Looking For Anything Specific?

ads header

PRESS RELEASE ; SPSI DORONG DPRD GUNAKAN HAK INTERPELASI KE GUBERNUR JABAR



SERIKAT PEKERJA, -18/11/19. Buruh jawa barat kembali resah dengan adanya surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 yang di tujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, dan surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 561/7575/HI & Jamsos tertanggal 6 Nopember 2019 tentang Penyampaian Upah Minimum yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota Se Jawa Barat yang menyatakan bahwa, Gubernur tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), buruh sangat kawatir jika sampai tanggal 21 november 2019 Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan UMK 2020 yang menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai jaring pengaman bagi pekerja lajang nol tahun untuk melidungi pekerja/buruh.


Menanggapi hal tersebut Roy Jinto Ferianto sebagai Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari gabungan FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI dan FSP PP SPSI menegaskan hal-hal berikut :

1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  menyatakan “
Ayat (1) “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.
Ayat (2) “untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh”.
2. Bahwa kebijakan pemerintah dalam bidang pengupahan sebagaimana di maksud ayat (2) diatas adalah antara lain kebijakan dalam penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 88 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan upah minimum sebagaimana dimaksud pasal 88 ayat (3) huruf (a) terdiri atas :
a. Upah minimum berdasarkan Provinsi atau Kabupaten/Kota;
b. Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
4. Bahwa melihat ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan harus dimaknai tidak wajib Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) melainkan ketentuan tersebut memberikan pilihan kepada Gubernur disesuaikan dengan kondisi yang berlaku di wilayah masing-masing;
5. Bahwa sejarah Upah Minimum Kabupaten/Kota paling tidak dimulai sejak tahun 1996 sebagaimana peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per/01/MEN/1996 tentang Upah Minimum Regional sebagaimana disempurnakan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor :Per-03/MEN/1997 tentang Upah Minimum Regional, dimana ketententuan tersebut mengatur tentang Upah Minimum Regional di wilayah masing-masing;
6. Bahwa ketentuan Upah Minimum Regional sebagaimana dimaksud poin 5 di atas telah dirubah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor :01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja  Nomor : PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, dimana dalam ketentuan tersebut istilah Upah Minimum Regional di ubah menjadi Upah Minimum dan juga mengatur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak berlaku apabila di Kabupaten/Kota sudah ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK);
7. Bahwa sebagaimana di jelaskan poin 6 diatas, jelas fakta hukumnya ketentuan Upah Minimum yang berlaku dari tahun ketahun sampai saat ini  di Provinsi Jawa Barat adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota, sehingga tidak ada alasan  secara filosofi dan hukum untuk memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Jawa Barat, serta Provinsi Jawa Barat tidak bisa di samakan dengan Provinsi DKI Jakarta karena sejak dulu DKI Jakarta tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK);
8. Bahwa disamping penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan UMK juga sudah berlaku selama 23 tahun di Provinsi Jawa Barat yang dapat di kategorikan menjadi hukum kebiasaan;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor :12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan hierarki Peraturan Perundang-Undangan  terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
10. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan derajatnya/secara hierarki lebih tinggi dari pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, maka berlaku asas hukum yaitu ketentuan hukum yang lebih tinggi menyampingkan ketentuan hukum yang lebih rendah (lex superior derogat legi inferior);
11. Bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “Pemerintah menetapkan Upah Minimum sebagaimana di maksud ayat (3) huruf a berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dan dengan memperhatikan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi “ maka apabila penetapan Upah Minimum tidak sesuai dengan ketentuan tersebut maka Pemerintah telah melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Roy Jinto menyampaikan, kami dari SPSI berpendapat surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 yang di tujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, serta surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 561/7575/HI & Jamsos tertanggal 6 Nopember 2019 tentang Penyampaian Upah Minimum yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota Se Jawa Barat telah bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dan cenderung mengarahkan Gubernur di seluruh Indonesia agar tidak menetapkan UMK dan surat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang di tujukan kepada Disnaker Kabupaten/Kota di Jawa Barat cenderung mengarahkan agar Bupati/Walikota tidak merekomendasikan UMK tahun 2020 serta Pemerintah kabupaten/Kota diminta untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari tidak di tetapkannya UMK tahun 2020.


Dengan mempelajari surat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat tersebut, kami menarik kesimpulan bahwa Gubernur Jawa Barat berkeinginan tidak akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020, maka oleh karena itu kami keluarga besar SPSI Provinsi Jawa Barat menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk tetap menetapkan UMK tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebagaimana surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.920/Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dikarenakan bertentangan dengan ketentuan pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Menolak penetapan Upah Minimum Padat Karya/Upah Khusus Garment dan tekstil maupun Upah Minimum Sektor Garment Provinsi (UMSP)/ Upah Minimum Sektor Pertanian Perkebunan Provinsi ataupun Upah Minimum lainnya yang nilainya di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020;
4. Meminta kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2020 sesuai dengan rekomendasi Pemerintah kabupaten/Kota di Jawa Barat;
5. Menginstruksikan kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DEPEPROV, DEPEKAB/DEPEKO) dari unsur SPSI untuk mendorong dilakukannya rapat dewan pengupahan di wilayah masing-masing untuk membahas dan merekomendasikan UMK dan UMSK tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Barat;
6. Mengintruksikan kepada seluruh perangkat organisasi DPC/PC FSPA SPSI dan PUK SPSI Se Jawa Barat untuk terus melakukan perjuangan di wilayah masing-masing baik cara berunding atau melalui audiensi maupun unjuk rasa damai agar Bupati/Walikota tetap merekomendasikan UMK maupun UMSK  tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Barat;
7. Mengintruksikan kepada seluruh Perangakat organisasi SPSI di Kabupaten/Kota Se Jawa Barat untuk melakukan konsolidasi kepada anggota dalam rangka persiapan perjuangan secara masif apabila Gubernur Jawa Barat  tidak menetapkan UMK  dan UMSK tahun 2020.

  Apabila dari audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat ini tidak memenuhi harapan kaum buruh di Jawa Barat, kami akan melakukan aksi masa pada tanggal 21 november 2019 di depan kantor Gubernur Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat dengan menurunkan masa aksi 10.000 masa buruh dan mendorong DPRD untuk menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur, tegas Roy Jinto.
CP Roy Jinto : 0812 1113 0191.

0 comments:

Posting Komentar