Delema BPJS TK yang menuai Demo Buruh


BAPOR LEM,09/07/2015.
Sebagaimana di ketahui bahwa, BPJS Ketenagakerjaan  mulai 1 juli 2015 yang memiliki empat program yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya sepuluh persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen. Sementara, pencairan dana secara penuh baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai bahwa sebenarnya kebijakan yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru lantaran lembaga ini menjalankan amanat undang-undang. Namun, kenyataannya sebagian masyarakat masih memikirkan hidup hari ini dan esok.

Berdasarkan pertimbangan itulah, Presiden memutuskan untuk segera merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Jokowi, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena tanpa melalui proses konsultasi dengan DPR.

Di bawah inilah ketiga PP itu kawan BAPOR LEM bisa di unduh:

PP 46 TH 2015 Tentang JHT

PP 45 TH 2015 Tentang Jaminan Pensiun



Komentar