Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Audiensi Dewan Pengupahan Provinsi DKI dengan Gubernur


Bapor Lem, Kembali Bapor Lem mengawal pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi DKI dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota DKI Jakarta (16/12/14). Adapun hasil pertemuan audiensi Dewan Pengupahan Provinsi DKI dengan Gubernur DKI Jakarta sbb:

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama;
  1. Prinsipnya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama masih ingin membuka ruang diskusi dan komunikasi dengan buruh tanpa harus dengan aksi demonstrasi yang menyebabkan kemacetan, rusaknya taman-taman dan sebagainya yang menyebabkan kepentingan orang lain terganggu dan fasilitas warga menjadi rusak, tahun depan jika di lakukan hal demikian Gubernur DKI Jakarta tidak akan segan-segan mempidanakan Penanaggung Jawab Aksi tsb.
  2. Keberpihakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama kepada Pekerja dan Buruh sama dengan keberpihakannya terhadap warga dan rakyat DKI, semuanya hidup dan matinya untuk kesejahteraan warga dan sudah tidak takut mati apapun yg terjadi. Th 2012 kenaikan UMP 40% yang langsung berhadapan dengan Sofyan Wanandi juga langsung beliau dengan alasan Justifikasi UMP dibawah KHL selama 5 tahun, apapun yg dilakukan Apindo Basuki Tjahaja Purnama tetap pertahankan keputusan itu yang penting argumentasinya, nalar dan logikanya bisa diterima orang.
  3. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sudah instruksikan perbaikan kualitas item KHL, Air yang di tambah dengan galon, tepung menjadi mie instan semuanya di revisi atas dasar nilai-nilai manusiawi dan masuk akal logika.
  4. UMP DKI tetap senilai 2,7 juta karena jika di konversikan dengan kenaikan BBM hanya senilai 1,43% (Rekomendasi dari BPS Nilai Inflasi bulan November) yang cuma mendongkrak KHL dari Rp 2.538.175 menjadi Rp 2.574.470 selisih Rp.36.295 ditambah PE 6.13% sebesar Rp 2.732.285 naik cuma Rp 32.285, karena bernilai pecahan Gubernur tetap membulatkan ke nilai Rp. 2.700.000,-
  5. Jika Nilai Konversi BBM mau di atas BPS (dan dihitung berdasakan KHL, berarti buruh/pekerja harus menghitung berdasarkan 60 item KHL yg disurvei bulan November dan Desember berapa inflasi sesungguhnya terhadap KHL maka itulah sesungguhnya nilai Kenaikan BBM diukur dari tingkat inflasi sebelum kenaikan dengan sesudah kenaikan.
  6. Kedepan akan di bahas Formulasi apa yang bisa di jadikan dasar penetapan UMP tahun 2012 (KHL+PE+Inflasi), tahun 2013 (KHL+PE), tahun 2014 (KHL+PE) dasar inflasi tidak bisa di gunakan sebagai rumusan tinggal mencari Formulasi KHLnya apakah diambil dari bulan Oktober bulan terakhir tertinggi survei atau rumusan lainnya, opsi (a),KHL terakhir survei Oktober kemudian di proyeksikan dan dirata-rata kan ke tahun 2015, (b) hanya KHL Oktober saja atau KHL Desember tahun survey 

Inti dari pembahasan Ahok;
  1. UMP DKI tetap Rp.2,7 juta tidak ada revisi kalaupun pertimbangan BBM kenaikan inflasi akibat BBM di Bulan November hanya 1.43% masih belum mengangkat kenaikan UMP sehingga di bulatkan 2,7 juta.
  2. Mengajak Buruh/Pekerja menggunakan pendekatan dialogis argumentatif dan masuk akal (logika) realistis dan bisa di pertanggung jawabkan dalam hal tuntutan upah dll, tdk boleh ada yang ternodai dalam perjuangan meskipun sampah atau rumput yg rusak.


Kadisnakertrans (Priyono)

  1. Audiensi terpotong degang agenda rapat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama lainnya sehingga tidak bisa optimal sehingga jelas bahwa keputusan UMP DKI Jakarta sudah tidak bisa di revisi lagi dengan dasar besaran inflasi akibat kenaikan BBM dari hasil BPS hanya sebesar 1,43% atau Rp.36.295,- yang jika dibulatkan menjadi Rp 2,700,000,-
  2. UMSP segera diputuskan paling lambat tanggal 23 Desember 2014, semua rekomendasi nilai UMSP harus sudah masuk sebelum tanggal 23 Desember 2014 ke Disnakertrans
  3. Mekanisme Rekomendasi UMSP menggunakan Risalah Bipartit dengan lampiran surat permohonan bipartit dan kronologis gagalnya perundingan disertai dengan Besarnya Nilai UMSP yg diharapkan.


DELEMA UMP DI DKI JAKARTA

Bapor Lem, Ingat UMP Upah Minimum Provinsi bukan semata berdasarkan KHL Kebutuhan Hidup Layak tapi lebih pada keputusan politik pada pelaku dan pelaksana yg memutuskan UMP tersebut bukti bahwa keputusan upah minimum adalah keputusan politik yaitu kenapa daerah UMP nilainya lebih tinggi yg secara real harga 60 item komponen tidak jauh berbeda misalnya kota Bekasi UMP nya jauh lebih tinggi dari DKI Jakarta yg notabene sebagai pusat dan barometer daerah ..apa yang salah?


Kau tak bisa mengubah lingkungan, tetapi kau bisa mengubah dirimu sendiri; Kau tak bisa mengubah kenyataan, tetapi kau bisa mengubah sikap; kau tak bisa mengubah masa lalu, tetapi kau bisa mengubah sekarang; kau tak bisa mengendalikan orang lain, tetapi kau bisa mengontrol diri sendiri; kau tak bisa meramal hari esok, tetapi kau bisa mensyukuri hari ini; kau tak bisa selalu berhasil melakukan segala sesuatu, tetapi kau bisa selalu berhati-hati melakukan segala sesuatu; kau tak bisa mengetahui berapa panjang sebuah kehidupan, tetapi kau bisa memutuskan berapa lebarnya sebuah kehidupan. Jangan Pernah Menyerah Kawan & Teruslah Berjuang.

Setiap malam pulang kerja, dengan lelah duduk di kursi... Mengira dengan semua kelelahan ini hidup baru terasa berarti. Tetapi ingatlah, hidup itu yang terpenting bukan hanya bekerja keras, kau harus memiliki arah jalan yang benar; percaya kepada diri sendiri; percaya bahwa jalan yang kau pilih itu benar, teman hidup yang kau pilih itu tak mungkin salah... maka setiap pagi yang membangunkan kau bukan alarm, melainkan impian yang ingin kau capai.... ✊👊🔥💥✨✨✨

Penguasaha Hitam Sengsarakan Buruh

Bapor Lem, Pemerintah dan perusahaan swasta telah disetir oleh para pengusaha hitam yang telah mendominasi dan membentuk kekuatan dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota tahun 2015.  Pasal, kenaikan upah minimum jika dilihat berdasarkan prosentase dan nomimal tak ada kenaikan yang signifikan apalagi seperti yang kita ketahui di DKI Jakarta sebagai barometer Indonesia, hanya menetapkan UMP 2,7 juta.

Akibat ulah oknum pengusaha hitam tersebut, kehidupan para pekerja atau buruh kian tak tentu arah. Belum lagi,  kebijakan pemerintah yang telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu telah membuat penderitaan kaum buruh semakin bertambah.


Oleh karena itu tuntutan menolak kenaikan harga BBM dan mendesak para Gubernur se-Indonesia merevisi nilai UMP/UMK sekitar Rp3 juta.

Buruh akan terus memperjuangkan haknya dengan melakukan aksi turun ke jalan tak pernah lelah untuk mematahkan dominasi pengusaha hitam, yang telah  menyengsarakan rakyat dan kaum buruh.

Inilah bukti bahwa Presiden Joko Widodo yang tidak pro terhadap rakyat dan dengan menaikkan harga BBM, padahal merujuk pada harga minyak dunia yang saat ini telah turun/rendah.

SIAPA BILANG KARYAWAN TIDAK BISA KAYA

Bapor Lem, Karyawan, kata itu menunjukkan sebuah posisi dalam pekerjaan yang menjadi anak buah dari seorang bos. Karyawan memang sebuah posisi yang sangat tidak diinginkan oleh setiap orang. Menjadi seorang karyawan bukanlah tujuan seseorang dalam bekerja. Setiap orang pasti ingin menjadi atasan dalam dunia kerja, karena karyawan adalah kelas bawah dalam dunia kerja. Posisi itu memang dipandang kurang menguntungkan, karena kita hanya disuruh ini atau disuruh itu oleh atasan. 


Menjadi karyawan memang gajinya tidak akan besar seperti gaji seorang bos, gajinya akan pas-pasan untuk mencukupi hidup sehari-hari. Tanpa penghasilan dari pekerjaan sampingan, maka penghasilan seorang karyawan akan segitu saja. Hidup menjadi karyawan bukanlah sebuah pilihan dalam hidup, karena kita pasti menginginkan jabatan tinggi dalam sebuah pekerjaan. Dengan jabatan yang tinggi diharapkan kita akan mendapat penghasilan yang lebih besar. 

Namun, tidak ada salahnya kan kita memutuskan untuk menjadi seorang karyawan? Tentu, menjadi karyawan adalah sebuah pilihan yang harus dihormati. Kalau tidak ada karyawan di dunia ini, siapa nanti yang akan menjalankan roda bisnis. Benar, bukan? Bagaimanapun, karyawan dan atasan adalah sebuah mitra yang saling kerjasama. Coba bayangkan jika dunia ini tanpa karyawan. Semua orang menjadi atasan atau bos. Maka, tidak ada yang akan menjalankan roda bisnis yang seharusnya dilakukan oleh karyawan. Ada pepatah mengatakan “Kalau anda ingin kaya, maka jangan jadi karyawan”. Maksud dari kata-kata itu adalah kalu kita ingin menjadi kaya maka kita tidak harus menjadi karyawan karena gaji kita akan terbatas dan dijatah oleh orang lain. 

Memang benar pernyataan itu, karena gaji karyawan tergantung dari besarnya kinerja dan produktivitas dari karyawan itu sendiri. Namun ada cara lain untuk mendapatkan penghasilan lebih jika kita mau memutar otak untuk mencari penghasilan sampingan. Walaupun kita seorang karyawan, tapi kita harus mempunyai penghasilan sampingan yang nantinya akan menambah penghasilan sehari-hari kita. Dengan menjadi karyawan kita bisa juga dapat pengalaman dari apa yang kita lakukan, kita bisa belajar bagaimana seseorang menjalankan bisnis dan kita secara perlahan bisa menirunya dengan menjalankan usaha sendiri, mulai dari usaha kecil-kecilan. 

Jadi, mulai sekarang jika kita seorang karyawan, maka kita kita tidak usah minder ketika teman kita adalah seorang pengusaha. Memang seorang karyawan memiliki keterbatasan dalam penghasilan. Namun, untuk menjadi kaya, kita tidak perlu menunggu sampai kita punya kesempatan untuk kaya. Kita tetap bisa kaya dengan berapapun penghasilan kita karena kemampuan kita mengumpulkan kekayaan tidak bisa dilihat dari besarnya penghasilan kita, tapi dilihat dari bagaimana kita mengelola penghasilan kita itu sendiri.

Bapor Lem Buat Border Amankan Aksi

Pemerintah Tidak Pro Rakyat

Bapor Lem, Maraknya aksi kaum buruh dalam 2 bulan terakhir, perlu menjadi perhatian bersama. Dari aksi yang dilakukan tersebut menandakan ada sebuah pesan yang ingin disampaikan, bahwa permasalahan dari sistem dan besaran upah yang ada di Indonesia saat ini.

Rendahnya upah minimum Indonesia dibanding Filiphina (3.6 juta) dan Thailand (3,2 juta) menjadi sebuah pertanyaan besar dalam sistem perhitungan upah minimum di Indonesia, karena secara ekonomi, Indonesia saat ini masuk dalam 10 besar perekonomian dunia diantara negara negara G20, di atas posisi kedua negara tersebut.


Berikut adalah Aspirasi dan sikap atas tuntutan Anggota LEM SPSI yang disampaikan dalarn Audiensi dengan pihak Kementrian pada Unjuk Rasa Nasional DPP SP LEM SPSI 10 Desember 2014;
  1. Indonesia yang menganut paham negara kesejahteraan ternyata belum mampu mensejahterakan kaum Buruh/Pekerja dan seluruh rakyat, justru peran dan tanggung jawab negara semakin diperkecil, tanpa memberi proteksi terhadap kaum yang lemah, bahkan cenderung melakukan eksploitasi sumberdaya dan pasar bebas malah terus berkembang pesat di negeri ini.
  2. Mestinya Hubungan Industrial dapat menjadi pilar pembangunan Ekonomi Nasional yang mampu memberikan niral optimal bagi kesejahteraan kaum Buruh/pekerja dan seruruh rakyat.
  3. Sampai saat ini kepentingan kaum Buruh/Pekerja hanya dijadikan komoditas politik tanpa ada realisasi nyata, khususnya yang menyangkut kesejahteraan dari tahun ike tahun.
  4. Buruh, sebagai faktor produksi utarna belum mendapatkan prioritas yang perlu diperhatikan dan seakan hanya sebagai pelengkap atau hanya dijadikan alat menghasil devisa saja. Pemerintah yang seharusnya melindungi kaum Buruh/pekerja yang posisinya lemah atau sengaja dilemahkan, sepertinya malah turut mengebiri hak-hak kaum Buruh/pekerja dengan berbagai bentuk kebijakankan.
  5. Pemerlntah tidak melihat efek dari "menggurita"nya praktek-praktek sistemm Kerja Kontrak, Outsourcing, dan Labour supply yang bertentangan dengan hukum karena menghilangkan hak-hak konstitusional kaum Buruh/Peke4a yang menyebabkan tidak terienuhinya hak Buruh/pekerja.


Kondisi yang memprihatinkan tersebut di atas hingga sekarang belum nampak tindakan yang berarti dari Pemerintah untuk menindak dan menghadang atas praktek.praktek tersebut.
Paska Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden periode 20l4-20l9 seluruh rakyat sangat berharap ada perubahan besar dan mendasar, harapan rakyat ternyata hanya tinggal harapan oat terkena gelombang Tsunami kekuasaan sesaat, nampak jelas mereka hanya berebut kekuasaan rakyat yang menjadikan mereka berkuasa justru dilupakan dan berpotensi besar yang miskin semakin miskin.

Pada saat harga minyak dunia anjlok justru pemerintah malah menaikan harga BBM yang pasti akan berdampak luas terhadap kenaikan harga barang dan jasa, disisi lain upah buruh tidak beranjak berubah karena kenaikan upah tidak mempertimbangkan kenaikan harga BBM.

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi menyatakan,"Hal ini jelas menggambarkan pemerintah tidak pro rakyat bahkan pemerintah memperlakukan rakyatnya seperti pedagang dan pembeli, yang terpikirken hanya hitung-hitungan untung rugi, tidak mempertimbangkan azas manfaat dalam menjalankan pemerintahan yang menganut negara kesejahteraan. Dengan menaikkan harga BBM disaat harga minyak Dunia Anjlok jelas Pemerintah rnendapat keuntungan sangat besar setiap harinya, terus siapa yang paling menikmati ? Disaat rakyat menjerit tak berdaya."tandasnya.

Galllery: Aksi Bapor Lem 10/12/14


Pers Release : PERNYATAAN SIKAP & TUNTUTAN F.SP. LEM-SPSI

PEMERINTAH MELANGGAR KONSTITUSI DAN MELAKUKAN PEMBIARAN TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA 

Indonesia yang menganut paham negara kesejahteraan ternyata belum mampu mensejahterakan kaum buruh/pekerja dan seluruh rakyat, justru peran dan tanggungjawab negara semakin kecil tanpa memberi proteksi terhadap kaum yang lemah, ekspolitasi sumberdaya dan pasar bebas malah terus berkembang pesat di negeri ini. Mestinya hubungan industrial dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi nasional yang mampu memberikan nilai optimal bagi kesejahteraan kaum buruh/pekerja dan seluruh rakyat;
Sampai saat ini kepentingan kaum buruh/pekerja yang menyangkut kesejahteraan dari tahun ketahun hanya dijadikan komoditas politik tanpa ada realisasi nyata;
Buruh, sebagai faktor produksi utama belum mendapatkan prioritas yang perlu diperhatikan dan seakan hanya sebagai pelengkap. Pemerintah seharusnya melindungi kaum buruh/pekerja yang posisinya lemah atau sengaja dilemahkan, sepertinya malah turut mengebiri hak-hak kaum buruh/pekerja dengan berbagai bentuk kebijakan.
Pemerintah tidak melihat efek dari “menggurita”nya praktek-praktek sistem Kerja Kontrak, Outsourcing, dan Labour Supply yang bertentangan dengan hukum yang menghilangkan hak-hak konstitusional kaum buruh/pekerja yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak buruh/pekerja  seperti : jaminan sosial terutama BPJS Kesehatan telah banyak  yang menjadi korban diberbagai daerah, upah buruh/pekerja yang  masih rendah,  banyak buruh/pekerja tidak terjamin bekerja hingga purna kerja/pensiun, pesangon, kebebasan berserikat dan hak normatif lainnya. Sewaktu-waktu keberadaan kaum buruh/pekerja dalam perusahaan dapat diakhiri secara sepihak tanpa perlindungan yang optimal dari pemerintah.
Kondisi yang memprihatinkan seperti tersebut di atas hingga sekarang belum nampak tindakan yang berarti dari pemerintah untuk menindak dan menghadang atas praktek-praktek tersebut di atas,
Paska Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden periode 2014-2019 seluruh rakyat sangat berharap ada perubahan besar dan mendasar, harapan rakyat ternyata hanya tinggal harapan bak terkena gelombang tsunami kekuasaan sesaat, nampak jelas mereka hanya berebut kekuasaan, rakyat yang menjadikan mereka berkuasa justru dilupakan dan berpotensi besar yang miskin semakin miskin.
Pada saat harga minyak dunia anjlok, justru pemerintah malah menaikan harga BBM yang pasti akan berdampak luas terhadap kenaikan harga barang dan jasa, disisi lain upah buruh tidak beranjak berubah karena kenaikan upah tidak mempertimbangkan kenaikan harga BBM. Hal ini jelas menggambarkan pemerintah tidak pro rakyat, bahkan pemerintah memperlakukan rakyatnya seperti pedagang dan pembeli, yang terpikirkan hanya hitung hitungan untung rugi, tidak mempertimbangkan azas manfaat dalam menjalankan pemerintahan yang menganut negara kesejahteraan. Dengan menaikan harga BBM disaat harga minyak dunia anjlok jelas pemerintah mendapat keuntungan sangat besar setiap harinya, terus siapa yang paling menikmati ? disaat rakyat menjerit tak berdaya.
Dengan demikian pemerintah melanggar amanah konstitusi/UUD 1945 pasal : 27, 28D, 28H, 33, 34 dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu, aksi pada momentum Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember, F.SP. LEM-SPSI dengan mengerahkan massa 10.000 pada 10 Desember 2014, pukul 10 sampai dengan selesai di Kemenakertrans untuk menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan kepada Menakertrans RI agar disampaikan kepada Presiden RI antara lain :
1.  BPJS Kesehatan : Perbaiki sistim pelayanan kesehatan kepada seluruh rakyat, khususnya kaum buruh, pelayanan BPJS Kesehatan harus lebih baik, cepat dan berkualitas dari pelyanan kesehatan yang diberikan perusahaan selama ini.

2.  BBM  : Menolak kenaikan harga BBM, upah buruh 2015 belum diberlakukan seluruh harga barang dan jasa telah mendahului naik melambung tinggi, lebih-lebih kenaikan upah buruh 2015 belum mepertimbangkan kenaikan harga BBM, mengingat BBM di naikan setelah dewan pengupahan, bupati/walikota menetapkan dan merekomendasikan kepada Gubenur di masing masing daerah. Hal ini dipastikan membuat kondisi kaum buruh semakin terpuruk. Presiden harus mengintruksikan kepada seluruh gubenur untuk segera merevisi SK UMK/UMSK/UMP/UMSP diseluruh Indonesia dengan mempertimbangkan kenaikan harga BBM;

3.  Perbaiki komponen dasar perhitungan upah, agar kaum buruh mendapatkan upah yang layak bagi kemanusian; baik kualitas dan kuantistasnya sebagai bentuk perlindungan bagi kaum buruh/pekerja; hapus outsourcing, sistim kerja kontrak, labour supply dan kebijakan perburuhan yang bertentangan dengan konstitusi/UUD 1945;

4.  Pemerintah harus memberi subsidi kepada seluruh rakyat, khususnya kaum buruh lebih konkrit seperti biaya kesehatan,  pendidikan,  rumah sakit  untuk buruh, perumahan dan transportasi murah dan berkualitas yang dibiayai APBN. Buruh adalah soko guru perekonomian karena buruh adalah ujung tombak pembangunan dan perekonomian nasional, kesejahteraan buruh bisa memberi stimulan terhadap tumbuhnya kegiatan ekonomi warga masyarakat secara luas, oleh karenanya sudah selayaknya kaum buruh juga bisa menikmati atas jasa jasanya dengan lebih adil dan bermartabat;

5.  Tegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, tindak tegas bagi pelanggarnya;


Kepada semua pihak, terutama pengguna jalan raya kami mohon maaf apabila arus lalu lintas terganggu di depan kantor Kemenakertrans pada Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2014 yang kami peringati. Momentum ini, dimaksudkan untuk mengingatkan pemerintah agar memenuhi hak hak dasar rakyat, menegakan hukum, HAM dan tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia;

Demikian disampaikan pernyataan sikap dan tuntutan F.SP.LEM-SPSI, atas perhatian, kerjasama dan dukungan semua pihak kami ucapkan banyak terima kasih.

Semoga Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Segera Terwujud.
Jakarta , 07 Desember 2014
Penanggungjawab            :  Ketua Umum DPP FSP. LEM SPSI
 Ir. Arif Minardi/CP : 0812 2161 5762
Koordinator  Nasional    :   M. Sidarta /CP : 082 126 844 759


SIKAP LEM SPSI DKI SUDAH JELAS

Intruksi Aksi BPJS dan BBM

Bapor Lem, Dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia Internasional, sekaligus menyambut satu tahun diberlakukan BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia sejak 1 Januari 2014 dan menyikapi issue kenaikan BBM, maka Bapor Lem dengan massa aksinya akan turun Aksi Rabu, 10 Desember 2014 nanti.

Sebagaimana kita ketahui bahwa, semangat program dan prinsip BPJS Kesehatan dengan manfaat medis tanpa limit/batas, namun dalam implentasinya banyak peserta ditolak dari Rmauh Sakit, beli obat sendiri dan penurunan kualitas pelayanan. Hal ini sangat merugikan peserta, khususnya peserta dari buruh.


Kepersertaan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib dan ada sanksi pidana, semestinya BPJS Kesehatan memberi pelayanan lebih baik bagi peserta kaum buruh untuk meningkatkan produktivitas kerja yang lebih baik.

Oleh karenanya, Ketua Umum FSP LEM SPSI Ir Arif Minardi mengintruksikan seluruh anggota FSP LEM SPSI melakukan aksi unjuk rasa Nasional yang akan dilaksanakan Rabu, 10 Desember 2014 dengan titik kumpul Bunderan HI.

Adapun tuntutannya:

  1. BPJS : Cabut Permenaker No 69 th 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan yang sangat rendah agar diganti dengan standar tarif sesuai dengan riil cost, sehingga rumah sakit tidak lagi enggan menerima pasien dari peserta BPJS, terutama kaum buruh.
  2. Tolak kebijakan Pemerintah menaikan harga BBM.
  3. Perbaiki Item Komponen Standar KHL
  4. Tetapkan UMSP melalui Dewan Pengupahan DKI Jakarta serta tetapkan UMP dan UMSP lebih tinggi dari daerah penyangga.