Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

BANYAK PASAL HILANG DI RUU OMNIBUSLAW CIPTA KERJA


F SP LEM SPSI, Kamis 12/02/2020. Draft Rancangan undang-undang resmi sudah masuk ke DPR RI yang diterima oleh Ketua DPR RI langsung Puan Maharani di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
setelah diserahkan tidak berapa lama sudah banyak beredar di dunia maya sehingga banyak yang sudah mendapatkan dengan gampang dan mudah tak terkecuali para buruh yang berburu informasi berselancar untuk mendapatkan draf RUU yang katanya menyakitkan kaum Buruh.

Para pimpinan Buruh tak mau ketinggalan banyak yang sudah mendapatkan dan mereka pun segera membuka dan mensandingkan dengan Undang-undang Sebelumnya yaitu UU 13 tahun 2003.
Draft untuk Ketenagakerjaan setelah di baca oleh hampir semua kaum buruh ada sekitar 60 Halaman yang khusus menangani urusan perburuhan.

dari hasil 60 Halaman tersebut kemudian di sandingkan dengan Undang-undang 13 tahun 2003 dan ternyata ada 20- 30 pasal yang hilang atau dihapus dan tidak ada di undang-undang Omnibus law, yang laen berubah redaksinya.
rasa kesal dan berang terlihat pada wajah wajah pengkaji undang -undang saat disandingkan dengan Undang-undang sebelumnya.

20-30 pasal tersebut sebagian besar justru yang mensengsarakan kaum buruh, ini belum disandingakn dengan turunannya baik itu Peraturan Pemerintah(PP),KEPMEN,PERMEN,KEPRES,PERPRES masih berlaku atau tidak apabila ini tidak ada atau tidak berlaku maka Omnibus law bisa lebih ganas dalam menghancurkan kesejahteraan Kaum BURUH, inilah yang ditakutkan oleh para Buruh.
romusa moderen sudah digulirkan tinggal bagaimana kita bisa memberimasukan ke DPR agar pasal-pasal yang mesengsarakan kaum buruh untuk perlindungannya tetap di jaga agar tidak ada kesewenang-wenangan.(obn)

RAPAT KOORDINASI LINTAS FEDERASI SERIKAT PEKERJA DI DKI JAKARTA SIKAPI OMNIBUS LAW

Rapat Koordinasi lintas Federasi Serikat Pekerja Propinsi DKI Jakarta

F SP LEM SPSI, Kamis 12/02/2020 Bertempat di gedung Dinaskertrans DKI Jakarta Rapat koordinasi lintas Federasi Serikat Pekerja di Jalan KKO Usman dan Harun No 52 Jakarta Pusat.
Rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Propinsi DKI Jakarta membahas Sudut pandang dari masing masing unsur.

Rapat yang mengundang perwakilan Buruh yang ada di DKI Jakarta perwakilan Apindo dan juga Perwakilan Pemerintah untuk bisa berdiskusi dengan melihat pemaparan susut pandang dari masing masing Unsur.
untuk Unsur Serikat Pekerja di sampaikan oleh Team TRI PARTITE Nasional Bung Ir.Muhammad Sidarta sedangkan dari Unsur Apindo disampaikan oleh Bung Sarman Simanjorang M.Si. Yang dari Pemerintah disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Agenda yang dibuka oleh Kadisnakertrans DKI Jakarta Bapak Drs.Andri Yansyah,MH di mulai jam 09.15 beliau memaparkan bahwasannya semoga dengan saling memberikan sudut pandang dari semua unsur semua bisa ada titik temu untuk kesejahteraan kita semua wabilkhusus para Buruh yang ada di DKI Jakarta.

Rencana Undang-undang omnibus law yang Drafnya sudah masuk di DPR RI kemaren yang diserahkan oleh Kementrian Perekonomian Airlangga dan diterima Ketua DPR RI Puan Maharani.
isinya untuk segera dibahas. Isi dari RUU masih belum jelas bak Siluman disebabkan dalam pembuatan Draf RUU pemerintah Sembunyi sembunyi menjadikan banyak sekali pertanyaan yang bikin Gaduh Para Buruh baik yang ada di DKI Jakarta maupun yang ada di Daerah khusunya Indonesia.
Pemerintah yang membahas tidak transparan kepada kaum buruh menjadikan para buruh Berang dan menghujat bahkan mencaci khususnya ke Pemerintah yang sudah tidak proRakyat padahal mereka dipilih oleh Rakyat.lebih kejam lagi ke Unsur Apindo si pemberi kerja karena draf yang beredar justru yang dari Apindo adalah mendegradasi kesejahteraan para Buruh.
di tambah detik detik draft omnibus law akan diserahkan ke DPR RI setelah di Demo oleh berbagai Kalangan Buruh baru di bentuk Team SK 121 oleh Kementrian Perekonomian.

Dalam pemaparannya perwakilan dari Unsur Buruh Bung Ir.Sidarta menyampaikan bahwa point point yang sebelumnya di rekomendasikan untuk perubahan UU 13 dan karena UU tersebut tidak jadi direvisi point dan bahasa itu di gulirkan kembali di RUU Omnibus law Cipta Kerja.
beliau juga sebagai Team Tripartite Nasional dari unsur buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rencana Undang-Undang Omnibus law dan drafnya sekarang sudah jadi artinya Rencana itu hanya dari unsur Pemerintah karena desakan unsur pengusaha sedangkan sebagai Perwakilan Pekerja tidak dilibatkan.
Beliau mengatakan bahwa Rancangan UU tersebut sama saja ngangkangi buruh padahal Undang-undang tersebut di tujukan untuk Buruh di masa sekarang dan dimasa yang akan datang.(obn).

GELAR RAPIMNAS SUSUN LANGKAH ORGANISASI TANGGAPI RUU OMNIBUS LAW MASUK DIMEJA DPR RI

Masa Aksi saat menolak omnius law di depan istana merdeka

F SP LEM SPSI, Kamis 12/02/2020 Laju Rancangan Undang-Undang Omnibus Law akhirnya mendarat di DPR RI  Rabu 11/02/2020 diserahkan langsung oleh Pemerintah dan diterima ketua DPR RI.

Bertepatan dengan sudah masuknya Omnibus Law Cipta Kerja di meja DPR RI dimana FSP LEM SPSI masuk di SK 121 maka pimpinan tertinggi FSP LEM SPSI secara organisasi segera akan membuat langkah-langkah strategis menilai pasal-pasal yang memang merugikan buruh dan antisipasinya karena sudah akan dibahas di DPR.

DPP F SP LEM SPSI akan segera mengadakan RAPIMNAS untuk menyikapi hal tersebut, dengan tujuan agar setiap individu-individu yang mempunyai pikiran dan cara bisa tertampung dan tidak bergulir liar apalagi jika ada Bumbu-bumbu penyedap yang membuat blunder kondisi dan jadi gaduh lagi.
DPP  berharap apabila ada ide terkait Omnibus Law Cipta Kerja khususnya point Ketenagakerjaan bisa terakomodir agar tidak menjadi bertambah tajam perbedaan, Pendapat-pendapat bisa  dibahas sesuai mekanisme organisasi.

Saat dihubungi media lem pimpinan DPP F SP LEM SPSI akan segera menggelar RAPIMNAS yang di rencanakan senin 17 Februari 2020.
"Kami akan segera menggelar RAPIMNAS In syaa Allah di hari Senin 17 Februari 2020 agar segera bisa ditampung usulan-usulan dari masing-masing individu, untuk masalah tempat RAPIMNAS ntar menyusul ya", tandas ketua Bidang Propaganda F SP LEM SPSI bung Yulianto, SH melalui telepon ponselnya.(obn)

DPR SEGERA BAHAS DRAF "Omnibus Law Cipta Kerja"

Penyerahan Draft RUU Omnibus Law dari pemerintah ke DPR RI

F SP LEM SPSI, Pemerintah resmi menyerahkan surat presiden (Surpres) beserta draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. Draf 'sapu jagat' itu terdiri atas 79 RUU.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung penyerahan tersebut.
Hadir bersama Airlangga, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel turut hadir.
Puan mengatakan draf tersebut terdiri atas 79 RUU. DPR sendiri belum mengetahui isi draf omnibus law itu.
"Dalam kesempatan ini, Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR. Jadi kalau ada yang mengatakan DPR sudah membaca drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya, belum," kata Puan.
Puan mengatakan selanjutnya akan ditentukan mekanisme pembahasan omnibus law tersebut. Ada kemungkinan RUU itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR atau di tingkat panitia khusus (pansus).
"Akan melibatkan kurang-lebih tujuh komisi, dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau pansus, karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 klaster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," ujarnya.
Puan mengatakan nama RUU tersebut telah diubah menjadi RUU Cipta Kerja. Puan kembali menegaskan draf itu baru sampai DPR hari ini dan meminta tidak ada prasangka terkait draf yang beredar.
"Pada hari ini hadir Menko Perekonomian, Menkeu, Menaker, Menteri ATR, Menkum HAM, Menteri LHK ke DPR untuk berkoordinasi terkait omnibus law RUU Cipta Kerja. Jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja, Cipker singkatannya, bukan Cilaka. Sudah jadi Cipker," ungkap Puan.
"Jadi jangan sampai belum beredarnya atau tersosialisasinya draf ini kemudian menimbulkan prasangka-prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan karena kami memang belum membahasnya," pungkasnya.(obn) 

DRAF RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DISERAHKAN KE DPR RI

Ketua umum F SP LEM SPSI Ir. Arif Minardi

F SP LEM SPSI, Rabu 12/02/2020 Draft Rancangan Undang-undang omnibus law cipta kerja rencana Hari ini akan diserahkan ke DPR RI oleh team koordinasi di SK no121 Komenko.

Pasca aksi penolakan omnibus law di depan istana negara dan hasil audensi dengan KSP selasa 11/02/2020 dimana yang menerima perwakilan pimpinan serikat Buruh yang tergabung dalam Gerakan Nasional (GRKANAS) Bapak Muldoko mengatakan bahwasanya pihak KSP sendiri juga belum menerima draft omnibus law tersebut, akan tetapi team koordinasi SK no 121 yang memutuskan membentuk team koordinasi pembahasan dan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan rancangan undang-undang tentang cipta kerja yang diketuai oleh Sekertaris kementrian Koordinator bidang perekonomian tanggal 7 Februari 2020 rencana akan menyerahkan ke DPR RI.

"Rencana besok Rabu 12 Februari 2020 Draft Rancangan Undang-undang omnibus law akan diserahkan ke DPR RI",tandas ketua Umum F SP LEM SPSI Bung Ir.Arif Minardi saat di hubungi oleh media Lem.

Beliau juga menjelaskan bahwa ia juga akan dikirim draft yang sampai saat ini masih belum jelas keberadaannya.
Semoga secepatnya ia mendapatkannya agar bisa dibahas isi dari draft omnibus law tersebut bersama semua para buruh Indonesia.(obn)

UNJUK RASA BURUH TOLAK "OMNIBUS LAW"

Masa Aksi Gabungan Long Much menuju Gedung Istana Merdeka

F SP LEM SPSI,
6/01/2020 Gabungan dari sejumlah Buruh se Jabodetabek melakukan aksi Unjuk rasa ke gedung Istana Presiden Jalan Merdeka Barat. mereka melakukan long much dari Bundaran HI menuju ke Istana Negara yang ada di Jalan Merdeka.
dalam orasinya menolak OMNIBUS LAW Cipta Lapangan Kerja lantaran program tersebut akan dikhawatirkan merugikan profesi buruh.

selain itu juga Buruh mendesak dan meminta kepada Pemerintah untuk menghapus Omnibus law Cipta Lapangan Kerja.
"Yang kami tuntut adalah mereka mencabut pasal pasal itu dari omnibuslaw, pasal-pasal itu adalah pasal tentang upah,tentang PHK,tentang Pesangon,pekerja Kontrak dan pekerja Asing"Jelas Ketua Umum F SP LEM SPSI Ir.Arif Minardi dalam jumpa pers di tengah tengah masa Aksi.
Ir.Arif Minardi 


Masa yang tergabung dalam Gerakan Nasional (GEKANAS) ini datang ke Istana untuk menyampaikan ketidak nyamanan dengan adanya Rencana Pemerintah yang akan merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan masuk dalam Omnibus law.
draft yang sampai berita ini diturunkan ternyata masih Siluman artinya belum ketahuinya ada dimana.
sebelum ke Istana bara buruh ini sudah beraudensi dengan DPR RI komisi IX dengan RDPU terkait isu omnibus law yang katanya sudah masuk prolegnas ternyata di anggota Dewan belum diterima draft RUU tesebut.(obn)

REKOMENDASI PENOLAKAN OMNIBUS LAW


FSP LEM SPSI - Karawang, Kamis 06 Februari 2020 Pimpinan Buruh yang tergabung dalam KOALISI BURUH PANGKAL PERJUANGAN ( K-B-P-P ) diterima oleh Pemerintah Kabupaten Karawang yang di temui oleh ASDA 2, namun Pimpinan buruh kecewa karna Bupati Karawang serta anggota DPRD Kabupaten Karawang tidak ada yang hadir dalam perundingan sehingga para pimpinan buruh memilih untuk Walk out dari ruangan.
Setelah menunggu hampir 2 jam akhirnya Bupati Karawang memberikan surat Rekomendasi Penolakan OMNIBUS LAW Cipta Lapangan Kerja.

Sedangkan untuk UMSK 2020 Karawang akan dilakukan Rapat Dewan Pengupangan Kabupaten Karawang pada hari Jumat 07 Februari 2020 yang bertempat di Kantor Pemda Kabupaten Karawang.


AKSI KOALISI BURUH PANGKAL PERJUANGAN KARAWANG


KARAWANG - Kamis 06 Februari 2020 Federasi Buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan ( K-B-P-P ) Karawang kembali turun aksi menuju gedung Bupati Karawang dan Gedung DPRD Kabupaten Karawang.
Adapun tuntutan nya terdiri dari :
 1. UMSK Karawang 2020
 2. Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Buruh karawang meminta kepada Bupati Karawang untuk segera membuat surat rekomendasi tersebut.
Aksi Ini di buka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh Bung Agus Jaenal, S.H ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang sekaligus Ketua Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan.

REVISI UU KETENAGAKERJAAN : DIGAGAS PENGUSAHA, DICEMASKAN BURUH

masa aksi gabungan bergerak ke Istana meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Revisi UUK Omnibus law cipta lapangan Kerja

F SP LEM SPSI, Desakan agar Undang-undang Nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK) direvisi sudah mencuat dalam 10 tahun terakhir. namun hingga saat ini belum ada kesepakatan karena Buruh dan Pengusaha tak pernah satu suara.

pada tahun 2011, misalnya politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta agar revisi UU Ketenagakerjaan di tarik dari daftar prioritas Prolegnas 2012 alasannya kata dia, revisi itu tidak berpihak kepada Buruh dan menguntungkan Pengusaha.

Rieke mencontohkan dalam Revisi UUK tersebut tidak diatur mengenai Upah minimum Kabupaten, Upah Sektoral serta tidak ada kewajiban perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) hal itu sama halnya pemerintah berpihak kepada pengusaha.

Hasilnya revisi UU ketenagakerjaan tidak lagi masuk dalam prioritas legislasi nasional DPR RI sampai sekarang.

Wakil ketua umum Aliansi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengatakan Revisi UU ketenagakerjaan sebenarnya tidak sekedar menguntungkan Pengusaha namun, Revisi ini dibutuhkan untuk menjawab tantangan jaman.
Indonesia memang harus merevisi UUK tersebut untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi keangka yang lebih tinggi. terlebih kata dia Indonesia sekarang sudah memasuki revolusi industri 4.0 dan berhadapan dengan kemajuan Jaman.

Beberapa point yang perlu dirubah dalam UUK sebenarnya masih sama sejak awal diajukan. Apindo ingin ada perubahan sistem pengupahan tenaga kerja dan juga jam kerja.
Perubahan sistem pengupahan tenaga kerja ini dibahasakan Bob sebagai "fleksibilitas". Pengusaha menginginkan ada pekerja yang bisa dibayar sesuai jam kerja dan tidak menjadi karyawan Tetap.

ia mencontohkan,perusahaan sebenernya kadang kekurangan pegawai di akhir pekan,jika ada fleksibilitas itu,maka mereka bisa memperkerjakan beberapa anak SMA misalnya, untuk dibayar perjam khusus akhir pekan.
Bob juga menegaskan jika Indonesia ingin berkembang, maka tentu perubahan jam kerja diperlukan. Jam kerja di Indonesia sebanyak 40 Jam dianggap masih terlalu sedikit, sebab, kata dia ,Negara lain rata-rata punya jam kerja 9 jam per hari selama 6 hari.

Selain itu kat Bob ,Revisi UUK itu juga mengharuskan pengusaha untuk memberikan pelatihan kepada karyawannya. Hal ini bisa menambah dan membuka peluang baru bagi pegawai.

"setiap tahun Upah nambah masa kerja segitu-gitu aja setiap tahun,nambah terus ,Habis kami dong, dia harusnya bisa dapat pelatihan, terus naik cari kerjaan lain," Kata Bob.

Oleh sebab itu Bob Meyakini APINDO akan mendorong revisi UUK ini sekali lagi ke parlemen di masa jabatan DPR RI periode 2019-2020.ini perlu dilakukan dengan kesadaran bersama dan butuh diskusi eksekusi , Kata dia.

RUGIKAN BURUH

Dua point yang ingin dirubah Apindo dianggap sangat merugikan kaum buruh. soal Fleksibilitas pengupahan. Hal ini justru menambah peluang pengeluaran perusahaanlebih sedikit sambil menekan lapangan pekerjaan dan upah buruh.

alasannya perusahaan jadi bisa menggonta-ganti karyawannya setiap saat dengan sistem pengupahan. Mereka juga tidak memberikan jaminan penghasilan pada masyarakat karena tidak menjadikan mereka menjadi pegawai tetap. untuk pekerja lepas tidak masalah akan tetapi yang mereka maksud tidak memberikan proteksi dan jaminan, dimana untuk pegawai tetap saja sedikit sekali.

sementara soal point jam kerja yang ditambah,banyak yang tidak setuju dengan alasan karena jam kerja 40 jam di Indonesia sebenarnya tidak sesuai. sering kali karyawan ada yang lembur, tetapi upahnya tidak dibayar. Jika jam kerja ditambah,maka perusahaan akan mengeploitasi karyawannya. Apindo boleh mencontohkan Negara lain yang mempunyai jam kerja tinggi, ternyata masalah di sana juga soal jamkerja itu juga banyak,misalkan kematian.

Bahkan tidak sedikit yang Bunuh diri karena masalah kondisi kerja yang berat. Serikat Buruh tidak akan setuju jika revisi UU Ketenagakerjaan yang di golkan malah menguntungkan Pengusaha semata dan menolak Revisi UU Ketenagakerjaan.

Meski Apindo sudah mempunyai rancangan soal revisi UUK ,tetapi disisi Buruh,DPR dan Pemerintah masih Nihil,
Utamanya kaum Buruh belum mempunyai rancangan soal revisi UUK ini sama sekali. Konfederasi yang ada di Indonesia menilak bukan menganggap UUK ini lebih baik tetapi mereka butuh waktu untuk berkumpul dan menyusun UUK untuk lebih baik.

beberapa serikat mungkin setuju UUK untuk di revisi namun mereka menduga banyak yang tidak mengerti dengan masalah UU Ketenagakerjaan atau memang serikat bentukan dari perusahaan sendiri.sudah tidak pernah aktif Revisi yang ingin disampaikan pemerintah dan APINDO malah membuatnya lebih buruk lagi. inilah dilema di Buruh masih banyak Penjaja Kesejahteraan kepentingan pribadi dan menjual diri untuk kekayaan sendiri.(obn)

FORUM BURUH KOTA BANDUNG DATANGI KANTOR DPRD

FSP LEM SPSI
FORUM KOMUNIKASI Buruh KOTA BANDUNG SAMBANGI GEDUNG DPRD KOTA BANDUNG
Senin, 03 FEBRUARI 2020




FORUM KOMUNIKASI SP/SB SEKOTA BANDUNG datangi GEDUNG PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDUNG yang beralamat dijalan SUKABUMI Kota BANDUNG.
Dalam agendanya SP/SB KOTA BANDUNG yang tergabung dalam FORUM KOMUNIKASI SP/SB Kota Bandung melakukan Audiensi dengan DPRD yang diterima oleh KETUA KOMISI D DPRD KOTA BANDUNG dan Jajaran DISNAKER Kota Bandung  menyampaikan agar DPRD KOTA BANDUNG bisa mengapresiasi Aspirasi dari perwakilan pimpinan SP/SB Kota Bandung yang menolak RUU OMNIBUSLAW (CILAKA) KLASTER KETENAGA KERJAAN yang didalamnya terdapat point-point perubahan yang sangat memojokan dan merugikan kaum Pekerja dan Buruh diseluruh Indonesia dan tidak memberikan perlindungan Kesejahteraan untuk Rakyat Indonesia sesuai dengan Amanat Pancasila dan UUD 45 Yang Menjamin dan melindungi kesejahteraan Rakyatnya yang dalam hal ini adalah Tugas dari Negara.

Dalam tanggapannya Ketua Komisi D meminta argumentasi point-point yg menjadi dasar keberatan buruh terhadap Omnibus
law....(Ars)