Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Keistimewaan Buruh di Negara Lain

Bapor Lem, Kemajuan sebuah negara dapat dilihat dari kesejahteraan penduduknya secara finansial. Meski itu bukan satu-satunya tolak ukur, namun kemapanan finansial adalah faktor yang cukup penting. Oleh karena itu sebisa mungkin kebijakan pemerintah harus mendukung kemapanan ekonomi warganya.

1. Buruh di Australia Diberi Uang Untuk Proses Melahirkan dan Dibantu untuk Membeli Rumah

Australia memang sering disebut-sebut sebagai negara yang paling diimpikan para pekerja. Bayangkan, dengan menjadi loper koran atau pelayan di restoran cepat saji saja, anda bisa mendapatkan gaji lebih dari Rp.20.000.000 per bulannya. Tidak heran jika banyak sekali warga negara asing yang ingin menjadi bagian dari pekerja di negeri kangguru tersebut.
Selain itu, buruh di Australia diberi banyak fasilitas penunjang. Bagi pekerja yang dalam proses melahirkan, akan diberi gaji pokok penuh dan uang tunjangan sebesar AUS$800. Selain itu, jika buruh ingin membeli rumah, maka perusahaan akan mencoba membantu dengan memberikan subsidi. Sementara di Indonesia, belum ada kebijakan soal subsidi tempat tinggal bagi pekerjanya.

2. Buruh di Saudi Arabia Punya Jam Shalat Khusus

Saudi Arabia memang negara dengan peraturan syariah yang ketat. Oleh sebab itu, jadwal beribadah seseorang sangat dihormati. Di Arab, seorang pekerja akan diberi waktu sebanyak 1.5 jam per hari untuk istirahat makan dan shalat.
Sementara di Indonesia, waktu yang dipakai untuk shalat adalah waktu makan siang. Tidak jarang pula terjadi kasus dimana buruh dan perusahaan bersitegang akibat waktu beribadah yang sangat sempit. Tidak hanya di instansi swasta, namun juga di instansi negeri.

3. Tidak Ada Sistem Kontrak untuk Buruh di Inggris

Di Inggris, tidak ada istilah pekerja kontrak. Semua pekerja adalah pekerja tetap yang dijamin keberlangsungan kerjanya oleh perusahaan. Sistem kontrak hanya berlaku untuk tim ahli yang memang harus bekerja berpindah-pindah.
Sementara di Indonesia, dari tahun ke tahun buruh berusaha meminta penghapusan sistem kontrak. Lebih parah dari itu, Indonesia juga masih memiliki sistem outsourcing dimana sang pegawai akan dipotong gajinya oleh perusahaan penyalur tenaga kerja.

4. Gaji Buruh di Singapura Disubsidi Pemerintah

Di Singapura, tidak ada ketetapan soal berapa gaji minimun yang diterima buruh. Pemerintah tidak ingin memberatkan pihak swasta jika ada standar khusus yang harus mereka penuhi. Namun, pemerintah Singapura memberi solusi atas masalah itu dengan subsidi untuk gaji buruh.
Dan subsidi itu tampaknya berhasil. Terbukti dengan terpilihnya Singapura sebagai kota paling mahal dan taraf hidup warganya sangat baik. Sementara di Indonesia, belum ada inisiatif untuk mensubsidi gaji buruh.

5. Kenaikan Gaji Buruh di Belanda Berdasarkan Umur

Belanda adalah salah satu negara dengan peraturan perburuhan yang cukup adil. Para buruh akan diberi gaji bulanan beserta tunjangan cuti. Jadi, meski anda sedang cuti dari bekerja, anda tetap mendapat uang tunjangan dari perusahaan.
Selain itu, belanda juga menerapkan sistem kenaikan upah minimum berdasarkan umur. Semakin tua seorang buruh, maka upah dan tunjangan cutinya semakin dinaikkan. Sementara di Indonesia, kenaikan gaji dilakukan hanya dua atau lima tahun sekali, bukan setiap tahun.

Keistimewaan Buruh di Negara Lain

Bapor Lem, Kemajuan sebuah negara dapat dilihat dari kesejahteraan penduduknya secara finansial. Meski itu bukan satu-satunya tolak ukur, namun kemapanan finansial adalah faktor yang cukup penting. Oleh karena itu sebisa mungkin kebijakan pemerintah harus mendukung kemapanan ekonomi warganya.
  1. Buruh di Australia Diberi Uang Untuk Proses Melahirkan dan Dibantu untuk Membeli Rumah Australia memang sering disebut-sebut sebagai negara yang paling diimpikan para pekerja. Bayangkan, dengan menjadi loper koran atau pelayan di restoran cepat saji saja, anda bisa mendapatkan gaji lebih dari Rp.20.000.000 per bulannya. Tidak heran jika banyak sekali warga negara asing yang ingin menjadi bagian dari pekerja di negeri kangguru tersebut. Selain itu, buruh di Australia diberi banyak fasilitas penunjang. Bagi pekerja yang dalam proses melahirkan, akan diberi gaji pokok penuh dan uang tunjangan sebesar AUS$800. Selain itu, jika buruh ingin membeli rumah, maka perusahaan akan mencoba membantu dengan memberikan subsidi. Sementara di Indonesia, belum ada kebijakan soal subsidi tempat tinggal bagi pekerjanya.
  2. Buruh di Saudi Arabia Punya Jam Shalat Khusus Saudi Arabia memang negara dengan peraturan syariah yang ketat. Oleh sebab itu, jadwal beribadah seseorang sangat dihormati. Di Arab, seorang pekerja akan diberi waktu sebanyak 1.5 jam per hari untuk istirahat makan dan shalat. Sementara di Indonesia, waktu yang dipakai untuk shalat adalah waktu makan siang. Tidak jarang pula terjadi kasus dimana buruh dan perusahaan bersitegang akibat waktu beribadah yang sangat sempit. Tidak hanya di instansi swasta, namun juga di instansi negeri.
  3. Tidak Ada Sistem Kontrak untuk Buruh di Inggris. Di Inggris, tidak ada istilah pekerja kontrak. Semua pekerja adalah pekerja tetap yang dijamin keberlangsungan kerjanya oleh perusahaan. Sistem kontrak hanya berlaku untuk tim ahli yang memang harus bekerja berpindah-pindah. Sementara di Indonesia, dari tahun ke tahun buruh berusaha meminta penghapusan sistem kontrak. Lebih parah dari itu, Indonesia juga masih memiliki sistem outsourcing dimana sang pegawai akan dipotong gajinya oleh perusahaan penyalur tenaga kerja.
  4. Gaji Buruh di Singapura Disubsidi Pemerintah. Di Singapura, tidak ada ketetapan soal berapa gaji minimun yang diterima buruh. Pemerintah tidak ingin memberatkan pihak swasta jika ada standar khusus yang harus mereka penuhi. Namun, pemerintah Singapura memberi solusi atas masalah itu dengan subsidi untuk gaji buruh. Dan subsidi itu tampaknya berhasil. Terbukti dengan terpilihnya Singapura sebagai kota paling mahal dan taraf hidup warganya sangat baik. Sementara di Indonesia, belum ada inisiatif untuk mensubsidi gaji buruh.
  5. Kenaikan Gaji Buruh di Belanda Berdasarkan Umur. Belanda adalah salah satu negara dengan peraturan perburuhan yang cukup adil. Para buruh akan diberi gaji bulanan beserta tunjangan cuti. Jadi, meski anda sedang cuti dari bekerja, anda tetap mendapat uang tunjangan dari perusahaan. Selain itu, belanda juga menerapkan sistem kenaikan upah minimum berdasarkan umur. Semakin tua seorang buruh, maka upah dan tunjangan cutinya semakin dinaikkan. Sementara di Indonesia, kenaikan gaji dilakukan hanya dua atau lima tahun sekali, bukan setiap tahun.

Gaji 2016 Indonesia Peringkat Delapan di Asean

Bapor Lem, Indonesia saat ini tengah menghadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Banyak kekhawatiran Indonesia diserbu pekerja dari luar negeri. Namun, bila melihat kenyataan, rata-rata gaji di Indonesia ternyata hanya berada di peringkat ke-7, di bawah Myanmar dan Vietnam.

Tergiurkah pekerja-pekerja dari negara tetangga bekerja di Indonesia? Atau sebaliknya banyak pekerja Indonesia hijrah ke negara lain mengi
ngat standar gaji yang lebih tinggi.

Mengutip data Numbeo, rata-rata gaji pegawai di Indonesia per bulan sebesar Rp3,67 juta. Pada umumnya, seluruh pegawai di Tanah Air menerima gaji di kisaran Rp2,5 juta-Rp5 juta per bulan.

Sementara gaji tertinggi di ASEAN ditempati Singapura. Ya, negara mungil tersebut  mampu memberikan gaji rata-rata Rp35,8 juta. 

Berdasarkan data berikut rata-rata gaji negara ASEAN:
1. Singapura Rp35,8 juta
2. Brunei Rp16,26 juta
3. Malaysia Rp11,87 juta
4. Thailand Rp6,31 juta
5. Myanmar Rp4,5 juta
6. Filipina Rp4,3 juta 
7. Vietnam Rp3,7 juta
8. Indonesia Rp3,67 juta
9. Kamboja Rp2,52 juta
10. Laos  Rp2,12 juta

Gaji 2016 Indonesia Peringkat Delapan di Asean

Bapor Lem, Indonesia saat ini tengah menghadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Banyak kekhawatiran Indonesia diserbu pekerja dari luar negeri. Namun, bila melihat kenyataan, rata-rata gaji di Indonesia ternyata hanya berada di peringkat ke-7, di bawah Myanmar dan Vietnam.

Tergiurkah pekerja-pekerja dari negara tetangga bekerja di Indonesia? Atau sebaliknya banyak pekerja Indonesia hijrah ke negara lain mengingat standar gaji yang lebih tinggi.

Mengutip data Numbeo, rata-rata gaji pegawai di Indonesia per bulan sebesar Rp3,67 juta. Pada umumnya, seluruh pegawai di Tanah Air menerima gaji di kisaran Rp2,5 juta-Rp5 juta per bulan.
Sementara gaji tertinggi di ASEAN ditempati Singapura. Ya, negara mungil tersebut  mampu memberikan gaji rata-rata Rp35,8 juta.

Berdasarkan data berikut rata-rata gaji negara ASEAN:
1. Singapura Rp35,8 juta
2. Brunei Rp16,26 juta
3. Malaysia Rp11,87 juta
4. Thailand Rp6,31 juta
5. Myanmar Rp4,5 juta
6. Filipina Rp4,3 juta 
7. Vietnam Rp3,7 juta
8. Indonesia Rp3,67 juta
9. Kamboja Rp2,52 juta
10. Laos  Rp2,12 juta

Langkah Hukum Jika Upah Dibawah Standar

Bapor Lem, Sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (lihat Pasal 88 ayat [4] UUK). Dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UUK diatur lebih lanjut mengenai upah minimum sebagai berikut:
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a.      upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b.      upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
                                                                    
Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, Pasal 90 ayat (2) UUK memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk dapat melakukan penangguhan.
Jadi, pengusaha dilarang memberikan upah di bawah ketentuan Upah Minimum berdasarkan UUK maupun Upah Minimum Regionalnya yakni UMP/UMK dan UMSP/UMSK.
Memperkarakan persoalan upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Prosedurnya adalah:
1.      Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
3.      Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain itu, pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Ketentuan pidana yang dapat dijadikan dasar pelaporan pengusaha yang membayarkan upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum adalahPasal 185 jo Pasal 90 UUK dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Memang, tidak menutup mata terhadap kenyataan bahwa penegakan hukum pidana ketenagakerjaan ini masih sangat jarang ditemui. dalam artikel Polri Kurang “Melek” Hukum PerburuhanPengacara publik LBH Jakarta Kiagus Ahmad mengatakan salah satu penyebab minimnya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan adalah karena kurang responsifnya polisi dalam menerima laporan dan atau aduan dari buruh. Kemudian, di dalam artikel Pembayar Upah Rendah Dihukum Penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur, menghukum seorang pengusaha mebel satu tahun penjara. pengusaha tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perburuhan dengan membayar rendah upah buruhnya dan menghalang-halangi buruhnya untuk berserikat. Selain penjara, si pengusaha juga dihukum denda sebesar Rp250 juta.
Sumber; http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4c85f88b626af/langkah-hukum-jika-upah-di-bawah-standar-minimum

Selain Ford, Banyak Industri Tutup Akibat Melemahnya Ekonomi

Bapor Lem, Banyak yang kaget ketika kemarin (25/01/16) resmi diumumkan penutupan semua kantor dealer dan pabrik mobil Ford milik PT Ford Motor Indonesia yang telah 16 tahun beroperasi di Indonesia. Sebetulnya tidak perlu kaget kalau kita perhatikan banyaknya perusahaan-perusahaan industri yang tutup di tahun 2015 sejak melemahnya ekonomi di tahun pertama pemerintahan Jokowi-JK. 
Berbagai penyebab penutupan perusahaan dijelaskan, tetapi yang utama:
  1. Daya beli konsumen menurun yang berakibat permintaan menurun;
  2. Jatuhnya nilai rupiah terhadap dolar meningkatkan biaya untuk material, komponen yang harus diimpor;
  3. Meningkatnya biaya-biaya operasional terutama energi yang naik di Indonesia ketika harga energi dunia cenderung turun terus;
  4. Permintaan dari luar negeri turun seperti batubara untuk industri China yang mengalami pelambatan.

Perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang ditutup atau dipindah ke luar negeri di tahun 2015, adalah:
  • 27 perusahaan tekstil & produk tekstil dengan karyawan rata-rata 300-500 orang per perusahaan (Keterangan Dr Lili Asdjudiredja Ketua Umum Dewan Masyrakat Tekstil di DPR- RI Juli 2015);
  • 125 Perusahaan pertambangan batubara di Kalimatan Timur (data dari Ketua Asosiasai Pengusaha Indonesia Kaltim Slamet Broto. Diperkirakan sampai akhir 2015 total 200 perusahaan berpotensi tutup);
  • 11 perusahan di Batam di bidang galangan kapal, elektronik, garmen diantaranya modal asing PT Nagano Hidro Jet Marine. PT Yee Woo, PT Heat Exchanger, PT Nolek Sanyo, PT Siemen Hearing Instrument dsb (keterangan Kepala Disnaker Batam, Zarefriade);
  • PT General Motor, pabrik mobil di di pondok Ungu Bekasi;
  • perusahaan di Bekasi; PT Kirin Dinamika, PT Delta Inova.PT Argo Pantes, PT Panasonic, PT Guru Paramita;
  • 2 Pabrik besar di Depok; PT Takagi & PT Tranco;
  • PT Matshushita Toshiba Picture Display & PT Panasonic Electronic Divice. Kedua prusahaan memiliki 4,625 jaryawan.

Di samping itu banyak perusahaan-perusahaan kecil, menengah yang tutup tanpa melapor ke Disnakertrans atau instansi lain sehingga tidak tercatat.
Saat ini pemerintah sedang merampingkan birokrasi, menambah insentif pajak dan non-pajak agar investor mau masuk. Akan tetapi apabila pengelolaan ekonomi makro dan konflik di dalam pemerintah (intra governmental conflict) masih seburuk tahun 2015, sukar mengharapkan lompatan perbaikan.[]

SELAIN FORD,BANYAK INDUSTRI TUTUP AKIBAT MELEMAHNYA EKONOMI INDONESIA ERA JOKOWI

Banyak yang kaget ketika kemarin (25/01/16) resmi diumumkan penutupan semua kantor dealer dan pabrik mobil Ford milik PT Ford Motor Indonesia yang telah 16 tahun beroperasi di Indonesia. Sebetulnya tidak perlu kaget kalau kita perhatikan banyaknya perusahaan-perusahaan industri yang tutup di tahun 2015 sejak melemahnya ekonomi di tahun pertama pemerintahan Jokowi-JK. 

Berbagai penyebab penutupan perusahaan dijelaskan, tetapi yang utama:
1. Daya beli konsumen menurun yang berakibat permintaan menurun;
2. Jatuhnya nilai rupiah terhadap dolar meningkatkan biaya untuk material, komponen yang harus diimpor;
3. Meningkatnya biaya-biaya operasional terutama energi yang naik di Indonesia ketika harga energi dunia cenderung turun terus;
4. Permintaan dari luar negeri turun seperti batubara untuk industri China yang mengalami pelambatan.

Perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang ditutup atau dipindah ke luar negeri di tahun 2015, adalah:

- 27 perusahaan tekstil & produk tekstil dengan karyawan rata-rata 300-500 orang per perusahaan (Keterangan Dr Lili Asdjudiredja Ketua Umum Dewan Masyrakat Tekstil di DPR- RI Juli 2015);

- 125 Perusahaan pertambangan batubara di Kalimatan Timur (data dari Ketua Asosiasai Pengusaha Indonesia Kaltim Slamet Broto. Diperkirakan sampai akhir 2015 total 200 perusahaan berpotensi tutup);

- 11 perusahan di Batam di bidang galangan kapal, elektronik, garmen diantaranya modal asing PT Nagano Hidro Jet Marine. PT Yee Woo, PT Heat Exchanger, PT Nolek Sanyo, PT Siemen Hearing Instrument dsb (keterangan Kepala Disnaker Batam, Zarefriade);

- PT General Motor, pabrik mobil di di pondok Ungu Bekasi;

- 5 perusahaan di Bekasi; PT Kirin Dinamika, PT Delta Inova.PT Argo Pantes, PT Panasonic, PT Guru Paramita;

- 2 Pabrik besar di Depok; PT Takagi & PT Tranco;

- PT Matshushita Toshiba Picture Display & PT Panasonic Electronic Divice. Kedua prusahaan memiliki 4,625 jaryawan.

Di samping itu banyak perusahaan-perusahaan kecil, menengah yang tutup tanpa melapor ke Disnakertrans atau instansi lain sehingga tidak tercatat.

Saat ini pemerintah sedang merampingkan birokrasi, menambah insentif pajak dan non-pajak agar investor mau masuk. Akan tetapi apabila pengelolaan ekonomi makro dan konflik di dalam pemerintah (intra governmental conflict) masih seburuk tahun 2015, sukar mengharapkan lompatan perbaikan.[]

*Sumber: theglobal-review.com

Konsolidasi dan Implementasi Umsp DKI Jakarta 2016

Bapor Lem, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta mengumpulkan perangkat Pegurus DPC FSP LEM SPSI se DKI Jakarta, PUK se DKI Jakarta serta Struktutal Bapor di DKI Jakarta di Ruang Prity Pulogadung Trade Center, Jl Raya Bekasi KM 21, Pulogadung, Selasa 26/01/2016.

Agenda sharing organisasi tentang konsolidasi UMSP DKI Jakarta 2016 dan Implementasi UMSP di tingkat perusahaan, di buka dengan pemamaran proses UMP sampai UMSP DKI Jakarta 2016 oleh Bung Azis.
Agenda tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh DPD DKI Jakarta setiap selesai UMSP pada tiap tahunan.


Selain agenda tersebut Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta  Bung Yulianto juga menjelaskan dan bertanggung jawab atas langkah-langkah dan sikap DPD FSP LEM SPSI DKI terhadap pengupahan dan hasil yang sudah diperoleh.

"Kenaikan UMP dan UMSP 2016 DKI Jakarta rata 12-14% dari tahun lalu, sedangkan daerah penyangga hanya 11,5% yang terkendala dengan PP 78/2015" katanya.

"Nanti kita akan mengawasi dan mengambil sikap tegas kepada tiap-tiap perusahaan yang tidak menggunakan Umsp" terangnya.

Agenda tersebut di akhiri dengan sesi evaluasi untuk perbaikan pengupahan DKI Jakarta ke depannya.

Konsolidasi dan Implementasi Umsp DKI Jakarta 2016

Lem, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta mengumpulkan perangkat Pegurus DPC FSP LEM SPSI se DKI Jakarta, PUK se DKI Jakarta serta Struktutal Bapor di DKI Jakarta di Ruang Prity Pulogadung Trade Center, Jl Raya Bekasi KM 21, Pulogadung, Selasa 26/01/2016.

Agenda sharing organisasi tentang konsolidasi UMSP DKI Jakarta 2016 dan Implementasi UMSP di tingkat perusahaan, di buka dengan pemamaran proses UMP sampai UMSP DKI Jakarta 2016 oleh Bung Azis.
Agenda tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh DPD DKI Jakarta setiap selesai UMSP pada tiap tahunan.

Selain agenda tersebut Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta  Bung Yulianto juga menjelaskan dan bertanggung jawab atas langkah-langkah dan sikap DPD FSP LEM SPSI DKI terhadap pengupahan dan hasil yang sudah diperoleh.

"Kenaikan UMP dan UMSP 2016 DKI Jakarta rata 12-14% dari tahun lalu, sedangkan daerah penyangga hanya 11,5% yang terkendala dengan PP 78/2015" katanya.

"Nanti kita akan mengawasi dan mengambil sikap tegas kepada tiap-tiap perusahaan yang tidak menggunakan Umsp" terangnya.

Agenda tersebut di akhiri dengan sesi evaluasi untuk perbaikan pengupahan DKI Jakarta ke depannya.

Umsp DKI Jakarta 2016 Sudah Selesai

Bapor Lem, Akhirnya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta sudah selesai, surat Peraturan Gubernur DKI Jakarta dengan No 8 tahun 2016 yang di tetapkan tanggal 13 Januari 2016 yang lalu.

Peraturan Gubernur tersebut mengatur upah minimum provinsi dari 11 sektor, seperti sektor bangunan dan umum, sektor kimia, sektor logam, sektor otomotif, sektor perbankan, sektor makanan, sektor farmasi, sektor tekstil, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan sektor retail.

Berikut Peraturan Gubernur lengkapnya;