Looking For Anything Specific?

ads header

UNION BUSTING DI PT.CAHAYA INTI PUTRA SEJAHTERA

BAPOR LEM,16 September 2015.Bisa jadi kebebasan berorganisasi tertulis diUUD-1945 ,bisa jadi Kebebasan berserikat tercantum di konfensi ILO dan pasti kebebasan organisasi buruh berserikat di perusahaan swasta tercantum di Undang-Undang No 21 Tahun 2000Tapi semua Tinggal kertas bertulis tak bermakna , kalau semua pihak di negeri Indonesia ini  sama sekali Tidak Menghormati konstitusi yg berlaku di negeri ini.
Lalu ketika ada Seorang Karyawan yang Ingin berserikat dalam wadah organisasi dan ingin menegakan Undang-Undang, terutama tentang Aturan agar secara Hukum hubungan industial bisa berjalan Harmonis di lingkungan kerjanya,serta ada jaminan ketentraman dalam bekerja APA ITU SALAH???
PT.Cahaya Inti Putra Sejahtera MemPHK seorang Bendahara Pimpinan Unit kerja , Tepat Setelah  di lantik besoknya di PHK dan sisa Pengurus Unit kerja yang berjumlah 8 orang lainnya di mutasi tidak jelas Pindah tugas ke luar kota,terus UUD-1945 , KONFENSI ILO,UU no 21 Tahun 2000 yang konon katanya menjamin berorganisasi setiap warga negaranya itu arti bagi buruh itu apa??

0 comments:

Posting Komentar