupahan menyampaikan bahwa tahun ini adalah tahun kemenangan bagi buruh yaitu dari putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang upah minimum tahun 2025, sehingga suka tidak suka pemerintah yang menganut asas hukum positif harus tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku di Indonesia.


Abdul Aris selaku dewan pengupahan unsur serikat pekerja dari FSPMI menyampaikan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Apindo dan pemerintah.


Aris mengatakan bahwa meskipun dalam rapat dewan pengupahan Apindo tidak menerima dan tidak menolak tapi menyerahkan keputusan kepada pemerintah.


Pada awalnya untuk mencapai kesepakatan akan diadakan voting tapi pada akhirnya disetujui oleh semua dalam rapat dewan pengupahan dengan mencapai keputusan bahwa UMK Tahun 2025 naik 6,5% dari tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :


UMK tahun 2024 adalah Rp. 5.219.063

Kenaikan sebesar 6.50% dari UMK Tahun 2024 = 339.225,10

Jadi UMK Tahun 2025 adalah Rp. 5.558.515,10


Hasil tersebut akan dibawa dewan pengupahan Kabupaten Bekasi ke tingkat Provinsi Jawa Barat.


Untuk UMSK Tahun 2025 akan dibahas esok hari yaitu Jum’at (13/12/2024), besok adalah penentuan ada tidaknya UMSK di Bekasi.


Amir Mahfudz, SE., Setjen Aliansi Buruh Bekasi Melawan mengatakan dalam orasinya dalam penutupan aksi pengawalan upah hari ini bahwa besok hari Jumat (13/12/2024) merupakan Jumat keramat.


“Ajak seluruh anggota bergerak bersama Aliansi Buruh Bekasi Melawan untuk aksi pengawalan upah 2025 dengan agenda pembahasan UMSK Kabupaten Bekasi di depan kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, UMK dan UMSK Kota Bekasi di depan kantor Disnaker Kota Bekasi,” ucap Amir. (Obn) 

UMK Bekasi 2025 Tertinggi di Indonesia, Pecahkan Rekor

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad


Bekasi, Kabar baik datang dari Kota Bekasi! Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp5.690.752,95, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini kembali menegaskan posisi Kota Bekasi sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.


Rapat yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja. Selain UMK, pembahasan juga meliputi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang disesuaikan dengan risiko kerja di masing-masing sektor industri. 

UMSK Bekasi 2025: Berbasis Risiko Kerja UMSK Kota Bekasi tahun 2025 ditetapkan berdasarkan tingkat risiko kerja: 

1. Industri Risiko Tinggi Kenaikan: 1% dari UMK Total UMSK: Rp5.747.660,48 

2. Industri Risiko Sedang Kenaikan: 0,635% dari UMK Total UMSK: Rp5.726.889,23 

3. Industri Risiko Rendah Kenaikan: 0,35% dari UMK Total UMSK: Rp5.710.670,58 

Aksi dan Reaksi

Hasil rapat Depeko ini mendapat apresiasi dari banyak pihak. Heri Budiono, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP SPSI) Bekasi, menyebut kesepakatan ini sebagai bukti komitmen semua pihak dalam memastikan kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, pengusaha berharap pemerintah memberikan kebijakan yang mendukung agar sektor industri tetap kompetitif, terutama di tengah persaingan ekonomi yang ketat. Proses Selanjutnya Keputusan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat. (Obn) 

Setelah itu, Dewan Pengupahan Provinsi akan membahas lebih lanjut sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024. Kesimpulan Dengan kenaikan UMK dan UMSK ini, Kota Bekasi sekali lagi menunjukkan daya saingnya sebagai kota dengan standar upah terbaik. Namun, tantangan tetap ada, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Bagaimana menurutmu, apakah ini langkah tepat untuk keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan bersama?

Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Penyebabnya!

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho


Jakarta, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 meskipun UMP dipastikan naik 6,5 persen menjadi Rp5.396.761.


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, Dewan Pengupahan telah melaksanakan rapat untuk merumuskan besaran UMSP 2025 sejak Senin (9/12/2024).


Namun, hingga Rabu (11/12/2024) malam, belum ada kesepakatan antara elemen buruh dan pengusaha.


"Mulai tanggal 9, 10 (Desember), bahkan hari ini juga. Tanggal 9, kita sudah bisa menetapkan UMP-nya ya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ya, ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha," kata Hari di Balai Kota, Rabu (11/12/2024) malam.


Hari menjelaskan, terdapat beberapa syarat dalam menentukan UMSP. Syarat itu adalah adanya karakteristik, resiko pekerjaan, dan spesialisasi atau kompetensi. 


Dalam dialognya, lanjut Hari, persepsi buruh dan pengusaha sulit untuk disamakan. Mengingat, besaran UMSP terakhir kali dirumuskan pada 2020.


"Menyatukan ini kan nggak segampang kalau kita sudah punya rujukan. Karena memang kalau kita bicara UMSP ini kan sebetulnya terakhir tahun 2020 ya, 4 tahun yang lalu. Namun sekarang dihilangkan dan muncul kembali untuk kita tetapkan," jelaa Hari.


"Nah tentunya dengan rapat ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada 5 sektor. Padahal dari 5 sektor itu kalau kita lihat dari tim kajian pakar kita, itu sebetulnya dari 13 itu sebagian besar sudah masuk," sambungnya.

Sektor utama :

1. Otomotif dan Kimia

2. Informasi dan Komunikasi

3. Perdagangan Besar dan Eceran

4. Jasa Keuangan

5. Kontruksi dan Real Estate

Sektor :

A. Kelompok Bangunan dan Pekerjaan umum

B. Kelompok Kimia, Energa dan Pertambangan

C. Kelompok Logam, Elektronik dan Mesin

D. Kelompok Otomotif

E. Kelompok Asuransi dan Perbankan

F. Kelompok makanan dan minuman

G. Kelompok Farmasi dan Kesehatan

H. Kelompok Tekstil, Sandang dan Kulit

I. Kelompok Pariwisata dan Restoran

J. Kelompok Telekomunikasi

K. Retail

L. Kelompok Jasa dan kelistrikan

M. Transportasi. 


Sampai berita ini diturunkan masih perundingan alot. (Obn) 

Buruh Jakarta Geram, Upah Sektor Terancam Tak Berjalan

Masa aksi buruh DKI Jakarta kawal sidang Dewan Pengupahan penetapan UMSP 2025


Jakarta, 10/12/2024 bertempat di Gedung Disnakertransgi DKI Jakarta Tugu Tani Jakarta Pusat masih berlangsung sampai dengan sore ini sidang dewan pengupahan yang berjalan ditengah pengawalan oleh massa buruh Jakarta.

Dari informasi yang kami terima oleh Bung Rukun Santoso, SH selaku peserta sidang pengupahan dari unsur SP/SB menyampaikan bahwa dari unsur pengusaha penyampaikan keberatannya terhadap implementasi upah sektor yang harus dijalankan bersamaan dengan kenaikan UMP 6.5% di tahun 2025 mendatang. 

Beliau menyampaikan bahwa sudah 2 hari perundingan sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Apindo terus mempertahankan keinginannya agar upah sektoral di pisahkan dengan pengumuman UMP 2025 karena dari sektor yang diusulkan masih banyak yang belum di sepakati, dari tiga belas sektor yang perwakilan pekerja usulkan Apindo masih bertahan di lima sektor sampai berita ini di turunkan. 

Dan sampai saat ini massa aksi masih bertahan di depan disnakertransgi, menanti hasil dari sidang dewan pengupahan yang berjalan cukup alot.(Ndi)

Pemprov Jakarta akan Umumkan Besaran UMP 2025 pada 11 Desember


Suasana rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta membahas rekomendasi besaran dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMP/UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025, Senin (9/12/2024).


Jakarta, Proses penetapan UMP Jakarta 2025 akan diawali dengan rapat bersama Dewan  DKI Jakarta pada 9 Desember 2024.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengumumkan hal ihwal upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 pada 11 Desember 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, berujar bahwa proses penetapan UMP Jakarta 2025 akan diawali dengan rapat bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada 9 Desember 2024.


"Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember. Makanya, tanggal 9 Desember rapat, tanggal 10 Desember minta rekomendasi Pak Gubernur. Nanti tanggal 11 Desember, Gubernur menetapkan [UMP Jakarta 2025]," kata Hari kepada awak media, Jumat (6/12/2024).


Hari menyebutkan bahwa rapat penentuan nilai UMP Jakarta 2025 akan dimulai dengan penetapan rumus penentuan nilai kenaikan UMP Jakarta 2025. Penentuan rumus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.


Menurut Hari, rapat penentuan nilai UMP Jakarta akan diikuti oleh unsur pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah, serta pakar.


"Tentunya dalam peraturan sudah ada [rumusnya]. Jadi, kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024, tinggal dikalikan. Kalau UMP 2024 berapa, kali 6,5 persen berapa, tinggal dijumlahkan," ucap Hari.


Sebagai informasi, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen. Jadi, UMP Jakarta 2024 yang senilai Rp5.067.381 diharapkan naik menjadi Rp5.574.119 pada 2025.


Sementara itu, UMP Jakarta 2024 hanya naik Rp165 ribu dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381.(obn)