Looking For Anything Specific?

ads header

Pasang Surut Gerakan Buruh dan Muatan Politik


FSP LEM SPSI, Gerakan buruh di Indonesia telah mengarungi perjalanan panjang dari masa kolonial hingga saat ini. Kondisi politik tiap rezim mempengaruhinya dengan signifikan. Kini, gerakan tersebut disebut rentan disusupi muatan politik yang tak relevan dengan isu perburuhan.

Dikutip dari buku Perkotaan, Masalah Sosial, & Perburuhan di Jawa Masa Kolonial, Jakarta: Komunitas Bambu (2013) yang disusun John Ingleson, gerakan protes di zaman kolonial dilakukan kaum petani untuk menuntut perbaikan kesejahteraan memberikan inspirasi kepada kaum buruh untuk menggalang kekuatan secara bersama-sama. Gerakan buruh pun dicetuskan oleh para pekerja perusahaan kereta api dengan tuntutan perbaikan kondisi kerja.

Serikat buruh pertama pun terbentuk di Jawa dalam perusahaan kereta api pada 1905. Namun, serikat buruh ini berada di bawah kendali Eropa dan hanya merekrut sebagian kecil buruh pribumi.

Serikat ini menjadi kelompok penting setelah ambil bagian dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Berbagai peraturan pun dilahirkan untuk buruh, mulai dari undang-undang (UU) yang mengatur tentang kecelakaan kerja, perlindungan, perjanjian perburuhan antara serikat buruh dan majikan, hingga penyelesaian perselisihan perburuhan.

Di era Orde Lama, posisi pemimpin buruh Indonesia pun mulai diperhitungkan di kancah internasional lantaran menjadi tokoh utama yang melahirkan wadah serikat buruh internasional. Beberapa contoh peran serikat buruh di Indonesia itu adalah Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Gabungan Serikat Buruh Islam (Gasbiindo) yang ikut mendirikan Konfederasi Buruh Independen Dunia (ICFTU), sementara Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) ikut mendirikan Federasi Serikat Buruh Dunia (WFTU).

Namun, gerakan buruh meredup ketika memasuki era Orde Baru. Di bawah kepemimpinan Soeharto, Pemerintah melumpuhkan gerakan buruh. Bentuknya, tuduhan percobaan kudeta yang diklaim dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) lewat Gerakan 30 September (G30S). Klaim ini pun memberi jalan buat militer mengambil alih kekuasaan dengan menghancurkan berbagai organisasi pendukung PKI, termasuk serikat buruh.

Perubahan kembali terjadi setelah memasuki era Reformasi. Bacharudin Jusuf Habibie yang menggantikan Suharto sebagai Presiden Indonesia meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 87 yang menjamin hak untuk berserikat. Konvensi ini melengkapi Konvensi Nomor 98 tentang perundingan kolektif yang sudah diratifikasi sejak 1950-an.

Kelompok buruh kembali memperoleh kebebasannya di era Reformasi, setelah Habibie mengesahkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Bahkan, Hadi menyampaikan, regulasi tersebut telah mempermudah buruh untuk membentuk serikat atau organisasi lantaran syarat yang diberikan cenderung mudah untuk dipenuhi.

"[Di era Reformasi] kebebasan itu diperoleh kembali, terbukti dengan tanpa dibatasi pendirian serikat pekerja. Bahkan sangat mudah, ada 10 orang dan anggaran dasar sudah cukup untuk mendirikan serikat buruh," ujar dia.

Terkait dengan gerakan buruh dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah hal-hal yang bersifat makro telah berhasil disuarakan dan mendorong pemerintah untuk menerbitkan kebijakan. Salah satunya, terkait dengan asuransi atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Terakhir adalah adanya BPJS, adanya advokasi dari serikat buruh tentang keharusan adanya BPJS. Ternyata itu manfaatnya bukan hanya untuk buruh, tapi untuk seluruh masyarakat.

Berangkat dari itu, gerakan buruh yang rencanya terselenggara dalam menyambut Hari Buruh Internasional (May Day), menyuarakan isu-isu aktual yang lebih sesuai dengan substansi. Salah satunya, polemik terkait Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Selain itu, isu lain yang juga dapat disuarakan ialah tentang upah minimum yang masih dihitung berdasarkan survei dan sistem kerja kontrak (outsourcing).

Aktualnya adalah buruh asing yang kelihatannya diperlonggar oleh negara. Kemudian masih soal pengupahan, karena sejak 2015, penentuan upah minimum itu bukan berdasarkan survei tapi berdasarkan rumus. Terus ada kebijakan buruh kontrak dan outsourcing itu masih tetap aktual.(usm)

Dikutip : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180430115323-20-294632/pasang-surut-gerakan-buruh-dan-muatan-politik-tak-relevan

0 comments:

Posting Komentar