Dampak Revisi PP No 46 Tahun 2015

Bapor Lem, Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Elvyn G.Masassya mengklaim bahwa pihaknya mampu untuk mencairkan semua dana bagi anggota kepesertaan BPJS. Namun, jika PP 46 2015 ini di revisi sesuai permintaan presiden tentu sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai saham yang di miliki oleh BPJS. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.99 saldo yang dimiliki oleh para anggota harus ditempatkan di deposito berjangka, saham, obligasi pemerintah, dan obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dalam peraturan tersebut juga diamanatkan kepada kami untuk mengatur dana dengan lability aset manajemen. Artinya Jika revisi akan berdampak pada likuiditas yang cukup jika aturan revisi ini ini berdampak pada aset labeliting kami dan ini bisa berdampak mungkin kami harus cairkan deposito perbankan. Ketika cairkan deposito di perbankan dalam jumlah besar, Seperti diketahui di perbankan itu sistemnya, Sistemik. Bahkan kalau kami harus jual saham-saham kami dan pastinya akan berdampak pada penurunan harga saham," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (6/7).

Untuk diketahui, saat ini BPJS memiliki kurang lebih 17 juta peserta BPJS dengan dana kelola per mei Rp.197 Triliun. Sementara, data-data yang dimiliki dalam mengelola saldo JHT dari tenaga kerja aktif dan non aktif itu adalah tenaja kerja yang menjadi peserta BPJS di bawah 5 tahun dan ada dari mereka lagi yang tidak bayar iuran.

"Nah mereka ini berpotensi untuk mencairkan itu semua. Dengan kata lain jika itu semua diimplementasikan jumlah dana yang perlu kami siapkan untuk itu bisa dikatakan sangat signifikan bisa mencapai 20-25% dari total dana kelola-an kami," katanya.

Selain itu, Pihaknya juga harus menjual obligasi yang belum jatuh tempo karena dalam sistem ada namanya aset lebeliting menejemen kesesuaian tenor. Kapan dia pensiun maka disitulah pihak BPJS membelinya sesuai dengan bot. Namun, jika ini tetap benar-benar di revisi, tentu akan ada implikasi bagi pihaknya dalam melakukan adjusment-adjusment.

"Secara liberitas (dana kelola) kami sanggup membayar itu, tetapi secara likuiditas dana tadi tertanam di berbagai obligasi kami bisa cairkannya tapi pasti ada implikasinya. Sekali lagi saya sampaikan kalau kita jual seketika tentu akan Akan membuat efek negatif bagi perekonomian. Kalau saham-saham dijual tentu menjamin yang bisa berdampak pada phk yang baru. Sehingga kami mohon izin.isu ini bagi cermatif, konferensif secara efek sosial, ekonomi dan bagaimana solusinya. Tidak hanya melihat satu sisi. Karena, implementasi akan berdampak pada lability institusi," katanya.

"Tentu dampaknya dalam konteks ke yang bersangkutan. Kita kan pengelola yang menyalurkan dan mengembangkan. Jadi kalau kamu simpan dana 5 tahun dan 10 tahun kan berbeda. Falsafahnya sosial itu memang berbeda dengan tabungan karena itulah ada UU nya karena itulah ada mandatory. Kalau untuk sosial kan nanti hari tuanya gimana ?"

Dia berharap, agar Pemerintah mempertimbangkan kembali untuk merevisi PP 46 2015 ini. Karena, selain berdampak pada BPJS sendiri kebijakan itu akan berdampak juga bagi para anggotanya. Terlebih saat ini banyak sekali PHK yang dilakukan secara sepihak.

"Ada spell (periode, red) waktu. Selama ini kan spell waktunya satu bulan setelah terkena phk. Tetapi ini kan masih dibahas apakah kebijakan ini bersifat transisi atau tidak? Kan semua masih dibahas," pungkasnya.

Sumber ; http://news.merahputih.com/nasional/2015/07/06/dampak-revisi-pp-nomor-46-tahun-2015-menurut-dirut-bpjs?name=19468&page=2

Komentar